setelah saya baca habis tulisan dibawah ini, tanggapan saya :

1. Hukuman terhadap pelaku masih terlalu ringan untuk yang maksimal. 
Apalagi hakim bisa saja menjatuhkan hukuman minimal. Harusnya hukuman 
mati adalah yang teradil atas kasus memukul kepala istri dengan palu 
sampai 20 kali. Ini mah sudah SETAN! tak perlu dikasihani.
Lalu kata2 : hukuman penjara sekian tahun atau denda sekian juta. 
Apakah ini berarti hukuman penjara itu bisa diganti dengan hukuman 
uang? dan kasus pembunuhan istri hanya didenda 45 juta? wah.... bagi 
suami yang mau kawin lagi terus istrinya minta cerai bagi harta, 
urusan 45 juta ya keciiiiiil banget. bunuh aja deh daripada harus 
bagi dua harta yang semilyar. Belum lagi yang uangnya trilyunan.
Apalagi katanya pengadilan baru bisa dilakukan bila ada laporan dari 
korban? wah ini mah pembuatan undang2 basa basi doang namanya. 

2. Upaya perlindungan tersebut akan kian sempurna bila diiringi 
dengan upaya Pemerintah memaksa disiarkannya undang2 ini pada kotbah 
jum'atan di mesjid2. 
Semoga berhasil.

salam,
martha jan.




--- In [EMAIL PROTECTED], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> http://www.suarapembaruan.com/News/2004/09/20/index.html
> 
> SUARA PEMBARUAN DAILY 
> --------------------------------------------------------------------
------------
> 
> Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
>  
> 
> Neni Utami Adiningsih 
> 
> ALAM keseharian, banyak suami yang melakukan kekerasan pada 
istrinya, baik secara fisik, psikis, verbal, seksual maupun ekonomi. 
Perlakuan kekerasan tersebut sudah tidak lagi memandang waktu, 
tempat, dan keadaan istri. Beberapa kasus kekerasan bahkan dila-kukan 
ketika si istri sedang hamil atau baru beberapa saat melahirkan. 
> 
> Seperti kasus penganiayaan yang dialami oleh Wiji Lestari (24), 
warga Mampang, Jakarta Selatan. Ia yang tengah hamil empat bulan, 
pada 7 Mei lalu dianiaya oleh suaminya, Adiguno (50), hingga 
mengalami luka-luka yang sangat parah, dan ditinggalkan begitu saja 
di rumah kakak iparnya, Warsih (30). Kemudian ia dirawat di RS 
Marinir Cilandak selama dua hari (Pembaruan, 10/5/04). 
> 
> Yang lebih mengerikan, ada suami yang tega membunuh istrinya. Ahmad 
Rivai (22), warga Purwoasri, Kediri (Jawa Timur) pada Selasa (1/6) 
dini hari, menghabisi nyawa istrinya, Atik Winarsih (23), dengan cara 
memukul kepalanya dengan palu sebanyak 20 kali, sehingga batok kepala 
istrinya nyaris hancur. Padahal istrinya itu baru 42 hari melahirkan 
anak pertamanya (Surya, 2/6/04). 
> 
> Kasus-kasus itu memberi keyakinan bahwa kekerasan terhadap istri 
sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 
memanglah ada. Terlebih Catatan Awal Tahun 2004 yang dilansir oleh 
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), 
memperlihatkan bahwa pada tahun 2003 telah terjadi 5.934 kasus 
kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 2.703 di antaranya adalah 
kasus KDRT, dengan korban terbanyak adalah istri, yaitu 2.025 kasus 
(75 persen). 
> 
> Angka-angka di atas haruslah dilihat dalam konteks fenomena gunung 
es, di mana kasus yang tampak hanyalah sebagian kecil saja dari 
kejadian yang sebenarnya. Apalagi angka-angka tersebut hanya 
didapatkan dari jumlah korban yang melaporkan kasusnya ke 303 
organisasi peduli perempuan. 
> 
> Padahal terbatasnya informasi, akses serta keberanian membuat ada 
banyak korban yang tidak melaporkan kasusnya. Tidak tertutup 
kemungkinan Wiji Lestari dan Atik Winarsih termasuk korban kekerasan 
yang tidak melaporkan kasusnya. 
> 
> Belum lagi dengan masih kentalnya pemahaman bahwa masalah dalam 
rumah tangga adalah masalah pribadi/domestik, yang orang lain tidak 
boleh ikut campur membuat orang lain pun enggan turut campur. 
> 
> Bahkan pemahaman ini jugalah yang dianut oleh Mustopo dari Fraksi 
TNI/ Polri DPR RI, wakil rakyat, 'anggota dewan yang terhormat', 
anggota Komisi VII DPR. Ia pernah berucap 
> 
> "Kalau saya pukul istri saya lalu ia melapor ke orang lain, maka 
orang lain itu akan saya bunuh. Ini urusan internal dalam keluarga 
saya, untuk apa orang lain ikut urusan rumah tangga saya." (Kompas, 
25/8/04). 
> 
> Pemahaman inilah yang membuat, kasus KDRT bisa berlangsung 
dengan 'aman' dan terjadi berulang. Wiji misalnya, sudah kerap 
mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Bahkan ia pernah dipukul 
menggunakan kayu kaso. Namun baru ketika dirawat di rumah sakitlah, 
keluarganya tahu bila ia juga pernah selama tiga bulan disekap di 
kontrakannya, disiksa dan tidak diberi makan oleh suaminya. 
> 
> 
> Enggan Ditolong 
> 
> Ironinya, pemahaman ini juga membuat korban kekerasan merasa enggan 
minta tolong. Selain takut mendapat kekerasan yang lebih berat, 
mereka juga takut dianggap membuka aib keluarga. Kondisi ini 
diperparah oleh minimnya atensi penegak hukum. 
> 
> Seperti yang dialami Veronika yang dianiaya suaminya, keluarganya 
sudah pernah melaporkan kasus kekerasan tersebut kepada polisi, namun 
tidak ditanggapi. "Kita melapor supaya polisi menangkap Hendri 
(suaminya) agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sekarang sudah 
terlambat, keponakan saya meninggal baru ditangkap," demikian ujar 
Aka, kerabat Veronika. (Media Indonesia, 10/8/04). 
> 
> Veronika dianiaya hanya karena ia menolak perintah suaminya untuk 
membersihkan tempat tidur. Padahal penolakan itu dikarenakan tubuhnya 
masih lemah belum pulih setelah melahirkan. 
> 
> 
> Sebersit harapan 
> 
> Selama ini penyelesaian kasus-kasus KDRT hanya mengacu pada pasal-
pasal dalam KUHP. Padahal pasal-pasal tersebut kurang dapat 
mengadopsi dan memberikan keadilan pada korban. Sehingga patut 
menumbuhkan harapan ketika pada akhirnya (setelah tujuh tahun dalam 
penantian) Panitia Khusus Komisi VII DPR RI bersama Menteri 
Pemberdayaan Perempuan (mewakili Pemerintah), memulai pembahasan 
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (RUU 
Penghapusan KDRT). 
> 
> Bila diimplementasikan dengan konsisten, keberadaan RUU Penghapusan 
KDRT akan membantu upaya perlindungan perempuan, terutama para istri, 
dari aneka bentuk kekerasan. 
> 
> Pertama, karena akan membuat suami tidak bisa lagi berbuat semena-
mena terhadap dirinya. Sebab tindakan kekerasan yang dilakukan 
seorang suami tidak lagi menjadi urusan pribadi, tetapi telah menjadi 
urusan publik. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7. 
> 
> Kedua, karena ancaman hukumannya cukup tinggi. Pelaku kekerasan 
fisik diancam dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda 
maksimal Rp 15 juta (Pasal 29 (1)). Bila mengakibatkan korban jatuh 
sakit atau luka berat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun atau 
denda maksimal Rp 30 juta (pasal 29 (2)). Sementara bila 
mengakibatkan kematian korban dikenai pidana penjara maksimal 15 
tahun atau denda maksimal Rp 45 juta (Pasal 29 (3)). 
> 
> Sedangkan pada pelaku kekerasan psikis dikenakan pidana penjara 
maksimal tiga tahun atau denda Rp 9 juta (Pasal 30). Pada pelaku 
kekerasan seksual dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dan 
denda Rp 36 juta (Pasal 31). 
> 
> Bahkan bila mengakibatkan korban luka tak bisa sembuh, mengalami 
gangguan daya pikir atau kejiwaan, atau gugur atau matinya janin 
dalam kandungan atau tak berfungsinya alat reproduksi dikenakan 
pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda 
minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 500 juta (Pasal 33). 
> 
> Ketiga, karena kini dengan hanya keterangan saksi korban ditambah 
satu alat bukti yang sah (keterangan saksi, keterangan ahli, 
petunjuk, surat dan keterangan terdakwa) sudah bisa membuktikan 
terdakwa pelaku KDRT. Selain itu telah disepakati pula saksi pidana 
tambahan atau sanksi alternatif berupa pembatasan gerak pelaku dari 
korban serta penetapan pelaku untuk mengikuti program konseling di 
bawah pengawasan lembaga tertentu. 
> 
> Memang RUU Penghapusan KDRT ini masih mengandung kelemahan seperti 
masih diterapkannya delik aduan bila kekerasan tersebut terjadi 
antara suami-istri, dengan alasan dalam relasi suami-istri, tak akan 
diketahui adanya tindak kekerasan jika korban tidak melaporkan diri. 
> 
> Selain itu juga hanya ada satu pasal (Pasal 32 tentang pemaksaan 
hubungan seksual untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu) 
yang mengatur hukuman minimal bagi pelaku kekerasan, ya-itu pidana 
minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp 12 
juta dan mak-simal Rp 300 juta. Hal ini membuka peluang, pelaku 
menerima hukuman yang sangat ringan. 
> 
> Tapi bagaimanapun juga, keberadaan RUU Penghapusan KDRT ini 
memberikan sebersit harapan bagi para istri atas upaya perlindungan 
bagi dirinya. Terlebih bila diiringi dengan upaya mensosialisasikan 
kepada seluruh masyarakat, birokrat juga aparat akan konsep 
kesetaraan dalam relasi laki-laki-perempuan, termasuk juga kesetaraan 
(dan apresiasi) atas kerja perempuan di ruang domestik. 
> 
> Upaya perlindungan tersebut akan kian sempurna bila diiringi dengan 
upaya Pemerintah dalam mereduksi kemiskinan serta meningkatkan 
pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap keberadaan RUU Penghapusan 
KDRT ini akan membantu para suami agar bisa memiliki perilaku yang 
menyayangi istrinya. * 
> 
> 
> Penulis adalah ibu rumah tangga yang sangat berminat pada masalah 
anak, perempuan dan keluarga
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke