http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-166%7CX Jumat, 24 September 2004
Komnas Perempuan Minta Pembahasan RUU PPTKILN Ditangguhkan Sampai Pemerintahan yang Baru Terbentuk Jurnalis : Sofia Kartika Jurnalperempuan.com - Jakarta. RUU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (RUU PPTKILN) dinilai oleh Komnas Perempuan tidak mencerminkan untuk mewujudkan visi pembaruan, khususnya terhadap 75% dari buruh migran Indonesia perempuan yang bekerja sebagai pekerja Rumah Tangga (PRT) di luar negeri. Demikian pernyataan sikap yang Komnas Perempuan yang disampaikan oleh Kamala Candrakirana dalam konferensi persnya di kantor Komnas Perempuan Jln Latuharhari Jakarta. (Jumat, 24/09/04). Dalam kesempatan itu Komnas Perempuan menganjurkan agar pembahasan RUU PPTKILN ditangguhkan dan dimulai lagi di bawah kepemimpinan DPR RI dan Presiden RI yang baru. Terhadap RUU PPTKILN yang sedang dibahas ini Komnas Perempuan dalam kesempatan ini memprihatikan lima poin utama. Pertama, berkaitan dengan siapa yang dilindungi oleh RUU ini. Menurut Komnas Perempuan, cakupan RUU terbatas pada TKI yang memenuhi syarat, padahal proses pemenuhan syarat-syarat tersebut (batas umur, pendidikan minimal, sertifikasi, dokumen resmi) selama ini berjalan secara tidak transparan ataupun akuntabel. Sementara itu lembaga yang mempunyai tugas utama untuk memperbaiki sistem justru selama ini justru tidak memberikan perlindunagn kepada buruh migran. Kedua, terjadi pengabaian terhadap prinsip check and balance dalam pengelolaan migrasi buruh migran di mana Pemerintah melakukan fungsi mengatur, melaksanakan sekaligus mengawasi seluruh proses penyelenggaraan migrasi buruh. Bahkan pejabat pemerintah di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan, sebagaimana polisi. Penumpukan fungsi pelaksana dan pengawas/penyidik ini membuat keseluruhan sistem tetap rentan terhadap konflik kepentingan dan KKN, seperti yang sudah berjalan. Hal ketiga yang menjadi keprihatinan Komnas Perempuan karena buruh migran masih harus menompang beban pembiayaan (termasuk kontribusi untuk biaya perlindungan) secara tidak proporsional dengan kemampuannya, dan syarat perpanjangan kontrak kerja bagi PRT migran (harus pulang kembali ke tanah air terlebih dahulu) akan memunculkan beban tambahan khusus bagi buruh migran perempuan. Menurut Komnas Perempuan, semestinya hal ini menjadi beban dan tanggungjawab negara. Keempat, Komnas Perempuan juga menilai RUU PPTKILN sama sekali tidak memberi tempat ataupun pengakuanbagi masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi buruh migran Indonesia. Dan kelima, para pembela hak-hak migran semakin yakin tidak terjadi pergeseran paradigma dalam RUU ini karena pilihan kata-kata kunci sepertipenempatan danpengerahan masih mencerminkan bahasa komoditifikasi buruh migran. Beberapa poin yang menjadi titik utama ketidakberpihakan bagi buruh migran ini adalah siapa yang dilindungi oleh RUU ini, karena cakupan RUU yang terbatas pada TKI yang memenuhi syarat, adanya pengabaian dalam prinsip check and balance dalam sistem pengelolaan migrasi, buruh migran masih menanggung beban biaya (termasuk beban biaya perlindungan) yang mestinya menjadi tanggung jawab negara, RUU PPTKILN ini sama sekali tidak memberi tempat atau pengakuan bagi peran masyarakat dalam meberikan perlindungan bagi buruh migran Indonesia, RUU ini masih menganggap buruh migran sebagai komoditas dengan menempatkan kata penempatan di kata pertama setelah perlindungan. Sementara Suprihatin Seknas Konsorsium Buruh Migran Indonesia (Kopbumi) menyatakan bahwa RUU ini tidak mementingkan perlindungan terhadap buruh migran sebagai manusia dan RUU ini justru menjadikan buruh migran sebagai komoditi. Menurut Suprihatin, yang diinginkan dengan adanya RUU ini nantinya dapat memberikan perlindungan baik bagi buruh migran maupun keluarganya, yang kenyataannya selama ini menjadi korban dalam setiap kasus buruh migran di luar negeri. Suprihatin juga menyarankan bahwa selain adanya RUU ini, juga perlu adanya sistem informasi yang benar dan sampai ke masyarakat mengenai migrasi dan bekerja di luar negeri. Untuk memperkuat penolakan ini, koalisi akan melakukan aksi serentak yang dilakukan di beberapa daerah seperti, Jakarta, Cirebon, Lampung, Kupang, Yogyakarta, Malang pada tanggal 27 September mendatang mendatang. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

