http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-166%7CX
Jumat, 24 September 2004

Komnas Perempuan Minta Pembahasan RUU PPTKILN Ditangguhkan Sampai Pemerintahan yang 
Baru Terbentuk
Jurnalis : Sofia Kartika
Jurnalperempuan.com - Jakarta. RUU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (RUU 
PPTKILN) dinilai oleh Komnas Perempuan tidak mencerminkan untuk mewujudkan visi 
pembaruan, khususnya terhadap 75% dari buruh migran Indonesia perempuan yang bekerja 
sebagai pekerja Rumah Tangga (PRT) di luar negeri. Demikian pernyataan sikap yang 
Komnas Perempuan yang disampaikan oleh Kamala Candrakirana dalam konferensi persnya di 
kantor Komnas Perempuan Jln Latuharhari Jakarta. (Jumat, 24/09/04). Dalam kesempatan 
itu Komnas Perempuan menganjurkan agar pembahasan RUU PPTKILN ditangguhkan dan dimulai 
lagi di bawah kepemimpinan DPR RI dan Presiden RI yang baru. 

Terhadap RUU PPTKILN yang sedang dibahas ini Komnas Perempuan dalam kesempatan ini 
memprihatikan lima poin utama. Pertama, berkaitan dengan siapa yang dilindungi oleh 
RUU ini. Menurut Komnas Perempuan, cakupan RUU terbatas pada TKI yang memenuhi syarat, 
padahal proses pemenuhan syarat-syarat tersebut (batas umur, pendidikan minimal, 
sertifikasi, dokumen resmi) selama ini berjalan secara tidak transparan ataupun 
akuntabel. Sementara itu lembaga yang mempunyai tugas utama untuk memperbaiki sistem 
justru selama ini justru tidak memberikan perlindunagn kepada buruh migran. Kedua, 
terjadi pengabaian terhadap prinsip check and balance dalam pengelolaan migrasi buruh 
migran di mana Pemerintah melakukan fungsi mengatur, melaksanakan sekaligus mengawasi 
seluruh proses penyelenggaraan migrasi buruh. Bahkan pejabat pemerintah di bidang 
ketenagakerjaan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan, sebagaimana polisi. 
Penumpukan fungsi pelaksana dan pengawas/penyidik ini membuat keseluruhan sistem tetap 
rentan terhadap konflik kepentingan dan KKN, seperti yang sudah berjalan. 

Hal ketiga yang menjadi keprihatinan Komnas Perempuan karena buruh migran masih harus 
menompang beban pembiayaan (termasuk kontribusi untuk biaya perlindungan) secara tidak 
proporsional dengan kemampuannya, dan syarat perpanjangan kontrak kerja bagi PRT 
migran (harus pulang kembali ke tanah air terlebih dahulu) akan memunculkan beban 
tambahan khusus bagi buruh migran perempuan. Menurut Komnas Perempuan, semestinya hal 
ini menjadi beban dan tanggungjawab negara. Keempat, Komnas Perempuan juga menilai RUU 
PPTKILN sama sekali tidak memberi tempat ataupun pengakuanbagi masyarakat dalam 
memberikan perlindungan bagi buruh migran Indonesia. Dan kelima, para pembela hak-hak 
migran semakin yakin tidak terjadi pergeseran paradigma dalam RUU ini karena pilihan 
kata-kata kunci sepertipenempatan danpengerahan masih mencerminkan bahasa 
komoditifikasi buruh migran. 

Beberapa poin yang menjadi titik utama ketidakberpihakan bagi buruh migran ini adalah 
siapa yang dilindungi oleh RUU ini, karena cakupan RUU yang terbatas pada TKI yang 
memenuhi syarat, adanya pengabaian dalam prinsip check and balance dalam sistem 
pengelolaan migrasi, buruh migran masih menanggung beban biaya (termasuk beban biaya 
perlindungan) yang mestinya menjadi tanggung jawab negara, RUU PPTKILN ini sama sekali 
tidak memberi tempat atau pengakuan bagi peran masyarakat dalam meberikan perlindungan 
bagi buruh migran Indonesia, RUU ini masih menganggap buruh migran sebagai komoditas 
dengan menempatkan kata penempatan di kata pertama setelah perlindungan. 

Sementara Suprihatin Seknas Konsorsium Buruh Migran Indonesia (Kopbumi) menyatakan 
bahwa RUU ini tidak mementingkan perlindungan terhadap buruh migran sebagai manusia 
dan RUU ini justru menjadikan buruh migran sebagai komoditi. Menurut Suprihatin, yang 
diinginkan dengan adanya RUU ini nantinya dapat memberikan perlindungan baik bagi 
buruh migran maupun keluarganya, yang kenyataannya selama ini menjadi korban dalam 
setiap kasus buruh migran di luar negeri. Suprihatin juga menyarankan bahwa selain 
adanya RUU ini, juga perlu adanya sistem informasi yang benar dan sampai ke masyarakat 
mengenai migrasi dan bekerja di luar negeri. Untuk memperkuat penolakan ini, koalisi 
akan melakukan aksi serentak yang dilakukan di beberapa daerah seperti, Jakarta, 
Cirebon, Lampung, Kupang, Yogyakarta, Malang pada tanggal 27 September mendatang 
mendatang. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke