http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-188%7CX Senin, 11 Oktober 2004
UU Penghapusan KDRT Tidak Hanya Untuk Melindungi Perempuan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebenarnya tidak hanya untuk melindungi perempuan semata, tetapi melindungi semua orang yang berada dalam lingkup rumah tangga, termasuk orang laki-laki didalam rumah tangga tersebut. Aspek inilah yang juga penting dimunculkan didalam sosialisasi, karena banyak orang yang beranggapan bahwa UU ini hanya untuk melindungi perempuan. Bahkan dengan anggapan seperti ini, sejumlah masyarakat justru melihat UU ini tidak adil dan diskriminatif, khususnya bagi laki-laki. Demikian, pendapat yang disampaikan oleh Tati Manurung SH, Biro Hukum Kejaksaan Agung RI dalam acara pertemuan Round Table Discussion PKTP dan UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang diselenggarakan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan RI di Jakarta, Kamis (11/10/04). Pertemuan yang bermaksud untuk mencari metode yang tepat untuk melakukan sosialisasi UU Penghapusan KDRT ini diikuti oleh sejumlah LSM, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Sedangkan sebagai pembahas dalam acara ini adalah Tati Manurung dari Biro Hukum Kejaksaan Agung dan M.Pangabean, dari Divisi Hukum Mabes Polri. Tati menjelaskan, anggapan bahwa UU Penghapusan KDRT hanya untuk perempuan adalah anggapan yang keliru. Munculnya anggapan ini menurut Tati dikarenakan mereka belum mengerti saja apa isi UU tersebut. Kalau memang UU ini terkesan hanya untuk melindungi perempuan itu dikarenakan perempuanlah yang banyak menjadi korban. Untuk itu agar tidak terjadi kesan hanya untuk perempuan saja, maka perlu metode sosialisasi UU Penghapusan KDRT ini secara tepat. Tati juga melihat, faktor budaya adalah kendala kuat yang akan dihadapi dalam proses sosialisasi UU Penghapusan KDRT ini. Menurut Tati, faktor budaya sangat sulit ditembus, butuh waktu yang cukup lama untuk memasukkan hukum positif ini di dalam ruang-ruang budaya masyarakat yang cukup lama terbentuk dan menganggapnya suatu kewajaran. Sementara itu M. Pangabean dari divisi hukum Mabes Polri menilai bahwa dengan adanya UU ini memudahkan polisi untuk langsung melakukan tindakan bila melihat adanya unsur kekerasan yang menimpa perempuan. Namun demikian menurut Pangabean, upaya pelaksanaan UU ini masih membutuhkan sosialisasi yang panjang, termasuk penyiapan infrastruktur yang besar. Namun pihak kepolisian menurut Pangabean akan selalu siap untuk melaksanakan amanat Amandemen. Pangabean juga merekomendasikan agar dibuat semacam modul dalam bentuk buku saku yang akan berguna bagi pihak kepolisian. Pada sesi kedua, dialog antara pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Peserta Round Table menghasilkan sejumlah masukan tentang metode yang mungkin bisa dilakukan untuk sosialisasi UU Penghapusan KDRT ini. Banyak usul yang direkomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan mulai dari pembuatan Iklan Layanan Masyarakat, Modul, TOT, Brosur dan pemetaan awal mengenai target-target sosialisasi. Hal ini dilakukan agar sosialisasi yang akan dilakukan dapat berjalan dengan efektif dan masyarakat dapat dengan cepat memahami UU ini. Selaian Kantor Meneg PP, nampaknya sejumlah LSM juga sudah mempunyai inisiatif untuk melakukan sosialisasi. Tentunya dengan keterlibatan seperti ini, UU ini tidak hanya cepat diketahui oleh masyarakat, namun juga lebih mendalam untuk dipahami masyarakat. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

