http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-171%7CP
Senin, 27 September 2004

Aksi Tolak RUU Buruh Migran Kali ini Serentak di Seluruh Indonesia, Pembahasan di DPR 
Jalan Terus
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Aksi penolakan atas RUU Penempatan dan Perlindungan 
Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri (RUU-PPTKILN) terus bergulir. Dibandingkan 
dengan sejumlah aksi sebelumnya yang telah dilakukan, Koalisi Masyarakat untuk 
Perlindungan Buruh Migran Indonesia di Jakarta, kali ini turun dengan massa yang lebih 
besar (Senin,27/09/04). Bahkan untuk kali ini aksi penolakan RUU PPTKILN ini dilakukan 
serentak diberbagai propinsi dan kota di Indonesia: Lampung, Jambi, Jawa 
Tengah-Semarang, Yogyakarta, Jawa Timur-Surabaya, NTT-Kupang, NTB-Mataran, 
Sulsel-Makasar, Kalbar-Pontianak, Sumsel-Palembang, Medan-Sumut, Cirebon dan Blitar. 
Namun demikian, meskipun aksi penolakan cukup gencar, nampaknya Komisi VII DPR RI 
tidak goyaj dan terus melakukan pembahasan. 

Di Jakarta, aksi penolakan ini diikuti sekitar ratusan massa yang terdiri dari 
berbagai elemen masyarakat yang dikoordinair oleh Koalisi Masyarakat Untuk 
Perlindungan Buruh Migran Indonesia. Aksi kali ini diawali dengan longmarch dari depan 
Universitas Atmajaya menuju Gedung DPR MPR RI. Di depan Gedung DPR MPR aksi 
dilanjutkan dengan pembacaan orasi secara bergantian diatas mobil dan pementasan 
teater tentang nasib buruh migran yang ada diluar negeri yang mengalami berbagai 
siksaan oleh majikan. 

Para peserta aksi terus meneriakkan yel untuk menolak RUU PPTKILN sambil membawa 
sejumlah poster yang diantaranya berbunyi; �Stop Legitimasi Perbudakan dengan 
Undang-undang; Lindungi Buruh Migran Perempuan dari Undang-undang yang merugikan; 
Buruh Migran Bukan Barang Dagangan; RUU PPILN, RUU Penindasan dan Pengeksploitasian 
Pekerja Indonesia di Luar Negeri; TKI Jangan Dibebani Biaya Penempatan; RUU PPILN, 
tidak ada niat melindungi tapi mengeksploitasi. 

Menurut Tina Suprihatin, aksi ini sengaja dilakukan karena hari ini tanggal 27 
September 2004 adalah jadwal laporan Panja ke Pansus, yang selanjutnya dilakukan 
pengesahan oleh komisi VII DPR RI. �Kenapa kami menolak dan meminta penundaan 
pengesahan RUU PPTKILN ini, karena yang kami inginkan adalah UU Perlindungan bukan UU 
yang mengeksploitasi buruh migran,� ujar Tina. Menurut Tina, selama ini buruh migran 
tidak mempunyai perangkat hukum setingkat UU yang dapat melindungi buruh migran dan 
keluarganya. Selama ini yang ada hanya Kepmenakerstras nomor 104 A tahun 2002 yang 
mengatur mekanisme penempatan buruh migran keluar negeri, yang sekarang akan dijadikan 
undang-undang,� Ujar Tina. 

Sementara itu Rekso, anggota Komisi VII yang hadir ditengah-tengah pengunjuk rasa 
untuk memberikan dukungan mengatakan bahwa RUU PPTKILN yang sedang dibahas dikomisinya 
dianggap tidak memihak kepada buruh migran. Rekso memprihatinkan teman-temannya yang 
ada di Komisi VII yang tidak memperhatikan suara-suara diluar. �Pengesahan RUU ini 
sebaiknya ditunda saja karena disamping pembahasanya sangat terburu-buru, pembahasan 
RUU tersebut tidak memperhatikan stakeholder, misalkan mereka diundang dan disuruh 
mendengarkan, jadi saya kira DPR kurang bijaksana dalam hal ini. Jadi daripada dibahas 
sangat mentah RUU ini sebaiknya di tunda dan nanti dibahas secara lebih matang,� ujar 
Rekso. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke