Betul ini.
Sadarkah saudara-saudari bahwa kekayaan kebudayaan bangsa Indonesia ini sudah
dikerdilkan menjadi wayang dan warteg?
Semuanya serba Jawa-sentris.
SEDIH.
Danardono HADINOTO <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Izinkan saya menggelar tulisan mengenai ke-multi-budayaan.
Salam
RM D Hadinoto
Kerangka Multikulturalisme
Oleh B Hari Juliawan
SAMBIL menunggu terbentuknya pemerintahan baru, ada baiknya kita menghidupkan kembali
beberapa perdebatan mengenai dasar-dasar hidup bersama. Salah satu hal penting yang
kerap dibicarakan secara publik adalah perihal multikulturalisme sebagai prinsip hidup
bersama.
Sayang, banyak pembicaraan berputar-putar sekitar "menghargai perbedaan", suatu
penjelasan bernilai retorik yang pada hemat saya kurang menyentuh persoalan nyata.
Karena itu, tulisan ini hendak mengajukan beberapa kerangka nyata yang bisa dipakai
sebagai titik berangkat pembicaraan lebih lanjut.
KERANGKA pertama berkenaan istilah multikulturalisme sendiri. Umumnya diterima, kata
sifat "multikultural" menunjuk fakta keragaman, sementara "multikulturalisme" menunjuk
sikap normatif atas fakta keragaman itu. Keragaman di Indonesia sering digambarkan
sebagai amat lebar: sekitar 25 rumpun bahasa dan lebih dari 250 rumpun dialek, sekitar
400 kelompok etnis dan suku bangsa, dan lima agama resmi serta berbagai bentuk
kepercayaan. Menyebut fakta saja dan menganggapnya sebagai multikulturalisme berarti
mengacaukan dua pengertian antara fakta dan sikap normatif itu.
Multikulturalisme perlu memilah-milah bentuk keragaman "kultur" yang diwadahi dalam
negara. Will Kymlicka (1995) membedakan dua kategori keragaman yaitu negara
multibangsa dan negara polietnis. Negara multibangsa lahir dari koeksistensi beberapa
bangsa yang semula berdiri sendiri-sendiri dalam batas-batas teritorial masing-masing.
Koeksistensi itu mungkin terjadi lewat invasi dan penjajahan, mungkin terjadi secara
sukarela. Dalam negara multibangsa, unit politik yang relevan adalah bangsa atau suku
bangsa, dan biasanya menuntut otonomi atau pemerintahan sendiri demi mempertahankan
keunikannya berhadapan dengan kultur mayoritas.
Keragaman dalam negara polietnis muncul dari gelombang migrasi secara individual
maupun berkelompok. Mereka bergabung secara longgar dalam suatu asosiasi atau
perkumpulan yang disebut "kelompok etnis." Kelompok-kelompok etnis itu umumnya
menghendaki diterima sebagai bagian masyarakat luas sambil tetap diakui keunikan
etnisnya. Lain dari suku bangsa, kelompok etnis tidak menuntut otonomi politik, tetapi
sekadar modifikasi lembaga-lembaga publik dan hukum dalam masyarakat agar dapat
mengakomodasi keunikannya.
Kedua bentuk keragaman kultur ini dapat terjadi di satu negara, dan Indonesia
tampaknya merupakan salah satunya. Otonomi Aceh dan Papua dapat dikategorikan sebagai
tuntutan dalam rangka negara multibangsa, sedangkan pengakuan terhadap etnis Tionghoa
dan penghapusan diskriminasi merupakan tuntutan dalam rangka negara polietnis.
Identifikasi seperti ini menghindari tumpang tindih dalam kategorisasi persoalan, dan
menyelamatkan istilah multikulturalisme dari bahaya menjadi slogan. Meski demikian,
ada potensi kebingungan di mana kita hendak menempatkan agama. Apakah komunitas agama
hendak dijadikan unit politik yang berhak mengajukan klaim yang sama sahnya dengan
suku bangsa atau kelompok etnis atau tidak dihitung sama sekali?
Kerangka kedua merupakan turunan kerangka pertama, akomodasi kepentingan. Bila diperas
dalam fakta kerasnya, isu terpenting multikulturalisme sebenarnya terletak pada
manajemen kepentingan. Aneka kelompok dalam masyarakat apakah itu suku bangsa atau
kelompok etnis, mengajukan klaim agar unit politik yang lebih besar seperti negara
melakukan sesuatu demi kelangsungan hidup kelompok-kelompok itu. Klaim-klaim itu
membungkus kepentingan yang biasanya lebih dasariah. Masalahnya kini, ada pada
definisi arti "kepentingan."
ADA dua jenis kepentingan yang relevan, kepentingan umum dan kepentingan khusus (Amy
Gutman, 1994). Kepentingan umum adalah aneka kebutuhan yang pemenuhannya sama untuk
tiap orang, tanpa peduli identitas kulturalnya. Yang termasuk di dalamnya adalah
kebutuhan akan fasilitas kesehatan, perumahan, pendidikan, kebebasan berbicara,
berkumpul dan berserikat. Mengenai kebutuhan umum ini, semua warganegara harus
mendapat perlakuan sama. Siapa pun berhak menuntut bila kepentingan ini tidak
terpenuhi.
Kepentingan khusus, menyangkut aneka kebutuhan yang pemenuhannya terkait aspek-aspek
khusus kehidupan (survival) kelompok bersangkutan. Orang Aceh, misalnya, karena
sejarah penjajahan berbeda, ingin tetap mempertahankan kesatuan identitasnya sebagai
orang Aceh meski ada dalam kerangka negara Indonesia. Kesatuan identitas itu
dipelihara lewat privilese seperti pengadilan adat dan peran khusus ulama dalam
struktur politik lokal.
Bila dalam hal pemenuhan kepentingan umum yang hendak dicapai adalah kesetaraan, dalam
hal pemenuhan kepentingan khusus, yang terjadi justru sebaliknya yaitu keistimewaan,
pengecualian, atau privilese. Karena itu, kepentingan khusus berpeluang melahirkan
polemik dan konflik. Dalam hal ini, pemerintah dan masyarakat ditantang untuk
senantiasa merumuskan kembali paham keadilan dan kesetaraan. Kapankah suatu privilese
dianggap sah dan tidak menyalahi prinsip kesetaraan? Apalagi, dalam kasus Aceh
misalnya, selalu ada kekhawatiran dari pemerintah pusat mengenai pemberontakan.
Bhikhu Parekh (2000) mengajukan prinsip, kesetaraan seharusnya didasarkan bukan pada
uniformitas manusia, tetapi pada kait mengait antara uniformitas dan perbedaan.
Termasuk dalam kesetaraan adalah kesetaraan dalam hal kebebasan dan kesempatan untuk
berbeda. Memperlakukan orang secara setara menuntut kita untuk memerhatikan baik
kesamaan maupun perbedaan antarindividu atau kelompok.
KERANGKA ketiga menyangkut ideologi politik yang memungkinkan multikulturalisme
berfungsi. Saya percaya, tidak ada yang bisa menjamin multikulturalisme selain
demokrasi, dan banyak gagasan yang berkembang menambah kualitas khusus mengenai
karakter liberal dari demokrasi (Rawls [1993], Taylor [1994], Kymlicka [1995], Parekh
[2000]). Demokrasi liberal memungkinkan tiap orang untuk mengekspresikan diri secara
bebas dan mengejar pemenuhan identitas tanpa khawatir menjadi sasaran penindasan.
Amy Chua (2003) khawatir, demokrasi dan pasar bebas niscaya memenangkan mayoritas
sambil mengeksploitasi minoritas yang kuat secara ekonomi. Bila ini yang terjadi, yang
digagalkan adalah prinsip kebebasan mengekspresikan diri karena minoritas di bawah
dominasi mayoritas tidak lagi punya kebebasan untuk mewujudkan identitas khususnya.
Dalam hal ini, demokrasi harus dijaga ketat sebagai mekanisme yang mempertahankan
kebebasan berekspresi, sehingga tidak mengurangi hak tiap individu dan kelompok
mewujudkan kekhususannya.
Kerangka keempat dan terakhir menyangkut telos atau puncak tujuan multikulturalisme.
Multikulturalisme pantas diperjuangkan karena di balik itu ada tujuan mewujudkan hidup
bersama yang sedekat mungkin pada kepenuhan "hidup baik." Setiap orang ingin hidup
baik, terpenuhi segala kebutuhan material dan spiritualnya, dan berhak untuk hidup
baik. Cara mencapai hidup baik itu berbeda-beda untuk tiap orang atau kelompok, bahkan
definisi hidup baik itu pun berbeda-beda. Sejauh perbedaan itu tidak saling
meniadakan, kita baru bisa mengulang retorika yang disampaikan di awal tulisan:
marilah "menghargai perbedaan".
B Hari Juliawan Alumnus Warwick University, Coventry-England; Mahasiswa Fakultas
Teologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
---------------------------------
Gesendet von Yahoo! Mail - Jetzt mit 100MB kostenlosem Speicher
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail Address AutoComplete - You start. We finish.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/