http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-172%7CN
Rabu, 29 September 2004

RUU PPTKILN Disahkan Menjadi UU, Aktivis Buruh Migran Bentangkan Spanduk Keprihatinan
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Rancangan Undang-undang Penempatan dan Perlindungan 
Buruh Migran (RUU-PPTKILN), akhirnya disahkan oleh rapat Paripurna DPR RI menjadi UU 
yang berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia (Rabu, 29/09/04). Semua fraksi yang 
ada DPR didalam pandangan umumnya menganggap perlu disahkannya RUU PPTKILN ini. RUU 
ini dianggap sebagai bentuk perlindungan dan pengaturan penempatan buruh migran yang 
selama ini banyak menimbulkan masalah. RUU PPTKILN yang disahkan ini berisi 16 Bab dan 
109 Pasal. 

Dalam pidatonya setelah pengesahan, Menakerstrans RI, Jacob Nuwa Wea, menegaskan bahwa 
dengan adanya UU ini, maka pengaturan tentang penempatan tenaga kerja tidak lagi 
bersandar pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-104A/MEN/2002 
tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri serta peraturan 
pelaksanaanya. Kepmen ini dianggap lemah secara hukum, sehingga secara praktek tidak 
memenuhi kebutuhan akan adanya pengaturan penempatan dan perlindungan TKI diluar 
negeri yang komprehensif. 

Jacob juga menegaskan bahwa UU ini tidak dilandasi pemikiran bahwa Pemerintah 
menganjurkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, akan tetapi UU ini 
lebih dilandasi dengan semangat untuk melindungi warga negara yang akan bekerja diluar 
negeri serta mencegah pengiriman warga negara dan penempatan TKI secara ilegal di luar 
negeri. Selain itu Jacob juga menekankan bahwa, UU tersebut memberi ancaman hukuman 
pidana yang cukup berat terhadap pelaku penempatan warga negara secara ilegal. Menurut 
Jacob, UU ini secara tegas juga mengatur perlindungan bagi calon TKI selama masa pra 
pemberangkatan, selama masa bekerja diluar negeri dan selama masa kepulangan TKI ke 
kampung halamannya. Satu hal lagi yang menjadi amanat UU ini adalah dibentuknya Badan 
Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan 
tentang tenaga kerja. 

Spanduk Keprihatinan
Bila bagi anggota DPR dan Pemerintah cukup senang dengan disahkannya RUU PPTKILN ini, 
tidak demikian dengan para aktivis buruh migran. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam 
�Koalisi Masyarakat Untuk Perlindungan Buruh Migran� menyatakan keprihatinannya atas 
disahkannya RUU PPTKILN tersebut. Secara spontan setelah pimpinan sidang Muhaimin 
Iskandar mengetok palu disahkannya RUU tersebut, Koalisi Buruh Migran yang ada di 
Balkon gedung sidang, langsung membentangkan spanduk besar dengan tulisan �Pengesahan 
RUU PPTKILN Berarti Matinya Hati Nurani�. Selain membentangkan spanduk, mereka juga 
menabur bunga sebagai simbol kematian hati nurani. Dalam pernyataan sikap yang 
dikeluarkan hari ini, Koalisi Masyarakat Untuk Perlindungan Buruh Migran menyesalkan 
RUU PPTKILN ini disahkan karena RUU tersebut bukan aspek perlindungannya yang 
diutamakan, namun hanya terbatas pada penempatan yang berujung pasa eksploitasi buruh 
migran dengan mengatasnamakan perlindungan. 

Tina Suprihatin, dari Kopbumi yang juga anggota Koalisi ini dalam keterangannya kepada 
pers mengatakan �Kami telah melakukan pemantauan dan sudah memberikan masukan-masukan 
tentang apa yang harus di akomodasi oleh DPR untuk dimasukkan dalam RUU tersebut. Kami 
betul-betul melihat bahwa hasil kesepatan DPR dan Pemerintah itu justru melegalkan 
perdagangan manusia, hal itu bisa dilihat dari pasal-pasal yang disetujui. Dari 109 
pasal hanya ada 7 pasal yang mengatur perlindungan, dan itu perlindungan masa 
penempatan. Artinya, ketika buruh bermasalah, itu akan dilindungi ketika diluar 
negeri, padahal ini kan UU Nasional, tidak mungkin menjangkau perlindungan diluar 
negeri,� ujar Tina. Ditambahkan, �kalau buruh migran itu mau mendapatkan perlindungan 
dari negara, buruh migran harus membayar. Perlindungan akan diberikan kalau buruh 
migran itu membayar. Kami sangat sedih, karena kami bisa membayangkan saudara kita, 
teman-teman kita yang menjadi buruh migran akan menjadi komoditas perdangan yang 
dilegalkan. Kami akan meminta pemerintahan yang baru dalam 100 hari pemerintahannya 
untuk mencabut UU ini dan membuat UU perlindungan, bukan UU penempatan,� tambah Tina 
dengan wajah yang menunjukkan kesedihan. 

Namun sayangnya, aksi damai sebagai aksi keprihatinan ini dicoreng oleh ulah aparat 
Pamdal (Pengamanan Dalam) DPR RI yang memaksa untuk menurunkan spanduk tersebut, 
padahal sejumlah anggota DPR yang bersidang tidak keberatan dengan adanya spanduk itu. 
Sikap berlebihan tersebut berbuntut pada pemukulan dan penangkapan aktivis buruh 
migran yang dianggap membuat keributan, yang tentunya disayangkan. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke