http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-172%7CN Rabu, 29 September 2004
RUU PPTKILN Disahkan Menjadi UU, Aktivis Buruh Migran Bentangkan Spanduk Keprihatinan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Rancangan Undang-undang Penempatan dan Perlindungan Buruh Migran (RUU-PPTKILN), akhirnya disahkan oleh rapat Paripurna DPR RI menjadi UU yang berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia (Rabu, 29/09/04). Semua fraksi yang ada DPR didalam pandangan umumnya menganggap perlu disahkannya RUU PPTKILN ini. RUU ini dianggap sebagai bentuk perlindungan dan pengaturan penempatan buruh migran yang selama ini banyak menimbulkan masalah. RUU PPTKILN yang disahkan ini berisi 16 Bab dan 109 Pasal. Dalam pidatonya setelah pengesahan, Menakerstrans RI, Jacob Nuwa Wea, menegaskan bahwa dengan adanya UU ini, maka pengaturan tentang penempatan tenaga kerja tidak lagi bersandar pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri serta peraturan pelaksanaanya. Kepmen ini dianggap lemah secara hukum, sehingga secara praktek tidak memenuhi kebutuhan akan adanya pengaturan penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri yang komprehensif. Jacob juga menegaskan bahwa UU ini tidak dilandasi pemikiran bahwa Pemerintah menganjurkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, akan tetapi UU ini lebih dilandasi dengan semangat untuk melindungi warga negara yang akan bekerja diluar negeri serta mencegah pengiriman warga negara dan penempatan TKI secara ilegal di luar negeri. Selain itu Jacob juga menekankan bahwa, UU tersebut memberi ancaman hukuman pidana yang cukup berat terhadap pelaku penempatan warga negara secara ilegal. Menurut Jacob, UU ini secara tegas juga mengatur perlindungan bagi calon TKI selama masa pra pemberangkatan, selama masa bekerja diluar negeri dan selama masa kepulangan TKI ke kampung halamannya. Satu hal lagi yang menjadi amanat UU ini adalah dibentuknya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan tentang tenaga kerja. Spanduk Keprihatinan Bila bagi anggota DPR dan Pemerintah cukup senang dengan disahkannya RUU PPTKILN ini, tidak demikian dengan para aktivis buruh migran. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam �Koalisi Masyarakat Untuk Perlindungan Buruh Migran� menyatakan keprihatinannya atas disahkannya RUU PPTKILN tersebut. Secara spontan setelah pimpinan sidang Muhaimin Iskandar mengetok palu disahkannya RUU tersebut, Koalisi Buruh Migran yang ada di Balkon gedung sidang, langsung membentangkan spanduk besar dengan tulisan �Pengesahan RUU PPTKILN Berarti Matinya Hati Nurani�. Selain membentangkan spanduk, mereka juga menabur bunga sebagai simbol kematian hati nurani. Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan hari ini, Koalisi Masyarakat Untuk Perlindungan Buruh Migran menyesalkan RUU PPTKILN ini disahkan karena RUU tersebut bukan aspek perlindungannya yang diutamakan, namun hanya terbatas pada penempatan yang berujung pasa eksploitasi buruh migran dengan mengatasnamakan perlindungan. Tina Suprihatin, dari Kopbumi yang juga anggota Koalisi ini dalam keterangannya kepada pers mengatakan �Kami telah melakukan pemantauan dan sudah memberikan masukan-masukan tentang apa yang harus di akomodasi oleh DPR untuk dimasukkan dalam RUU tersebut. Kami betul-betul melihat bahwa hasil kesepatan DPR dan Pemerintah itu justru melegalkan perdagangan manusia, hal itu bisa dilihat dari pasal-pasal yang disetujui. Dari 109 pasal hanya ada 7 pasal yang mengatur perlindungan, dan itu perlindungan masa penempatan. Artinya, ketika buruh bermasalah, itu akan dilindungi ketika diluar negeri, padahal ini kan UU Nasional, tidak mungkin menjangkau perlindungan diluar negeri,� ujar Tina. Ditambahkan, �kalau buruh migran itu mau mendapatkan perlindungan dari negara, buruh migran harus membayar. Perlindungan akan diberikan kalau buruh migran itu membayar. Kami sangat sedih, karena kami bisa membayangkan saudara kita, teman-teman kita yang menjadi buruh migran akan menjadi komoditas perdangan yang dilegalkan. Kami akan meminta pemerintahan yang baru dalam 100 hari pemerintahannya untuk mencabut UU ini dan membuat UU perlindungan, bukan UU penempatan,� tambah Tina dengan wajah yang menunjukkan kesedihan. Namun sayangnya, aksi damai sebagai aksi keprihatinan ini dicoreng oleh ulah aparat Pamdal (Pengamanan Dalam) DPR RI yang memaksa untuk menurunkan spanduk tersebut, padahal sejumlah anggota DPR yang bersidang tidak keberatan dengan adanya spanduk itu. Sikap berlebihan tersebut berbuntut pada pemukulan dan penangkapan aktivis buruh migran yang dianggap membuat keributan, yang tentunya disayangkan. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

