Sdr. Eko,


Bagaimana kalau di artikel sdr. tsb. juga di tulis apa inti, atau  paragrap2 yang 
penting dari uu tsb.?  Supaya yang membaca tahu persis apa yang tidak disetujui oleh 
para demonstran. 



Terima kasih.



amartien









 --- On Wed 09/29, Eko Bambang Subiyantoro < [EMAIL PROTECTED] > wrote:

From: Eko Bambang Subiyantoro [mailto: [EMAIL PROTECTED]

To: [EMAIL PROTECTED]

     Cc: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]

Date: Wed, 29 Sep 2004 23:29:20 +0700

Subject: [ppiindia] RUU PPTKILN Disahkan Menjadi UU, Aktivis Buruh Migran Bentangkan 
Spanduk Keprihatinan



http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-172%7CN<br>Rabu, 29 September 
2004<br><br>RUU PPTKILN Disahkan Menjadi UU, Aktivis Buruh Migran Bentangkan Spanduk 
Keprihatinan<br>Jurnalis : Eko Bambang S<br>Jurnalperempuan.com - Jakarta. Rancangan 
Undang-undang Penempatan dan Perlindungan Buruh Migran (RUU-PPTKILN), akhirnya 
disahkan oleh rapat Paripurna DPR RI menjadi UU yang berlaku diseluruh wilayah 
Republik Indonesia (Rabu, 29/09/04). Semua fraksi yang ada DPR didalam pandangan 
umumnya menganggap perlu disahkannya RUU PPTKILN ini. RUU ini dianggap sebagai bentuk 
perlindungan dan pengaturan penempatan buruh migran yang selama ini banyak menimbulkan 
masalah. RUU PPTKILN yang disahkan ini berisi 16 Bab dan 109 Pasal. <br><br>Dalam 
pidatonya setelah pengesahan, Menakerstrans RI, Jacob Nuwa Wea, menegaskan bahwa 
dengan adanya UU ini, maka pengaturan tentang penempatan tenaga kerja tidak lagi 
bersandar pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-104A/MEN/2002 
tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri serta peraturan 
pelaksanaanya. Kepmen ini dianggap lemah secara hukum, sehingga secara praktek tidak 
memenuhi kebutuhan akan adanya pengaturan penempatan dan perlindungan TKI diluar 
negeri yang komprehensif. <br><br>Jacob juga menegaskan bahwa UU ini tidak dilandasi 
pemikiran bahwa Pemerintah menganjurkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar 
negeri, akan tetapi UU ini lebih dilandasi dengan semangat untuk melindungi warga 
negara yang akan bekerja diluar negeri serta mencegah pengiriman warga negara dan 
penempatan TKI secara ilegal di luar negeri. Selain itu Jacob juga menekankan bahwa, 
UU tersebut memberi ancaman hukuman pidana yang cukup berat terhadap pelaku penempatan 
warga negara secara ilegal. Menurut Jacob, UU ini secara tegas juga mengatur 
perlindungan bagi calon TKI selama masa pra pemberangkatan, selama masa bekerja diluar 
negeri dan selama masa kepulangan TKI ke kampung halamannya. Satu hal lagi yang 
menjadi amanat UU ini adalah dibentuknya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan 
TKI yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan tentang tenaga kerja. <br><br>Spanduk 
Keprihatinan<br>Bila bagi anggota DPR dan Pemerintah cukup senang dengan disahkannya 
RUU PPTKILN ini, tidak demikian dengan para aktivis buruh migran. Sejumlah aktivis 
yang tergabung dalam �Koalisi Masyarakat Untuk Perlindungan Buruh Migran� menyatakan 
keprihatinannya atas disahkannya RUU PPTKILN tersebut. Secara spontan setelah pimpinan 
sidang Muhaimin Iskandar mengetok palu disahkannya RUU tersebut, Koalisi Buruh Migran 
yang ada di Balkon gedung sidang, langsung membentangkan spanduk besar dengan tulisan 
�Pengesahan RUU PPTKILN Berarti Matinya Hati Nurani�. Selain membentangkan spanduk, 
mereka juga menabur bunga sebagai simbol kematian hati nurani. Dalam pernyataan sikap 
yang dikeluarkan hari ini, Koalisi Masyarakat Untuk Perlindungan Buruh Migran 
menyesalkan RUU PPTKILN ini disahkan karena RUU tersebut bukan aspek perlindungannya 
yang diutamakan, namun hanya terbatas pada penempatan yang berujung pasa eksploitasi 
buruh migran dengan mengatasnamakan perlindungan. <br><br>Tina Suprihatin, dari 
Kopbumi yang juga anggota Koalisi ini dalam keterangannya kepada pers mengatakan �Kami 
telah melakukan pemantauan dan sudah memberikan masukan-masukan tentang apa yang harus 
di akomodasi oleh DPR untuk dimasukkan dalam RUU tersebut. Kami betul-betul melihat 
bahwa hasil kesepatan DPR dan Pemerintah itu justru melegalkan perdagangan manusia, 
hal itu bisa dilihat dari pasal-pasal yang disetujui. Dari 109 pasal hanya ada 7 pasal 
yang mengatur perlindungan, dan itu perlindungan masa penempatan. Artinya, ketika 
buruh bermasalah, itu akan dilindungi ketika diluar negeri, padahal ini kan UU 
Nasional, tidak mungkin menjangkau perlindungan diluar negeri,� ujar Tina. 
Ditambahkan, �kalau buruh migran itu mau mendapatkan perlindungan dari negara, buruh 
migran harus membayar. Perlindungan akan diberikan kalau buruh migran itu membayar. 
Kami sangat sedih, karena kami bisa membayangkan saudara kita, teman-teman kita yang 
menjadi bur
_______________________________________________
No banners. No pop-ups. No kidding.
Make My Way your home on the Web - http://www.myway.com



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke