MENGGUGAT GAGASAN PERUBAHAN HUKUM ISLAM
(BAG 1)
Oleh: Abdul Karim Hasan
Amerika telah menabuh genderang perang terhadap Islam
dan telah membuktikannya secara nyata. Berulang-ulang
Amerika menjelaskan tanggung jawabnya, bahwa situasi
kondisi saat ini merupakan kesempatan sejarah untuk
mengubah perjalanan sejarah di Timur Tengah. Untuk
merealisasikan tujuannya ini Amerika telah dan
terus-menerus melakukan berbagai kampanye. Di
antaranya adalah kampanye untuk mengubah kurikulum
pendidikan dan silabus informasi di negeri-negeri
Islam, juga segala hal yang berkaitan dengan
pendidikan agama dan pemikiran Islam.
Amerika juga telah menghubungkan Islam dengan
terorisme.
Amerika telah berusaha mengubah banyak sekali
pemikiran Islam dan telah merancang program untuk
mengubah al-Quran dan makna-maknanya. Mereka juga
berusaha menggantikan tsaq�fah Islam dengan tsaq�fah,
pemikiran, dan pemahaman Barat.
Dalam suasana kebangkitan Islam yang kian menanjak,
akan sangat sulit bagi Barat yang dipimpin Amerika
menyusupkan pemahaman kufur dan menempatkannya sebagai
pengganti pemahaman Islam. Karena itu, kalangan
pemikir dan perancang yang menjadi antek Barat telah
berupaya mengemas pemahaman Barat dengan kemasan
Islam.
Untuk memudahkan upaya pengubahan pemikiran Islam
tersebut, mereka sengaja menggunakan berbagai
pemikiran yang sepertinya islami padahal jauh pangang
dari api. Dalam rangka menyukseskan misinya tersebut
mereka juga menggunakan orang-orang tertentu (baca:
antek) meski dalam batas minimal menurut pandangan
mereka.
Mereka berusaha menyukseskan misi pengubahan Islam
tersebut dengan dalih bahwa mereka concern terhadap
umat, agama, dan kemaslahatannya. Karena itu,
dibukalah
berbagai file dan difokuskanlah topik-topik atau
slogan-slogan yang akan mempermudah tujuan mereka.
Contohnya adalah slogan: �pembaruan agama�, �pembaruan
ushul fikih�, �pembaruan fikih�, �pembaruan Islam�,
�perkembangan seruan agama�, dan �perkembangan hukum�.
Semua itu ditujukan agar Islam bisa disesuaikan dengan
zaman sekarang ini.
Terlepas dari siapa orang yang menyerukan misi
tersebut dan niat mereka, sebenarnya mereka dengan
cepat telah membiaskan nash-nash fikih. Dengan cara
yang tidak didasari ilmu pengetahuan dan sifat amanah
terpercaya), mereka mengambil nash tersebut dari
sumbernya, tetapi kemudian diletakkan bukan pada
susunannnya; mengumumkannya, tetapi bukan pada
tempatnya. Tujuan dari semua itu adalah agar mereka
bisa mengatakan, �Inilah contoh-contoh yang
membuktikan adanya perubahan hukum (sejalan dengan
perubahan waktu dan tempat).�
Mereka juga ingin �membuktikan� bahwa terdapat para
imam yang telah menanggalkan nash pada kondisi-kondisi
tertentu. Mereka berusaha menembus bagian-bagian
tertentu yang mereka paparkan dengan pemaparan yang
kacau untuk mengumumkan kaidah-kaidah dan ushul-usul
tertentu, dengan harapan, mereka bisa lebih mudah
memelintir nash-nash dan menanggalkannya. Semuanya
dilakukan agar kaum Muslim setelah mereka menjadi
terbiasa, juga agar dalam benak kaum Muslim terdapat
keyakinan bahwa nash bukanlah suatu pemutus, karena
masih menerima ijtihad dan takwil. Yang benar menurut
mereka, kita harus memahami kemaslahatan kita di
setiap situasi dengan cermat. Setelah itu, baru kita
membawa nash untuk disesuaikan dengan pandangan kita.
Apabila terjadi kemaslahatan yang diduga kuat
kebenarannya bertentangan dengan nash, maka menjadikan
kemaslahatan
sebagai �illat (alasan hukum) dari nash atau syariat
sudah cukup untuk manjadi alasan menanggalkan nash.
Dalam rangka memutuskan benturan antara Amerika dan
umat Islam dan dalam rangka membendung kelahiran
kekuatan Islam, mereka (antek Barat) mempropagandakan
suatu bid�ah, yaitu gagasan, �Perubahan hukum karena
perubahan waktu dan tempat�. Kemudian mereka berusaha
melindungi ide tersebut dengan dalih �pembaruan hukum�
sebagai pengganti pembaruan agama. Mereka pun, bersama
bid�ah tersebut, memunculkan bid�ah baru, yaitu
gagasan, �ats-tsaw�bit wa al-mutaghayyir�t� (yang
statis [tetap] dan yang dinamis [berubah]), artinya
perkara-perkara yang sudah fixed dan perkara-perkara
yang menerima perubahan.
Maksudnya, perkara yang tidak qath�i atau yang tidak
termasuk akidah adalah perkara yang bisa berubah-ubah.
Dalam perkara seperti itu, menurut mereka, kita
harus mengikuti kemaslahatan dan pandangan kita yang
diambil dari realitas.
Satu hal yang perlu diingat, sesungguhnya bid�ah
tersebut bukanlah pada masalah-masalah juz�i
(partikular), melainkan pada masalah kulli
(universal); juga pada masalah ush�l (pokok), bukan
pada masalah fur�� (cabang). Bid�ah pada masalah ushul
fikih jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan bid�ah
pada masalah fikih.
Sebab, bid�ah tersebut dibangun berdasarkan dasar
agama lain (baca sekularisme), bukan merupakan bagian
dari Islam, kecuali hanya nama dan sebagian
tanda-tandanya saja.
Adanya fokus perhatian pada pemikiran semacam ini,
yang bersamaan dengan kampanye Amerika terhadap Islam,
patut dipertanyakan: apakah hanya sekadar kebetulan
saja atau ada apa sebenarnya?
Apakah Hukum Bisa Berubah-ubah Karena Berubahnya
Waktu?
Pada makalah ini kami akan membahas satu pemikiran
dengan tujuan untuk menjelaskan pemutarbalikan hakikat
yang terkandung di dalamnya. Pemikiran yang dimaksud
adalah seputar, �Tidak perlu diingkari adanya
perubahan hukum disebabkan perubahan zaman.�
Akhir-akhir ini, para propagandis pemikiran Barat
menyampaikan bahwa perubahan hukum Islam bukan hanya
boleh atau tidak boleh diingkari, tetapi bahkan sudah
merupakan suatu kewajiban. Yang paling banyak
dijadikan rujukan dalam dugaan adanya perubahan hukum
ini adalah Ibnu Qayyim, al Qarafi, Ibnu Abidin, dan
Majalah al-Ahk�m al-Adliyyah. Sebagian lagi ada yang
berargumen dengan apa yang telah dilakukan oleh Umar
bin al-Khaththab. Tujuannya untuk menggambarkan
seakan-akan perilaku Umar tersebut termasuk ke dalam
masalah mengubah hukum dan menanggalkan nash. Padahal
tuduhan semacam itu merupakan kedustaan terhadap
Khalifah Umar.
Pendapat Ibnu Qayyim
Sebenarnya Ibnu Qayyim�rahimahull�h�sebetulnya tidak
pernah menyampaikan ide perubahan hukum Islam. Beliau,
juga para ulama dan para imam terpandang lainnya,
tidak pernah membolehkan upaya menanggalkan nash dan
hukum Islam dengan dalih apapun. Semua yang dikatakan
tentang adanya perubahan tersebut sebenarnya termasuk
ke dalam kategori: mengambil dal�lah (pengertian) nash
ketika terjadi perubahan situasi dan kondisi. Hal ini
sebenarnya termasuk bagian dari aktivitas yang menjadi
obyek hukum.
Pendapat Ibnu Qayyim yang suka dijadikan rujukan
adalah:
Pertama, pernyataan Ibnu Qayyim di bawah judul, �Pasal
Tentang Perubahan dan Perbedaan Fatwa Sesuai dengan
Perubahan Waktu, Tempat, Situasi, Niat dan Kebiasaan.�
Beliau berkata:
Pondasi dan asas syariat adalah kebijaksanaan dan
kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Syariat,
semuanya merupakan keadilan, rahmat, kemaslahatan dan
kebijaksanaan. Karena itu, setiap masalah yang keluar
dari prinsip keadilan menjadi kejahatan; yang keluar
dari rahmat menjadi kebalikannya; yang keluar dari
maslahat menjadi mafsadat; dan yang keluar dari hikmah
menjadi sia-sia.
Semua itu tidak termasuk syariat, meski dimasukan ke
dalam syariat dengan cara takwil.
Kedua, pernyataan beliau:
Imam Syafi�i berkata, �Tidak ada politik, kecuali yang
sesuai dengan syariat.�
Karena itu, Ibu Aqil berkata, �Politik adalah
aktivitas yang akan mendekatkan manusia pada
kemaslahatan dan menjauhkan mereka dari kerusakan,
meski tidak
digagas oleh Rasulullah saw. dan tidak ada wahyu yang
menjelaskannya.�
Selanjutnya Ibnu Qayyim berkata:
Jika ungkapan, �kecuali yang sesuai dengan syariat�
dimaksudkan tidak bertentangan dengan apa yang
ditunjukkan oleh syariat maka itu adalah benar, tetapi
jika dimaksudkan, tidak ada politik kecuali yang telah
ditunjuk oleh syariat maka itu adalah suatu kesalahan
dan menyalahkan para sahabat. Sebab, faktanya telah
terjadi pembunuhan dan tamts�l dari Khulafaur Rasyidin
yang tidak diingkari oleh siapapun yang mengetahui
sunnah.
Mengenai ungkapan Ibnu Qayyim yang pertama, sebenarnya
maksud beliau sangat jelas, yaitu syariat itu adalah
keadilan, rahmat, kemaslahatan, dan hikmah.
Karena itulah syariat memberikan hukum yang berbeda
untuk situasi kondisi dan aktivitas yang berbeda.
Maksudnya, syariat itu sendiri mengatur perkara
tersebut sehingga syariat wajib senantiasa dipatuhi.
Seorang mufti, ketika akan berfatwa, harus memahami
situasi kondisi yang berbeda-beda itu, baru kemudian
mencari hukum syariat untuk setiap kondisi. Hukum
syariatlah yang sebenarnya menjamin terwujudnya
keadilan, rahmat, kemaslahatan, dan hikmah. Dalam nash
syariat, tidak terdapat satu keterangan pun yang
membolehkan mengikuti hikmah dan kemaslahatan, atau
menghukumi berdasarkan pandangan ahli hikmah dan
fukaha, yang sesuai dengan kemaslahatan meski
bertentangan dengan nash.
Begitu juga dalam pernyataan Ibnu Qayyim yang kedua,
tidak terdapat dalil/hujah bagi orang yang berusaha
menjadikan kemaslahatan sebagai hakim (penentu hukum),
berusaha mengubah hukum, dan menyalahi nash. Dalam
pernyataan beliau hanyalah terdapat suatu kesimpulan,
bahwa wahyu tidak menyatakan hukum secara langsung
untuk setiap kasus atau bagian tertentu. Wahyu hanya
datang dengan membawa ungkapan yang umum dan berbagai
analog. Jadi, setiap perkara yang masuk dalam
keumuman syariat dan analog-analognya adalah benar,
sesuai dengan syariat, meski tidak dinyatakan oleh
nash secara langsung.
Dalam pernyataan tersebut tidak ada indikasi yang
menunjukkan bahwa Ibnu Qayyim menyatakan bolehnya
terjadi perubahan hukum bukan karena nash syariat,
yakni dengan berpegang pada kemaslahatan menurut para
pemikir, para ahli hikmah, atau orang-orang yang
diperbudak hawa nafsu.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan beliau, �Apabila
ungkapan �kecuali yang sesuai dengan syariat�
dimaksudkan tidak bertentangan dengan apa yang
ditunjukan oleh syariat maka itu adalah benar.�
Dalam pernyataannya itu juga tidak terdapat satu
keterangan pun yang memberikan pengertian, bahwa ada
fakta yang tidak ada hukumnya dalam syariat, dan bahwa
fakta seperti ini harus dihukumi oleh kemaslahatan
menurut orang-orang yang memahami kemaslahatan.
Jika masalahnya harus seperti itu maka pasti tidak
akan terjadi kesesuaian dengan syariat. Karena itu,
yang dimaksud dengan kesesuaian dalam pernyataan Ibnu
Qayyim adalah kesesuaian hukum dalam perkara-perkara
juz�iyyat dengan hukum-hukum kulli dan kesesuaian
afr�d (bagian) suatu hukum dengan hukum-hukum yang
umum.
Banyak sekali pernyataan Ibnu Qayyim yang memperkuat
hal ini, di antaranya, �Sesungguhnya nash-nash itu
meliputi berbagai peristiwa. Allah dan Rasul-Nya tidak
membolehkan kita menjadikan pendapat dan analog
sebagai
rujukan. Akan tetapi, Allah dan Rasul-Nya telah
menjelaskan semua hukum. Semua nash cukup dan bisa
memenuhinya. Qiyas yang benar adalah kebenaran yang
sesuai dengan nash. Jadi, keduanya qiy�s dan nash
adalah petunjuk bagi al-Kitab dan sekaligus merupakan
neraca (al-m�z�n).�
Karena itulah, ketika hukum Islam yang telah digali
kelihatannnya seperti bertentangan dengan hikmah atau
kemaslahatan, kita akan menemukan Ibnu Qayyim� dalam
puluhan contohnya�senantiasa bermaksud menjauhkan
kemaslahatan dan hikmah tersebut. Beliaupun melakukan
takwil agar hikmah dan kemaslahatan tersebut sesuai
dengan dal�lah (maksud) nash, bukan sebaliknya, yaitu
menakwil nash agar sesuai dengan hikmah dan
kemaslahatan. [Bersambung]
=====
Leo Imanov
Abdu-lLah
AllahsSlave
___________________________________________________________ALL-NEW Yahoo! Messenger -
all new features - even more fun! http://uk.messenger.yahoo.com
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/