http://www.suaramerdeka.com/harian/0410/05/opi1.htm


TAJUK RENCANA

UU TNI, Kado di Hari Ulang Tahun Ke-59

- Penetapan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan 
oleh DPR periode yang lalu, pada hari terakhir masa tugasnya, menjadi kado 
ulang tahun ke-59 TNI yang diperingati hari ini. Bagaimana perasaan dan 
sikap TNI menerima kado itu. Senang atau malah sebaliknya? Jelas 
persoalannya bukan senang atau tidak, karena semua sudah menjadi keputusan 
yang harus dihormati. Kelahiran undang-undang bagaimanapun harus dilihat 
secara positif sebagai sebuah payung hukum. Berarti ada pengakuan atas 
eksistensi dan perlunya mengarahkan peran ke depan. Walaupun di sisi lain, 
sejak pembahasan hingga penetapan RUU TNI tidak pernah sepi dari pro dan 
kontra. Sekarang pun ada yang sudah puas, tetapi juga ada yang belum.
- Sejatinya kehadiran UU TNI merupakan konsekuensi dari perubahan 
paradigmatik di era reformasi, termasuk di dalamnya menyangkut kehidupan, 
posisi, dan peran militer. Dalam tatanan negara yang demokratis, peran 
tentara tidak bisa lagi seperti dulu. Sekarang arahnya kembali kepada 
profesionalisme. Ada yang menyebut back to barrack. Misalnya mulai periode 
tahun ini TNI sudah tidak lagi di DPR/MPR. Tidak lagi mendapat jatah kursi 
di parlemen seperti masa lalu. Ini bagian dari upaya menghindarkan tentara 
untuk tidak berpolitik lagi. Pengalaman selama Orde Baru adalah tuntutan 
sejarah yang akhirnya meruntuhkan citra militer. Karena pada rezim Soeharto, 
militer adalah salah satu pilar kekuasaan dan menjadi alat politik.
- Maka semangat yang melatarbelakangi keluarnya undang- undang ini adalah 
mereposisi TNI, walaupun itu harus dilakukan bertahap. Harus bertahap, 
karena mengingat situasi dan kondisi yang masih dipenuhi berbagai 
keterbatasan baik di internal maupun eksternal. Misalnya sekarang diatur 
tegas larangan tentara untuk berbisnis baik melalui yayasan maupun 
perusahaan. Kalau langsung diberlakukan, bagaimana dengan kekurangan dana 
untuk kesejahteraan prajurit dan pemenuhan kebutuhan operasional lain. 
Sanggupkan pemerintah menutup semua itu? Jawabannya tidak. Maka 
pelaksanaannya pun bertahap. Diberi waktu sampai lima tahun. Cukupkah lima 
tahun? Begitulah bunyi undang-undang dan kita akan melihatnya bagaimana 
nanti.
- Perubahan penting lain adalah penghapusan komando teritorial mulai dari 
kodim, koramil, sampai dengan babinsa, kecuali di wilayah-wilayah rawan 
konflik ataupun perbatasan. Keberadaan koter selama ini, khususnya di era 
Orde Baru, yang paling banyak dituding sebagai instrumen penting militerisme 
di Indonesia karena mereka banyak menjadi alat kekuasaan yang militerisitik. 
Tuntutan ini sudah lama muncul, terutama sejak reformasi bergulir sampai 
akhirnya keluar UU TNI. Lagi-lagi kita dihadapkan pada persoalan mengenai 
dampak kebijakan tersebut. Akan dibawa ke mana para prajurit itu? Apakah ini 
juga memerlukan pentahapan agar tidak terjadi problem internal di tubuh TNI. 
Dalam tahap implementasi, terbuka ruang berkompromi asalkan keputusan tidak 
lagi ditawar.
- Ada lagi hal baru yang diatur dalam undang-undang tersebut, yakni 
menyangkut posisi panglima yang dapat dijabat secara bergantian oleh perwira 
tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat 
sebagai kepala staf angkatan. Peraturan ini memperbaiki kebiasaan TNI pada 
masa lampau yang didominasi oleh satu angkatan, yaitu angkatan darat. 
Pertimbangan historis dan juga perkembangan situasi politik pada masanya 
dapat dikatakan sebagai penyebab. Jadi, kita tak perlu mengungkit lagi 
masalah-masalah lama dan lebih baik berpikiran ke depan. Ditinjau dari 
realitas di tubuh TNI, maka semua pilihan ada positif dan negatifnya. 
Bagaimanapun sekarang kita ingin mengambil hal yang positif dari perubahan 
itu.
- Sejak ada pemisahan antara tentara dan polisi, sebenarnya telah jelas 
ruang gerak masing-masing. TNI lebih berperan sebagai institusi yang menjaga 
negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan UU baru tidak perlu lagi 
ada kekhawatiran soal militerisme dan dwifungsi. Walaupun masih banyak yang 
mempertanyakan adanya peluang bagi militer aktif untuk masuk di departemen 
atau lembaga yang seharusnya diduduki sipil. Juga soal kedudukannya yang 
langsung di bawah presiden, sehingga memungkinkan peran dalam pengambilan 
kebijakan. Seharusnya kita memberikan apresiasi dahulu terhadap UU ini. 
Karena pada akhirnya seberapa kuat implementasinya juga ditentukan oleh 
seberapa mampu kalangan sipil termasuk politikus menerapkannya secara 
konsisten.
++++
http://www.suaramerdeka.com/harian/0410/05/opi3.htm

TNI dalam Perubahan
Oleh: Agus Subroto

PERBINCANGAN tentang TNI belakangan ini kembali menghangat. Ada dua 
peristiwa penting yang melatarbelakangi perbincangan tersebut yakni 
keberhasilan SBY mantan Perwira Tinggi TNI-AD unggul dalam Pilpres langsung 
oleh rakyat, serta pro kontra seputar UU TNI yang telah disahkan oleh DPR 
beberapa hari lalu.
Hari ini TNI merayakan HUT ke-59 dalam kemasan sederhana. Sebagian mata 
publik tentu akan tertuju pada peristiwa ini dengan segala interpretasinya, 
walau secara internal TNI sendiri memaknainya sebagai momentum untuk 
introspeksi diri, sekaligus lebih memperkokoh kebersamaan di kalangan 
prajuritnya dan soliditas TNI sebagai institusi.
Terlepas dari berbagai argumen tentang TNI belakangan ini, artikel singkat 
ini dimaksudkan sebagai gambaran umum tentang tiga hal penting yang perlu 
menjadi perhatian TNI pada masa kini dan ke depan. Tiga hal penting tersebut 
berkaitan erat dengan berbagai tuntutan perubahan peran TNI sebagaimana yang 
sudah tercantum dalam aturan hukum yang mendasari peran TNI termasuk produk 
UU terbaru yaitu UU TNI.
Pertama, adalah bagaimana melakukan perubahan peran dan kultur keprajuritan. 
Kedua, bagaimana meningkatkan kemampuan profesionalisme prajurit. Tiga, 
bagaimana menjaga kesinambungan pembangunan kekuatan TNI sesuai standar 
militer modern dan komitmennya terhadap tugas pokok sebagai alat pertahanan 
negara. Itulah yang penulis maksudkan sebagai kesadaran tentang perubahan, 
peningkatan dan kesinambungan.
Struktur, Peran dan Kultur
Walaupun berbagai perubahan sudah dilakukan oleh TNI, misalnya dalam bidang 
politik (dibuktikan melalui sikap netralitas TNI dalam Pemilu dan komitmen 
untuk tidak terlibat dalam politik praktis), namun berbagai langkah 
perubahan ke arah penataan fungsi dan aplikasi peran masih akan terus 
dilaksanakan.
Ini penting sebab kesadaran tentang perlunya perubahan tidak dapat 
dipisahkan dari kesadaran TNI tentang perkembangan situasi bangsa, prediksi 
ancaman terhadap NKRI serta tantangan tugas TNI pada masa kini dan ke depan.
Karena itu, "perubahan" akan bersentuhan dengan pengaruh faktor Iingkungan 
eksternal TNI termasuk di dalamnya harapan-harapan publik terhadap TNI serta 
pengaruh faktor internal, terutama yang berkaitan dengan pembenahan kultur 
atau perilaku prajurit serta perubahan dalam struktur organisasi disesuaikan 
dengan kebutuhan tugas.
Khusus untuk yang terakhir ini (struktur organisasi) sekarang sedang marak 
berbagai tuntutan tentang keberadaan Komando Wilayah (Kowil) yang sebagian 
besar di antaranya sudah diwadahi dalam UU TNI. Dalam konteks ini amatlah 
penting untuk dipahami, mengapa lembaga seperti Kowil itu diadakan?
Seperti diketahui, Indonesia menganut strategi pertahanan yang bersifat 
defensif aktif, bukan bersifat ofensif. Oleh karenanya Kowil diadakan 
sebagai bentuk gelar kekuatan pertahanan darat. Karena kondisi geografi kita 
terdiri dari pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil yang terbentang dari 
Sabang sampai Merauke.
Artinya kita tidak menganut sifat menyerang negara lain, sehingga apabila 
terjadi peperangan antara pihak Indonesia dengan negara lain maka perang itu 
terjadinya di wilayah Indonesia. Apabila musuh menyerang maka kita cegah 
dari laut, bila gagal di laut kita hadapi di pantai dan bila dipantai pun 
gagal maka kita laksanakan perang gerilya atau perang berlarut. Di sinilah 
pentingnya wilayah dipersiapkan untuk berperang, sudah tentu TNI sebagai 
kekuatan utama dibantu oleh rakyat.
Pentingnya Kowil
Mengacu pada argumen tersebut penulis berpendapat, bagaimanapun juga kita 
masih memerlukan system, yang memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan 
sistem pertahanan negara yang bersifat semesta (Sishanta) dan bersifat 
kewilayahan. Artinya harus ada suatu lembaga yang menyelenggarakan 
upaya-upaya strategis guna memberdayakan potensi wilayah baik itu demografi 
maupun geografi dan kondisi sosial untuk kepentingan pertahanan. Dalam hal 
ini hanya untuk kepentingan pertahanan negara semata.
Di berbagai negara, system pertahanan sebagaimana yang kita anut (Sishanta) 
sesungguhnya juga digunakan di negara-negara lain walau dengan nama yang 
berbeda. Di Malaysia dikenal dengan konsep Hanruh atau Pertahanan Menyeluruh 
sedangkan di Filipina disebut dengan Total Defense.
Peperangan yang kini terjadi di Irak dan pejuang Irak melakukan perang 
berlarut, sesungguhnya sebagian besar merupakan implementasi dari konsep 
sishanta. Untuk dapat melakukan peperangan seperti itu, semuanya harus 
dipersiapkan secara dini.
Di sinilah sesungguhnya pentingnya Kowil yang merupakan gelar kekuatan 
pertahanan darat untuk melaksanakan fungsi mempersiapkan pertahanan negara 
yang bersifat kewilayahan tersebut.
Selanjutnya, agenda perubahan lain yang akan terus diprioritaskan adalah 
menata kultur keprajuritan agar tidak ada lagi prajurit yang merugikan atau 
menyakiti hati rakyat, tidak ada lagi prajurit yang suka bertindak over 
acting, atau melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap rakyat. Upaya 
mewujudkan tentara yang humanis sebagaimana yang tercermin pada diri Bapak 
TNI Jenderal Soedirman perlu terus dilaksanakan.
Memang apabila dibandingkan dengan upaya penataan struktur dan doktrin TNI, 
maka upaya mengubah kultur keprajuritan mungkin akan merupakan pekerjaan 
yang paling berat dan paling membutuhkan waktu bagi TNI untuk 
merealisasikannya. Persoalannya karena kultur prajurit TNI berkenaan dengan 
pola pikir dan pola perilaku yang sudah tertanam cukup lama, seringkali 
medorong sebagian prajurit merasa lebih superior atau merasa lebih mampu 
dari kalangan sipil, sehingga secara psikoiogis butuh waktu yang lama untuk 
mengubahnya.
Peningkatan Kemampuan
Kemampuan dalam hal ini dimaksudkan sebagai kemampuan profesionalisme 
prajurit. Profesionalisme mencakup kemampuan ilmu dan keterampilan militer, 
di dalamnya ada penguasaan terhadap teknik, taktik dan strategi. Dengan 
demikian, inti dari profesionalisme militer adalah menguasai kemampuan 
standar militer dan mahir melaksanakannya dilapangan tugas.
Bagi TNI upaya peningkatan kemampuan profesionalitas telah menjadi komitmen 
pokok. Secara umum, reformasi TNI pada intinya adalah bagaimana mewujudkan 
postur prajurit TNI yang profesional.
Dikatakan membentuk prajurit professional karena pada masa lalu disadari 
bahwa TNI memang pernah tidak fokus pada tugas pertahanan, sehingga secara 
langsung berpengaruh pada upaya peningkatan kemampuan profesionalismenya.
Kini, perubahan ke arah prajurit profesional sudah cukup lama digalakkan 
walaupun memang belum mencapai hasil yang maksimal, karena berbagai kendala 
yang dihadapi baik menyangkut dana maupun sebagai konsekuensi dari banyaknya 
penugasan bagi prajurit TNI akhir-akhir ini di berbagai wilayah tanah air, 
sehingga kesempatan untuk belajar dan berlatih menjadi sedikit tersita.
Kesinambungan
Lebih dari itu, upaya membangun TNI yang profesional tentu bukan menjadi 
urusan dan tanggung jawab TNI sendiri. Upaya itu perlu dukungan dari 
pemerintah dan seluruh komponen bangsa sehingga tumbuh komitmen bersama 
tentang posisi dan peran yang tepat bagi TNI.
Agenda ketiga yang juga amat penting artinya bagi kepentingan TNI adalah 
bagaimana menjaga kesinambungan pembinaan latihan dan pembinaan bagi 
satuan-satuan TNI secara keseluruhan, terutama penyesuaian dalam 
peralatan-peralatan militer mutakhir secara terus- menerus.
Kesinambungan program pendidikan dan latihan harus terus dijaga seiring 
dengan pengadaan peralatan yang juga setara dengan peralatan-peralatan 
militer negara-negara lain yang sudah lebih maju.
Upaya berkesinambungan juga perlu dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan 
prajurit TNI beserta keluarganya. Amatlah penting dipahami, upaya 
peningkatan kemampuan profesionalisme prajurit tidak akan berarti apa-apa 
apabila tidak ada upaya nyata untuk segera meningkatkan kesejahteraan 
prajurit. Ukuran kesejahteraan harus dilihat dari sejauh mana negara mampu 
memenuhi kebutuhan standar bagi prajurit beserta keluarganya.
Seperti kita tahu, kebutuhan standar itu sendiri mencakup pemenuhan 
kebutuhan sandang, pangan yang memenuhi gizi standar, perumahan yang layak, 
pendidikan dan kesehatan keluarga serta kebutuhan-ini kebutuhan lain yang 
bersifat rekreatif. Selama kebutuhan-kebutuhan ini belum terpenuhi maka 
upaya perubahan, peningkatan dan kesinambungan menjadi sia-sia. (18)
-Agus Subroto, Kapendam IV/Diponegoro 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke