http://www.suaramerdeka.com/harian/0410/05/opi1.htm
TAJUK RENCANA UU TNI, Kado di Hari Ulang Tahun Ke-59 - Penetapan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh DPR periode yang lalu, pada hari terakhir masa tugasnya, menjadi kado ulang tahun ke-59 TNI yang diperingati hari ini. Bagaimana perasaan dan sikap TNI menerima kado itu. Senang atau malah sebaliknya? Jelas persoalannya bukan senang atau tidak, karena semua sudah menjadi keputusan yang harus dihormati. Kelahiran undang-undang bagaimanapun harus dilihat secara positif sebagai sebuah payung hukum. Berarti ada pengakuan atas eksistensi dan perlunya mengarahkan peran ke depan. Walaupun di sisi lain, sejak pembahasan hingga penetapan RUU TNI tidak pernah sepi dari pro dan kontra. Sekarang pun ada yang sudah puas, tetapi juga ada yang belum. - Sejatinya kehadiran UU TNI merupakan konsekuensi dari perubahan paradigmatik di era reformasi, termasuk di dalamnya menyangkut kehidupan, posisi, dan peran militer. Dalam tatanan negara yang demokratis, peran tentara tidak bisa lagi seperti dulu. Sekarang arahnya kembali kepada profesionalisme. Ada yang menyebut back to barrack. Misalnya mulai periode tahun ini TNI sudah tidak lagi di DPR/MPR. Tidak lagi mendapat jatah kursi di parlemen seperti masa lalu. Ini bagian dari upaya menghindarkan tentara untuk tidak berpolitik lagi. Pengalaman selama Orde Baru adalah tuntutan sejarah yang akhirnya meruntuhkan citra militer. Karena pada rezim Soeharto, militer adalah salah satu pilar kekuasaan dan menjadi alat politik. - Maka semangat yang melatarbelakangi keluarnya undang- undang ini adalah mereposisi TNI, walaupun itu harus dilakukan bertahap. Harus bertahap, karena mengingat situasi dan kondisi yang masih dipenuhi berbagai keterbatasan baik di internal maupun eksternal. Misalnya sekarang diatur tegas larangan tentara untuk berbisnis baik melalui yayasan maupun perusahaan. Kalau langsung diberlakukan, bagaimana dengan kekurangan dana untuk kesejahteraan prajurit dan pemenuhan kebutuhan operasional lain. Sanggupkan pemerintah menutup semua itu? Jawabannya tidak. Maka pelaksanaannya pun bertahap. Diberi waktu sampai lima tahun. Cukupkah lima tahun? Begitulah bunyi undang-undang dan kita akan melihatnya bagaimana nanti. - Perubahan penting lain adalah penghapusan komando teritorial mulai dari kodim, koramil, sampai dengan babinsa, kecuali di wilayah-wilayah rawan konflik ataupun perbatasan. Keberadaan koter selama ini, khususnya di era Orde Baru, yang paling banyak dituding sebagai instrumen penting militerisme di Indonesia karena mereka banyak menjadi alat kekuasaan yang militerisitik. Tuntutan ini sudah lama muncul, terutama sejak reformasi bergulir sampai akhirnya keluar UU TNI. Lagi-lagi kita dihadapkan pada persoalan mengenai dampak kebijakan tersebut. Akan dibawa ke mana para prajurit itu? Apakah ini juga memerlukan pentahapan agar tidak terjadi problem internal di tubuh TNI. Dalam tahap implementasi, terbuka ruang berkompromi asalkan keputusan tidak lagi ditawar. - Ada lagi hal baru yang diatur dalam undang-undang tersebut, yakni menyangkut posisi panglima yang dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. Peraturan ini memperbaiki kebiasaan TNI pada masa lampau yang didominasi oleh satu angkatan, yaitu angkatan darat. Pertimbangan historis dan juga perkembangan situasi politik pada masanya dapat dikatakan sebagai penyebab. Jadi, kita tak perlu mengungkit lagi masalah-masalah lama dan lebih baik berpikiran ke depan. Ditinjau dari realitas di tubuh TNI, maka semua pilihan ada positif dan negatifnya. Bagaimanapun sekarang kita ingin mengambil hal yang positif dari perubahan itu. - Sejak ada pemisahan antara tentara dan polisi, sebenarnya telah jelas ruang gerak masing-masing. TNI lebih berperan sebagai institusi yang menjaga negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan UU baru tidak perlu lagi ada kekhawatiran soal militerisme dan dwifungsi. Walaupun masih banyak yang mempertanyakan adanya peluang bagi militer aktif untuk masuk di departemen atau lembaga yang seharusnya diduduki sipil. Juga soal kedudukannya yang langsung di bawah presiden, sehingga memungkinkan peran dalam pengambilan kebijakan. Seharusnya kita memberikan apresiasi dahulu terhadap UU ini. Karena pada akhirnya seberapa kuat implementasinya juga ditentukan oleh seberapa mampu kalangan sipil termasuk politikus menerapkannya secara konsisten. ++++ http://www.suaramerdeka.com/harian/0410/05/opi3.htm TNI dalam Perubahan Oleh: Agus Subroto PERBINCANGAN tentang TNI belakangan ini kembali menghangat. Ada dua peristiwa penting yang melatarbelakangi perbincangan tersebut yakni keberhasilan SBY mantan Perwira Tinggi TNI-AD unggul dalam Pilpres langsung oleh rakyat, serta pro kontra seputar UU TNI yang telah disahkan oleh DPR beberapa hari lalu. Hari ini TNI merayakan HUT ke-59 dalam kemasan sederhana. Sebagian mata publik tentu akan tertuju pada peristiwa ini dengan segala interpretasinya, walau secara internal TNI sendiri memaknainya sebagai momentum untuk introspeksi diri, sekaligus lebih memperkokoh kebersamaan di kalangan prajuritnya dan soliditas TNI sebagai institusi. Terlepas dari berbagai argumen tentang TNI belakangan ini, artikel singkat ini dimaksudkan sebagai gambaran umum tentang tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian TNI pada masa kini dan ke depan. Tiga hal penting tersebut berkaitan erat dengan berbagai tuntutan perubahan peran TNI sebagaimana yang sudah tercantum dalam aturan hukum yang mendasari peran TNI termasuk produk UU terbaru yaitu UU TNI. Pertama, adalah bagaimana melakukan perubahan peran dan kultur keprajuritan. Kedua, bagaimana meningkatkan kemampuan profesionalisme prajurit. Tiga, bagaimana menjaga kesinambungan pembangunan kekuatan TNI sesuai standar militer modern dan komitmennya terhadap tugas pokok sebagai alat pertahanan negara. Itulah yang penulis maksudkan sebagai kesadaran tentang perubahan, peningkatan dan kesinambungan. Struktur, Peran dan Kultur Walaupun berbagai perubahan sudah dilakukan oleh TNI, misalnya dalam bidang politik (dibuktikan melalui sikap netralitas TNI dalam Pemilu dan komitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis), namun berbagai langkah perubahan ke arah penataan fungsi dan aplikasi peran masih akan terus dilaksanakan. Ini penting sebab kesadaran tentang perlunya perubahan tidak dapat dipisahkan dari kesadaran TNI tentang perkembangan situasi bangsa, prediksi ancaman terhadap NKRI serta tantangan tugas TNI pada masa kini dan ke depan. Karena itu, "perubahan" akan bersentuhan dengan pengaruh faktor Iingkungan eksternal TNI termasuk di dalamnya harapan-harapan publik terhadap TNI serta pengaruh faktor internal, terutama yang berkaitan dengan pembenahan kultur atau perilaku prajurit serta perubahan dalam struktur organisasi disesuaikan dengan kebutuhan tugas. Khusus untuk yang terakhir ini (struktur organisasi) sekarang sedang marak berbagai tuntutan tentang keberadaan Komando Wilayah (Kowil) yang sebagian besar di antaranya sudah diwadahi dalam UU TNI. Dalam konteks ini amatlah penting untuk dipahami, mengapa lembaga seperti Kowil itu diadakan? Seperti diketahui, Indonesia menganut strategi pertahanan yang bersifat defensif aktif, bukan bersifat ofensif. Oleh karenanya Kowil diadakan sebagai bentuk gelar kekuatan pertahanan darat. Karena kondisi geografi kita terdiri dari pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Artinya kita tidak menganut sifat menyerang negara lain, sehingga apabila terjadi peperangan antara pihak Indonesia dengan negara lain maka perang itu terjadinya di wilayah Indonesia. Apabila musuh menyerang maka kita cegah dari laut, bila gagal di laut kita hadapi di pantai dan bila dipantai pun gagal maka kita laksanakan perang gerilya atau perang berlarut. Di sinilah pentingnya wilayah dipersiapkan untuk berperang, sudah tentu TNI sebagai kekuatan utama dibantu oleh rakyat. Pentingnya Kowil Mengacu pada argumen tersebut penulis berpendapat, bagaimanapun juga kita masih memerlukan system, yang memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan sistem pertahanan negara yang bersifat semesta (Sishanta) dan bersifat kewilayahan. Artinya harus ada suatu lembaga yang menyelenggarakan upaya-upaya strategis guna memberdayakan potensi wilayah baik itu demografi maupun geografi dan kondisi sosial untuk kepentingan pertahanan. Dalam hal ini hanya untuk kepentingan pertahanan negara semata. Di berbagai negara, system pertahanan sebagaimana yang kita anut (Sishanta) sesungguhnya juga digunakan di negara-negara lain walau dengan nama yang berbeda. Di Malaysia dikenal dengan konsep Hanruh atau Pertahanan Menyeluruh sedangkan di Filipina disebut dengan Total Defense. Peperangan yang kini terjadi di Irak dan pejuang Irak melakukan perang berlarut, sesungguhnya sebagian besar merupakan implementasi dari konsep sishanta. Untuk dapat melakukan peperangan seperti itu, semuanya harus dipersiapkan secara dini. Di sinilah sesungguhnya pentingnya Kowil yang merupakan gelar kekuatan pertahanan darat untuk melaksanakan fungsi mempersiapkan pertahanan negara yang bersifat kewilayahan tersebut. Selanjutnya, agenda perubahan lain yang akan terus diprioritaskan adalah menata kultur keprajuritan agar tidak ada lagi prajurit yang merugikan atau menyakiti hati rakyat, tidak ada lagi prajurit yang suka bertindak over acting, atau melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap rakyat. Upaya mewujudkan tentara yang humanis sebagaimana yang tercermin pada diri Bapak TNI Jenderal Soedirman perlu terus dilaksanakan. Memang apabila dibandingkan dengan upaya penataan struktur dan doktrin TNI, maka upaya mengubah kultur keprajuritan mungkin akan merupakan pekerjaan yang paling berat dan paling membutuhkan waktu bagi TNI untuk merealisasikannya. Persoalannya karena kultur prajurit TNI berkenaan dengan pola pikir dan pola perilaku yang sudah tertanam cukup lama, seringkali medorong sebagian prajurit merasa lebih superior atau merasa lebih mampu dari kalangan sipil, sehingga secara psikoiogis butuh waktu yang lama untuk mengubahnya. Peningkatan Kemampuan Kemampuan dalam hal ini dimaksudkan sebagai kemampuan profesionalisme prajurit. Profesionalisme mencakup kemampuan ilmu dan keterampilan militer, di dalamnya ada penguasaan terhadap teknik, taktik dan strategi. Dengan demikian, inti dari profesionalisme militer adalah menguasai kemampuan standar militer dan mahir melaksanakannya dilapangan tugas. Bagi TNI upaya peningkatan kemampuan profesionalitas telah menjadi komitmen pokok. Secara umum, reformasi TNI pada intinya adalah bagaimana mewujudkan postur prajurit TNI yang profesional. Dikatakan membentuk prajurit professional karena pada masa lalu disadari bahwa TNI memang pernah tidak fokus pada tugas pertahanan, sehingga secara langsung berpengaruh pada upaya peningkatan kemampuan profesionalismenya. Kini, perubahan ke arah prajurit profesional sudah cukup lama digalakkan walaupun memang belum mencapai hasil yang maksimal, karena berbagai kendala yang dihadapi baik menyangkut dana maupun sebagai konsekuensi dari banyaknya penugasan bagi prajurit TNI akhir-akhir ini di berbagai wilayah tanah air, sehingga kesempatan untuk belajar dan berlatih menjadi sedikit tersita. Kesinambungan Lebih dari itu, upaya membangun TNI yang profesional tentu bukan menjadi urusan dan tanggung jawab TNI sendiri. Upaya itu perlu dukungan dari pemerintah dan seluruh komponen bangsa sehingga tumbuh komitmen bersama tentang posisi dan peran yang tepat bagi TNI. Agenda ketiga yang juga amat penting artinya bagi kepentingan TNI adalah bagaimana menjaga kesinambungan pembinaan latihan dan pembinaan bagi satuan-satuan TNI secara keseluruhan, terutama penyesuaian dalam peralatan-peralatan militer mutakhir secara terus- menerus. Kesinambungan program pendidikan dan latihan harus terus dijaga seiring dengan pengadaan peralatan yang juga setara dengan peralatan-peralatan militer negara-negara lain yang sudah lebih maju. Upaya berkesinambungan juga perlu dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI beserta keluarganya. Amatlah penting dipahami, upaya peningkatan kemampuan profesionalisme prajurit tidak akan berarti apa-apa apabila tidak ada upaya nyata untuk segera meningkatkan kesejahteraan prajurit. Ukuran kesejahteraan harus dilihat dari sejauh mana negara mampu memenuhi kebutuhan standar bagi prajurit beserta keluarganya. Seperti kita tahu, kebutuhan standar itu sendiri mencakup pemenuhan kebutuhan sandang, pangan yang memenuhi gizi standar, perumahan yang layak, pendidikan dan kesehatan keluarga serta kebutuhan-ini kebutuhan lain yang bersifat rekreatif. Selama kebutuhan-kebutuhan ini belum terpenuhi maka upaya perubahan, peningkatan dan kesinambungan menjadi sia-sia. (18) -Agus Subroto, Kapendam IV/Diponegoro ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

