http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-179%7CN Senin, 04 Oktober 2004
Istri Punya Hak Menceraikan dan Hak Merujuk Suami Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Salah satu isi penting yang dikeluarkan dalam Counter Legal Draft atas Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah Istri mempunyai hak untuk menceraikan dan merujuk suaminya (Setara dengan Hak Suami). Isi ini tentu bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Inpres No 1 Tahun 1991 yang selama ini berlaku, yang menegaskan bahwa istri tidak mempunyai hak untuk menceraikan dan merujuk suaminya. Isu lain yang juga diangkat adalah soal pembagian waris anak laki-laki dan anak perempuan. Dalam KHI Inpres No.1 Tahun 1991 bagian anak laki-laki dan perempuan perbandingannya 2:1, sementara dalam Counter Legal Draft KHI disebutkan bahwa Bagian anak laki-laki dan perempuan adalah 1:1 atau 2:2. Masalah pengertian perkawinan juga menjadi perhatian. Didalam KHI yang saat ini berlaku pengertian perkawinan merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan, namun didalam counter legal draft, perkawinan bukan merupakan ibadah, tetapi merupakan hubungan sosial kemanusiaan biasa. Menurut Ulil Absar Abdala, salah seorang pemikir muda Islam dari Jaringan Islam Liberal, Counter Legal Draft atas KHI cukup bagus. �KHI yang lama itu buruk sekali. KHI itu memindahkan mentah-mentah fikih tradisional yang sangat konservatif ngak sesuai lagi dengan kita. Apalagi dikaitkan dengan perundang-undangan lain yang sudah disetujui dinegara ini, menyangkut anti diskriminasi terhadap perempuan, terhadap anak dan sebagainya. Kita kan sudah mengadopsi berbagai undang-undang itu, tiba-tiba kita ingin membuat UU yang baru, yang berlawanan dengan hukum yang lain jelas ngak bisa, hukum yang baru juga sesuai dengan hukum perundangan yang ada,�ujar Ulil Ulil menambahkan, �kalau toh masih ada perdebatan itu wajar, karena ini menyangkut urusan perubahan mental. Semula pernikahan ini hanya dianggap sebagai urusan laki-laki tiba-tiba dianggap setara. Menurut saya beberapa usulannya sangat menarik dan penting dipertimbangkan. Misalnya pernikahan sebagai kontrak kedua belah pihak itu penting. Tentu ini akan memunculkan pro dankontra, banyak penolakan, tetapi kan harus dicoba,� ujar Ulil Untuk mengetahui perubahan apa saja yang termuat didalam Counter Legal Draft KHI, berikut disampaikan tabel perbandingan isu-isu penting yang terjadi didalam KHI dalam Inpres No 1 tahun 1991 dan Counter Legal Draft KHI. (Maaf, dalam artikel ini sebenarnya ada tabel perbandingan, tetapisecara teknis tidak bisa dicantumkan. Untuk selengkapnya silahkan klik di: http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-179%7CN ) Salam, Eko Bambang S ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

