http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-179%7CN
Senin, 04 Oktober 2004

Istri Punya Hak Menceraikan dan Hak Merujuk Suami 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Salah satu isi penting yang dikeluarkan dalam Counter 
Legal Draft atas Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah Istri mempunyai hak untuk 
menceraikan dan merujuk suaminya (Setara dengan Hak Suami). Isi ini tentu bertentangan 
dengan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Inpres No 1 Tahun 1991 yang selama ini 
berlaku, yang menegaskan bahwa istri tidak mempunyai hak untuk menceraikan dan merujuk 
suaminya. Isu lain yang juga diangkat adalah soal pembagian waris anak laki-laki dan 
anak perempuan. Dalam KHI Inpres No.1 Tahun 1991 bagian anak laki-laki dan perempuan 
perbandingannya 2:1, sementara dalam Counter Legal Draft KHI disebutkan bahwa Bagian 
anak laki-laki dan perempuan adalah 1:1 atau 2:2. Masalah pengertian perkawinan juga 
menjadi perhatian. Didalam KHI yang saat ini berlaku pengertian perkawinan merupakan 
ibadah yang wajib dilaksanakan, namun didalam counter legal draft, perkawinan bukan 
merupakan ibadah, tetapi merupakan hubungan sosial kemanusiaan biasa. 

Menurut Ulil Absar Abdala, salah seorang pemikir muda Islam dari Jaringan Islam 
Liberal, Counter Legal Draft atas KHI cukup bagus. �KHI yang lama itu buruk sekali. 
KHI itu memindahkan mentah-mentah fikih tradisional yang sangat konservatif ngak 
sesuai lagi dengan kita. Apalagi dikaitkan dengan perundang-undangan lain yang sudah 
disetujui dinegara ini, menyangkut anti diskriminasi terhadap perempuan, terhadap anak 
dan sebagainya. Kita kan sudah mengadopsi berbagai undang-undang itu, tiba-tiba kita 
ingin membuat UU yang baru, yang berlawanan dengan hukum yang lain jelas ngak bisa, 
hukum yang baru juga sesuai dengan hukum perundangan yang ada,�ujar Ulil 

Ulil menambahkan, �kalau toh masih ada perdebatan itu wajar, karena ini menyangkut 
urusan perubahan mental. Semula pernikahan ini hanya dianggap sebagai urusan laki-laki 
tiba-tiba dianggap setara. Menurut saya beberapa usulannya sangat menarik dan penting 
dipertimbangkan. Misalnya pernikahan sebagai kontrak kedua belah pihak itu penting. 
Tentu ini akan memunculkan pro dankontra, banyak penolakan, tetapi kan harus dicoba,� 
ujar Ulil 

Untuk mengetahui perubahan apa saja yang termuat didalam Counter Legal Draft KHI, 
berikut disampaikan tabel perbandingan isu-isu penting yang terjadi didalam KHI dalam 
Inpres No 1 tahun 1991 dan Counter Legal Draft KHI. 

(Maaf, dalam artikel ini sebenarnya ada tabel perbandingan,
tetapisecara teknis tidak bisa dicantumkan. Untuk selengkapnya
silahkan klik di:
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-179%7CN )

Salam,
Eko Bambang S






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke