http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=133543

Jawa Pos
Selasa, 05 Okt 2004,

HAM di Bawah SBY-Kalla
Oleh Hendardi *

Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (SBY-JK) hampir pasti terpilih 
menjadi presiden dan wakil presiden RI. Terlepas dari serangkaian kelemahan 
pelaksanaan pemilu, mereka tidak hanya menjadi pasangan calon presiden dan 
wakil presiden yang menang melalui pemilu. Tetapi, mereka sekaligus 
berwenang membentuk pemerintahan baru.

Dengan segera dibentuknya pemerintahan baru, serangkaian persoalan 
HAM -tidak hanya hak-hak sipil dan politik, tetapi juga hak-hak ekonomi, 
sosial, dan budaya- memang perlu dipertalikan dengan harapan atas 
pelaksanaan kewajiban serta tanggung jawab yang dibebankan kepada pemerintah 
yang bersangkutan.

Impunitas
Persoalan hak-hak sipil dan politik yang dihadapi korban (victims) di bawah 
pemerintahan baru tak hanya masih banyaknya pelanggaran HAM pada masa lalu 
(pas human right abuse), melainkan juga kasus-kasus yang hingga hari ini 
semakin menumpuk. Termasuk, keraguan atas pelaksanaan pengadilan ad hoc dan 
permanen.

Banyak kasus pelanggaran hak sipil dan politik yang menjadi tanggung jawab 
negara (state responsibility). Mulai hak atas kemerdekaan menyampaikan 
pendapat sampai hak untuk tidak disiksa dan hak untuk hidup. Pelanggaran 
yang terjadi bisa secara langsung atau melalui tindakan (violation by 
action) serta bisa melalui pembiaran (violation by omission).

Pengalaman di bawah rezim Soeharto, pelanggaran HAM banyak dilakukan melalui 
tindakan. Aparat sangat aktif melakukan pembatasan (limitation), pengekangan 
(restriction), dan penundaan (derogation). Bahkan, pemerintah menangkap dan 
menahan secara sewenang-wenang (arbitrary arrest and detention) dan menyiksa 
(torture) serta membunuh di luar proses hukum (extra-judicial killing). 
Pelanggaran tersebut ditopang berbagai perangkat serta kekuasaan hukum 
(violation by judicial).

Tetapi, kini berbagai kasus pelanggaran HAM justru kian dikhawatirkan dengan 
terus berlangsungnya pembebasan dari proses hukum (impunity). Pelanggaran 
tak sekadar dilakukan negara secara langsung, melainkan menonjol melalui 
pembiaran. Memang, perlakuan kejam dan penyiksaan aparat penegak hukum masih 
banyak terjadi. Tapi, banyak pula pelaku kejahatan yang menikmati impunitas.

Selain kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran pada masa lalu, banyak pula 
berlangsung kejahatan korupsi atau perebutan lahan tanpa diproses secara 
hukum atau prosesnya diragukan. Para pelaku kejahatan tidak hanya bebas dari 
hukuman, tapi juga masih berkeliaran dengan kemungkinan mengulangi 
perbuatannya pada masa mendatang.

Meningkatnya berbagai bentuk dan cara melakukan kejahatan, termasuk yang 
berlatar politik maupun terorisme, memang memupuskan rasa aman dalam 
masyarakat. Kegagalan aparat keamanan memberantas atau mengungkap kasusnya 
dengan tuntas tetap akan menjadi ancaman bagi orang-orang yang tak bersalah 
sebagai korban kejahatan tersebut.

Sementara itu, sebagai upaya mengakhiri pergolakan daerah, baik yang dituduh 
separatis maupun konflik komunal, telah menjadi pembenaran bagi tindakan 
aparat negara terhadap pihak yang berseberangan atau pihak-pihak yang 
bertikai. Pengalaman di Maluku, Aceh, Poso, dan Papua telah menunjukkan 
bahwa violation by action sering terjadi.

Impunitas berarti pemerintah telah membiarkan para korban pelanggaran 
hak-hak asasi manusia dan kejahatan menghadapi nasib tanpa mendapatkan 
pemulihan hak-haknya. Upaya korban untuk menuntut keadilan masih terus 
diabaikan. Impunitas itulah yang menjadi persoalan penting hak-hak sipil dan 
politik yang akan menjadi beban berat bagi pemerintahan mendatang.

Hak atas Pekerjaan
Selain impunitas, pemerintahan baru segera menghadapi persoalan hak-hak 
ekonomi yang sejak 1998 terus mendera negeri ini. Situasi ekonomi masih 
tetap mewarisi struktur Orde Baru serta krisis yang menghantamnya. Situasi 
itu tetap sulit membersihkan ekonomi dari pola patronase bisnis dan korupsi. 
Pemerintah baru akan menemui isu strategis mengenai cara melakukan regulasi 
dan investasi yang efektif bagi kekuatan ekonomi nasional.

Persoalan tersebut jelas perlu diletakkan pertaliannya dengan krisis dan 
pemulihan ekonomi dalam kerangka hak-hak ekonomi, sosial, serta budaya. 
Akibat krisis telah membuat pendapatan per kapita merosot, banyak orang 
kehilangan pekerjaan, jumlah penduduk miskin meningkat, banyak orang tak 
punya jaminan sosial, kehilangan rumah, menderita rawan pangan, anak putus 
sekolah dan tanpa perlindungan, rusaknya lingkungan hidup, mahalnya biaya 
kesehatan, serta masih banyaknya kasus kematian ibu dan anak.

Sebagian upaya yang dilakukan pemerintah dalam memulihkan krisis adalah 
memberlakukan kebijakan pengurangan subsidi serta penjualan aset BUMN atau 
yang ada di tangan pemerintah. Tapi, pengalihan subsidi ternyata tak 
memberikan dampak berarti seperti pendidikan dan beras rakyat miskin. Pola 
regulasi dan investasi yang diterapkan tetap tak banyak berubah.

Sulitnya mengembangkan investasi di sektor-sektor yang produktif seperti 
agro industri dan manufaktur mengakibatkan pemerintah terus-menerus harus 
menghadapi persoalan pengangguran. Angka sekitar 40 juta orang sering 
dikritik sebagai gagalnya pemerintah mengurangi pengangguran. Itu belum 
ditambah ketidakpastian pekerjaan dalam sektor informal.

Pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah memang kurang didasarkan pada 
penekanan pelaksanaan kewajiban untuk memenuhi hak tas pekerjaan penduduk. 
Banyak tudingan bahwa elite negara dan pemerintah sibuk berbagi serta 
mempertahankan kekuasaan, memperbesar KKN, dan mengupayakan mereka bebas 
dari jerat hukum. Sehingga, kegagalan menunaikan tugasnya tidak hanya 
memperluas kesempatan ekrja, tapi juga regulasi investasi yang efektif.

Memang, pengangguran adalah keadaan umum di semua negeri. Tapi, 40 juta 
penduduk negeri ini menganggur dan masih ditambah ketidakpastian puluhan 
juta orang lainnya di sektor informal adalah sungguh mengkhawatirkan. Dampak 
ikutannya bisa berkembang melalui gejolak sosial dan kriminalitas. Kondisi 
itu jelas belum normal.

Padahal, pekerjaan merupakan hak yang paling dibutuhkan setiap orang. Tanpa 
bekerja, tidak hanya produktivitasnya yang hilang, tapi juga tak memiliki 
pendapatan. Hanya dengan bekerja mereka mendapatkan upah atau gaji untuk 
digunakan memenuhi kebutuhan seperti membeli pangan dan membiayai pendidikan 
anak.

Tantangan pemerintahan baru adalah menerapkan strategi regulasi investasi 
sembari menekankan kewajiban dalam memenuhi hak atas pekerjaan bagi 
rakyatnya. Langkah pemenuhan hak tersebut -berdasar pada yang beberapa bulan 
ini disuarakan- bertujuan mengurangi jarak antara slogan dan realitas.

* HENDARDI, ketua Majelis Anggota PBHI, Jakarta 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke