Media Indonesia
Senin, 18 Oktober 2004
Anarkisme Mayoritas VS Komitmen Demokrasi
Adnan Buyung Nasution; Anggota International Commission of Jurist,
Geneva
SAYA mendapat e-mail dari seorang teman. Isinya berupa tembusan surat
pengaduan ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM tertanggal 5 Oktober.
Pengaduan itu dibuat oleh Ketua Umum Forum Masyarakat Katolik Indonesia
(FMKI) A Djoko Wiyono. Djoko dan sejumlah pengurus ormas melaporkan
"pelarangan" atas kegiatan peribadatan Paroki Santa Bernadett, di wilayah
Karang Tengah, Ciledug, Tangerang. Berita ini memang ditulis beberapa koran
terbitan Jakarta.
Menurut laporan itu, ketika misa tengah berlangsung di dalam lokasi
Sekolah Sang Timur, 3 Oktober, sekelompok masyarakat melakukan demonstrasi.
Mereka berorasi, merobohkan papan nama sekolah, membakar ban, dan berakhir
dengan pemancangan portal dan menembok pagar sekolah. Berbagai teriakan
terdengar oleh jemaat antara lain tuduhan-tuduhan seperti "menyebarkan
agama", "kaum minoritas", dan "polusi".
Saya masygul, dan menatap kalender di ruang kerja saya. Ini tahun
2004. Berarti sudah 59 tahun kita merdeka. Namun belum juga kita mencapai
kemerdekaan ke dalam, artinya setiap orang atau warga negara Indonesia
benar-benar merasa dirinya manusia yang bermartabat.
Konflik horizontal masih tersulut di mana-mana. Masing-masing kelompok
suku, ras, antaragama masih saja suka mengklaim diri sebagai pihak yang
paling tahu soal kebenaran. Mereka merasa paling punya otoritas untuk
mengelola lingkungannya, dan bila eksistensinya terusik, mereka merasa
berhak untuk memusnahkan atau mengeliminasi kelompok pesaingnya agar
barisannya menjadi yang terunggul. Dan mereka merasa benar, karena menjadi
bagian dari mayoritas yang mendorong sikap diktator mayoritas. Fenomena ini
tak hanya tampak di Jawa. Di Bali dan Nusa Tenggara Timur misalnya, yang
mayoritasnya Hindu Bali dan Katolik, sebaliknya ada resistansi terhadap
muslim.
Benar apa yang ditulis oleh Ketua Forum Masyarakat Katolik tersebut.
Dengan kejadian ini, ia mempertanyakan pelaksanaan Pasal 28 UUD 45, UU No 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan bunyi Deklarasi Universal HAM.
Intinya adalah kebebasan tiap warga negara untuk memeluk agama dan
menjalankan ibadat menurut keyakinannya.
Menurut Djoko, adanya kegiatan misa di lingkungan sekolah merupakan
efek tidak keluarnya izin pemda untuk membangun gereja yang telah mereka
minta sejak 1992. Padahal, jumlah jemaah Paroki Santa Bernadett telah
mencapai hampir 9.000 orang. Maka, mereka "menumpang" di Sekolah Sang Timur
untuk ibadah Sabtu, Minggu, dan Hari Raya Umat Katolik.
Apa penyebab tertundanya izin? Wali Kota Tangerang tidak secara tegas
mengatakan alasan penolakan perizinan. Ia hanya mengatakan "lokasinya
ditolak warga" (Sinar Harapan, 6 Oktober 2004, hlm 16). Tapi barangkali
penolakan ini merefleksikan sesuatu yang lebih esensial. Pertama, tidak
mudah menjalankan ibadah berkelompok bagi mereka yang minoritas. Kedua,
masih sempitnya cara berpikir sebagian kelompok Islam.
Di sinilah diperlukan kemampuan dan keberanian moril para pemimpin dan
pemuka agama manapun untuk mencerahkan dan memajukan pikiran umatnya
masing-masing, bahwa tidak boleh dan tidak ada gunanya menghalang-halangi
kelompok lain untuk menjalankan ritual agamanya barangkali sudah perlu
ditinjau kembali syarat pendirian gereja yang mengharuskan adanya izin
masyarakat sekitar. Apakah ketentuan itu juga berlaku dalam pendirian
masjid? vihara? Sebuah sumber mengatakan, bila pemberian izin gereja
dipermudah, maka akan lebih banyak jumlah gereja daripada masjid karena
notabene pemeluknya lebih mampu secara ekonomi. Sebuah kekhawatiran yang
tanpa dasar.
***
Yang memprihatinkan adalah anarkisme yang muncul. Begitu enaknya
mereka yang tidak setuju terhadap sesuatu hal, lalu membakar, menembok,
memasang portal, untuk mencapai maksudnya. Pihak keamanan pun seakan tak
berdaya karena seolah-olah harus berpihak pada mayoritas. Amat disayangkan
jika waktu dan tenaga yang dikeluarkan bukannya untuk membangun kegiatan
ekonomi, sosial budaya yang lebih membawa kemaslahatan, yang dengan
sendirinya akan menaikkan harkat dan martabat kelompok tersebut.
Memang tidak mudah membangun masyarakat terbuka yang demokratis
konstitusional, yang bersifat egaliter, di mana semua orang dan warga negara
diakui dan dihormati eksistensinya. Tetapi itulah tantangan dan makna negara
hukum dan penghormatan HAM yang kita dambakan sejak zaman pergerakan
nasional.
Sebab jika tidak, lalu mau dikemanakah semua peraturan, undang-undang
pendidikan agama atau pendidikan moral Pancasila. Apa kita tutup saja semua
buku dan kemudian mengasah tombak, parang dan pistol? Apakah akan begini
jadinya contoh yang diberikan? Milik siapa sebetulnya bangsa ini? Apa hanya
satu golongan? Sedangkan di sekolah terpajang lambang Garuda Pancasila
dengan tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Sedangkan ibu guru mengajarkan muridnya
berdoa sebelum memulai pelajaran, orang tua meminta anaknya membaca doa
begitu kaki melangkah keluar pagar. Kalau kita masih menghalang-halangi
orang lain untuk beribadah berarti kita belum merdeka, melainkan kita dalam
posisi "siap perang" untuk saling mengeliminasi begitu ada yang berbeda
dengan kita. Padahal, Voltaire mengajarkan makna demokrat sejati adalah, "I
disagree with you, but i will protect your right to disagree with mee."
(Boleh tidak sependapat namun menghormati hak untuk tidak sepakat).
Tren kemenangan partai Islam di Ibu Kota, kini dapat menimbulkan rasa
kekhawatiran orang lain. Memang tidak bisa begitu saja para penyerbu di
Ciledug ini dianggap tipikal umat Islam. Namun, ia harus menjadi renungan
partai Islam memang untuk membawa kelompoknya ke tempat yang "Islami", agama
yang damai yang membawa kemaslahatan. Tidak heran ketika Presiden PKS
(Partai Keadilan Sejahtera) Hidayat Nur Wahid memenangkan kursi ketua MPR,
seorang anggota Majelis langsung menginterupsi "Apakah Anda akan mengubah
Pasal 29 UUD 45 (tentang dasar ketuhanan)? Di kantor sebuah koran besar,
telepon dan faksimile juga masuk bertubi-tubi menyatakan kekhawatiran
pelaksanaan Syariat Islam atau pendirian Negara Islam.
Tentu saja jika kini di bawah ideologi Pancasila saja, orang dapat
melakukan anarkisme terhadap kelompok minoritas, bagaimana bila kelak
menjadi negara Islam. Bagaimana nasib yang minoritas, atau mereka yang
abangan/sekuler? Jangankan peribadatan, bagaimana dengan industri hiburan,
musik, film, dan media massa. Karena beberapa waktu yang lalu sudah ada para
tokoh agama menyetop peredaran film hanya judulnya dianggap tabu atau bahkan
dianggap mengundang perzinaan.
Mestinya ada lembaga secara legitimate bisa menjembatani pelbagi
silang kepentingan ini. Di negara hukum yang demokratis, umat Islam sebagai
kelompok mayoritas, dituntut untuk memperlihatkan inisiatifnya membuka
dialog untuk menunjukkan komitmennya terhadap demokrasi, dalam arti sikap
penghargaan terhadap kepentingan dan keyakinan faksi dan aliran, siap
mengambil satu sikap dalam menghadapi kerumitan ini? Saya kira ini penting
untuk renungan bersama, bagi pertumbuhan demokrasi di Tanah Air tercinta
ini. Jika tidak, kita kehabisan waktu untuk menatap ke depan.***
kisme Mayoritas VS Komitmen Demokrasi
Adnan Buyung Nasution; Anggota International Commission of Jurist, Geneva
SAYA mendapat e-mail dari seorang teman. Isinya berupa tembusan surat
pengaduan ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM tertanggal 5 Oktober.
Pengaduan itu dibuat oleh Ketua Umum Forum Masyarakat Katolik Indonesia
(FMKI) A Djoko Wiyono. Djoko dan sejumlah pengurus ormas melaporkan
"pelarangan" atas kegiatan peribadatan Paroki Santa Bernadett, di wilayah
Karang Tengah, Ciledug, Tangerang. Berita ini memang ditulis beberapa koran
terbitan Jakarta.
Menurut laporan itu, ketika misa tengah berlangsung di dalam lokasi Sekolah
Sang Timur, 3 Oktober, sekelompok masyarakat melakukan demonstrasi. Mereka
berorasi, merobohkan papan nama sekolah, membakar ban, dan berakhir dengan
pemancangan portal dan menembok pagar sekolah. Berbagai teriakan terdengar
oleh jemaat antara lain tuduhan-tuduhan seperti "menyebarkan agama", "kaum
minoritas", dan "polusi".
Saya masygul, dan menatap kalender di ruang kerja saya. Ini tahun 2004.
Berarti sudah 59 tahun kita merdeka. Namun belum juga kita mencapai
kemerdekaan ke dalam, artinya setiap orang atau warga negara Indonesia
benar-benar merasa dirinya manusia yang bermartabat.
Konflik horizontal masih tersulut di mana-mana. Masing-masing kelompok suku,
ras, antaragama masih saja suka mengklaim diri sebagai pihak yang paling
tahu soal kebenaran. Mereka merasa paling punya otoritas untuk mengelola
lingkungannya, dan bila eksistensinya terusik, mereka merasa berhak untuk
memusnahkan atau mengeliminasi kelompok pesaingnya agar barisannya menjadi
yang terunggul. Dan mereka merasa benar, karena menjadi bagian dari
mayoritas yang mendorong sikap diktator mayoritas. Fenomena ini tak hanya
tampak di Jawa. Di Bali dan Nusa Tenggara Timur misalnya, yang mayoritasnya
Hindu Bali dan Katolik, sebaliknya ada resistansi terhadap muslim.
Benar apa yang ditulis oleh Ketua Forum Masyarakat Katolik tersebut. Dengan
kejadian ini, ia mempertanyakan pelaksanaan Pasal 28 UUD 45, UU No 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan bunyi Deklarasi Universal HAM. Intinya
adalah kebebasan tiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan
ibadat menurut keyakinannya.
Menurut Djoko, adanya kegiatan misa di lingkungan sekolah merupakan efek
tidak keluarnya izin pemda untuk membangun gereja yang telah mereka minta
sejak 1992. Padahal, jumlah jemaah Paroki Santa Bernadett telah mencapai
hampir 9.000 orang. Maka, mereka "menumpang" di Sekolah Sang Timur untuk
ibadah Sabtu, Minggu, dan Hari Raya Umat Katolik.
Apa penyebab tertundanya izin? Wali Kota Tangerang tidak secara tegas
mengatakan alasan penolakan perizinan. Ia hanya mengatakan "lokasinya
ditolak warga" (Sinar Harapan, 6 Oktober 2004, hlm 16). Tapi barangkali
penolakan ini merefleksikan sesuatu yang lebih esensial. Pertama, tidak
mudah menjalankan ibadah berkelompok bagi mereka yang minoritas. Kedua,
masih sempitnya cara berpikir sebagian kelompok Islam.
Di sinilah diperlukan kemampuan dan keberanian moril para pemimpin dan
pemuka agama manapun untuk mencerahkan dan memajukan pikiran umatnya
masing-masing, bahwa tidak boleh dan tidak ada gunanya menghalang-halangi
kelompok lain untuk menjalankan ritual agamanya barangkali sudah perlu
ditinjau kembali syarat pendirian gereja yang mengharuskan adanya izin
masyarakat sekitar. Apakah ketentuan itu juga berlaku dalam pendirian
masjid? vihara? Sebuah sumber mengatakan, bila pemberian izin gereja
dipermudah, maka akan lebih banyak jumlah gereja daripada masjid karena
notabene pemeluknya lebih mampu secara ekonomi. Sebuah kekhawatiran yang
tanpa dasar.
***
Yang memprihatinkan adalah anarkisme yang muncul. Begitu enaknya mereka yang
tidak setuju terhadap sesuatu hal, lalu membakar, menembok, memasang portal,
untuk mencapai maksudnya. Pihak keamanan pun seakan tak berdaya karena
seolah-olah harus berpihak pada mayoritas. Amat disayangkan jika waktu dan
tenaga yang dikeluarkan bukannya untuk membangun kegiatan ekonomi, sosial
budaya yang lebih membawa kemaslahatan, yang dengan sendirinya akan
menaikkan harkat dan martabat kelompok tersebut.
Memang tidak mudah membangun masyarakat terbuka yang demokratis
konstitusional, yang bersifat egaliter, di mana semua orang dan warga negara
diakui dan dihormati eksistensinya. Tetapi itulah tantangan dan makna negara
hukum dan penghormatan HAM yang kita dambakan sejak zaman pergerakan
nasional.
Sebab jika tidak, lalu mau dikemanakah semua peraturan, undang-undang
pendidikan agama atau pendidikan moral Pancasila. Apa kita tutup saja semua
buku dan kemudian mengasah tombak, parang dan pistol? Apakah akan begini
jadinya contoh yang diberikan? Milik siapa sebetulnya bangsa ini? Apa hanya
satu golongan? Sedangkan di sekolah terpajang lambang Garuda Pancasila
dengan tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Sedangkan ibu guru mengajarkan muridnya
berdoa sebelum memulai pelajaran, orang tua meminta anaknya membaca doa
begitu kaki melangkah keluar pagar. Kalau kita masih menghalang-halangi
orang lain untuk beribadah berarti kita belum merdeka, melainkan kita dalam
posisi "siap perang" untuk saling mengeliminasi begitu ada yang berbeda
dengan kita. Padahal, Voltaire mengajarkan makna demokrat sejati adalah, "I
disagree with you, but i will protect your right to disagree with mee."
(Boleh tidak sependapat namun menghormati hak untuk tidak sepakat).
Tren kemenangan partai Islam di Ibu Kota, kini dapat menimbulkan rasa
kekhawatiran orang lain. Memang tidak bisa begitu saja para penyerbu di
Ciledug ini dianggap tipikal umat Islam. Namun, ia harus menjadi renungan
partai Islam memang untuk membawa kelompoknya ke tempat yang "Islami", agama
yang damai yang membawa kemaslahatan. Tidak heran ketika Presiden PKS
(Partai Keadilan Sejahtera) Hidayat Nur Wahid memenangkan kursi ketua MPR,
seorang anggota Majelis langsung menginterupsi "Apakah Anda akan mengubah
Pasal 29 UUD 45 (tentang dasar ketuhanan)? Di kantor sebuah koran besar,
telepon dan faksimile juga masuk bertubi-tubi menyatakan kekhawatiran
pelaksanaan Syariat Islam atau pendirian Negara Islam.
Tentu saja jika kini di bawah ideologi Pancasila saja, orang dapat melakukan
anarkisme terhadap kelompok minoritas, bagaimana bila kelak menjadi negara
Islam. Bagaimana nasib yang minoritas, atau mereka yang abangan/sekuler?
Jangankan peribadatan, bagaimana dengan industri hiburan, musik, film, dan
media massa. Karena beberapa waktu yang lalu sudah ada para tokoh agama
menyetop peredaran film hanya judulnya dianggap tabu atau bahkan dianggap
mengundang perzinaan.
Mestinya ada lembaga secara legitimate bisa menjembatani pelbagi silang
kepentingan ini. Di negara hukum yang demokratis, umat Islam sebagai
kelompok mayoritas, dituntut untuk memperlihatkan inisiatifnya membuka
dialog untuk menunjukkan komitmennya terhadap demokrasi, dalam arti sikap
penghargaan terhadap kepentingan dan keyakinan faksi dan aliran, siap
mengambil satu sikap dalam menghadapi kerumitan ini? Saya kira ini penting
untuk renungan bersama, bagi pertumbuhan demokrasi di Tanah Air tercinta
ini. Jika tidak, kita kehabisan waktu untuk menatap ke depan.***
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/