Media Indonesia
Senin, 18 Oktober 2004

Anarkisme Mayoritas VS Komitmen Demokrasi
Adnan Buyung Nasution; Anggota International Commission of Jurist, 
Geneva

      SAYA mendapat e-mail dari seorang teman. Isinya berupa tembusan surat 
pengaduan ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM tertanggal 5 Oktober. 
Pengaduan itu dibuat oleh Ketua Umum Forum Masyarakat Katolik Indonesia 
(FMKI) A Djoko Wiyono. Djoko dan sejumlah pengurus ormas melaporkan 
"pelarangan" atas kegiatan peribadatan Paroki Santa Bernadett, di wilayah 
Karang Tengah, Ciledug, Tangerang. Berita ini memang ditulis beberapa koran 
terbitan Jakarta.

      Menurut laporan itu, ketika misa tengah berlangsung di dalam lokasi 
Sekolah Sang Timur, 3 Oktober, sekelompok masyarakat melakukan demonstrasi. 
Mereka berorasi, merobohkan papan nama sekolah, membakar ban, dan berakhir 
dengan pemancangan portal dan menembok pagar sekolah. Berbagai teriakan 
terdengar oleh jemaat antara lain tuduhan-tuduhan seperti "menyebarkan 
agama", "kaum minoritas", dan "polusi".

      Saya masygul, dan menatap kalender di ruang kerja saya. Ini tahun 
2004. Berarti sudah 59 tahun kita merdeka. Namun belum juga kita mencapai 
kemerdekaan ke dalam, artinya setiap orang atau warga negara Indonesia 
benar-benar merasa dirinya manusia yang bermartabat.

      Konflik horizontal masih tersulut di mana-mana. Masing-masing kelompok 
suku, ras, antaragama masih saja suka mengklaim diri sebagai pihak yang 
paling tahu soal kebenaran. Mereka merasa paling punya otoritas untuk 
mengelola lingkungannya, dan bila eksistensinya terusik, mereka merasa 
berhak untuk memusnahkan atau mengeliminasi kelompok pesaingnya agar 
barisannya menjadi yang terunggul. Dan mereka merasa benar, karena menjadi 
bagian dari mayoritas yang mendorong sikap diktator mayoritas. Fenomena ini 
tak hanya tampak di Jawa. Di Bali dan Nusa Tenggara Timur misalnya, yang 
mayoritasnya Hindu Bali dan Katolik, sebaliknya ada resistansi terhadap 
muslim.

      Benar apa yang ditulis oleh Ketua Forum Masyarakat Katolik tersebut. 
Dengan kejadian ini, ia mempertanyakan pelaksanaan Pasal 28 UUD 45, UU No 39 
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan bunyi Deklarasi Universal HAM. 
Intinya adalah kebebasan tiap warga negara untuk memeluk agama dan 
menjalankan ibadat menurut keyakinannya.

      Menurut Djoko, adanya kegiatan misa di lingkungan sekolah merupakan 
efek tidak keluarnya izin pemda untuk membangun gereja yang telah mereka 
minta sejak 1992. Padahal, jumlah jemaah Paroki Santa Bernadett telah 
mencapai hampir 9.000 orang. Maka, mereka "menumpang" di Sekolah Sang Timur 
untuk ibadah Sabtu, Minggu, dan Hari Raya Umat Katolik.

      Apa penyebab tertundanya izin? Wali Kota Tangerang tidak secara tegas 
mengatakan alasan penolakan perizinan. Ia hanya mengatakan "lokasinya 
ditolak warga" (Sinar Harapan, 6 Oktober 2004, hlm 16). Tapi barangkali 
penolakan ini merefleksikan sesuatu yang lebih esensial. Pertama, tidak 
mudah menjalankan ibadah berkelompok bagi mereka yang minoritas. Kedua, 
masih sempitnya cara berpikir sebagian kelompok Islam.

      Di sinilah diperlukan kemampuan dan keberanian moril para pemimpin dan 
pemuka agama manapun untuk mencerahkan dan memajukan pikiran umatnya 
masing-masing, bahwa tidak boleh dan tidak ada gunanya menghalang-halangi 
kelompok lain untuk menjalankan ritual agamanya barangkali sudah perlu 
ditinjau kembali syarat pendirian gereja yang mengharuskan adanya izin 
masyarakat sekitar. Apakah ketentuan itu juga berlaku dalam pendirian 
masjid? vihara? Sebuah sumber mengatakan, bila pemberian izin gereja 
dipermudah, maka akan lebih banyak jumlah gereja daripada masjid karena 
notabene pemeluknya lebih mampu secara ekonomi. Sebuah kekhawatiran yang 
tanpa dasar.

      ***

      Yang memprihatinkan adalah anarkisme yang muncul. Begitu enaknya 
mereka yang tidak setuju terhadap sesuatu hal, lalu membakar, menembok, 
memasang portal, untuk mencapai maksudnya. Pihak keamanan pun seakan tak 
berdaya karena seolah-olah harus berpihak pada mayoritas. Amat disayangkan 
jika waktu dan tenaga yang dikeluarkan bukannya untuk membangun kegiatan 
ekonomi, sosial budaya yang lebih membawa kemaslahatan, yang dengan 
sendirinya akan menaikkan harkat dan martabat kelompok tersebut.

      Memang tidak mudah membangun masyarakat terbuka yang demokratis 
konstitusional, yang bersifat egaliter, di mana semua orang dan warga negara 
diakui dan dihormati eksistensinya. Tetapi itulah tantangan dan makna negara 
hukum dan penghormatan HAM yang kita dambakan sejak zaman pergerakan 
nasional.

      Sebab jika tidak, lalu mau dikemanakah semua peraturan, undang-undang 
pendidikan agama atau pendidikan moral Pancasila. Apa kita tutup saja semua 
buku dan kemudian mengasah tombak, parang dan pistol? Apakah akan begini 
jadinya contoh yang diberikan? Milik siapa sebetulnya bangsa ini? Apa hanya 
satu golongan? Sedangkan di sekolah terpajang lambang Garuda Pancasila 
dengan tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Sedangkan ibu guru mengajarkan muridnya 
berdoa sebelum memulai pelajaran, orang tua meminta anaknya membaca doa 
begitu kaki melangkah keluar pagar. Kalau kita masih menghalang-halangi 
orang lain untuk beribadah berarti kita belum merdeka, melainkan kita dalam 
posisi "siap perang" untuk saling mengeliminasi begitu ada yang berbeda 
dengan kita. Padahal, Voltaire mengajarkan makna demokrat sejati adalah, "I 
disagree with you, but i will protect your right to disagree with mee." 
(Boleh tidak sependapat namun menghormati hak untuk tidak sepakat).

      Tren kemenangan partai Islam di Ibu Kota, kini dapat menimbulkan rasa 
kekhawatiran orang lain. Memang tidak bisa begitu saja para penyerbu di 
Ciledug ini dianggap tipikal umat Islam. Namun, ia harus menjadi renungan 
partai Islam memang untuk membawa kelompoknya ke tempat yang "Islami", agama 
yang damai yang membawa kemaslahatan. Tidak heran ketika Presiden PKS 
(Partai Keadilan Sejahtera) Hidayat Nur Wahid memenangkan kursi ketua MPR, 
seorang anggota Majelis langsung menginterupsi "Apakah Anda akan mengubah 
Pasal 29 UUD 45 (tentang dasar ketuhanan)? Di kantor sebuah koran besar, 
telepon dan faksimile juga masuk bertubi-tubi menyatakan kekhawatiran 
pelaksanaan Syariat Islam atau pendirian Negara Islam.

      Tentu saja jika kini di bawah ideologi Pancasila saja, orang dapat 
melakukan anarkisme terhadap kelompok minoritas, bagaimana bila kelak 
menjadi negara Islam. Bagaimana nasib yang minoritas, atau mereka yang 
abangan/sekuler? Jangankan peribadatan, bagaimana dengan industri hiburan, 
musik, film, dan media massa. Karena beberapa waktu yang lalu sudah ada para 
tokoh agama menyetop peredaran film hanya judulnya dianggap tabu atau bahkan 
dianggap mengundang perzinaan.

      Mestinya ada lembaga secara legitimate bisa menjembatani pelbagi 
silang kepentingan ini. Di negara hukum yang demokratis, umat Islam sebagai 
kelompok mayoritas, dituntut untuk memperlihatkan inisiatifnya membuka 
dialog untuk menunjukkan komitmennya terhadap demokrasi, dalam arti sikap 
penghargaan terhadap kepentingan dan keyakinan faksi dan aliran, siap 
mengambil satu sikap dalam menghadapi kerumitan ini? Saya kira ini penting 
untuk renungan bersama, bagi pertumbuhan demokrasi di Tanah Air tercinta 
ini. Jika tidak, kita kehabisan waktu untuk menatap ke depan.***

kisme Mayoritas VS Komitmen Demokrasi

Adnan Buyung Nasution; Anggota International Commission of Jurist, Geneva

SAYA mendapat e-mail dari seorang teman. Isinya berupa tembusan surat 
pengaduan ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM tertanggal 5 Oktober. 
Pengaduan itu dibuat oleh Ketua Umum Forum Masyarakat Katolik Indonesia 
(FMKI) A Djoko Wiyono. Djoko dan sejumlah pengurus ormas melaporkan 
"pelarangan" atas kegiatan peribadatan Paroki Santa Bernadett, di wilayah 
Karang Tengah, Ciledug, Tangerang. Berita ini memang ditulis beberapa koran 
terbitan Jakarta.

Menurut laporan itu, ketika misa tengah berlangsung di dalam lokasi Sekolah 
Sang Timur, 3 Oktober, sekelompok masyarakat melakukan demonstrasi. Mereka 
berorasi, merobohkan papan nama sekolah, membakar ban, dan berakhir dengan 
pemancangan portal dan menembok pagar sekolah. Berbagai teriakan terdengar 
oleh jemaat antara lain tuduhan-tuduhan seperti "menyebarkan agama", "kaum 
minoritas", dan "polusi".

Saya masygul, dan menatap kalender di ruang kerja saya. Ini tahun 2004. 
Berarti sudah 59 tahun kita merdeka. Namun belum juga kita mencapai 
kemerdekaan ke dalam, artinya setiap orang atau warga negara Indonesia 
benar-benar merasa dirinya manusia yang bermartabat.

Konflik horizontal masih tersulut di mana-mana. Masing-masing kelompok suku, 
ras, antaragama masih saja suka mengklaim diri sebagai pihak yang paling 
tahu soal kebenaran. Mereka merasa paling punya otoritas untuk mengelola 
lingkungannya, dan bila eksistensinya terusik, mereka merasa berhak untuk 
memusnahkan atau mengeliminasi kelompok pesaingnya agar barisannya menjadi 
yang terunggul. Dan mereka merasa benar, karena menjadi bagian dari 
mayoritas yang mendorong sikap diktator mayoritas. Fenomena ini tak hanya 
tampak di Jawa. Di Bali dan Nusa Tenggara Timur misalnya, yang mayoritasnya 
Hindu Bali dan Katolik, sebaliknya ada resistansi terhadap muslim.
Benar apa yang ditulis oleh Ketua Forum Masyarakat Katolik tersebut. Dengan 
kejadian ini, ia mempertanyakan pelaksanaan Pasal 28 UUD 45, UU No 39 tahun 
1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan bunyi Deklarasi Universal HAM. Intinya 
adalah kebebasan tiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan 
ibadat menurut keyakinannya.

Menurut Djoko, adanya kegiatan misa di lingkungan sekolah merupakan efek 
tidak keluarnya izin pemda untuk membangun gereja yang telah mereka minta 
sejak 1992. Padahal, jumlah jemaah Paroki Santa Bernadett telah mencapai 
hampir 9.000 orang. Maka, mereka "menumpang" di Sekolah Sang Timur untuk 
ibadah Sabtu, Minggu, dan Hari Raya Umat Katolik.

Apa penyebab tertundanya izin? Wali Kota Tangerang tidak secara tegas 
mengatakan alasan penolakan perizinan. Ia hanya mengatakan "lokasinya 
ditolak warga" (Sinar Harapan, 6 Oktober 2004, hlm 16). Tapi barangkali 
penolakan ini merefleksikan sesuatu yang lebih esensial. Pertama, tidak 
mudah menjalankan ibadah berkelompok bagi mereka yang minoritas. Kedua, 
masih sempitnya cara berpikir sebagian kelompok Islam.

Di sinilah diperlukan kemampuan dan keberanian moril para pemimpin dan 
pemuka agama manapun untuk mencerahkan dan memajukan pikiran umatnya 
masing-masing, bahwa tidak boleh dan tidak ada gunanya menghalang-halangi 
kelompok lain untuk menjalankan ritual agamanya barangkali sudah perlu 
ditinjau kembali syarat pendirian gereja yang mengharuskan adanya izin 
masyarakat sekitar. Apakah ketentuan itu juga berlaku dalam pendirian 
masjid? vihara? Sebuah sumber mengatakan, bila pemberian izin gereja 
dipermudah, maka akan lebih banyak jumlah gereja daripada masjid karena 
notabene pemeluknya lebih mampu secara ekonomi. Sebuah kekhawatiran yang 
tanpa dasar.
***
Yang memprihatinkan adalah anarkisme yang muncul. Begitu enaknya mereka yang 
tidak setuju terhadap sesuatu hal, lalu membakar, menembok, memasang portal, 
untuk mencapai maksudnya. Pihak keamanan pun seakan tak berdaya karena 
seolah-olah harus berpihak pada mayoritas. Amat disayangkan jika waktu dan 
tenaga yang dikeluarkan bukannya untuk membangun kegiatan ekonomi, sosial 
budaya yang lebih membawa kemaslahatan, yang dengan sendirinya akan 
menaikkan harkat dan martabat kelompok tersebut.

Memang tidak mudah membangun masyarakat terbuka yang demokratis 
konstitusional, yang bersifat egaliter, di mana semua orang dan warga negara 
diakui dan dihormati eksistensinya. Tetapi itulah tantangan dan makna negara 
hukum dan penghormatan HAM yang kita dambakan sejak zaman pergerakan 
nasional.

Sebab jika tidak, lalu mau dikemanakah semua peraturan, undang-undang 
pendidikan agama atau pendidikan moral Pancasila. Apa kita tutup saja semua 
buku dan kemudian mengasah tombak, parang dan pistol? Apakah akan begini 
jadinya contoh yang diberikan? Milik siapa sebetulnya bangsa ini? Apa hanya 
satu golongan? Sedangkan di sekolah terpajang lambang Garuda Pancasila 
dengan tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Sedangkan ibu guru mengajarkan muridnya 
berdoa sebelum memulai pelajaran, orang tua meminta anaknya membaca doa 
begitu kaki melangkah keluar pagar. Kalau kita masih menghalang-halangi 
orang lain untuk beribadah berarti kita belum merdeka, melainkan kita dalam 
posisi "siap perang" untuk saling mengeliminasi begitu ada yang berbeda 
dengan kita. Padahal, Voltaire mengajarkan makna demokrat sejati adalah, "I 
disagree with you, but i will protect your right to disagree with mee." 
(Boleh tidak sependapat namun menghormati hak untuk tidak sepakat).
Tren kemenangan partai Islam di Ibu Kota, kini dapat menimbulkan rasa 
kekhawatiran orang lain. Memang tidak bisa begitu saja para penyerbu di 
Ciledug ini dianggap tipikal umat Islam. Namun, ia harus menjadi renungan 
partai Islam memang untuk membawa kelompoknya ke tempat yang "Islami", agama 
yang damai yang membawa kemaslahatan. Tidak heran ketika Presiden PKS 
(Partai Keadilan Sejahtera) Hidayat Nur Wahid memenangkan kursi ketua MPR, 
seorang anggota Majelis langsung menginterupsi "Apakah Anda akan mengubah 
Pasal 29 UUD 45 (tentang dasar ketuhanan)? Di kantor sebuah koran besar, 
telepon dan faksimile juga masuk bertubi-tubi menyatakan kekhawatiran 
pelaksanaan Syariat Islam atau pendirian Negara Islam.
Tentu saja jika kini di bawah ideologi Pancasila saja, orang dapat melakukan 
anarkisme terhadap kelompok minoritas, bagaimana bila kelak menjadi negara 
Islam. Bagaimana nasib yang minoritas, atau mereka yang abangan/sekuler? 
Jangankan peribadatan, bagaimana dengan industri hiburan, musik, film, dan 
media massa. Karena beberapa waktu yang lalu sudah ada para tokoh agama 
menyetop peredaran film hanya judulnya dianggap tabu atau bahkan dianggap 
mengundang perzinaan.

Mestinya ada lembaga secara legitimate bisa menjembatani pelbagi silang 
kepentingan ini. Di negara hukum yang demokratis, umat Islam sebagai 
kelompok mayoritas, dituntut untuk memperlihatkan inisiatifnya membuka 
dialog untuk menunjukkan komitmennya terhadap demokrasi, dalam arti sikap 
penghargaan terhadap kepentingan dan keyakinan faksi dan aliran, siap 
mengambil satu sikap dalam menghadapi kerumitan ini? Saya kira ini penting 
untuk renungan bersama, bagi pertumbuhan demokrasi di Tanah Air tercinta 
ini. Jika tidak, kita kehabisan waktu untuk menatap ke depan.*** 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke