Senin, 18 Oktober 2004

Ada 5 UU yang Dinilai KPP Masih Bias Gender
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) menilai bahwa 
masih terdapat 5 produk Undang-undang RI yang bias gender yaitu; UU No. 9/1992 tentang 
Keimigrasian, UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan, UU No. 9/1995 tentang Usaha 
Kecil, UU No. 23/1992 tentang Kesehatan dan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. 
Berkaitan dengan bias gendernya UU tersebut, KPP telah berupaya memberikan masukan 
perbaikan beberapa UU yang dinilai masih bias gender tersebut. Demikian laporan yang 
disampaikan oleh Sri Redjeki Sumaryoto, Menteri Pemberdayaan Perempuan di hari-hari 
terakhir kepemimpinannya, di Jakarta, Minggu (17/10/04). 

Menurut Sri Redjeki, selama kepemimpinannya di Kantor Kementerian Pemberdayaan 
Perempuan, pihaknya telah melaksanakan sejumlah program yang terkait dengan 
pemberdayaan perempuan yaitu pertama program peningkatan kualitas hidup perempuan. 
Prioritas program ini selama 3 tahun terakhir adalah pada peningkatan kualitas di 
bidang kesehatan, pendidikan dan akses kepada sumberdaya ekonomi. Di bidang kesehatan, 
melanjutkan Gerakan Sayang Ibu, Kampanye Pemakaian ASI Eksklusif dan Penyuluhan Anti 
Narkoba dan Peduli HIV/AIDS. Di bidang pendidikan bekerjasama dengan Depdiknas dalam 
gerakan pemberantasan buta aksara dan mendorong pelatihan-pelatihan ketrampilan bagi 
ibu-ibu rumah tangga. Di bidang ekonomi, mengusahakan adanya sumberdana dari perbankan 
yang dapat diakses oleh kelompok-kelompok perempuan usahawan di tingkat mikro dan 
kecil. Untuk itu telah dilakukan antara lain penandatanganan kesepakatan antara 
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Bank Indonesia dalam �Piagam Kerjasama tentang 
Pemberdayaan Perempuan melalui Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah�. Dalam 
kesepakatan tersebut akan dibentuk unit kerja yang khusus menangani kredit kepada UKM, 
pemberdayaan sektor riil kelompok pengusaha perempuan, pemetaan potensi usaha, 
pendampingan serta fasilitasi hubungan keuangan (kredit dan tabungan) antara pengusaha 
perempuan dan perbankan untuk menjadikan fasilitas kredit menjadi lebih efektif dan 
efisien 

Kedua, program penggalakan sosialisasi kesetaraan dan keadilan gender. Program ini 
diprioritaskan pada implementasikan Inpres No 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan 
gender. Beberapa program yang sudah dilaksanakan adalah: pembentukan gender 
mainstreaming unit (GMU) di Pemprov, Pemkab dan Pemkot dalam bentuk Biro PP di tingkat 
Provinsi dan Bagian PP di tingkat Kabupaten/Kota. Demikian pula di lembaga 
pemerintahan tingkat pusat (departemen/kementerian dan LPND); pemberian dana stimulan 
kepada Pemprov dan Pemkab/Pemkot agar mereka dapat membuat program-program yang 
sensitif gender. Pemberian dana stimulan ini dapat �memancing� dana APBD yang memadai 
untuk program serupa; mengadakan pelatihan-pelatihan tentang perencanaan yang sensitif 
gender termasuk gender budgeting kepada unsur perencana di tingkat provinsi dan 
kabupaten/kota. Pelatihan serupa dilakukan bagi unit perencana di tingkat pusat; 
sarasehan/seminar/workshop mengenai gender di kalangan perguruan tinggi, pondok 
pesantren dan kalangan organisasi keagamaan serta kalangan swasta dan organisasi 
profesi; Menerbitkan panduan-panduan, manual dan buku-buku yang berkaitan dengan 
gender, kesetaraan dan keadilan gender, pengarusutamaan gender dan perencanaan 
berbasis gender serta tinjauan berbagai agama terhadap gender; serta Penyusunan Buku 
Gender Statistik di 27 Provinsi dan 123 Kab/Kota. 

Program ketiga adalah penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Program yang sudah 
dilaksanakan adalah; melanjutkan pelaksanaan RAN-PKTP dan mulai tahun 2004 dengan pula 
mengusahakan agar RAN-PKTP ini dapat ditingkatkan statusnya menjadi Keppres; Mendorong 
pembentukan RPK di Polda, Polwiltabes dan Polres, termasuk didalamnya mendanai 
penyelenggaraan pelatihan Polwan awak RPK se Sumatera; Membuat kesepakatan bersama 
dengan Menkes, Mensos dan Kapolri untuk pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu penanganan 
perempuan dan anak korban kekerasan di Rumah Sakit Polri dan RSUP; Membiayai 
operasionalisasi Pusat Krisis Terpadu di RSCM Jakarta Pusat mulai tahun 2001 sampai 
sekarang. Membentuk PKT Melati di RSAL dr. Mintohardjo dan Yayasan PKT Melati 
bekerjasama dengan Dharma Pertiwi; 

Upaya lain yang dilakukan dalam program ini adalah mempersiapkan dan membahas RUU Anti 
KDRT sampai disahkan oleh Presiden pada tanggal 22 september 2004 menjadi UU RI No. 23 
Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Turut serta secara aktif dalam penanganan 
kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh para buruh migrant perempuan (TKW), baik di 
dalam negeri maupun di berbagai Negara (Saudi Arabia, Malaysia, Singapura). Termasuk 
di dalamnya mendirikan dan mengaktifkan counter informasi bagi TKW yang pulang di 
Terminal 3 Cengkareng; Memfasilitasi berdirinya Trauma Center di Lhok Sukon dan di 
Pidie, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam; Melakukan studi banding ke Malaysia untuk 
melihat pelaksanaan PKT di RS Kuala Lumpur yang melibatkan pengelola PKT dan Komnas 
Perempuan. 

Keempat adalah Program Penegakan hak asasi manusia bagi perempuan. Selama kepemimpinan 
Sri Redjeki telah melaksanakan sejumlah agenda yaitu; Perlindungan dan penyelesaian 
kasus-kasus yang dilaporkan kepada Kementerian PP termasuk yang melalui Kotakpos 
10000; Mendorong gerakan masyarakat dan kelompok perempuan untuk memasukkan Pasal 65 
ayat (1) ke dalam UU No. 12 Tahun 2003; melakukan kampanye dan pelatihan-pelatihan 
untuk peningkatan keterwakilan perempuan 30% di DPRD dan DPRD; Menyiapkan RUU Tindak 
Pidana Perdagangan orang, usul inisiatif pemerintah yang sudah dikirim kepada DPR RI; 
Menyiapkan tim dan bahan sandingan untuk RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang 
merupakan usul insiatif DPR-RI; 

Dalam program ini juga telah menyiapkan draft RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender; 
Menginventarisasi UU yang bias gender dan memberikan masukan perbaikan beberapa UU 
yang dinilai masih bias gender; Terlibat dalam penyusunan RUU dan PP tentang 
Ratifikasi Transnational organized crime conventino, Ratifikasi Protocol to prevent 
Suppress and Punish Trafficking in Person especially Women and Children, Suplementing 
UN convention against transnational organized crime (ditanda tangani Indonesia tahun 
2002 di PBB); Keluarnya Keppres tentang KPAI (No. 95/2004); Mengeluarkan Peraturan 
Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pengangkatan Anak dan PP tentang syarat-syarat 
Perwalian Anak 

Program kelima yang telah dilaksanakan adalah Peningkatan kesejahteraan dan 
perlindungan anak. Dalam upaya ini telah dihasilkan; disahkannya UU RI No.23 Tahun 
2002 tentang Perlindungan Anak; Dikeluarkannya Keppres No. 87 tentang RAN PESKA, 
Keppres No. 88 tentang RAN Anti Perdagangan Perempuan dan Anak (Trafiking); Terlibat 
dalam pertemuan internasional dan berbagai aksi telah dilakukan untuk menanggulangi 
trafficking terutama perdagangan anak sehingga Indonesia mendapat penilaian Tier II 
dari Tier III sebelumnya; Membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan memilih 
anggotanya sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 dan Membentuk Sekretariat KPAI untuk 
mendukung kerja KPAI 

KPP dalam menjalankan tugasnya telah melakukan Peningkatan kemampuan organisasi/ 
lembaga peduli perempuan sebagai program keenam dengan cara; Memfasilitasi organisasi 
perempuan dan LSM dalam melaksanakan program-programnya dengan bantuan berupa paket 
program. Disamping itu mengikutsertakan dalam kegiatan menteri di dalam dan luar 
negeri. Dalam menangani kekerasan yang dialami oleh buruh migran pernah juga 
difasilitasi pengiriman LSM ke Malaysia. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke