Senin, 18 Oktober 2004 Ada 5 UU yang Dinilai KPP Masih Bias Gender Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) menilai bahwa masih terdapat 5 produk Undang-undang RI yang bias gender yaitu; UU No. 9/1992 tentang Keimigrasian, UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan, UU No. 9/1995 tentang Usaha Kecil, UU No. 23/1992 tentang Kesehatan dan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Berkaitan dengan bias gendernya UU tersebut, KPP telah berupaya memberikan masukan perbaikan beberapa UU yang dinilai masih bias gender tersebut. Demikian laporan yang disampaikan oleh Sri Redjeki Sumaryoto, Menteri Pemberdayaan Perempuan di hari-hari terakhir kepemimpinannya, di Jakarta, Minggu (17/10/04).
Menurut Sri Redjeki, selama kepemimpinannya di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan, pihaknya telah melaksanakan sejumlah program yang terkait dengan pemberdayaan perempuan yaitu pertama program peningkatan kualitas hidup perempuan. Prioritas program ini selama 3 tahun terakhir adalah pada peningkatan kualitas di bidang kesehatan, pendidikan dan akses kepada sumberdaya ekonomi. Di bidang kesehatan, melanjutkan Gerakan Sayang Ibu, Kampanye Pemakaian ASI Eksklusif dan Penyuluhan Anti Narkoba dan Peduli HIV/AIDS. Di bidang pendidikan bekerjasama dengan Depdiknas dalam gerakan pemberantasan buta aksara dan mendorong pelatihan-pelatihan ketrampilan bagi ibu-ibu rumah tangga. Di bidang ekonomi, mengusahakan adanya sumberdana dari perbankan yang dapat diakses oleh kelompok-kelompok perempuan usahawan di tingkat mikro dan kecil. Untuk itu telah dilakukan antara lain penandatanganan kesepakatan antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Bank Indonesia dalam �Piagam Kerjasama tentang Pemberdayaan Perempuan melalui Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah�. Dalam kesepakatan tersebut akan dibentuk unit kerja yang khusus menangani kredit kepada UKM, pemberdayaan sektor riil kelompok pengusaha perempuan, pemetaan potensi usaha, pendampingan serta fasilitasi hubungan keuangan (kredit dan tabungan) antara pengusaha perempuan dan perbankan untuk menjadikan fasilitas kredit menjadi lebih efektif dan efisien Kedua, program penggalakan sosialisasi kesetaraan dan keadilan gender. Program ini diprioritaskan pada implementasikan Inpres No 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender. Beberapa program yang sudah dilaksanakan adalah: pembentukan gender mainstreaming unit (GMU) di Pemprov, Pemkab dan Pemkot dalam bentuk Biro PP di tingkat Provinsi dan Bagian PP di tingkat Kabupaten/Kota. Demikian pula di lembaga pemerintahan tingkat pusat (departemen/kementerian dan LPND); pemberian dana stimulan kepada Pemprov dan Pemkab/Pemkot agar mereka dapat membuat program-program yang sensitif gender. Pemberian dana stimulan ini dapat �memancing� dana APBD yang memadai untuk program serupa; mengadakan pelatihan-pelatihan tentang perencanaan yang sensitif gender termasuk gender budgeting kepada unsur perencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pelatihan serupa dilakukan bagi unit perencana di tingkat pusat; sarasehan/seminar/workshop mengenai gender di kalangan perguruan tinggi, pondok pesantren dan kalangan organisasi keagamaan serta kalangan swasta dan organisasi profesi; Menerbitkan panduan-panduan, manual dan buku-buku yang berkaitan dengan gender, kesetaraan dan keadilan gender, pengarusutamaan gender dan perencanaan berbasis gender serta tinjauan berbagai agama terhadap gender; serta Penyusunan Buku Gender Statistik di 27 Provinsi dan 123 Kab/Kota. Program ketiga adalah penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Program yang sudah dilaksanakan adalah; melanjutkan pelaksanaan RAN-PKTP dan mulai tahun 2004 dengan pula mengusahakan agar RAN-PKTP ini dapat ditingkatkan statusnya menjadi Keppres; Mendorong pembentukan RPK di Polda, Polwiltabes dan Polres, termasuk didalamnya mendanai penyelenggaraan pelatihan Polwan awak RPK se Sumatera; Membuat kesepakatan bersama dengan Menkes, Mensos dan Kapolri untuk pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu penanganan perempuan dan anak korban kekerasan di Rumah Sakit Polri dan RSUP; Membiayai operasionalisasi Pusat Krisis Terpadu di RSCM Jakarta Pusat mulai tahun 2001 sampai sekarang. Membentuk PKT Melati di RSAL dr. Mintohardjo dan Yayasan PKT Melati bekerjasama dengan Dharma Pertiwi; Upaya lain yang dilakukan dalam program ini adalah mempersiapkan dan membahas RUU Anti KDRT sampai disahkan oleh Presiden pada tanggal 22 september 2004 menjadi UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Turut serta secara aktif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh para buruh migrant perempuan (TKW), baik di dalam negeri maupun di berbagai Negara (Saudi Arabia, Malaysia, Singapura). Termasuk di dalamnya mendirikan dan mengaktifkan counter informasi bagi TKW yang pulang di Terminal 3 Cengkareng; Memfasilitasi berdirinya Trauma Center di Lhok Sukon dan di Pidie, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam; Melakukan studi banding ke Malaysia untuk melihat pelaksanaan PKT di RS Kuala Lumpur yang melibatkan pengelola PKT dan Komnas Perempuan. Keempat adalah Program Penegakan hak asasi manusia bagi perempuan. Selama kepemimpinan Sri Redjeki telah melaksanakan sejumlah agenda yaitu; Perlindungan dan penyelesaian kasus-kasus yang dilaporkan kepada Kementerian PP termasuk yang melalui Kotakpos 10000; Mendorong gerakan masyarakat dan kelompok perempuan untuk memasukkan Pasal 65 ayat (1) ke dalam UU No. 12 Tahun 2003; melakukan kampanye dan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan keterwakilan perempuan 30% di DPRD dan DPRD; Menyiapkan RUU Tindak Pidana Perdagangan orang, usul inisiatif pemerintah yang sudah dikirim kepada DPR RI; Menyiapkan tim dan bahan sandingan untuk RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang merupakan usul insiatif DPR-RI; Dalam program ini juga telah menyiapkan draft RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender; Menginventarisasi UU yang bias gender dan memberikan masukan perbaikan beberapa UU yang dinilai masih bias gender; Terlibat dalam penyusunan RUU dan PP tentang Ratifikasi Transnational organized crime conventino, Ratifikasi Protocol to prevent Suppress and Punish Trafficking in Person especially Women and Children, Suplementing UN convention against transnational organized crime (ditanda tangani Indonesia tahun 2002 di PBB); Keluarnya Keppres tentang KPAI (No. 95/2004); Mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pengangkatan Anak dan PP tentang syarat-syarat Perwalian Anak Program kelima yang telah dilaksanakan adalah Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak. Dalam upaya ini telah dihasilkan; disahkannya UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Dikeluarkannya Keppres No. 87 tentang RAN PESKA, Keppres No. 88 tentang RAN Anti Perdagangan Perempuan dan Anak (Trafiking); Terlibat dalam pertemuan internasional dan berbagai aksi telah dilakukan untuk menanggulangi trafficking terutama perdagangan anak sehingga Indonesia mendapat penilaian Tier II dari Tier III sebelumnya; Membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan memilih anggotanya sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 dan Membentuk Sekretariat KPAI untuk mendukung kerja KPAI KPP dalam menjalankan tugasnya telah melakukan Peningkatan kemampuan organisasi/ lembaga peduli perempuan sebagai program keenam dengan cara; Memfasilitasi organisasi perempuan dan LSM dalam melaksanakan program-programnya dengan bantuan berupa paket program. Disamping itu mengikutsertakan dalam kegiatan menteri di dalam dan luar negeri. Dalam menangani kekerasan yang dialami oleh buruh migran pernah juga difasilitasi pengiriman LSM ke Malaysia. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

