http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-199%7CP Senin, 18 Oktober 2004
Menteri PP Baru Diharapkan Terus Memperjuangkan KPP Masuk dalam UU Kementerian Negara. Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Menteri PP (Pemberdayaan Perempuan) yang baru dalam kabinet SBY-Kalla wajib memperjuangkan masuknya Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) ke dalam UU mengenai Kementerian Negara. Hal ini perlu dilakukan agar setiap pergantian kabinet tidak lagi diresahkan dengan opini tentang perlu tidaknya KPP ini. Belum masuknya KPP kedalam UU mengenai Kementerian Negara ini adalah salah satu dari beberapa agenda kerja Meneg PP yang belum bisa dituntaskan pada periode kabinet gotong royong. Demikian sambutan yang disampaikan oleh Sri Redjeki Sumaryoto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dalam acara buka puasa bersama dengan pimpinan organisasi perempuan dan lembaga swadaya masyarakat di Jakarta, Minggu (17/10/04). Acara yang digelar dikediaman Meneg PP ini sekaligus dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban publik dan perpisahan, karena pada tanggal 20 Oktober sudah terjadi pergantian Menteri. Beberapa agenda pemberdayaan perempuan yang belum bisa direalisasikan lainnya diantaranya tentang pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafiking). RUU ini menurut Menteri merupakan usulan inisiatif pemerintah, untuk itu menteri meminta DPR yang baru segera merealisasikan RUU menjadi UU. Masalah Kelembagaan Pusat dan Daerah juga belum sepenuhnya berhasil. Hal ini terkait dengan bagaimana memperjuangkan kelembagaan Pemberdayaan Perempuan ke tingkat Biro (Eselon II) di tingkat Pusat dan Provinsi dan setingkat eselon III di Kabupaten/Kota. Agenda lain yang juga belum terealisasi adalah masuknya keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan 30% di legislative, eksekutif dan yudikatif, yang harapannya ada dalam UU No. 12 Tahun 2003 dan TAP MPR No. VI Tahun 2002 adalah 30%. Peningkatan akses perempuan kepada sumberdaya ekonomi juga belum tuntas, meskipun sudah ada MoU dengan Bank Indonesia, namun implementasinya masih belum sempurna. Penanganan yang juga belum secara tuntas adalah masalah buruh migran perempuan atau TKW. Selain sejumlah agenda diatas, Menteri yang baru nanti juga diharapak melakukan sosialisasi dari UU No, 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Menteri yang baru juga diharapkan melakukan pemantapan komitmen Pemerintah dan Masyarakat dalam pelaksanaan PUG, Repeta yang responsive gender. Termasuk komitmen untuk selalu bermitra dalam menangani masalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Disamping itu juga perlu dipertahankan pemberian dana stimulan untuk propinsi, kab/kota. Pengkajian dan perubahan peraturan perundang-undangan yang masih bias gender Kemitraan dengan dunia usaha, dan Up dating data dan statistik juga menjadi agenda yang setidaknya dilaksanakan untuk pemerintahan yang baru. Selain sejumlah program yang masih belum tuntas realisasinya, Meneg PP juga menyampaikan sejumlah program yang berhasil direalisasikan pada periode kepemimpinannya yang meliputi sejumlah program yaitu: Peningkatan kualitas hidup perempuan; Penggalakan sosialisasi kesetaraan dan keadilan gender; Penghapusan kekerasan terhadap perempuan; Penegakan hak asasi manusia bagi perempuan; Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak; Peningkatan kemampuan organisasi/ lembaga peduli perempuan; Pengembangan Kelembagaan. (Lihat berita terkait dengan realisasi program �KPP : �Ada 5 UU yang Dinilai KPP Masih Bias Gender") Menurut Sri Redjeki, kepemimpinannya selama tiga tahun ini merupakan kepemimpinan lanjutan dari kepemimpinan sebelumnya. �Ketika saya mulai menjabat sebagai Menteri pada medio Agustus 2001, sudah ada visi, misi dan Ripnas PP (Rencana Induk Pembangunan Nasional Pemberdayaan Perempuan) 1999 � 2004 dan Renstra (Rencana Strategis) 2000 - 2004. Jadi saya tidak mulai dari nol karena yang menjadi dasar pembangunan Pemberdayaan Perempuan sudah ada. Saya tinggal melanjutkan dan menentukan prioritas programnya,�ujar Sri Redjeki. Masih kuatnya faktor sosial budaya masyarakat yang patriarki, termasuk masih kuatnya pengaruh penafsiran ajaran agama yang bias gender, adalah salah satu kendala yang paling besar dalam proses pemberdayaan perempuan. Untuk menurut Sri, peran tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat penting dan perlu bekerjasama dengan organisasi masyarakat Pusat dan Daerah,� ujarnya. Pada kesempatan ini pula, Meneg PP menyampaikan penghargaan yang tulus atas semua dukungan dan kerjasama yang diberikan banyak pihak yang selama ini bermitra dengan KPP. �Saya menyampaikan penghargaan yang tulus atas semua dukungan dan kerjasama yang diberikan kepada saya sehingga saya dapat mengakhiri tugas saya dengan selamat. Saya merasa teman saya bertambah banyak dan banyak pula pelajaran yang saya peroleh selama saya menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan,� kata Sri Redjeki. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

