Ustadz Menjawab
Diasuh oleh Ust. Ahmad Sarwat, Lc.

Pertanyaan dapat dikirim melalui form yang sudah disediakan

Polemik PoligamiPublikasi: 28/09/2004 14:56 WIB
Baru-baru ini santer poligami dibicarakan, tapi sebenarnya tidak baru-baru ini saja, 
sudah sejak lama isu ini santer. Yang saya agak miris tentang isu ini adalah, kenapa 
poligami yang tercatat sebagai syariat Allah (kalau saya tidak salah memberi label) 
berkonotasi buruk saat ini. Orang jadi mencibir ketika ada org lain yang berpoligami 
atau menyetujui poligami. 

Tapi saya pikir yang mencibir/menentang/tidak sependapat dengan poligami ini beralasan 
mereka-mereka yang berpoligami rata-rata tidak dengan alasan yang jelas, 
ujung-ujungnya poligami adalah pendzoliman tehadap istri 1 dengan lainnya. Bagaimana 
ini?

Selain itu, ada yang berpendapat bahwa poligami adalah perintah Allah karena pada awal 
ayat yang menjelaskan ini adalah kata perintah, yakni 'Nikahilah 2, 3, dan 4', 
sedangkan menikah satu adalah rukhshoh saja bagi mereka-mereka yang kuatir tidak bisa 
berbuat adil. Bagaimana pandangan seperti ini?


Wulan


Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Poligami Sudah Ada Jauh Sebelum Islam

Poligami itu bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam lahir di tahun 
610 masehi, peradaban manusia di penjuru dunia sudah mengenal poligami. Dr. Yusuf 
Al-Qaradawi menuliskan bahwa di masa lalu, peradaban manusia sudah mengenal poligami 
dalam bentuk yang sangat mengerikan, karena seorang laki-laki bisa saja memiliki bukan 
hanya 4 istri, tapi lebih dari itu. Ada yang sampai 10 bahkan ratusan istri. Bahkan 
dalam kitab orang Yahudi Perjanjian Lama, Daud disebutkan memiliki 300 orang istri, 
baik yang menjadi istri resminya maupun selirnya.

Dalam Fiqhus-Sunnah, As-Sayyid Sabiq dengan mengutip kitab Hak-hak Wanita Dalam Islam 
karya Ustaz Dr. Ali Abdul Wahid Wafi menyebutkan bahwa poligami bila kita runut dalam 
sejarah sebenarnya merupakan gaya hidup yang diakui dan berjalan dengan lancar di 
pusat-pusat peradaban manusia. Bahkan bisa dikatakan bahwa hampir semua pusat 
peradaban manusia (terutama yang maju dan berusia panjang) mengenal poligami dan 
mengakuinya sebagai sesuatu yang normal dan formal.

Para ahli sejarah mendapatkan bahwa hanya peradaban yang tidak terlalu maju saja dan 
tidak berusia panjang yang tidak mengenal poligami. Bahkan agama Nasrani sekalipun 
mengenal dan mengajarkan poligami. Berbeda dengan apa yang sering mereka ungkapkan 
hari ini, namun Nabi Isa dan para pengikutnya mengajarkan dan mengakui poligami. Masih 
menurut ahli sejarah, karena saat itu penyebaran Nasrani terjadi di Romawi dan Yunani, 
sementara kedua peradaban ini memang tidak mengenal poligami, jadilah akhirnya 
seolah-olah agama Nasrani itu melarang poligami. Sesuatu yang sebenarnya bertentangan 
dengan sumber asli ajaran mereka sendiri.

Ustaz As-Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa peradaban maju seperti Ibrani -yang melahirkan 
bangsa Yahudi- mengenal poligami. Begitu juga dengan peradaban Shaqalibah yang 
melahirkan bangsa Rusia, Lituania, Ustunia, Chekoslowakia dan Yugoslavia, semuanya 
sangat mengenal poligami. Begitu juga dengan Bangsa Jerman, Swis, Saksonia, Belgia, 
Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia dan Enggris.

Jadi pendapat bahwa poligami itu hanya produk hukum Islam adalah tidak benar. Begitu 
juga dengan bangsa Arab sebelum Islam, mereka pun mengenal poligami. Dalam salah satu 
hadits disebutkan bahwa ada seorang masuk islam dan masih memiliki 10 orang istri. 
Lalu oleh Rasulullah SAW diminta untuk memilih empat saja dan selebihnya diceraikan. 
Beliau bersabda, "Pilihlah 4 orang dari mereka dan ceraikan sisanya". Masih menurut 
beliau, poligami itu bukan hanya milik peradaban masa lalu dunia, tetapi hari ini 
masih tetap diakui oleh negeri dengan sistem hukum yang bukan Islam seperti Afrika, 
India, China dan Jepang.

Barat Pendukung Poligami yang Tidak Manusiawi

Dan kini karena masyarakat Barat banyak menganut agama Nasrani, ditambah lagi latar 
belakang budaya mereka yang berangkat dari Romawi dan Yunani kuno, maka mereka pun 
ikut-ikutan mengharamkan poligami. Namun anehnya, sistem hukum dan moral mereka malah 
membolehkan perzinahan, homoseksual, lesbianisme dan gonta ganti pasangan suami istri. 
Padahal semua pasti tahu bahwa poligami jauh lebih beradab dari semua itu. 

Sayangnya, ketika ada orang berpoligami dan mengumumkan kepoligamiannya, semua ikut 
merasa 'jijik', sementara ketika hampir semua lapisan masyarakat menghidup-hidupkan 
perzinahan, pelacuran, perselingkuhan, homosek dan lesbianisme, tak ada satu pun yang 
berkomentar jelek. Semua seakan kompak dan sepakat bahwa perilaku bejat itu adalah 
'wajar' terjadi sebagai bagian dari dinamika kehidupan modern.

Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh Barat 
pada hari ini dengan segala bentuk pernizahan yang mereka lakukan tidak lain adalah 
salah satu bentuk poligami juga meski tidak dalam bentuk formal. Dan kenyataaannya 
mereka memang terbiasa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan siapapun yang 
mereka inginkan. Di tempat kerja, hubungan seksual di luar nikah menjadi sesuatu yang 
lazim dilakukan mereka baik sesama teman kerja, antara atasan dan bawahan atau pun 
klien mereka. Di tempat umum mereka terbiasa melakukan hubungan seksual di luar nikah 
baik dengan wanita penghibur, pelayan restoran, artis dan selebritis. Di sekolah pun 
mereka menganggap wajar bila terjadi hubungan seksual baik sesama pelajar, antara 
pelajar dengan guru atau dosen, antar karyawan dan seterusnya. Bahkan di dalam rumah 
tangga pun mereka menganggap boleh dilakukan dengan tetangga, pembantu rumah tangga, 
sesama anggota keluarga atau dengan tamu yang menginap. Semua itu
 bukan mengada-ada karena secara jujur dan polos mereka akui sendiri dan tercermin 
dalam film-film hollywood di mana hampir selalu dalam setiap kesempatan mereka 
melakukan hubungan seksual dengan siapa pun.

Jadi peradaban barat membolehkan poligami dengan siapa saja tanpa batas, bisa dengan 
puluhan bahkan ratusan orang yang berlainan. Dan sangat besar kemungkinannya mereka 
pun telah lupa dengan siapa saja pernah melakukannya karena saking banyaknya. Dan 
semua itu terjadi begitu saja tanpa pertanggung-jawaban, tanpa ikatan, tanpa 
konsekuensi dan tanpa pengakuan. Apabila terjadi kehamilan, sama sekali tidak ada 
konsekuensi hukum untuk mewajibkan bertanggung-jawab atas perbuatan itu. Poligami 
tidak formal alias seks di luar nikah itu alih-alih dilarang, malah sebaliknya 
dilindungi dan dihormati sebagai hak asasi. Lucunya, banyak negara yang mengharamkan 
poligami

Berlebihan Dalam Memahami Masalah Poligami Dalam Islam

Ada orang yang terlalu berlebihan dalam memahami kebolehan poligami dalam Islam. Dan 
sebaliknya, ada kalangan yang berusaha mengahalang-halangi terjadinya poligami dalam 
Islam, meski tidak sampai menolak syariatnya.

a. Pihak yang berlebihan

Menurut kalangan ini, poligami adalah perkara yang sangat utama untuk dikerjakan 
bahkan merupakan sunnah muakkadah dan pola hidup Rasulullah SAW. Ke mana-mana mereka 
selalu mendengungkan poligami hingga seolah hamir mendekati wajib.

Pemahaman keliru seperti itu sering menggunakan ayat poligami yang memang bunyinya 
seolah seperti mendahulukan poligami dan bila tidak mampu, barulah beristri satu saja. 
Istilahnya, poligami dulu, kalau tidak mampu, baru satu saja.

"Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika 
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang 
kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS 
An-Nisa: 3)

Padahal makna ayat itu sama sekali tidak demikian. Karena meski sepintas ayat itu 
kelihatan mendahulukan poligami lebih dahulu, tapi dalam kenyataan hukum hasil dari 
istinbath para ulama dengan membandingkannya dengan dalil-dalil lainnya menunjukan 
bahw poligami merupakan jalan keluar atau rukhshah (bentuk keringanan) atas sebuah 
kebutuhan. Bukan menempati posisi utama dalam masalah pernikahan. Alasan agar tidak 
jatuh ke dalam zina adalah alasan yang ma'qul dan sangat bisa diterima. Karena Allah 
SWT memang memerintahkan agar seorang mukmin menjaga kemaluannya.

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. (QS Al-Mukminun: 5)

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandanganya, 
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, 
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS An-Nur: 30)

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. (QS Al-Ma'arij: 29)

Bila satu istri saja masih belum bisa menahan gejolak syahwatnya, sementara secara 
nafkah dia mampu berbuat adil, bolehlah seseorang untuk menikah lagi dengan niat 
menjaga agamanya. Bukan sekedar memuaskan nafsu syahwat saja.

Bentuk kekeliruan yang lain adalah rasa terlalu optimis atas kemampuan menanggung 
beban nafkah. Padahal Islam tetap menutut kita berlaku logis dan penuh perhitungan. 
Memang rezeki itu Allah SWT yang memberi, tapi rezeki itu tidak datang begitu saja.

Bahkan untuk orang yang baru pertama kali menikah pun, Rasulullah SAW mensyaratkan 
harus punya kemampuan finansial. Dan bila belum mampu, maka hendaknya berpuasa saja.

Jangan sampai seseorang yang penghasilannya Senin Kamis, tapi berlagak bak seorang 
saudagar kaya yang setiap hari isi pembicaraannya tidak lepas dari urusan ta'addud. 
Ini jelas sangat 'njomplang', jauh asap dari api.

b. Pihak yang mencegah poligami

Di sisi lain, ada kalangan yang menentang poligami atau paling tidak kurang bersimpati 
terhadap poligami. Mereka pun sibuk membolak balik ayat Al-Quran Al-Karim dan Sunnah 
Rasulullah SAW untuk mencari dalih yang bisa melarang atau minimal memberatkan jalan 
menuju poligami. Misalnya dengan mengikat seorang suami untuk janji tidak menikah lagi 
ketika melangsungkan pernikahan pertamanya. Janji itu diqiyaskan dengan sighat ta'liq 
yang bila dilanggar maka istrinya diceraikan.

Menanggapi hal ini, para ulama berbeda pendapat tentang syarat tidak boleh melakukan 
poligami bagi suami yang diajukan oleh isterinya pada saat aqad nikah. Apakah 
pensyaratan tersebut dibolehkan atau tidak? Sebahagian ulama menyatakan bahwa 
pensyaratan tersebut diperbolehkan, sedangkan yang lain berpendapat hal tersebut 
dimakruhkan tetapi tidak haram. Karena dengan adanya pensyaratan tersebut maka suami 
akan merasa terbelenggu yang pada akhirnya akan menimbulkan hubungan yang kurang 
harmonis di antara keduanya.

Lantas bagaimana sikap suami, apakah harus memenuhi syarat tersebut atau tidak? Ada 
dua pendapat ulama. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum memenuhi pensyaratan 
tersebut hanya sunah saja dan tidak wajib. Oleh karena itu suami bisa saja menikah 
dengan wanita yang lain. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang 
diriwayatkan oleh Aisyah RA, 

"Barangsiapa yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah, 
maka ia tidak berhak melakukannya (dan tidak perlu dipenuhi), meskipun ia 
mensyaratakan seratus persyaratan. Persyaratan Allah-lah yang lebih berhak dan lebih 
kuat" (HR Bukhori/Fathul Bari 6/115)

Ali bin Abi Tholib pernah berkata, "Syarat Allah sebelum syaratnya (wanita tersebut)". 
Ibnu Abdil Barr mengomentari bahwa Allah telah membolehkan melarang apa yang engkau 
kehendaki dengan sejumlah syarat, sedangkan apa yang Allah perbolehkan adalah lebih 
utama. (At-Tamhid 18/168-169)

Pendapat kedua menyatakan bahwa suami wajib memenuhi persyaratan isterinya tersebut 
disebabkan pensyaratan tersebut adalah syah secara agama. Oleh karena itu ia tidak 
boleh melakukan poligami. Hal tersebut berdasarkan hadis:

"Pensyaratan yang paling utama untuk dipenuhi adalah syarat yang menghalakan 
terjadinya hubungan badan" (HR Muslim 3/573, Tirmidzi No. 1124, Abu Daud 2139, Nasa'i 
6/93 dan Ibnu Majah No. 1954)

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda:

"Orang-orang muslim itu berdasarkan syarat-syarat mereka (yang disepakati) kecuali 
syarat yang menghalakan yang haram atau syarat yang mengharamkan yang halal" (HR. 
Muslim 2/1036)

Pendapat kedua ini dipegang oleh sejumlah sahabat dan ulama antara lain Umar bin 
Al-Khottob, Amr bin Al-Ash, Syuraikh Al-Qodhi, Ishaq, Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah dan 
lain-lain (Jami' Ahkamun-Nisaa III/361-370)

Ada bentuk lain lagi dalam perkara menghalangi poligami, yaitu mereka mengatakan bahwa 
Rasulullah SAW tidak pernah melakukan poligami kecuali hanya kepada janda saja. Tidak 
pernah kepada wanita yang perawan. Memang ketika menikahi Aisyah ra, status Rasulullah 
SAW adalah seorang duda yang ditinggal mati istrinya.

Dalam menjawab masalah ini, sebenarnya syarat harus menikahi wanita yang berstatus 
janda bukanlah syarat untuk poligami. Meski Rasulullah SAW memang lebih banyak 
menikahi janda ketimbang yang masih gadis. Namun hal itu terpulang kepada pertimbangan 
teknis di masa itu yang umumnya untuk memuliakan para wanita atau mengambil hati tokoh 
di belakang wanita itu. Pertimbangan ini tidak menjadi syarat untuk poligami secara 
baku dalam syariat Islam.

Sebagian kalangan juga ingin menghalangi poligami dengan dasar bahwa syarat berlaku 
adil dalam Al-Quran Al-Karim adalah sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan. Dengan 
demikian, maka poligami dilarang dalam Islam. Padahal, meski ada ayat yang demikian, 
yang dimaksud dengan keadilan tidak dapat dilakukan adalah keadilan yang bersifat 
menyeluruh baik materi maupun ruhi. Sementara keadilan yang dituntut dalam sebuah 
poligami hanya sebatas keadilan secara sesuatu yang bisa diukur dan lebih bersifat 
materi. 

Sedangkan masalah cinta dalam dada, sangat sulit untuk diidentifikasi. Namun demikian, 
Rasulullah SAW mengancam orang yang berlaku tidak adil kepada istrinya dengan ancaman.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.

http://www.eramoslem.com/ks/us/49/13666,1,v.html


Bacalah artikel tentang Islam di:
http://www.geocities.com/nizaminz
                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
vote.yahoo.com - Register online to vote today!

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke