http://www.kompas.com/kompas-cetak/0410/23/opini/1340957.htm
Sabtu, 23 Oktober 2004

Tantangan Jaksa Agung
Oleh Saldi Isra

HARI Kamis (21/10) lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil 
Presiden Muhammad Jusuf Kalla melantik anggota Kabinet Indonesia Bersatu. 
Dengan pelantikan itu, berakhir sudah spekulasi tentang komposisi dan 
nama-nama anggota kabinet yang akan membantu Presiden lima tahun ke depan.
Terlepas dari perdebatan sekitar pengisian kabinet, masyarakat menunggu 
langkah kabinet memenuhi pohon janji yang pernah ditawarkan pasangan 
Yudhoyono-Kalla. Salah satu dari banyak janji itu adalah pemberantasan 
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Bahkan, dalam pidato kenegaraan pertama 
(20/10), Presiden menegaskan akan memimpin langsung pemberantasan korupsi. 
Karena itu, Jaksa Agung termasuk salah satu posisi yang paling banyak 
dinantikan kiprahnya oleh masyarakat.
Apakah Jaksa Agung baru mampu mendampingi Presiden memberantas korupsi? 
Mampukah Jaksa Agung melakukan aneka terobosan besar guna menghentikan laju 
praktik korupsi yang sudah akut di negeri ini?
DIBANDINGKAN Jaksa Agung pada kabinet Megawati Soekarnoputri, Abdul Rahman 
Saleh mempunyai modal cukup. Tokoh hukum yang sederhana ini juga dikenal 
jujur, kapabel, dan telah menunjukkan pemahaman mendalam tentang makna 
agenda antikorupsi. Setidaknya, pendiriannya (dengan melakukan dissenting 
opinion) dalam kasus Akbar Tandjung cukup menjadi modal memasuki jalur 
pemberantasan korupsi yang benar.
Masalahnya, sebagai Jaksa Agung baru dari "luar", langkah Abdul Rahman Saleh 
pasti tidak mudah. Setidaknya, pada bulan-bulan pertama, Jaksa Agung akan 
berhadapan dengan kondisi internal kejaksaan yang belum tentu ikhlas 
menerima figur luar. Apalagi, jauh hari sudah terdengar agar posisi Jaksa 
Agung tetap diambil dari kalangan internal kejaksaan. Jika tidak mampu 
menyikapi masalah itu, bisa jadi Jaksa Agung akan menghadapi perlawanan 
"jaksa-jaksa koboi" yang ada di lingkungan kejaksaan.
Sebetulnya, upaya mempersulit langkah Jaksa Agung sudah dimulai dengan 
penggantian beberapa pejabat tinggi kejaksaan akhir September lalu. Meski 
demikian, Abdul Rahman Saleh masih mungkin melakukan perombakan jika 
orang-orang yang ada tidak bisa diharapkan dan mendukung penegakan hukum, 
terutama pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, kemampuan Jaksa Agung membaca dan mendalami track record 
semua pejabat eselon I dan II di lingkungan kejaksaan dalam waktu singkat 
amat dibutuhkan. Jika ternyata di antaranya masih bisa dipertahankan (karena 
bersih, kapabel, dan punya komitmen memberantas korupsi), Jaksa Agung tidak 
perlu merombaknya. Sebaliknya, Jaksa Agung harus berani melakukan perubahan. 
Apalagi, sesuai janji Presiden saat pelantikan kabinet, kinerja semua 
anggota Kabinet Indonesia Bersatu akan dievaluasi paling lama dalam satu 
tahun.
Jika sekiranya berhasil menghadapi masalah itu, Jaksa Agung akan lebih mudah 
menjalankan agenda internal kejaksaan. Misalnya, isu reformasi dalam rekrut 
calon jaksa. Terkait dengan isu itu, dalam konsultasi publik persiapan Law 
Summit III, banyak peserta menyoroti isu suap yang mengitari proses seleksi 
yang terjadi pada setiap lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan. Bahkan, 
ada di antara peserta secara terbuka menyebutkan jumlah nominal yang harus 
dikeluarkan agar diterima menjadi calon jaksa (Koran Tempo, 31/3/2004). Kini 
untuk meningkatkan citra dan kualitas kejaksaan, Jaksa Agung harus 
mendeklarasikan perang terhadap segala bentuk suap (termasuk KKN) dalam 
perekrutan jaksa.
Isu internal lain yang juga mendesak adalah pengawasan eksternal kejaksaan. 
Pengawasan eksternal diperlukan karena tidak optimalnya pengawasan internal 
yang ada. Jika dibaca plan of action lembaga penegak hukum yang dihasilkan 
dalam Law Summit III, hanya kejaksaan yang belum eksplisit menerima 
kehadiran lembaga pengawas eksternal. Padahal, dalam peraturan 
perundang-undangan yang ada, kehakiman sudah mempunyai komisi yudisial dan 
kepolisian pun telah memiliki komisi kepolisian negara.
DI luar masalah internal, Jaksa Agung baru akan menghadapi tantangan lebih 
berat, yaitu agenda pemberantasan korupsi. Dikatakan lebih berat karena 
harapan masyarakat sudah begitu besar bahwa kabinet sekarang akan melakukan 
langkah serius dalam mengungkap semua kasus korupsi yang selama ini 
terabaikan. Tidak hanya itu, tuntutan masyarakat menjadi lebih besar karena 
pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda primadona yang ditawarkan 
pasangan Yudhoyono-Kalla.
Sejauh yang saya ketahui, masyarakat tidak terlalu peduli dengan aneka 
masalah internal kejaksaan. Yang penting, kasus-kasus korupsi diproses 
secara benar lalu dilimpahkan ke pengadilan. Mengingat korupsi merupakan 
extraordinary crime, maka Jaksa Agung baru harus berani melakukan langkah 
luar biasa pula. Jika tidak, aneka kesalahan yang sebelumnya dilakukan akan 
terulang kembali lima tahun ke depan. Untuk itu, ada beberapa agenda yang 
harus cepat dilakukan di masa datang.
Pertama, mendorong dan menegaskan kembali upaya pengungkapan kasus-kasus 
korupsi yang telah dilakukan di beberapa daerah. Bagi daerah-daerah yang 
terindikasi banyak korupsi, terutama yang sudah ada laporan masyarakat, 
segera perintahkan untuk menindaklanjuti laporan itu. Lalu, minta laporan 
mereka soal penanganan kasus korupsi di daerah. Sekiranya tidak ada 
perkembangan, segera ganti kepala kejaksaan tingginya.
Dalam konteks pengungkapan kasus korupsi di daerah, kejaksaan harus berlaku 
sama terhadap semua pihak. Jika selama ini konsentrasi lebih terfokus kepada 
anggota legislatif, terutama dalam indikasi penyimpangan penyusunan APBD, 
kini kejaksaan harus melebarkan proses ke ranah eksekutif. Kesan yang selama 
ini muncul, kejaksaan lebih bersemangat menangani kasus korupsi di lembaga 
legislatif dibandingkan yang terjadi (melibatkan) eksekutif.
Terkait hal itu, dalam tulisan Diskriminasi Pemberantasan Korupsi (Kompas, 
24/8/2004) untuk kasus korupsi anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam 
APBD Tahun 2002 yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, hingga kini 
kejaksaan belum menyidik keterlibatan Gubernur Sumatera Barat. Padahal, 
peran gubernur amat menentukan dalam proses lahirnya APBD. Bahkan, saat 
masih dalam proses pembahasan, Forum Peduli Sumatera Barat sudah 
mengingatkan gubernur untuk menolak menandatangani Rancangan APBD 2002. Kini 
waktunya bagi Jaksa Agung baru meminta penjelasan kepada pejabat kejaksaan 
yang pernah dan sedang bertugas di kejaksaan tinggi Sumatera Barat mengenai 
hal itu.
Kedua, menindaklanjuti isu korupsi/ suap yang dilakukan anggota DPR. 
Misalnya: isu suap kasus divestasi Bank Niaga, isu suap penjualan tanker 
Pertamina, serta banyak lagi isu suap/korupsi yang melibatkan sebagian wakil 
rakyat di tingkat pusat. Semua catatan itu masih bisa ditambah dengan 
perkembangan yang terjadi di penghujung masa jabatan anggota DPR periode 
1999-2004, yaitu isu suap dalam pengesahan Perpu Penambangan di Bawah Hutan 
Lindung menjadi undang-undang.
Ketiga, menindaklanjuti aneka temuan BPK dalam indikasi penyimpangan 
penggunaan keuangan negara. Jika kejaksaan serius, temuan BPK dapat 
dijadikan bukti awal guna mengungkap kasus korupsi yang terjadi di 
institusi-institusi negara. Tidak hanya itu, kejaksaan harus berani 
membongkar kembali semua kasus korupsi yang ditutup tanpa alasan yang dapat 
dipertanggungjawabkan.
Saldi Isra Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, 
Padang; Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB)
Search :







Berita Lainnya :
�TAJUK RENCANA
�REDAKSI YTH
�Kursi Panas Jaksa Agung
�Tantangan Jaksa Agung
�Harapan Terhadap Jaksa Agung Baru
�POJOK 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke