http://www.kompas.com/kompas-cetak/0410/23/opini/1340957.htm Sabtu, 23 Oktober 2004
Tantangan Jaksa Agung Oleh Saldi Isra HARI Kamis (21/10) lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla melantik anggota Kabinet Indonesia Bersatu. Dengan pelantikan itu, berakhir sudah spekulasi tentang komposisi dan nama-nama anggota kabinet yang akan membantu Presiden lima tahun ke depan. Terlepas dari perdebatan sekitar pengisian kabinet, masyarakat menunggu langkah kabinet memenuhi pohon janji yang pernah ditawarkan pasangan Yudhoyono-Kalla. Salah satu dari banyak janji itu adalah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Bahkan, dalam pidato kenegaraan pertama (20/10), Presiden menegaskan akan memimpin langsung pemberantasan korupsi. Karena itu, Jaksa Agung termasuk salah satu posisi yang paling banyak dinantikan kiprahnya oleh masyarakat. Apakah Jaksa Agung baru mampu mendampingi Presiden memberantas korupsi? Mampukah Jaksa Agung melakukan aneka terobosan besar guna menghentikan laju praktik korupsi yang sudah akut di negeri ini? DIBANDINGKAN Jaksa Agung pada kabinet Megawati Soekarnoputri, Abdul Rahman Saleh mempunyai modal cukup. Tokoh hukum yang sederhana ini juga dikenal jujur, kapabel, dan telah menunjukkan pemahaman mendalam tentang makna agenda antikorupsi. Setidaknya, pendiriannya (dengan melakukan dissenting opinion) dalam kasus Akbar Tandjung cukup menjadi modal memasuki jalur pemberantasan korupsi yang benar. Masalahnya, sebagai Jaksa Agung baru dari "luar", langkah Abdul Rahman Saleh pasti tidak mudah. Setidaknya, pada bulan-bulan pertama, Jaksa Agung akan berhadapan dengan kondisi internal kejaksaan yang belum tentu ikhlas menerima figur luar. Apalagi, jauh hari sudah terdengar agar posisi Jaksa Agung tetap diambil dari kalangan internal kejaksaan. Jika tidak mampu menyikapi masalah itu, bisa jadi Jaksa Agung akan menghadapi perlawanan "jaksa-jaksa koboi" yang ada di lingkungan kejaksaan. Sebetulnya, upaya mempersulit langkah Jaksa Agung sudah dimulai dengan penggantian beberapa pejabat tinggi kejaksaan akhir September lalu. Meski demikian, Abdul Rahman Saleh masih mungkin melakukan perombakan jika orang-orang yang ada tidak bisa diharapkan dan mendukung penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kemampuan Jaksa Agung membaca dan mendalami track record semua pejabat eselon I dan II di lingkungan kejaksaan dalam waktu singkat amat dibutuhkan. Jika ternyata di antaranya masih bisa dipertahankan (karena bersih, kapabel, dan punya komitmen memberantas korupsi), Jaksa Agung tidak perlu merombaknya. Sebaliknya, Jaksa Agung harus berani melakukan perubahan. Apalagi, sesuai janji Presiden saat pelantikan kabinet, kinerja semua anggota Kabinet Indonesia Bersatu akan dievaluasi paling lama dalam satu tahun. Jika sekiranya berhasil menghadapi masalah itu, Jaksa Agung akan lebih mudah menjalankan agenda internal kejaksaan. Misalnya, isu reformasi dalam rekrut calon jaksa. Terkait dengan isu itu, dalam konsultasi publik persiapan Law Summit III, banyak peserta menyoroti isu suap yang mengitari proses seleksi yang terjadi pada setiap lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan. Bahkan, ada di antara peserta secara terbuka menyebutkan jumlah nominal yang harus dikeluarkan agar diterima menjadi calon jaksa (Koran Tempo, 31/3/2004). Kini untuk meningkatkan citra dan kualitas kejaksaan, Jaksa Agung harus mendeklarasikan perang terhadap segala bentuk suap (termasuk KKN) dalam perekrutan jaksa. Isu internal lain yang juga mendesak adalah pengawasan eksternal kejaksaan. Pengawasan eksternal diperlukan karena tidak optimalnya pengawasan internal yang ada. Jika dibaca plan of action lembaga penegak hukum yang dihasilkan dalam Law Summit III, hanya kejaksaan yang belum eksplisit menerima kehadiran lembaga pengawas eksternal. Padahal, dalam peraturan perundang-undangan yang ada, kehakiman sudah mempunyai komisi yudisial dan kepolisian pun telah memiliki komisi kepolisian negara. DI luar masalah internal, Jaksa Agung baru akan menghadapi tantangan lebih berat, yaitu agenda pemberantasan korupsi. Dikatakan lebih berat karena harapan masyarakat sudah begitu besar bahwa kabinet sekarang akan melakukan langkah serius dalam mengungkap semua kasus korupsi yang selama ini terabaikan. Tidak hanya itu, tuntutan masyarakat menjadi lebih besar karena pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda primadona yang ditawarkan pasangan Yudhoyono-Kalla. Sejauh yang saya ketahui, masyarakat tidak terlalu peduli dengan aneka masalah internal kejaksaan. Yang penting, kasus-kasus korupsi diproses secara benar lalu dilimpahkan ke pengadilan. Mengingat korupsi merupakan extraordinary crime, maka Jaksa Agung baru harus berani melakukan langkah luar biasa pula. Jika tidak, aneka kesalahan yang sebelumnya dilakukan akan terulang kembali lima tahun ke depan. Untuk itu, ada beberapa agenda yang harus cepat dilakukan di masa datang. Pertama, mendorong dan menegaskan kembali upaya pengungkapan kasus-kasus korupsi yang telah dilakukan di beberapa daerah. Bagi daerah-daerah yang terindikasi banyak korupsi, terutama yang sudah ada laporan masyarakat, segera perintahkan untuk menindaklanjuti laporan itu. Lalu, minta laporan mereka soal penanganan kasus korupsi di daerah. Sekiranya tidak ada perkembangan, segera ganti kepala kejaksaan tingginya. Dalam konteks pengungkapan kasus korupsi di daerah, kejaksaan harus berlaku sama terhadap semua pihak. Jika selama ini konsentrasi lebih terfokus kepada anggota legislatif, terutama dalam indikasi penyimpangan penyusunan APBD, kini kejaksaan harus melebarkan proses ke ranah eksekutif. Kesan yang selama ini muncul, kejaksaan lebih bersemangat menangani kasus korupsi di lembaga legislatif dibandingkan yang terjadi (melibatkan) eksekutif. Terkait hal itu, dalam tulisan Diskriminasi Pemberantasan Korupsi (Kompas, 24/8/2004) untuk kasus korupsi anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam APBD Tahun 2002 yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, hingga kini kejaksaan belum menyidik keterlibatan Gubernur Sumatera Barat. Padahal, peran gubernur amat menentukan dalam proses lahirnya APBD. Bahkan, saat masih dalam proses pembahasan, Forum Peduli Sumatera Barat sudah mengingatkan gubernur untuk menolak menandatangani Rancangan APBD 2002. Kini waktunya bagi Jaksa Agung baru meminta penjelasan kepada pejabat kejaksaan yang pernah dan sedang bertugas di kejaksaan tinggi Sumatera Barat mengenai hal itu. Kedua, menindaklanjuti isu korupsi/ suap yang dilakukan anggota DPR. Misalnya: isu suap kasus divestasi Bank Niaga, isu suap penjualan tanker Pertamina, serta banyak lagi isu suap/korupsi yang melibatkan sebagian wakil rakyat di tingkat pusat. Semua catatan itu masih bisa ditambah dengan perkembangan yang terjadi di penghujung masa jabatan anggota DPR periode 1999-2004, yaitu isu suap dalam pengesahan Perpu Penambangan di Bawah Hutan Lindung menjadi undang-undang. Ketiga, menindaklanjuti aneka temuan BPK dalam indikasi penyimpangan penggunaan keuangan negara. Jika kejaksaan serius, temuan BPK dapat dijadikan bukti awal guna mengungkap kasus korupsi yang terjadi di institusi-institusi negara. Tidak hanya itu, kejaksaan harus berani membongkar kembali semua kasus korupsi yang ditutup tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Saldi Isra Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang; Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) Search : Berita Lainnya : �TAJUK RENCANA �REDAKSI YTH �Kursi Panas Jaksa Agung �Tantangan Jaksa Agung �Harapan Terhadap Jaksa Agung Baru �POJOK ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

