Kawans,
Anda 'gregetan' nonton tayangan di tv Indonesia? Penampakan, jejadian, hantu-hantu, 
dada, paha, pornografi, pornoaksi, reality show gombal, sinetron borju, film 
hollywood, film india? Kalau itu bikin kalian pusing tujuh keliling, segera layangkan 
'uneg-uneg' Anda ke KPI (bukan KPU, bukan pula KPK). Pendeknya, KPI butuh masukan dari 
Anda semua.

Salam MediaCare!


RD

---------------------------------------------------------------
Rekan-rekan yang peduli pada masalah isi siaran televisi dan radio,

Sejak 31 Agustus 2004, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah 
meluncurkan Pedoman Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS). 
KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang berkewajiban 
mengatur hal-hal mengenai penyiaran. P3/SPS berisikan ketentuan 
mengenai apa yang diizinkan dan tidak diizinkan dalam proses pembuatan 
program siaran serta apa yang diizinkan dan tidak diizinkan dalam isi 
siaran televisi dan radio. 

Setiap lembaga penyiaran wajib mentaati Pedoman tersebut dan KPI 
berhak memberi sanksi atas pelanggaran terhadap P3/SPS. P3/SPS memuat 
berbagai ketentuan dan pembatasan mengenai beragam aspek isi siaran, 
seperti: tayangan kekerasan, tampilan korban kekerasan, 
rekonstruksi kejahatan,  eksploitasi seks, adegan perkosaan, 
pembicaraan mengenai seks, penggunaan kata-kata kasar, tayangan 
supranatural, perlindungan atas privasi, 
program asing, dan sebagainya. 

Dalam kaitan itu, KPI mengundang Anda semua untuk turut memantau isi 
siaran dan menyampaikan masukan dan keluhan mengenai isi siaran kepada 
KPI. Sebagaimana diamanatkan UU Penyiaran 2002, KPI wajib menerima dan 
menindaklanjuti masukan dan keluhan masyarakat tentang isi siaran, 
dengan antara lain menghubungi stasiun siaran yang dianggap bermasalah.
Seandainya memang terjadi pelanggaran P3/SPS, KPI berhak meminta 
stasiun siaran menghentikan penayangan isi siaran bermasalah tersebut.

Untuk bisa mempelajari isi P3 dan SPS, Anda dapat memperoleh dokumen 
tersebut  melalui kontak email saya ([EMAIL PROTECTED]) atau 
[EMAIL PROTECTED] 

Untuk memberikan masukan dan keluhan tentang isi siaran, Anda dapat 
menghubungi KPI dengan alamat email: [EMAIL PROTECTED]

Atas perhatian dan kerjasama Anda semua, saya ucapkan terimakasih.


Ade Armando
Koordinator

==========================================================
Our Services:
Media Center - Media Monitoring - News Clipping Service - Publishing

Mailing list: http://groups.yahoo.com/group/mediacare



-- 
_______________________________________________
Find what you are looking for with the Lycos Yellow Pages
http://r.lycos.com/r/yp_emailfooter/http://yellowpages.lycos.com/default.asp?SRC=lycos10



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke