PP 21/1975, SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

  Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 21 TAHUN 1975 (21/1975)

Tanggal: 23 JUNI 1975 (JAKARTA)

_________________________________________________________________

Tentang: SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

bahwa dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih,
jujur, dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur Aparatur Negara,
Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat dipandang perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Sumpah/Janji Pegawai Negeri
Sipil;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal 1

Setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri
Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut:

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Negara, dan Pemerintah;

bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya
dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara,
Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan Negara *18713 daripada kepentingan saya
sendiri, seseorang atau golongan;

bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau
menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat
untuk kepentingan Negara.

Pasal 3

(1) Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkeberatan untuk
mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama/kepercayaannya
terhadap Tuhan Yang Mahaesa maka ia mengucapkan janji.

(2) Dalam hal tersebut pada ayat (1), maka kalimat "Demi Allah, saya
bersumpah/berjanji yang tersebut dalam Pasal 2 diganti dengan kalimat:
"Demi Tuhan Yang Mahaesa, saya menyatakan dan berjanji dengan
sungguh-sungguh".

(3) Bagi mereka yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji
ditambahkan kalimat yang berbunyi : "Kiranya Tuhan menolong saya".

(4) Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata "Demi Allah" dalam
Pasal 2, diganti dengan "Om Atah Paramawisesa"

(5) Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata "Demi Allah" dalam
Pasal 2 diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha".

(6) Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa selain
daripada beragama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, maka kata-kata
"Demi Allah" dalam pasal 2 diganti dengan kata-kata lain yang sesuai
dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa.

Pasal 4

(1) Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diambil oleh Menteri, Jaksa
Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang
ditentukan oleh Presiden dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

(2) Pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk Pejabat lain
dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/janji Pegawai
Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

Pasal 5

(1) Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam
suatu upacara khidmat.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh
seorang rohaniwan.

(3) Pengambilan Sumpah/janji pegawai Negeri Sipil disaksikan oleh dua
orang Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya serendah-rendahnya sama
dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.

(4) Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri sipil,
mengucapkan susunan kata-kata Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
kalimat demi kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang
mengangkat sumpah/janji.

*18714 (5) Pada waktu mengucapkan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil,
semua orang yang hadir dalam upacara itu berdiri.

Pasal 6

(1) Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil membuat
berita acara tentang pengambilan sumpah/janji tersebut, menurut salah
satu contoh sebagai tersebut dalam Lampiran I sampai dengan VI
Peraturan Pemerintah ini.

(2) Berita Acara yang dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang
mengangkat sumpah/janji, dan saksi-saksi.

(3) Berita acara yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat rangkat 3 (tiga),
yaitu satu rangkap untuk pegawai Negeri, Sipil yang mengangkat
sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan
satu rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah
ini belum mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil harus
mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini

Pasal 8

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1975 PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,

SOEHARTO JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Juni 1975 MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA *18715 NOMOR
21 TAHUN 1975 TENTANG SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PENJELASAN UMUM

Pegawai Negeri Sipil adalah Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi
Masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan serta menggerakkan dan
memperlancar pembangunan dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional
yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan
antara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan
Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya maka
Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga
mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta bermental baik,
bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu
tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.

Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana ditegaskan dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041), Pasal 26. Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati
keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang
diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama dan
kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Karena sumpah/janji itu
diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang
Mahaesa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan
kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan
kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan
mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang
telah ditentukan.

Kepada Pegawai Negeri Sipil dipercayakan tugas Negara yang harus
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut
diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab. Sebagai salah
satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan
sebaik-baiknya, maka setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil di hadapan atasan yang berwenang menurut agama
atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat oleh pejabat
yang berwenang menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat
Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada
Tuhan Yang Mahaesa.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil berlaku terus selama yang
bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Seseorang yang telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, tetapi
beberapa lama kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil,
maka ia wajib kembali mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil,
karena Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil yang diucapkannya dahulu
dianggap sudah kadaluwarsa.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

*18716 Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Untuk memperlancar pengambilan
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini dapat menunjuk pejabat lain dalam lingkungan
kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dalam
lingkungan kekuasaannya masing-masing. Penunjukan itu dilakukan dengan
keputusan.

Pasal 5

Ayat (1) Upacara pengambilan sumpah/janji haruslah diatur sedemikian
rupa sehingga terjamin suasana khidmat dalam upacara itu. Ayat (2)
Rohaniwan yang mendampingi Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat
sumpah/janji adalah Rohaniwan yang seagama/sealiran kepercayaan kepada
Tuhan Yang Mahaesa dengan Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat
sumpah/janji. Ayat (3) Apabila pengambilan sumpah/janji dilakukan
terhadap lebih dari seorang Pegawai Negeri Sipil, maka jumlah saksi
cukup 2 (dua) orang saja. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1) Dalam Peraturan Pemerintah ini dilampirkan 6 (enam) buah
contoh berita acara pengambilan sumpah/janji, yaitu : - lampiran I,
adalah contoh berita acara pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil
yang beragama Islam. - lampiran II, adalah contoh berita acara
pengambilan Janji Pegawai Negeri Sipil yang karena keyakinannya
tentang agama/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa berkeberatan
mengucapkan sumpah. - lampiran III, adalah contoh berita acara
pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang beragama Kristen. -
lampiran IV, adalah contoh berita acara pengambilan Sumpah Pegawai
Negeri Sipil yang beragama Hindu. - lampiran V, adalah contoh berita
acara pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang beragama Budha. -
lampiran VI, adalah contoh berita acara pengambilan Sumpah Pegawai
Negeri Sipil yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa yang lain
daripada Islam, Kristen, Hindu, dan Budha. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat
(3) Cukup jelas.

Pasal 7

Sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041). belum ada Sumpah/Janji Pegawai Negeri
Sipil. Berhubung dengan itu, maka Pegawai Negeri Sipil yang ada pada
saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib mengangkat
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini. Pelaksanaannya dapat dilakukan serentak untuk masing-masing
instansi oleh Pejabat yang dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah
ini. *18717 Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

--------------------------------

CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan
sebagai satu berkas.Apabila anda ingin mendapatkan gambar berikutnya
klik dua kali pada gambar dibawah ini.

TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1975 YANG
TELAH DICETAK ULANG
_________________________________________________________________
----- Original Message ----- 
From: "Mario Gagho" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, October 27, 2004 8:16 AM
Subject: Re: [ppiindia] temans aku bertanya doooonggg....


>
> mas boy,
>
> mungkin anda bisa cari di search engine www.google.com
>
> barangkali ada teman lain yg bisa bantu?
>
> salam,
>
> --- boy parla <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>>
>> temans...
>> aku mau bertanya,
>> ada yang tahu isi sumpah jabatan menteri RI?
>> Bila aku harus mencari di website atau buku, apa
>> alamat website yang harus ku kunjungi dan buku yang
>> harus ku beli....???
>>
>> terima kasih temans
>> salam
>> Boy Parla
>>
>
> =====
> Mario Gagho
> Political Science,
> Agra University, India
>
>
>
> _______________________________
> Do you Yahoo!?
> Express yourself with Y! Messenger! Free. Download now.
> http://messenger.yahoo.com
>
>
>
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia 
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
> 4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
> 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
> 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke