Apa ciri-ciri seorang fundamentalist  dan perbedaannya bila dibandingkan 
militant?

Wassalam

----- Original Message ----- 
From: "RG Nur Rahmat" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, October 29, 2004 10:57 AM
Subject: Re: [ppiindia] Fw : Tentang KHI




Betul ini, banyak cendekiawan Islam Indonesia yang silau dengan filsafat 
barat, ini sangat berbahaya karena mereka ini cendekiawan-cendekiawan 
generasi muda. lagipula, kenapa belajar Islam ke Barat? Kenapa tidak ke 
Malaysia saja? Atau Iran? Atau lebih baik lagi Al-Azhar di Mesir. Saya rasa 
masalahnya karena Indonesia negara miskin yang minder.

Saya bangga saya fundamentalist Islam, seorang yang melaksanakan dan 
mempercayai dasar-dasar Islam. Tapi saya bukan militan atau ekstrimis.

moentheng <[EMAIL PROTECTED]> wrote:



masak sih kawin kontrak diijinkan.....kontraknya perbulan apa pertahun 
nie....he-he-he
ada yang tahu?????

----- Original Message ----- >
>
> FYI,
>
> Ini ada tulisan menarik. Penulisnya, Mas Adian Husaini, orang Indonesia, 
> kalau
> tidak salah aktif di pascasarjana aqidah filsafat ISTAC Malaysia.
>
> = Wizh =
>
> --- In [EMAIL PROTECTED], "mahir moh.soleh"
> wrote:
>
> salam,
>
> ini tulisan Mas Adian Husaini tentang KHI, mohon maaf bila sudah
> membaca... ;)
>
> salam,
>
> "Kerancuan Metodologi Draft Kompilasi Hukum Islam''
>
> Draf Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disusun oleh Tim
> Pengarusutamaan Gender (PUG) bentukan Departemen Agama pantas
> disebut "Komunis" (Kompilasi Hukum Non-Islam)
>
> Draf Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disusun oleh Tim
> Pengarusutamaan Gender (PUG) bentukan Departemen Agama telah memicu
> kontroversi besar di kalangan umat Islam Indonesia. Bagi banyak kaum
> Muslim, belum terbayangkan, dari perut Departemen Agama, akan keluar
> satu rancangan keputusan penting yang membongkar sejumlah aspek hukum
> Islam yang `mapan' dan telah disepakati keabsahannya sejak zaman Nabi
> Muhammad saw.
>
> Padahal, jika kita cermati, munculnya draft KHI versi baru ini adalah
> konsekuensi logis dari meruyaknya paham liberalisme dan pluralisme
> agama di Indonesia, yang sudah ditanamkan dan disebarkan selama
> puluhan tahun. Banyak kalangan Muslim yang masih tidak menyadari,
> bahwa mereka sedang menghadapi zaman baru, tantangan baru, dalam
> bidang keilmuan khususnya, yang sangat berbeda dengan beberapa puluh
> tahun lalu.
>
> Sejumlah pasal dalam draft KHI kali ini memang ganjil. Poligami
> dilarang. Perkawinan antar-agama disahkan. Kawin kontrak diizinkan.
> Batas minimal perkawinan adalah 19 tahun. Laki-laki - sebagaimana
> wanita -- juga memiliki iddah. Rumusan draft KHI itu didasarkan atas
> empat pendekatan utama, yakni gender, pluralisme, hak asasi manusia,
> dan demokrasi.
>
> Jadi, menyimak dasar pijakan penyusunan draft KHI, sebenarnya pola
> pikir yang mendasari tim penyusunnya bukanlah pola pikir yang
> berkembang dalam tradisi Islam. Epistemologi atau metodologi
> penafsiran al-Quran dan Sunnah yang digunakan bukanlah metodologi
> yang digunakan kaum Muslim selama ini. Mereka lebih suka meminjam
> metodologi hermeneutis. Mereka lebih percaya kepada Paul Ricour,
> Ferdinand de Saussure, Emilio Betti, Michel Foucault, Antonio
> Gramsci, John Hick, Wilfred Cantwell Smith, dan teman-temannya,
> ketimbang percaya kepada al-Imam al-Syafii atau al-Ghazali. Seolah-
> olah, bagi mereka, para orientalis dan filosof Barat itu adalah
> penunjuk jalan ke sorga.
>
> Hingga kini, para pengguna hermeneutika (filsafat) belum menunjukkan
> satu metodologi dan karya yang utuh dan menyeluruh. Fazlur Rahman,
> misalnya, dengan menggunakan metode Betti, baru mendekonstruksi
> sejumlah aspek hukum Islam. Nasr Hamid Abu Zayd, dengan meminjam
> metode de Saussure dan lain-lain, baru menyentuh sejumlah aspek hukum
> Islam, seperti haramnya poligami, persamaan hak waris laki-laki-
> wanita, dan justifikasi terhadap bunga perbankan modern. Mereka tidak
> mau atau tidak berani menyusun satu `Kitab Fiqih' yang komprehensif,
> yang berisi misalnya, bagaimana dengan metode hermeneutis, mereka
> sampai pada kesimpulan hukum tentang salat lima waktu, zakat, haji,
> puasa Ramadhan, cara mengurus mayat, aqiqah, dan sebagainya. Mereka
> hanya mengambil metode Barat untuk mendekonstruksi sejumlah aspek
> hukum Islam yang sesuai dengan pola pikir atau `pesanan' sponsor.
> Orang-orang ini masih bermimpi membuat ushul fiqih alternatif. Ada
> yang bermimpi membuat fiqih `Mazhab Yogya'. Ketika mereka
> tidak berdaya, yang dilakukan sementara adalah klaim bahwa yang
> namanya Hukum Islam itu tidak ada.
>
> Semua hukum sama saja, baik hukum Islam atau hukum Barat, yang
> penting tujuannya untuk kemaslahatan manusia. Semuanya juga hasil
> pikiran manusia. Untuk menjebol dan membongkar tradisi keilmuan Islam
> yang agung, kelompok jenis ini biasanya melakukan penghujatan
> terlebih dahulu kepada para Imam besar.
>
> Dalam buku Fiqih Lintas Agama, misalnya, dikatakan, "Kaum Muslim
> lebih suka terbuai dengan kerangkeng dan belenggu fiqih yang dibuat
> imam Syafii. Kita lupa, Imam Syafii memang arsitek ushul fiqih yang
> paling brilian, tetapi juga karena Syafiilah pemikiran-pemikiran
> fiqih tidak berkembang selama kurang lebih dua belas abad."
>
> Syahdan, dalam sebuah forum, seorang menghujat para Imam mazhab,
> dengan mengatakan, bahwa merekalah yang menyebabkan Islam tidak
> berkembang dan berpecah belah.
>
> Ketika itu, Prof. Naquib al-Attas, penulis buku Islam and Secularism,
> membuat sindiran: "Kotoran para imam itu - andaikan boleh - masih
> layak untuk bersuci kamu."
>
> Untuk bidang gender, mereka membuat klaim general, bahwa tradisi
> fiqih Islam didominasi laki-laki. Tafsir yang ada adalah bias gender.
> Bahkan, seorang tokohnya menyatakan, semua kitab suci bias gender.
> Fenomena ini sebenarnya mengikuti jejak kaum Kristen. Kaum feminis
> Kristen, sejak lama berusaha keras bagaimana agar gerakan mereka
> mendapatkan legitimasi dari Bible.
>
> Mereka tidak lagi menulis God, tetapi juga Goddes. Sebab, gambaran
> Tuhan dalam agama mereka adalah Tuhan maskulin. Mereka ingin adanya
> Tuhan yang (bersifat) perempuan. Tuhan yang bukan "huwa"
> tetapi "hiya". Dalam buku "Feminist Aproaches to The Bible"
> (Washington: Biblical Archeology Society, 1995), seorang aktivis
> perempuan, Tivka Frymer-Kensky, menulis makalah dengan
> judul: "Goddesses: Biblical Echoes". Aktivis lain, Pamela J. Milne,
> mencatat, bahwa dalam tradisi Barat, Bible manjadi sumber terpenting
> bagi penindasan terhadap perempuan. Tahun 1895, Elizabeth Cady
> Stanton menerbitkan buku The Women's Bible, dimana ia mengkaji
> seluruh teks Bible yang berkaitan dengan perempuan. Kesimpulannya,
> Bible mengandung ajaran yang menghinakan perempuan, dan dari ajaran
> inilah terbentuk dasar-dasar pandangan Kristen terhadap perempuan.
>
> Berikutnya, Stanton berusaha meyakinkan, bahwa Bible bukanlah kata-
> kata Tuhan, tetapi sekedar koleksi tentang sejarah dan mitologi yang
> ditulis oleh kaum laki-laki. Sebab itu, perempuan tidak memiliki
> kewajiban moral untuk mengikuti ajaran Bible. Kaum feminis Kristen
> tidak berani membuang Bible, tetapi melakukan perombakan terhadap
> metode interpretasinya. Problema dalam tradisi Kristen ini kemudian
> diimpor ke dalam Islam. Dengan menjadikan "gender equality" dalam
> konsep Barat sebagai basis berpikir, mereka kemudian mengotak-atik al-
> Quran, dan menyatakan, al-Quran juga bias gender, kecuali jika
> ditafsir ulang sesuai pola pikir dan selera mereka.
>
> Problema praktis dan partikular yang dihadapi kaum wanita --memang
> banyak diantara mereka yang tertindas-- ditarik ke akar ideologis dan
> epistemologis. Seolah-olah, semua itu adalah karena kesalahan ulama
> Islam masa lalu, yang merumuskan fiqih yang berpihak pada laki-laki.
>
> Tradisi keilmuan Islam yang sangat agung dipenuhi dengan sikap
> tawadhu dan penghormatan kepada para ilmuwan. Imam al-Ghazali, yang
> dijuluki sebagai "Hujjatul Islam" dan menulis ratusan kitab dalam
> berbagai bidang --termasuk dalam bidang ushul fiqih-- tetap mengaku
> bermazhab Syafii. Bahkan, Qadhi Abdul Jabbar, seorang tokoh
> Mu'tazilah, juga berpegang pada mazhab Syafii. Maka, sungguh sulit
> dipahami, ketika sekelompok orang --yang belum menghasilkan karya
> berkualitas ilmiah apa pun dalam bidang ushul fiqih-- berani
> menghujat Imam Syafii dan menyatakan, fiqih Islam tidak berkembang
> selama sekitar 12 abad gara-gara Syafii. Padahal, selama ratusan
> tahun, kaum Muslim mengalami kejayaan di berbagai bidang keilmuan,
> termasuk dalam kajian hukum dan hadith yang diletakkan pondasinya
> oleh Imam Syafii.
>
> Maka, persoalan draft KHI sebenarnya lebih merupakan soal cara
> berpikir dan metodologi. Jika disodorkan dalil-dalil al-Quran,
> Sunnah, Ijma', atau qiyas, mereka akan menyatakan, jangan membaca
> dalil-dalil itu secara literal. Tetapi, lihat juga konteksnya. Metode
> hermeneutis yang memasukkan unsur historisitas dan sosio-budaya ini
> sangat fleksibel. Khamr bisa halal, jika udara dingin. Daging babi
> bisa halal, jika harganya murah. Sebab, ayat itu diturunkan di
> Jazirah Arab yang jarang terdapat babi. Muslimah dilarang kawin
> dengan laki-laki kafir karena laki-laki yang dominan dalam keluarga.
> Jika wanita turut berperan dalam keluarga, maka larangan itu tidak
> ada lagi.
>
> Namun, metode literal yang dituduhkan kepada pengritik draft KHI juga
> diterapkan oleh penyusun draft KHI sendiri. Mereka juga ingin agar
> draft KHI itu dipahami secara literal. Bayangkan, jika kita tidak
> memahami draft KHI secara literal. Larangan poligami dalam draft itu
> bisa dipahami bersifat personal atau kiasan, hanya untuk laki-laki
> penyusun draft KHI itu, dan berlaku kondisional, tergantung waktu dan
> tempat.
>
> Batasan umur 19 tahun adalah simbolik dan kiasan, bukan diartikan
> secara literal. Jika teks-teks hukum tidak diartikan secara literal,
> maka akan berlaku kekacauan. Perintah potong tangan bisa diartikan
> sebagai `potong leher'. Perintah `cambuklah' bisa diartikan
> dengan `tusuklah'. Logika-logika semacam ini mestinya dipikirkan
> secara mendasar oleh Tim PUG.
>
> Maka, simaklah, misalnya, logika Ketua Tim PUG Dr. Siti Musdah Mulia
> soal poligami. Dalam wawancara dengan satu Harian di Jakarta, ia
> menyatakan, "Polygamy is for prophets and those who have the same
> level as prophets, not for common human beings like us."
>
> Metode apa yang digunakan oleh Siti sehingga ia sampai pada
> kesimpulan bahwa poligami hanya untuk para Rasul dan orang-orang yang
> selevel dengan Rasul? Apakah ada manusia yang selevel dengan Rasul?
> Jika begitu, mengapa Rasul membiarkan para sahabatnya melakukan
> poligami? Faktanya, hingga kini, di berbagai belahan dunia, banyak
> wanita yang rela dan bangga dipoligami. Keluarga Soekarno, dari istri
> mana saja, tidak mengujat bapaknya karena melakukan poligami. Jika
> Presiden SBY dan Menteri Agama membuka lowongan untuk istri kedua,
> ketiga, dan keempat, mungkin, ribuan wanita akan mendaftar untuk
> menjadi istri SBY dan Menteri Agama yang tampan dan kaya raya. Maka,
> bukankah larangan poligami akan menyusahkan dan menzalimi begitu
> banyak wanita yang ingin menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat?
>
> Logika bahwa asas perkawinan adalah monogami (ps 3 ayat 1), sehingga
> perkawinan di luar ayat 1 harus dinyatakan batal secara hukum (ps.3
> ayat 2), juga amburadul dan tidak berdasar. Poligami tidaklah mesti
> dipandang sebagai rahmat bagi laki-laki dan bencana bagi wanita. Dari
> kacamata pertanggungjawaban di akhirat, beban laki-laki berpoligami
> jauh lebih berat.
>
> Tapi, jangan salah duga. Poligami saat ini, memang bukan urusan
> sembarangan. Masalah yang satu ini masuk dalam tinjauan kebijakan
> luar negeri AS. Dalam "RAND Corporation report on Civil Democratic
> Islam" yang ditulis Sheryl Bernard sebagai bahan masukan penyusunan
> strategi politik AS terhadap Islam, disebutkan bahwa kaum
> fundamentalis Islam menerapkan poligami. Dalam kebijakan luar negeri
> AS saat ini, Islam fundamentalis atau Islam militan ditetapkan
> sebagai musuh utama. Jika logika ini diterapkan, maka Soekarno,
> Masdar F. Masudi, dan Parto Patrio, masuk daftar Islam fundamentalis.
>
> Soal perkawinan antar agama juga masalah serius. Khususnya perkawinan
> antara Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Al-Quran (60:10), dengan
> tegas mengharamkan perkawinan Muslimah dan laki-laki non-Muslim.
> Belum pernah ada ulama - sejati


--------------------------------------------------------------------------------



� yang menghalalkan Muslimah menikah
dengan laki-laki non-Muslim. Namun, uniknya, hanya dengan satu
dalil "pluralisme agama", semua yang haram dapat menjadi halal.
Padahal, paham yang memberi keabsahan pada semua agama ini sangat
bermasalah.

Dalam wawancara dengan Harian yang sama, Siti Musdah
mengatakan: "What is the actual danger of interfaith marriage?
Corruption is more dangerous than interfaith marriage, as the former
harms the nation. Actually, Islam provides many opinions on
interfaith marriage. I just cannot understand why it must be banned.
You cannot agree with interfaith marriage, but you cannot order
others to follow your belief."

Simaklah logika Siti! Menurutnya, korupsi lebih berbahaya dari
perkawinan antar agama. Ini logika yang amburadul. Korupsi adalah
jahat. Perkawinan yang tidak sah juga jahat, sebab sama saja dengan
perzinahan. Pezina patut dijatuhi hukum cambuk atau rajam, yang bisa
jauh lebih berat ketimbang hukuman bagi koruptor. Benar, banyak
perbedaan pendapat dalam hal pernikahan laki-laki Muslim dengan
wanita Ahlul Kitab.

Tetapi, tidak ada perbedaan dalam soal haramnya Muslimah menikah
dengan laki-laki non-Muslim. Lalu, simaklah kata-kata Siti: "Anda
boleh tidak setuju dengan perkawinan antar agama, tetapi Anda tidak
dapat memaksa orang lain untuk mengikuti keyakinan anda."

Maka, patut dikatakan padanya, "Anda boleh tidak setuju dengan
poligami, tetapi mengapa anda paksakan sikap anda kepada orang lain
melalui KHI?" Walhasil, persoalan draft KHI sebenarnya soal
simptomatis, dari sebuah gunung es yang sudah berurat berakar di
tengah sebagian cendekiawan Muslim. Kebanggaan memeluk dan mengimani
paham gender, pluralisme, demokrasi, dan hak asasi manusia,
menjadikan mereka minder dengan khazanah keilmuan Islam dan merasa
rendah diri berhadapan dengan peradaban Barat. Ini bisa terjadi
karena kebodohan dan sikap a priori, dan besarnya kucuran dana untuk
proyek penguatkuasaan gender dan pluralisme agama.

Jika demikian, lebih tepat dan tidak perlu malu-malu, untuk
menyatakan, bahwa draft KHI rumusan Tim PUG adalah sebuah "Komunis"
(Kompilasi Hukum Non-Islam). Bukankah sesuai paham pluralisme agama,
Islam disamakan dengan non-Islam (kafir)? Terlalu gegabah jika Tim
PUG menyatakan, draftnya sebagai "KHI" (Kompilasi Hukum Islam), sebab
itu sama saja memposisikan mereka sebagai mujtahid dan mujaddid agung
di abad ini.

Setiap Muslim wajib berdakwah, melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar;
menjelaskan yang haq dan bathil, kepada siapa pun, termasuk kepada
para cendekiawan yang berpikir keliru. Kaum Musim, terutama para
cendekiawan dan ulama, perlu mengingatkan Tim PUG, bahwa jalan yang
mereka tempuh saat ini sangat berbahaya. Jika mereka berani mencopot
satu organ vital (hati, misalnya) dari tubuh Islam


--------------------------------------------------------------------------------


>


--------------------------------------------------------------------------------



�epistemologi
Islam-- lalu mencangkoknya dengan hati komunis atau hati sekular
dari `Beijing' atau dari `Cicago', hasilnya bisa di luar dugaan
mereka sendiri. Kaum Muslim akan menyaksikan satu kerusakan fatal
dalam tubuh Islam. Mati tidak, hidup pun enggan. Atau, muncul
seekor `monster' yang tetap menggunakan nama Islam dan disebut Islam,
tetapi sama sekali berbeda spesies atau genus dengan Islam yang
dikenal sebelumnya. Adalah menarik ajakan bermubahalah dari kelompok
Majelis Mujahidin terhadap Tim PUG. Jika mereka yakin dengan
konsepnya, ada baiknya ajakan mubahalah itu dipenuhi, agar tampak
siapa
yang taat dan siapa yang jahat dan mendapat laknat.

Tugas kita adalah memberi peringatan dan nasehat. Tanggung jawab
masing-masing kita di hadapan Allah SWT. Kita juga wajib mengingatkan
dan mencegah kaum laki-laki yang menzalimi wanita, baik yang
bermonogami atau yang berpoligami. Allah mengizinkan poligami, tetapi
perlu diingat tanggung jawab dan beban di hadapan Allah SWT kelak,
juga tidak ringan. Yang merasa mampu berbuat adil, dipersilakan
menjalankan. Yang tidak mau dipoligami biar saja, tidak usah dipaksa.
Masih banyak wanita yang mau dipoligami. Akhirul kalam, Allah
mengingatkan Rasul-Nya dan kepada kita semua: "Dan janganlah
merisaukan kamu orang-orang yang berlomba-lomba menuju kekufuran."
(3:176). (Wallahu a'lam). (KL, 1 Ramadhan 1425/15 Oktober
2004/Hidayatullah).






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links









---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail Address AutoComplete - You start. We finish.

[Non-text portions of this message have been removed]







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke