Suara Merdeka
9 Nov. 2004

Rekonstruksi Pembangunan Kelautan
Oleh Muhamad Karim 


Tanggal 20 Oktober yang lalu bangsa Indonesia telah memiliki Presiden dan Wakil 
Presiden yang baru, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mohammad Jusuf 
Kalla (MJK). Namun, kita belum tahu persis bagaimana paradigma pembangunan yang 
akan diusung pemerintahan SBY-MJK. 

Paradigma ini menentukan dan mempengaruhi keberhasilan perjalanan pemerintahan 
dan kemajuan sektor pembangunan selama lima tahun ke depan. Salah satunya 
adalah sektor kelautan. Artikel ini mencoba memberikan sebuah kerangka 
rekonstruksi paradigma pembangunan kelautan. 

Sektor kelautan merupakan bidang baru dalam pembangunan nasional. Sekalipun 
demikian, kontribusinya terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) nasional mencapai 
20.06% pada tahun 1998 dan meningkat menjadi 23% tahun 2003. Kontribusi 
tersebut berasal dari sektor perikanan, transportasi laut, pariwisata bahari, 
industri maritim, pariwisata bahari, pertambangan lepas pantai dan jasa-jasa 
kelautan. Sayangnya, sejak tahun 1999- 2004 tatkala kelautan mendapatkan 
bergaining position kuat dalam pembangunan nasional -- paradigma pembangunannya 
lebih berhaluan liberal dan neo-liberalisme. Paradigma ini dapat dicermati dari 
beberapa kebijakan pemerintah. 

Pertama, kebijakan Protekan 2003 dan Gerbang Mina Bahari yang lebih 
berorientasi produksi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. 

Kedua, kebijakan memperbolehkan ekspor pasir laut Riau ke Singapura. 
Keuntungannya adalah pemerintah dapat meningkatkan devisa negara melalui 
pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Meningkatnya PNBP tidak dibarengi oleh 
perbaikan kondisi kehidupan masyarakat nelayan di daerah ini ke arah yang lebih 
baik. Mereka semakin sukar mendapatkan ikan karena kerusakan lingkungan akibat 
penambangan pasir laut. 

Ketiga, pemerintah masih menggantungkan dirinya pada utang luar negeri untuk 
membiayai program-program pembangunan. Umpamanya, program rehabilitasi 
lingkungan dan sumberdaya pesisir (terumbu karang, dan hutan mangrove), dan 
pengentasan kemiskinan nelayan. 

Keempat, pemerintah masih menggantungkan dirinya pada teknologi yang dimiliki 
negara maju guna memanfaatkan sumberdaya kelautan secara optimal. Aktivitas 
eksploitasi/ eksplorasi minyak lepas pantai, pengangkatan harta karun dari 
dasar lautan, transportasi laut dan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif 
Indonesia (ZEEI) bergantung pada teknologi kelautan Amerika Serikat, Jepang, 
Thailand dan Korea Selatan. 

Berkembangnya paradigma ini tentu kurang memberikan dampak signifikan terhadap 
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebabnya, masyarakat tidak memiliki akses 
ekonomi dan politik serta kapasitas untuk berpartisipasi dalam pembangunan 
termasuk keputusan politik yang menyertainya. Implikasinya, kebijakan 
pembangunan kelautan hanya menciptakan ketimpangan ekonomi dan kemiskinan 
struktural. 

Rekonstruksi


Belajar dari implikasi pembangunan kelautan di masa lalu, kini diperlukan 
rekonstruksi paradigmatik. Rekonstruksi ini meliputi tataran epistemologis, 
institusional dan implementatif. 

Pertama, rekonstruksi epistemologis yaitu mengembangkan sebuah paradigma 
pembangunan yang dapat menggabungkan tradisi abstrak yang didominasi pemikiran 
pembangunan barat (western development) dengan tradisi pemikiran historis yang 
menjadi ciri utama negara berkembang. Paradigma ini kerap disebut sebagai 
multiple epistemology. Substansinya adalah merevitalisasi dan mengembangkan 
pengetahuan, nilai-nilai budaya (termasuk agama) dan institusi lokal yang 
bersifat otochon (indigenous) sebagai modal dasar dalam pembangunan. 

Ciri-cirinya adalah (i) unit sosial pembangunan haruslah suatu komunitas yang 
dibatasi oleh nilai-nilai dan pranata-pranatanya; (ii) kemandirian komunitas 
tergantung pada kapasitas dan sumberdayanya sendiri; (iii) terciptanya keadilan 
sosial dalam komunitas; dan (iv) adanya keseimbangan ekologis yang berkaitan 
dengan kesadaran akan potensi ekosistem lokal dan batas-batasnya pada level 
lokal dan global. Dengan rekonstruksi semacam ini mengubah orientasi dalam 
memproduksi pengetahuan, yakni pengetahuan lokal mendapatkan tempat yang wajar 
sebagai rujukan konsep pembangunan masyarakat (community development). 

Kedua, merekonstruksi rejim property right yang berperan sebagai institusi 
sosial/lokal dalam pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan sumberdaya alam 
khususnya kelautan. Berkembangnya suatu rejim property right berkaitan erat 
dengan mazhab pemikiran pembangunan kelautan. Mazhab neo-liberalisme 
(kapitalis) lebih memperjuangkan private property right. Rejim ini lebih 
bersifat eksklusif karena pemegang hak (right) atas sumberdaya alam dapat 
mengeluarkan orang lain akibat pemanfaatan barang/sumberdaya tersebut. 
Umpamanya, di Indonesia adalah kasus industri pertambakan udang dan penambangan 
pasir laut Riau. 

Sementara, mazhab sosialis dan rejim-rejim otoriter kapitalis lebih 
memperjuangkan public/state property right. Dalam rejim ini negara menguasai 
sepenuhnya atas pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan 
memperbolehkan pemilikan pribadi. Mazhab ini berkembang di negara-negara 
sosialis dan otoriter kapitalis seperti di Kuba dan Amerika Latin. Akan tetapi, 
dalam konteks lokal, penguasaan daerah terhadap sumberdaya alam dengan dalil 
otonomi daerah dapat saja dijustifikasi sebagai bentuk otoriter kapitalis di 
tingkat lokal. 

Hal ini terjadi karena kekeliruan memaknai kebijakan otonomi daerah. Sedangkan, 
masyarakat komunal dan adat lebih memperjuangkan communal property right. Rejim 
ini memberikan "pengakuan" hak-hak eksklusif terhadap komunitas yang mengandung 
konvensi sosial, norma, aturan-aturan legal termasuk prosedur-prosedur 
memanfaatkan sumberdaya kelautan. Umpamanya, Sasi di Maluku dan Panglima Laot 
di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Awig-Awig di NTB dan Ondoafi di Papua. 

Di Indonesia, masalah rejim property right ini masih terjadi perdebatan. Di 
satu sisi, Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tidak memberikan secara tegas bentuk 
rejim proterty right harus yang dianut. Sementara di sisi lain, UUD 1945 
mengamanatkan rejim state property right dengan syarat "dipergunakaan 
sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat". Sebuah pilihan pragmatis yang 
implementasinya mengabaikan pengetahuan dan institusi sosial masyarakat lokal. 

Apabila kita sepakat membangun paradigma baru dalam pembangunan kelautan yakni 
"multiple epistemology paradigm" maka, perlu memperjelas korelasi antara; (i) 
property right dengan pembangunan ekonomi; (ii) property right dengan 
pengelolaan sumberdaya kelautan secara berkelanjutan; dan (iii) pembangunan 
ekonomi, jaminan sosial dengan pengelolaan sumberdaya kelautan. 

Ketiga, rekonstruksi tataran implementasi pembangunan yakni menciptakan 
mekanisme pengawasan dan pengelolaan pembiayaan pembangunan kelautan, sehingga 
tidak mengalami kebocoran. Substansinya adalah proses pengawasan dan 
pengelolaan pembiayaan pembangunan kelautan harusnya mellibatkan institusi 
sosial/lokal dan masyarakat. Caranya, masyarakat dan institusi-institusi 
sosial/lokal yang diberdayakan sebagai "subyek" pembuktian terbalik (judical 
review) mengenai "kebocoran" dana pembangunan di level implementatif. 

Hasil pembuktian ini disebarluaskan pada elemen civil society sebagai bentuk 
transparansi, dan akuntabilitas publik. Umpamanya, Komisi Anti Korupsi (KPK), 
Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa. Dengan 
demikian masyarakat telah berkontribusi dalam meredam perilaku korupsi, kolusi 
dan nepotisme (KKN) di level birokrasi, aparat hukum dan keamanan serta 
pengusaha (konsultan). 

Berkembangnya rekonstruksi paradigmatik dalam pembangunan kelautan diharapkan 
mampu memberikan nuansa baru bagi kemajuan pembangunan kelautan di masa datang. 
Jika pemerintahan baru mengabaikannya, maka akan sulit bagi bangsa Indonesia 
untuk menciptakan kemandirian dan keadilan ekonomi melalui pemanfaatan dan 
pengelolaan sumberdaya kelautan secara bijaksana dan berkelanjutan. *** 

(Penulis adalah peneliti Center for information and
Development Studies, Cides Indonesia). 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke