Melihat kupasan di bawah ini, memang ironis. 

Kebetulan kami melihat berita di salah satu TV swasta, bahwa ada 70 an TKI yang 
ditahan karena membakar perkebunan. Belun lagi beberapa TKI/TKW yang pulang 
sudah tidak bernyawa.

Berani tidak kita Demo ??? berani tidak kita kritik ???

Sudah sering kita membaca berita, bahwa TKI yang baru pulang sering di Tipu, 
Diperas, dll. Kok tidak ada berani yang sweeping terhadap Penipu dan Pemeras 
itu. sehingga Pemerintah tidak usah repot2 membangun Terminal 3.  

Pepatah mengatakan, Gajah didepan mata tidak terlihat, tetapi semut diseberang 
lautan terlihat dengan jelas.


salam

budiman



----- Original Message ----- 
  From: Ambon 
  To: "Undisclosed-Recipient:;"@cbn.net.id 
  Sent: Friday, November 12, 2004 7:38 AM
  Subject: [ppiindia] 


  Republika
        Kamis, 11 Nopember 2004

        Strategi Pemecahan Masalah TKI
        Oleh : 
        M Moedjiman
        Pemerhati/Praktisi Ketenagakerjaan dan Ketua Himpunan Pembina SDM 
Indonesia (HIPSMI)

        Rancangan Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja 
Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) disahkan DPR pada sidang paripurna tanggal 
29 September 2004. Menyusul pengesahan RUU tersebut, terjadilah penyanderaan 
dua orang TKI wanita oleh pasukan militan di Irak. Bersyukur bahwa mereka  
akhirnya dibebaskan tanpa syarat dan selamat kembali ke tanah air.



        Dari kasus tersebut, terungkaplah kasus pemalsuan dokumen TKI, yang 
sebenarnya sudah banyak terjadi selama ini. Penempatan TKI ke luar negeri, 
khususnya TKI wanita (TKW) yang bekerja sebagai penatalaksana rumah tangga 
(PLRT), serta TKI yang bekerja di perkebunan, memang tidak pernah sepi dari 
masalah. Mulai dari jerat penipuan, pemerasan, penganiayaan, perkosaan sampai 
pengusiran dan pemenjaraan. Pemecahan masalah TKI ini seperti sulitnya mengurai 
benang kusut, karena banyaknya pihak yang berkepentingan dalam penempatan TKI 
ke luar negeri.



        Berbagai langkah dan upaya untuk mengatasi masalah TKI telah banyak 
dilakukan pemerintah. Peraturan Menakertrans yang mengatur hal ini, entah sudah 
berapa kali diperbaiki atau diganti. Terakhir akan diatur dengan UU PPTKILN.
        Kelembagaannya pun telah berkali-kali diubah, baik di sektor pemerintah 
maupun swasta. Bahkan untuk peningkatan perlindungan TKI yang pulang dari luar 
negeri, Depnakertrans telah mengambil keputusan untuk memindahkan tempatnya 
dari Terminal III Bandara Soekarno-Hatta ke Balai Besar TKI di Ciracas, Jakarta 
Timur. 



        Pokok Masalah TKI
        Masalah TKI ke luar negeri tidak akan dapat diatasi hanya dengan 
menangani kasus-kasusnya, yang meliputi penipuan, pemerasan, penganiayaan, 
pelecehan dan sebagainya. Itu semua hanya sintom-sintom dari suatu penyakit. 
Itu semua hanya akibat dari masalah yang sebenarnya. Pokok permasalahannya 
adalah pengangguran, kemiskinan, kebodohan, kesewenangan, dan ketidakadilan. 



        Pengangguran dan kemiskinan adalah saudara kembar. Daerah sumber 
TKI/TKW pada umumnya daerah yang tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinannya 
tinggi. Karena tidak memiliki prospek untuk dapat bekerja dengan penghasilan 
untuk hidup layak di daerahnya, mereka nekad mencari pekerjaan di luar negeri.  
Itulah yang menjadi faktor pendorong utama (pushing power) mencari kerja ke 
luar negeri. Mereka bukan tidak tahu risiko yang akan dialami, baik dari segi 
fisik, ekonomi, maupun sosial. 



        Dari segi fisik, risikonya dapat berupa pelecehan, penganiayaan sampai 
pembunuhan. Dari segi ekonomi risikonya berupa penipuan, pemerasan, pemalakan, 
dan perampokan. Dari segi sosial risikonya berupa pisah dengan keluarga dan 
saudara untuk jangka waktu lama yang dapat menimbulkan dampak pada berbagai 
masalah sosial keluarga.



        Kualitas Rendah
        TKI/TKW untuk tenaga kasar dan PLRT, umumnya berpendidikan rendah. 
Malah ada yang sekolah dasar pun tidak tamat. Keterampilannya pun tidak 
seberapa. Sebagian memang dilatih di Balai Pelatihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), 
tetapi hanya ala kadarnya dan belum berbasis kompetensi. Kadang malah hanya 
dilatih bagaimana menjawab soal uji kompetensi yang sebenarnya, sehingga 
kelulusannya bukan jaminan mutu. 



        Maka dapat dimengerti bila kemudian banyak terjadi kasus penganiayaan 
dan kecelakaan kerja sebagai akibat dari kejengkelan majikan dan tidak 
kompetennya TKI. Jadi, untuk ini, pemecahan masalah TKI secara tuntas harus 
dimulai dari pembenahan sistem pendidikan dan pelatihan TKI serta sistem uji 
kompetensinya.



        Lalu kesewenangan dan ketidakadilan seakah-akan telah menjadi ciri dari 
negeri tercinta ini. Tengok saja perbedaan perlakuan terhadap pencuri ayam dan 
pembobol bank. Ironisnya pemerintah yang mestinya melindungi yang lemah malah 
lebih mengutamakan pelayanan kepada yang kuat. Mungkin halaman ini tidak lapang 
 untuk mencontohkan bentuk-bentuk kesewenangan dan ketidakadilan tersebut.



        Dalam kaitannya dengan TKI ke luar negeri, kenapa yang dikenai berbagai 
pungutan, baik resmi maupun tidak resmi, hanya TKI/TKW informal? Kenapa TKI 
ahli dan terampil di bidang pertambangan, telekomunikasi, penerbangan, 
perhotelan dan sebagainya, bebas dari pungutan? Bagaimana pula dengan TKI 
ilegal? Mereka tidak kena pungutan, tetapi kalau ada masalah di luar negeri, 
ditangani dengan menggunakan dana dari pungutan TKI/TKW legal. 



        Strategi Dasar 


        Ada empat strategi dasar yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah 
TKI/TKW secara tuntas. Strategi dasar tersebut adalah, pertama, penciptaan 
kesempatan kerja produktif di daerah-daerah sumber TKI/TKW, pendidikan dan 
pelatihan yang berbasis kompetensi, restrukturisasi kelembagaan penempatan 
TKI/TKW dan peningkatan perlindungan dan pengawasan (law enforcement).



        Faktor pendorong utama TKI/TKW ke luar negeri adalah langkanya 
kesempatan kerja di daerahnya. Oleh karena itu, pertama, penciptaan lapangan 
kerja yang produktif dan remunatif harus dikembangkan untuk menahan arus 
TKI/TKW ke luar negeri secara bertahap. Apabila di daerahnya cukup tersedia 
kesempatan kerja yang produktif dan dapat memberikan penghasilan yang cukup 
untuk hidup layak, para TKI/TKW akan berpikir seribu kali untuk mengadu nasib 
ke luar negeri yang penuh resiko dan bahaya.



        Penciptaan kesempatan kerja yang produktif dapat dilakukan dengan 
mengembangkan usaha-usaha kecil dan mikro di bidang pertanian, perikanan, 
holtikultura, perkebunan, serta pengolahan hasil-hasil pertanian. Juga dapat 
dilakukan pembangunan infrastruktur dengan sistem padat karya, misalnya jalan 
desa, irigasi, dan perbaikan perumahan.



        Untuk pengembangan usaha-usaha penciptaan kesempatan kerja produktif 
seperti itu diperlukan biaya. Kalau memang ada keberpihakan terhadap yang 
lemah, nampaknya pemerintah tidak terlalu sulit mengalokasikan dana untuk itu. 
Baik dalam bentuk proyek-proyek seperti jaring pengaman sosial, kompensasi 
subsidi BBM, maupun dalam bentuk pinjaman tanpa agunan, bantuan dana bergulir, 
dan sebagainya. Jumlahnya pasti tidak akan sebesar dana BLBI.



        Kedua, kualitas TKI/TKW harus ditingkatkan agar mampu bersaing dan 
dapat mengakses kesempatan kerja yang ada, baik di daerahnya maupun di luar 
negeri. Kurangnya kualtias TKI/TKW menjadikan mereka tidak punya daya tawar, 
mudah ditipu, kurang mampu melaksanakan tugas pekerjaannya dengan baik, kurang 
mandiri, dan sebagainya. 
        Peningkatan kualitas TKI/TKW dapat dilakukan melalui pendidikan dan 
pelatihan yang berbasis kompetensi. Ada tiga jenis kompetensi yang harus 
menjadi kandungan kurikulum diklat TKI/TKW, yaitu kompetensi spiritual, 
kompetensi sosial dan kompetensi teknis. 



        Kompetensi spiritual untuk membangun sikap mental dan etos kerja yang 
kuat, sedangkan kompetensi sosial untuk menjadikan mereka mampu bergaul dan 
berkomunikasi dengan baik serta cepat beradaptasi atau menyesuaikan diri dengan 
lingkungan. Sementara kompetensi teknis, sesuai dengan bidangnya, diperlukan 
agar mereka dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan terhindar dari 
kecelakaan kerja.



        Pendidikan dan pelatihan seperti itu harus dilakukan secara intensif 
dan komprehensif dengan manajemen dan kendali mutu yang efektif dan efisien. 
Untuk itu, lembaga penyelenggara diklat sebagai produsen harus dipisahkan 
dengan lembaga penguji dan sertifikasi sebagai penjamin mutu. Oleh karena itu, 
perlu adanya rstrukturisasi dan reposisi BLKLN serta lembaga uji kompetensi 
(LUK) TKI/TKW yang sekarang ada. 



        BLKLN-nya diperluas ke seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan yang 
berminat dan memenuhi syarat. Ini sangat baik bila dilakukan di daerah-daerah 
kantong TKI/TKW. Sedangkan LUK-nya dikembangkan berdasarkan bidang profesinya. 
Dalam kaitannya dengan hal ini, sebaiknya sistem sertifikasi TKI/TKW 
dilaksanakan dalam wadah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang telah 
dibentuk dengan PP No 23 Tahun 2004.



        Dengan konsep peningkatan kualitas TKI/TKW seperti itu, tugas dan 
tanggung jawab diklat TKI/TKW jangan diserahkan kepada PJTKI, tetapi harus 
menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, terutama pemerintah. Semua lembaga 
pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada kompetensi kerja, baik 
pemerintah maupun swasta, dapat dijadikan instalasi pendidkan dan pelatihan 
TKI/TKW ke luar negeri. 



        Dengan demikian penyiapan TKI/TKW ke luar negeri adalah 'gawe' nasional 
dan dilakukan secara terpadu dalam sistem pendidikan dan pelatihan nasional. 
Melalui cara itu, secara bertahap kita akan dapat meningkatkan kualitas TKI/TKW 
sehingga akan dapat mengurangi masalah dan meningkatkan devisa. Oleh karena 
itu, pemerintah tidak rugi mengalokasikan dana yang cukup untuk peningkatan 
kualitas TKI/TKW tersebut.



        Ketiga, soal Lembaga penempatan TKI/TKW ke luar negeri, selama ini 
dikenal dengan nama Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Jumlah 
PJTKI pemegang SIUP saat ini cukup banyak, yaitu lebih dari 400 perusahaan. 
Dari jumlah itu yang tergolong baik hanya 16 persen. Itu yang resmi dan belum 
yang tidak resmi. PJTKI ini menempatkan TKI/TKW ke berbagai negara dan pada 
berbagai bidang profesi. 



        Bagian terbesar menempatkan TKW PLRT adalah  ke Timur Tengah, Taiwan, 
Hongkong, Singapura, dan Malaysia. Sebagian terbesar lain menempatkan TKI 
perkebunan ke Malaysia atau tenaga kasar konstruksi dan industri di Asia Timur. 
Masih sangat sedikit PJTKI yang menempatakan TKI/TKW terampil seperti perawat, 
tenaga perhotelan, teknisi listrik, mesin dan logam, tenaga telekomunikasi, 
tenaga perminyakan, gas, dan sebagainya. Bahkan untuk penempatan tenaga pelaut 
yang sudah jelas besar permintaannya pun masih terkendala oleh ketentuan dan 
kelembagaan di Indonesia.



        Pengorganisasian PJTKI lebih banyak didasarkan pada segmentasi pasar 
kerja regional daripada segmentasi profesi. Diantaranya kemudian muncul 
Konsorsium PTJI Timur Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara, Eropa, Amerika dan 
sebagainya. Keberpihakan pemerintah pun juga belum jelas karena semua segmen 
pasar kerja diserhakan pada PJTKI melalui mekanisme pasar. Oleh karena itu 
sudah saatnya untuk melakukan resturturisasi dan reposisi kelembagaan 
penempatan TKI ke luar negeri. 



        Pengorganisasian PJTKI sebaiknya didasarkan atas profesi, sehingga 
memudahkan mereka bekerja sama dengan lembaga diklat dan lembaga sertifikasi 
yang juga diorganisir berdasarkan profesi. Hal ini juga akan memudahkan 
menembus pasar kerja tenaga terampil yang mempersyaratkan standar kompetensi 
tertentu.



        Dalam UU PPTKILN disebutkan bahwa pelaksana penempatan TKI ke luar 
negeri adalah pemerintah dan swasta (PJTKI). Agar tidak terjadi tumpang tindih, 
perlu diatur, segmen tenaga kerja mana yang ditangani pemerintah dan mana yang 
ditangani swasta.  Sebaiknya pemerintah menangani segmen pasar kerja yang daya 
tawarnya rendah, seperti TKI tidak terampil dan TKW PLRT. Sedang PJTKI 
menangani segmen tenaga kerja yang mempunyai daya tawar tinggi seperti TKI 
terampil dan ahli. 



        Untuk dapat menangani penamptan TKI ke luar negeri secara langsung, 
pemerintah perlu membantuk PJTKI-BUMN dan atau PJTKI-BUMD. Ada beberapa 
keuntungan pembentukan PJTKI-BUMD, yaitu: rekrutmen dapat memanfaatkan jalur 
birokrasi sampai ke tingkat desa, sehingga dapat memotong jalur percaloan; 
finansial dapat didukung dengan dana bank pembangunan daerah; rasa memiliki dan 
rasa tanggung jawab pemerintah daerah akan lebih besar; dan pengawasan akan 
lebih efektif karena melibatkan pemda serta  DPRD untuk keperluan akses pasar. 
Dalam hal ini, PJTKI-BUMN/BUMD dapat berkerja sama dengan PJTKI (swasta).



        UU PPTKILN juga mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penempatan dan 
Perlindungan TKI (BNPP-TKI) untuk memberikan pelayanan satu atap. Ini bagus 
untuk efisiensi dan koordinasi. Namun, harus dirumuskan secara jelas, tanggung 
jawab, dan wewenangnya untuk tidak rancu dengan peran pemerintah. Disamping itu 
juga perlu diperjelas bagaimana mekanisme kerjanya agar masyarakat tidak 
bingung.



        Keempat, sebagian besar TKI/TKW ke luar negeri adalah TKI/TKW yang daya 
tawarnya rendah, atau tidak mempunyai daya tawar sama sekali. Oleh karena itu, 
peningkatan perlindungan terhadap TKI/TKW sangat diperlukan. Bentuk 
perlindungannya berupa peraturan-peraturan yang mengatur prosedur, mekanisme, 
dan persyaratan serta sanksi pelanggarannya di bidang penempatan TKI/TKW ke 
luar negeri. 



        Namun, perlindungan tersebut jangat terlalu berlebihan (over 
protection). Perlindungan yang terlalu berlebihan dapat mendorong arus 
penempatan TKI/TKW secara ilegal, sehingga tambah menyulitkan penyelesaian 
masalah TKI/TKW. Perlindungan yang terlalu berlebihan juga dapat bersifat 
kontra produktif terhadap upaya peningkatan penempatan TKI terampil dan ahli ke 
luar negeri. 



        Segmen TKI ini justru membutuhkan peraturan yang lebih luwes (flexible 
labour market), karena dinamika dan mobilitasnya sagat tinggi serta pola 
hubungan kerjanya sangat bervariasi. UU Penempatan dan Perlindugna TKI ke Luar 
Negeri yang telah disahkan, tampak memang sangat ketat melindungi TKI/TKW. 
Begitu ketatnya peraturan itu, sehingga terkesan over protection yang dapat 
berdampak pada dua hal seperti diutarakan diatas. 



        Jadi, apakah masalah TKI ke luar negeri dapatkan dipecahkan? Jawabannya 
'dapat', asal ditangani secara mendasar pada pokok permasalahannya. Akhirnya, 
semua terpulang pada ada tidaknya komitmen nasional untuk mengatasi masalah 
TKI/TKW ke luar negeri. Apabila ada komitmen, pemerintah mestinya tidak 
ragu-ragu merubah pendekatan pungutan ke pendekatan subsidi.
       


  [Non-text portions of this message have been removed]



  ***************************************************************************
  Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
  ***************************************************************************
  __________________________________________________________________________
  Mohon Perhatian:

  1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
  2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
  3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
  4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
  5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
  6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
  7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]



        Yahoo! Groups Sponsor 
              ADVERTISEMENT
             
       
       


------------------------------------------------------------------------------
  Yahoo! Groups Links

    a.. To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
      
    b.. To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]
      
    c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 



[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke