Sebetulnya ketetapan tersebut kurang ketat, karena kontribusi terhadap 
pendirian negara ini kecil sekali kalau boleh dibilang tidak ada, sementara 
kontribusi terhadap kaum penjajah dan para koruptor yang melarikan uang keluar 
negri yang mengakibatkan hancurnya negara sangat besar sekali. Mengapa kita 
harus memikirkan orang yang telah menghancurkan negara....???
Coba kita pelajari sejarah...siapa yang telah bekerjasama dengan penjajah...?? 
di propinsi mana penjajah bisa hidup tenang...?
Hendaknya kita bisa berkaca terhadap diri sendiri...kata pepatah mengukur baju 
dibadan....


Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

http://www.hidayatullah.com/modules.php?name=News&file=article&sid=1503

Hidayatullah.com, Jumat, 10 Desember 2004 


"SKB 1/1969 dan Kepekaan Kaum Muslim"


Ketua PGI Pendeta Nathan Setiabudi yang meminta SKB dicabut agar memudahkan 
kalangan Kristen mendirikan rumah ibadah. Tapi umat Islam masih belum peka. 
Baca CAP Adian Husaini, MA ke 81

Akhir-akhir ini, masalah SKB No 1/1969 mencuat kembali dan menjadi perdebatan 
ramai di berbagai media massa, menyusul pernyataan Ketua Persekutuan Gereja 
Indonesia (PGI) Pdt. Nathan Setiabudi setelah diterima Presiden Soesilo Bambang 
Yudhoyono, beberapa hari lalu. Kita pernah mengangkat masalah ini dalam CAP 
ke-58. Ketika itu, ketika akan bergabung dengan kubu Megawati-Hasyim Muzadi, 
Partai Damai Sejahtera (PDS) mengajukan sejumlah syarat, antara lain pencabutan 
SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/1969 dan UU Sisdiknas. SKB 
1/1969 ini berisi antara lain: setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan 
izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintahan di bawahnya yang dikuasakan 
untuk itu. 

Rupanya, meskipun Mega-Hasyim gagal meraih kursi kepresidenan RI, suara 
kalangan Kristen untuk menuntut pencabutan SKB 1/1969 tetap berjalan. Mereka 
biasanya beralasan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan 
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1969, itu adalah "bertentangan dengan 
Pancasila, UUD 1945, Tap MPRS No XX/MPRS/1966, Hak Asasi Manusia untuk 
beribadah, menafikan kebebasan beribadah umat Kristen dan Katolik di Indonesia, 
serta menumbuhkan fanatisme sempit pada umat beragama lain." 

Sejak lahirnya, SKB No 1 tahun 1969 sudah menjadi bulan-bulanan pihak Kristen, 
seperti halnya SK Menteri Agama No 70 tahun 1978 yang mengatur tentang Pedoman 
Penyiaran Agama. SK Menteri Agama No 70 itu misalnya menetapkan, bahwa 
penyiaran agama tidak dibenarkan untuk (1) ditujukan terhadap orang-orang yang 
telah memeluk agama lain, (2) dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian 
materiil, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan dan lain-lain agar supaya 
orang tertarik memeluk sesuatu agama, (3) dilakukan dengan cara-cara penyebaran 
panflet, buletin, majalah, buku-buku dan sebagainya di daerah-daerah/ di 
rumah-rumah kediaman umat/orang yang beragama lain, (4) dilakukan dengan 
cara-cara masuk keluar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain 
dengan dalih apa pun. 

SKB No 01/BER/MDN-MAG/1969 itu adalah SKB tentang "Pelaksanaan Tugas Aparatur 
Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan 
dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya". SKB No 1/1969 ditetapkan tanggal 13 
September 1969 dan ditandatangani oleh Menteri Agama KH Moh. Dahlan dan Menteri 
Dalam Negeri Amir Machmud. 

Soal yang berkaitan dengan pembangunan gereja diatur dalam pasal 4 SKB 
tersebut. 

(1) Setiap pendirian rumah ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepala daerah 
atau Pejabat Pemerintah di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. 

(2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini 
memberikan izin yang dimaksud setelah mempertimbangkan (a) pendapat Kepala 
Perwakilan Departemen Agama setempat, (b) planologi (c) kondisi dan keadaaan 
setempat. 

(3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya itu 
dapat meminta pendapat dari organisasi-organisasi keagamaan dan 
ulama/rohaniawan setempat. 

Gugatan keras terhadap SKB 1/1969 misalnya pernah datang dari JE Sahetapy, 
seorang tokoh PDIP. Tokoh Kristen yang juga pakar hukum dari Unair Surabaya ini 
mengaitkan maraknya aksi pembakaran dan perusakan gereja dengan keberadaan SKB 
No 1/1969. JE Sahetapy menulis soal ini, ". sejak tahun 1969 umat Kristiani 
telah diviktimisasi, antara lain, melalui SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam 
Negeri Nomor 1 tahun 1969, dan yang kemudian dilanjutkan dengan berbagai surat 
instruksi dan surat radiogram, yang pada intinya, bagaimana mendiskreditkan dan 
memojokkan kehidupan beragama/bergereja umat Kristiani." 

SKB 1/1969 dikatakan Sahetapy telah memasung kebebasan HAM. Berdasarkan pasal 
29 UUD 1945 dan penjelasannya, Sahetapy menyimpulkan, secara legalistik 
positivistik, maka tidak mungkin kebebasan beragama secara diskriminatif 
dipasung dengan suatu produk hukum yang tidak dikenal dan tidak berjiwa 
Pancasila dan serta tidak sesuai dengan Tap MPRS No XX Tahun 1966. SKB Nomor 1 
tahun 1969 juga disebut Sahetapy sebagai bentuk "penjajahan terselubung" yang 
bertentangan dengan makna "kemerdekaan" sebagaimana tercantum dalam Pembukaan 
UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh 
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai 
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." 

Dari uraian Sahetapy dapat disimpulkan betapa jengkelnya kaum Kristen dengan 
keberadaan SKB No 1 tahun 1969 tersebut. Bahkan, Sahetapy dengan tegas 
menyatakan, SKB itu dengan sendirinya batal hukum. Artinya, sesuai pandangan 
Sahetapy dan berbagai kelompok Kristen lainnya, SKB yang sudah berumur 30 tahun 
itu dianggap tidak ada oleh kaum Kristen di Indonesia. Apa artinya? Tidak lain, 
kecuali, kaum Kristen enggan menerima aturan-aturan yang "mengatur" soal 
pembangunan gereja. Mereka mau jalan sendiri, tanpa aturan, dengan alasan 
kebebasan dan HAM. 

Mungkin, karena menganggap sepi SKB Nomor 1 tahun 1969 itulah, maka persoalan 
gereja di Indonesia tidak pernah tuntas. Sebab, pihak Kristen menganggap, untuk 
membangun gereja tidak perlu melalui prosedur izin sesuai SKB Nomor 1 tahun 
1969. Sementara pemerintah dan kaum Muslim Indonesia menilai SKB itu adalah 
peraturan yang sah dan berlaku di negara hukum Indonesia. 

Jika logika dan pendapat Sahetapy soal SKB Nomor 1 tahun 1969 tetap dipegang 
teguh oleh kaum Kristen Indonesia, sementara pihak Muslim dan pemerintah RI 
tetap berpegang teguh pada SKB Nomor 1 tahun 1969 itu, maka "sudah sewajarnya" 
jika konflik antara kaum Muslim dan kaum Kristen dalam soal gereja akan terus 
berlangsung dan tidak pernah berakhir. 

Tuntutan pihak Kristen untuk mencabut SKB No 1/1969 dengan alasan HAM sangatlah 
tidak masuk akal. Di belahan mana pun di dunia ini, masalah pembangunan rumah 
ibadah pasti mendapat perhatian dan aturan serius. Kaum Muslim juga harus 
berjuang keras melalui berbagai persyaratan administrasi yang berat, ketika 
hendak mendirikan masjid di negara-negara Kristen Eropa. Tidak mungkin, dengan 
alasan HAM dan kebebasan, maka kaum Muslim bebas begitu saja mendirikan masjid. 
Kaum Muslim di Roma, misalnya, harus berjuang puluhan tahun untuk dapat 
mendirikan sebuah masjid. Pada dekade 1930, kaum Muslim pernah meminta ijin 
kepada Mussolini untuk mendirikan Masjid, tetapi dijawab Mussolini: "No! When 
we can build a Roman Catholic church in Mecca, you can build a mosque in Roma." 
Permintaan Mussolini tentu mustahil dipenuhi kaum Muslim, sebab Kota Suci 
Mekkah memang hanya dikhususkan untuk dihuni oleh kaum Muslim. 

Kini, jika SKB 1/1969 itu dicabut, kita bertanya kepada pihak Kristen, apakah 
mereka akan dengan seenaknya sendiri mendirikan gereja di mana-mana? Bukankah 
hal ini akan semakin memperkeruh situasi hubungan antar agama di Indonesia? 
Inikah yang diinginkan PDS, PGI, dan kelompok-kelompok Kristen lain di 
Indonesia? 

Kaum Muslim Indonesia telah terbukti memberikan sikap toleransi yang tinggi 
terhadap kehidupan keagamaan kaum Kristen. Ratusan, bahkan ribuan Gereja 
berdiri di mana-mana, dengan atau tanpa ijin. Kadangkala, Gereja itu sengaja 
didirikan dengan sangat mencolok di tengah komunitas Muslim. Tengoklah, 
misalnya, sebuah Gereja yang amat sangat megah dan mewah yang dibangun di depan 
Komplek Kopassus AD, Cijantung. Di depan Markas Brimob kelapa Dua, sebuah 
Gereja Megah didirikan. Di tengah penderitaan bangsa Indonesia, kelompok 
Kristen justru mau membangun sebuah Menara Doa Jakarta senilai Rp 2,5 trilyun. 
Itu semua didirikan ketika SKB 1/1969 masih berlaku. 

SKB No 1/1969 sebenarnya masih ideal. Seperti usul mantan Menteri Agama Tarmizi 
Taher, masalah ini sebaiknya dibicarakan secara terbatas. SKB itu bukan hanya 
berlaku untuk kaum Kristen, tetapi juga untuk kaum Muslim yang tinggal di 
daerah mayoritas Kristen seperti NTT, Papua, dan sebagainya. Aturan semacam ini 
sangat diperlukan untuk mencegah semakin memburuknya hubungan antar-agama, 
karena sikap agresif sebagian kaum Kristen dalam menyebarkan agamanya terhadap 
kaum Muslim di Indonesia. Kaum Kristen tidak dilarang membangun Gereja, tetapi 
perlu dicermati, apakah Gereja itu dibangun untuk keperluan ibadah mereka atau 
berfungsi sebagai pusat dan alat misi Kristen untuk memurtadkan kaum Muslim. 

Sebab, harus diakui, di kalangan kaum Kristen, semangat untuk mengkristenkan 
orang Islam masih sangat besar. Kita ingat, wawancara pendeta Suradi dengan 
Majalah GATRA, (20 Maret 2001) yang bersemangat mengatakan, bahwa yang 
dilakukan kaum Kristen bukanlah "Kristenisasi", tetapi ''selametisasi'', yaitu 
membawa berita keselamatan. Maksudnya, supaya orang mendapat berita 
keselamatan. "Manusia itu mau selamat atau tidak?," kata Suradi. 

Yang sangat bersemangat dalam mengupayakan pencabutan SKB 1/1969 ini tampaknya 
dari kalangan Protestan. Jika ditelusuri sejarahnya, tokoh Kristen Protestan 
seperti Martin Luther, memang memiliki pandangan yang sangat buruk terhadap 
Islam, dan agama lain. Luther misalnya, menyatakan, bahwa Kristus akan datang 
di Hari Akhir dan menghancurkan semua musuhnya, yaitu kaum Muslim (dia sebut 
dengan istilah 'the Turks'), Yahudi, Paus, dan sebagainya. Kata Luther: "We 
know that Christ will come on the Last Day and will destroy all His enemies: 
the Turk, the Jews, the pope, the cardinals, the bishops, and whatever ungodly 
men they are." (Lihat, Jaroslav Pelikan (ed), Luther's Works, Vol. 2, Lectures 
on Genesis Chapters 6-14, (Missouri: Concordia Publishing House, 1960), hal. 
256. Luther, juga menggambarkan Nabi Muhammad saw sebagai laki-laki hina dan 
cabul yang melakukan studi dari tempat tidur perempuan pelacur, serta bangga 
karena diberi kekuatan fisik oleh Tuhan sehingga mampu tidur dengan
 40 wanita sehari. (Vol. 15, hal. 342). Senada dengan Luther, Pdt Suradi juga 
menyatakan, bahwa orang Islam menyembah hajar aswad (batu hitam), dan suara 
yang didengar Nabi Muhammad saw di Goa Hira adalah suara setan. Menyebarnya 
buku Robert A. Morey "The Islamic Invasion" di kalangan Gereja juga menunjukkan 
bahwa serangan terhadap Islam, baik ajaran maupun pemeluknya, masih hidup subur 
di kalangan Kristen. Albert Hourani, dalam bukunya, Europe and the Middle East 
(London: The Macmillan Press Ltd, 1980), mengakui bahwa pandangan dasar Luther 
terhadap Islam memang mengerikan. Meksipun, Luther juga memuji kesederhanaan 
peribadahan dan tradisi Muslim dibandingkan Katolik. 

Hal-hal seperti inilah yang mestinya diselesaikan oleh PGI terlebih dahulu 
sebelum membicarakan soal SKB 1/1969. Konon, banyak pendeta yang tidak sejalan 
dengan Suradi dan sejenisnya, namun, belum tampak ada keseriusan PGI dalam 
mengatasi kelompok-kelompok agresif Kristen yang melakukan serangan terhadap 
Islam. Jika masalah-masalah ini bisa diatasi, masalah SKB 1/1969 adalah masalah 
yang lebih kecil, dan masalah hubungan antar-agama dapat didiskusikan dalam 
situasi dan kondisi yang lebih baik. 

Pada sisi lain, dari sudut kaum Muslim, kita patut bersyukur, bahwa kaum Muslim 
masih cukup peka melihat permasalahan SKB 1/1969. Banyak yang meributkan dan 
memberikan respon. Sayangnya, kepekaan ini masih sebatas hal-hal yang bersifat 
superfisial dan tampak di permukaan. 

Di masa sekarang, kepekaan pada batas ini masih belum mencukupi, khususnya bagi 
para cendekiawan dan ulamanya. Kaum Muslim ribut ketika PDS muncul, begitu juga 
ketika SKB 1/1969 diusik. Tetapi tidak ribut ketika sejumlah lembaga dan tokoh 
Islam justru mengadopsi metode Kristen dalam studi al-Quran. Para cendekiawan 
Muslim terkemuka tidak ribut ketika Paramadina menerbitkan buku Fiqih Lintas 
Agama. Tokoh Paramadina, Nurcholish Madjid tetap diagungkan sebagai cendekiawan 
Muslim terkemuka. Padahal, serangan-serangan dari dalam seperti ini justru 
lebih serius dampaknya terhadap kaum Muslim. 

Pada 29 November lalu, ada sebuah artikel di Republika berjudul "Pengaruh 
Metodologi Bible Terhadap Studi Al-Qur'an" yang ditulis oleh Adnin Armas dari 
ISTAC. Artikel ini menunjukkan, bagaimana sesungguhnya para Orientalis - Yahudi 
dan Kristen -- seperti Ignaz Goldziher (m. 1921), Theodor N�ldeke (m. 1930), 
Friedrich Schwally (m. 1919), Edward Sell (m. 1932), Gotthelf Bergstr�sser 
(m.1933), Leone Caentani (m. 1935), Alphonse Mingana (m. 1937), Otto Pretzl (m. 
1941), Arthur Jeffery (m. 1959), John Wansbrough (m. 2002) dan muridnya Prof. 
Andrew Rippin, serta Christoph Luxenberg (nama samaran) dan masih banyak lagi 
yang lain, membawa pandangan hidup (worldview) mereka ketika mengkaji Islam. 

Mereka mengadopsi metodologi Bible ketika mengkaji al-Qur'an. Ironisnya, metode 
Bible itu justru kini dipeluk dan diajarkan di berbagai perguruan tinggi Islam. 
Para intelektual dari kalangan Muslim itu tidak segan-segan dan malu-malu untuk 
mengadopsi dan menjiplak metode Bible untuk melakukan studi al-Quran. Mohammed 
Arkoun, misalnya, menegaskan bahwa studi al-Qur'an sangat ketinggalan dibanding 
dengan studi Bible (Quranic studies lag considerably behind biblical studies to 
which they must be compared). (Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary 
Islamic Thought, London: Saqi Books, 2002). 

Menurut Arkoun, metodologi John Wansbrough, memang sesuai dengan apa yang 
selama ini ingin Ia kembangkan. Dalam pandangan Arkoun, intervensi ilmiah 
Wansbrough cocok dengan framework yang Ia usulkan. Framework tersebut 
memberikan prioritas kepada metode-metode analisa sastra yang, seperti bacaan 
antropologis-historis, menggiring kepada pertanyaan-pertanyaan dan sebuah 
refleksi yang bagi kaum fundamentalis saat ini tidak terbayangkan. (Mohammed 
Arkoun, "Contemporay Critical Practices and the Qur'an", di dalam Encyclopaedia 
of the Qur'an, Editor Jane Dammen McAuliffe, Leiden: Brill, 2001). 

Padahal John Wansbrough, yang menerapkan analisa Bible, yaitu "form Criticism" 
dan "redaction criticism" kepada al-Qur'an, menyimpulkan bahwa teks al-Qur'an 
yang tetap ada baru ada setelah 200 tahun wafatnya Rasulullah saw. Menurut John 
Wansbrough lagi, riwayat-riwayat mengenai al-Qur'an versi `Uthman adalah sebuah 
fiksi yang datang kemudian, direkayasa oleh komunitas Muslim supaya asal-muasal 
al-Qur'an dapat di lacak ke Hijaz (Issa J. Boullata, "Book Reviews: Qur'anic 
Studies: Sources and Methods of Scriptural Interpretation", The Muslim World 
67: 1977). 

Contoh lain adalah apa yang dilakukan oleh Nasr Hamid Abu Zayd, seorang 
intelektual asal Mesir. Arkoun menyayangkan sikap para ulama Mesir yang 
menghakimi Nasr Hamid. Padahal metodologi Nasr Hamid memang sangat layak untuk 
diaplikasikan kepada al-Qur'an. Nasr Hamid berpendapat bahwa al-Quran sebagai 
sebuah teks dapat dikaji dan ditafsirkan bukan hanya oleh kaum Muslim, tapi 
juga oleh Kristen maupun ateis. Al-Qur'an adalah teks 
liguisitk-historis-manusiawi. Al-Quran adalah hasil budaya Arab. Popularitas 
Nasr Hamid di Indonesia saat ini sangat tinggi, dan banyak yang menyebarkan 
pandangannya. 

Bahkan, sejumlah professor dan tokoh organisasi Islam secara terang-terangan 
menyebarkan pandangan Nasr Hamid. 

Padahal, menurut Adnin Armas, adopsi metodologi Bible yang dilakukan sarjana 
Muslim terhadap al-Qur'an sangat disayangkan. Jika adopsi ini diamini, maka 
hasilnya fatal sekali. Otentisitas al-Qur'an sebagai kalam Allah akan tergugat. 
Al-Qur'an akan diperlakukan sama dengan teks-teks yang lain. Ia akan menjadi 
teks historis, padahal sebenarnya ia adalah Tanzil (trans-historis). Ia jelas 
berbeda dengan sejarah Bible. Sumbernya juga berbeda. Setting sosial dan budaya 
juga berbeda. Bahkan Bahasa asli Bible sudah tidak banyak lagi digunakan oleh 
penganut Kristen. Sangat berbeda dengan kaum Muslimin, yang dari dulu telah, 
sekarang masih, dan akan datang terus membaca dan menghafal al-Qur'an dalam 
bahasa Arab. Oleh sebab itu, mengadopsi metodologi Bible terhadap al-Qur'an 
adalah adopsi dan metodologi yang salah kaprah. 

Tantangan dan dampak yang ditimbulkan dari adopsi metode Bible dalam studi 
Islam, apalagi dilakukan oleh para cendekiawan dan perguruan Islam, jauh lebih 
besar dibandingkan dengan masalah SKB 1/1969. Tetapi, hingga kini, kita patut 
bertanya, seberapa besar perhatian kaum Muslim terhadap tantangan serius yang 
sudah menghunjam jauh ke jantung umat Islam Indonesia ini? Seberapa besar 
perhatian organisasi Islam, partai Islam, pengusaha Muslim, dan para aktivis 
Islam terhadap masalah ini? Wallahu a'lam. (KL, 9 Desember 2004). 


[Non-text portions of this message have been removed]




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links








 Yahoo! Messenger
- Log on with your mobile phone!

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke