http://www.suarapembaruan.com/News/2004/12/26/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Fokus Koruptor Pantas Dijatuhi Hukuman Mati AlexiusTantrajaya SH Hari antikorupsi telah dicanangan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diperingati setiap tanggal 9 Desember. Pencanangan tersebut diharapkan menandai babak baru bagi masyarakat kita untuk menolak segala bentuk korupsi di semua lini kehidupannya. Hal yang dilakukan di Cina amat baik untuk dicontoh. Negeri itu telah menabuh genderang perang melawan korupsi dan menyerukan, "Cina mengejar koruptor hingga ke liang kubur". Hasilnya, sampai pertengahan tahun ini sudah 4.000 koruptor dihukum mati. Sebetulnya, ketika awal reformasi, bangsa Indonesia telah bersepakat untuk memberantas korupsi. Hal ini ditandai dengan adanya Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Bahkan korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa, yang cara penanganannya harus luar biasa pula. Korupsi dikategorikan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) karena kejahatan tersebut telah merontokkan perekonomian negara. Selain itu, korupsi yang begitu marak telah membuat citra buruk. Indonesia dicap sebagai negeri terkorup di dunia. Namun, hingga pemerintahan pertama di era reformasi berakhir masa baktinya, penanganan korupsi dinilai belum serius. Dan kini, masyarakat menunggu janji pemimpin yang dipilihnya secara langsung dalam memberantas korupsi. Secara politis, seharusnya mudah bagi pemerintah sekarang untuk berintdak tegas kepada para koruptor. Karena mayoritas masyarakat tentulah sangat mendukung bila para koruptor dijatuhi hukuman setimpal. Presiden berkali-kali memyatakan hendak memberantas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Pernyataan pertama disampaikan ketika mengambil sumpah para menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Kemudian dipertegas kembali di hadapan para gubernur kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara, pada saat pencanangan hari antikorupsi. Dalam Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup, kecuali apabila dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan (vide pasal 2 ayat 2). Berkait dengan hukuman mati, sejumlah kalangan melalui diskusi-diskusi justru mendesak supaya ancaman pidana tersebut segera dihapus dari sistem hukum positif Indonesia karena bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan pasal 28 huruf i Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak hidup setiap orang tanpa dikurangi sedikit pun. Namun bagaimana dengan koruptor yang sudah sangat keterlaluan. Tuntutan hukuman mati bagi koruptor, yang kerap disampaikan oleh berbagai kelompok masyarakat, tidaklah terlepas dari kondisi realistis dari sistem pemidanaan yang kita anut selama ini yang memberikan "discount" hukuman bagi para terpidana. Simak saja pelepasan bersyarat yang diatur di dalam Pasal 15 dan 24 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 15 ayat (1) KUHP menentukan, "Jika terpidana telah menjalani dua per tiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-sekurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat". Sedangkan Pasal 24 KUHP menentukan, "Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana". Belum lagi remisi yang diberikan pada saat peringatan hari kemerdekaan dan hari besar keagamaan. Sehingga apabila "discount" penghukuman tersebut bisa diperoleh terpidana, maka dapat dipastikan terpidana korupsi tidak perlu berlama-lama menjalani hukuman penjara sebagaimana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Oleh sebab itu, hukuman mati terhadap koruptor sebagai jalan keluar untuk menurunkan peringkat Indonesia sebagai negara terkorup di Asia dan peringkat ke-6 terkorup di dunia masih bisa diterapkan. Namun tentunya harus dilakukan secara konsisten serta didukung dengan proses peradilan yang bersih, jujur, cepat dan sederhana di segala tingkat. Eksekusinya pun tidak perlu berlama-lama. Seiring dengan niat besar pemerintah untuk memberantas KKN, Ketua Mahkamah Agung pun ikut mendorong upaya tersebut. Sikap tersebut diperlihatkan dengan menekankan agar Pasal 50 Ayat (3) KUHAP dilaksanakan secara konsisten untuk merealisasikan kebijakan percepatan proses persidangan melalui instruksi-instruksi ke Pengadilan dan Mahkamah Agung mengenai prioritas percepatan proses persidangan dan proses administratif dalam perkara korupsi Dalam rumusan Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) hanya menentukan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan". Sedangkan di dalam penjelasan UUPTPK tidak memberikan kriteria jelas mengenai "keadaan tertentu". Maka sejalan dengan tekad bersama untuk memberantas korupsi dari bumi pertiwi, sudah saatnya Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian melalui forum setaraf Mahkejapol menyatukan interprestasi dan persepsi atas unsur "keadaan tertentu" (acuan kondisi krismon, tekad anti korupsi, dsbnya) guna dapat dijatuhkannya pidana mati sebagai terapi kejut bagi koruptor, atau setidaknya putusan yudikatif yang sudah berkekuatan tetap seperti itu dapat dijadikan sebagai yurisprudensi bagi hakim menjatuhkan putusan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) UUPTPK. Sebetulnya, pidana mati sudah diatur sebagai jenis pemidanaan di Indonesia berdasarkan Pasal 10 KUHP. Di luar KUHP adalah didalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, sedangkan di UUPTPK bila dilakukan dalam "keadaan tertentu". Oleh karena hingga saat ini UUPTPK belum membuktikan pasal pidana mati bagi koruptor, ditambah sistem pemidanaan "discount" yang kita anut, korupsi semakin marak di berbagai lini kehidupan, dari pejabat tinggi hingga pegawai bawahan, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Akibatnya, Indonesia tetap menjadi cemoohan internasional sebagai negara terkorup tetapi tidak ada koruptornya yang ditangkap. Kenyataan tersebut menjadi sangat tidak adil bila dibandingkan dengan uang yang berhasil dikorup. Singkat kata, langkah yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera, terlebih dalam hitungan ekonomi umumnya para koruptor setelah menjalani hukuman penjara masih terjamin hidupnya dari uang hasil korupsi yang berhasil disembunyikan dan tetap berpeluang bisa menjadi "konglomerat". Dengan demikian, karena korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menyengsarakan masyarakat, dan koruptor sudah dijadikan musuh bersama seluruh bangsa, maka hukuman mati bagi para koruptor patut dipertimbangkan untuk diterapkan. * -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 24/12/04 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $4.98 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [email protected] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

