http://www.suarapembaruan.com/News/2004/12/26/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Fokus

Koruptor Pantas Dijatuhi Hukuman Mati
 

AlexiusTantrajaya SH 

Hari antikorupsi telah dicanangan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk 
diperingati setiap tanggal 9 Desember. Pencanangan tersebut diharapkan menandai 
babak baru bagi masyarakat kita untuk menolak segala bentuk korupsi di semua 
lini kehidupannya. 

Hal yang dilakukan di Cina amat baik untuk dicontoh. Negeri itu telah menabuh 
genderang perang melawan korupsi dan menyerukan, "Cina mengejar koruptor hingga 
ke liang kubur". Hasilnya, sampai pertengahan tahun ini sudah 4.000 koruptor 
dihukum mati. 

Sebetulnya, ketika awal reformasi, bangsa Indonesia telah bersepakat untuk 
memberantas korupsi. Hal ini ditandai dengan adanya Ketetapan Majelis 
Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara 
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Bahkan korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa, yang cara 
penanganannya harus luar biasa pula. Korupsi dikategorikan tindak pidana luar 
biasa (extra ordinary crime) karena kejahatan tersebut telah merontokkan 
perekonomian negara. Selain itu, korupsi yang begitu marak telah membuat citra 
buruk. Indonesia dicap sebagai negeri terkorup di dunia. 

Namun, hingga pemerintahan pertama di era reformasi berakhir masa baktinya, 
penanganan korupsi dinilai belum serius. Dan kini, masyarakat menunggu janji 
pemimpin yang dipilihnya secara langsung dalam memberantas korupsi. Secara 
politis, seharusnya mudah bagi pemerintah sekarang untuk berintdak tegas kepada 
para koruptor. Karena mayoritas masyarakat tentulah sangat mendukung bila para 
koruptor dijatuhi hukuman setimpal. 

Presiden berkali-kali memyatakan hendak memberantas KKN (korupsi, kolusi dan 
nepotisme). Pernyataan pertama disampaikan ketika mengambil sumpah para menteri 
dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Kemudian dipertegas kembali di hadapan para 
gubernur kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara, pada saat pencanangan 
hari antikorupsi. 

Dalam Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman 
maksimal adalah seumur hidup, kecuali apabila dilakukan dalam keadaan tertentu, 
pidana mati dapat dijatuhkan (vide pasal 2 ayat 2). 

Berkait dengan hukuman mati, sejumlah kalangan melalui diskusi-diskusi justru 
mendesak supaya ancaman pidana tersebut segera dihapus dari sistem hukum 
positif Indonesia karena bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan pasal 
28 huruf i Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak hidup setiap orang 
tanpa dikurangi sedikit pun. 

Namun bagaimana dengan koruptor yang sudah sangat keterlaluan. Tuntutan hukuman 
mati bagi koruptor, yang kerap disampaikan oleh berbagai kelompok masyarakat, 
tidaklah terlepas dari kondisi realistis dari sistem pemidanaan yang kita anut 
selama ini yang memberikan "discount" hukuman bagi para terpidana. 

Simak saja pelepasan bersyarat yang diatur di dalam Pasal 15 dan 24 Kitab 
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 15 ayat (1) KUHP menentukan, 
"Jika terpidana telah menjalani dua per tiga dari lamanya pidana penjara yang 
dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-sekurangnya harus sembilan bulan, maka ia 
dapat dikenakan pelepasan bersyarat". Sedangkan Pasal 24 KUHP menentukan, 
"Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan 
bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana". Belum lagi 
remisi yang diberikan pada saat peringatan hari kemerdekaan dan hari besar 
keagamaan. Sehingga apabila "discount" penghukuman tersebut bisa diperoleh 
terpidana, maka dapat dipastikan terpidana korupsi tidak perlu berlama-lama 
menjalani hukuman penjara sebagaimana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. 

Oleh sebab itu, hukuman mati terhadap koruptor sebagai jalan keluar untuk 
menurunkan peringkat Indonesia sebagai negara terkorup di Asia dan peringkat 
ke-6 terkorup di dunia masih bisa diterapkan. Namun tentunya harus dilakukan 
secara konsisten serta didukung dengan proses peradilan yang bersih, jujur, 
cepat dan sederhana di segala tingkat. Eksekusinya pun tidak perlu 
berlama-lama. 

Seiring dengan niat besar pemerintah untuk memberantas KKN, Ketua Mahkamah 
Agung pun ikut mendorong upaya tersebut. Sikap tersebut diperlihatkan dengan 
menekankan agar Pasal 50 Ayat (3) KUHAP dilaksanakan secara konsisten untuk 
merealisasikan kebijakan percepatan proses persidangan melalui 
instruksi-instruksi ke Pengadilan dan Mahkamah Agung mengenai prioritas 
percepatan proses persidangan dan proses administratif dalam perkara korupsi 

Dalam rumusan Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) 
hanya menentukan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam 
ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan". 
Sedangkan di dalam penjelasan UUPTPK tidak memberikan kriteria jelas mengenai 
"keadaan tertentu". Maka sejalan dengan tekad bersama untuk memberantas korupsi 
dari bumi pertiwi, sudah saatnya Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian 
melalui forum setaraf Mahkejapol menyatukan interprestasi dan persepsi atas 
unsur "keadaan tertentu" (acuan kondisi krismon, tekad anti korupsi, dsbnya) 
guna dapat dijatuhkannya pidana mati sebagai terapi kejut bagi koruptor, atau 
setidaknya putusan yudikatif yang sudah berkekuatan tetap seperti itu dapat 
dijadikan sebagai yurisprudensi bagi hakim menjatuhkan putusan hukuman mati 
bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) UUPTPK. 

Sebetulnya, pidana mati sudah diatur sebagai jenis pemidanaan di Indonesia 
berdasarkan Pasal 10 KUHP. Di luar KUHP adalah didalam Undang-Undang 
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Narkotika dan 
Psikotropika, sedangkan di UUPTPK bila dilakukan dalam "keadaan tertentu". 

Oleh karena hingga saat ini UUPTPK belum membuktikan pasal pidana mati bagi 
koruptor, ditambah sistem pemidanaan "discount" yang kita anut, korupsi semakin 
marak di berbagai lini kehidupan, dari pejabat tinggi hingga pegawai bawahan, 
baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Akibatnya, Indonesia tetap 
menjadi cemoohan internasional sebagai negara terkorup tetapi tidak ada 
koruptornya yang ditangkap. 

Kenyataan tersebut menjadi sangat tidak adil bila dibandingkan dengan uang yang 
berhasil dikorup. 

Singkat kata, langkah yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera, 
terlebih dalam hitungan ekonomi umumnya para koruptor setelah menjalani hukuman 
penjara masih terjamin hidupnya dari uang hasil korupsi yang berhasil 
disembunyikan dan tetap berpeluang bisa menjadi "konglomerat". 

Dengan demikian, karena korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa 
dan bernegara dan telah menyengsarakan masyarakat, dan koruptor sudah dijadikan 
musuh bersama seluruh bangsa, maka hukuman mati bagi para koruptor patut 
dipertimbangkan untuk diterapkan. * 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 24/12/04 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [email protected]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke