http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/1/24/op1.htm

 
Karena perilaku koruptor sudah bersifat extra ordinary crime, diperlukan 
perangkat hukum yang extra ordinary measures. Artinya, perlunya tindakan luar 
biasa untuk menghadapi kejahatan luar biasa. Substansi rancangan perpu itu 
didukung banyak kalangan, hanya ada yang menyayangkan mengapa nilainya minimal 
harus 50 milyar, apa sebaiknya tidak diperkecil sampai satu milyar, misalnya.



Kontroversi Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi 

Oleh Suwono, S.H., S.E., M.Hum.



SEBAGAI sumber hukum, perpu diatur dalam pasal 22 UUD 1945. Pasal tersebut 
terdiri atas tiga ayat: (1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden 
berhak menetapkan perpu, (2) perpu itu harus mendapat persetujuan DPR dalam 
persidangan yang berikut, dan (3) bila tidak mendapat persetujuan, maka perpu 
itu harus dicabut. Secara hierarkis perpu setingkat dengan undang-undang (UU), 
dan materi muatan perpu sama dengan materi muatan UU. Karena itulah tidak 
berlebihan bila ada yang mengatakan bahwa perpu sebenarnya produk hukum yang 
berkarakter otoriter, karena penyusunannya tanpa melibatkan legislatif (DPR)

Ide dasar pengaturan perpu dalam konstitusi itu adalah bila negara dalam 
keadaan darurat, keadaan yang tidak normal, di mana dituntut kesigapan presiden 
selaku kepala pemerintahan untuk bergerak cepat mengatasi keadaan, yang bila 
pembentukannya melalui mekanisme dan prosedur normal (dalam bentuk UU) terlalu 
panjang birokrasinya dan memakan waktu serta biaya yang tak sedikit, sehingga 
menjadikan masalah kenegaraan yang krusial itu semakin pelik dan kompleks.

Yang menjadi persoalan hukum adalah konstitusi kita tidak memberikan definisi 
yang jelas mengenai ''dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa''. Secara 
kelembagaan, yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menerbitkan perpu itu 
adalah presiden. Logikanya, presidenlah yang menjadi pemegang otoritas pertama 
untuk menentukan sebuah kondisi negara dalam kegentingan yang memaksa. 
Penilaian presiden atas suatu kondisi yang dinilainya sebagai ''kegentingan 
memaksa'' akan diuji DPR. Untuk itu perpu tersebut harus dilaporkan kepada DPR 
pada masa sidang berikutnya. Presiden tinggal mempertanggungjawabkan alasan 
''kegentingan memaksa'' yang menjadi latar belakang penerbitan perpu. Apakah 
DPR setuju dengan penilaian presiden itu, ataukah sebaliknya. Bagi DPR atas 
perpu yang telah diterbitkan presiden itu, hanya ada dua pilihan, menerima atau 
menolak perpu itu. Bila alasan itu bisa diterima DPR, maka perpu itu akan 
menjadi undang-undang, dan jika sebaliknya nasib perpu itu akan tamat 
riwayatnya.

Kondisi Objektif
Kondisi objektif yang menjadi latar belakang terbitnya perpu memang tidak 
jelas, sehingga ke depan perlu dipikirkan apa sebenarnya definisi mengenai 
''dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa''. Sebagai perbandingan di sini bisa 
diketengahkan bahwa beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Kamis tanggal 13 
Januari 2005, Presidan Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perpu No.1/2005 
yang menunda pelaksanaan UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan 
Hubungan Industrial. UU No.2/2004 itu seharusnya berlaku efektif 14 Januari 
2005. Melalui Perpu No.1/2005, UU itu ditunda pelaksanaannya selama satu tahun 
dan baru berlaku 14 Januari 2006. Dalam Perpu No.1/2005 disebutkan alasannya, 
apabila UU No.2/2004 diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan, hal itu 
akan menghambat penyelesaian perselisihan dan dapat mengganggu hubungan 
industrial. Gangguan itu bisa berdampak pada upaya pemulihan ekonomi Indonesia. 
Dalam konsideran Perpu itu juga dikatakan, bahwa UU No.2/2004 memerlukan 
pemahaman dan berbagai kesiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, 
baik di lingkungan pemerintah maupun peradilan. Sekilas, tak ada ihwal 
kegentingan yang memaksa di sana.

Orang awam melihat bahwa kegentingan yang memaksa itu misalnya penerbitan Perpu 
No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dilatarbelakangi 
dengan adanya ledakan bom di Bali yang menyebabkan keadaan negara darurat 
sementara instrumen hukum yang ada dinilai tidak mencukupi untuk menjerat 
pelaku terorisme. Namun banyak kalangan juga yang mempersoalkan penerbitan 
perpu itu, karena dinilai tidak ada alasan kegentingan yang memaksa, dengan 
alasan tindakan terorisme tersebut masih bisa dikenai instrumen hukum yang ada.

Pandangan lain, sekalipun penerbitan sebuah perpu untuk mengatasi keadaan tidak 
normal, tetapi tetap harus selektif. DPR harus secara jernih menilai apakah 
perpu yang diterbitkan karena ada alasan objektif yang mendukung atau 
semata-mata karena kekeliruan dalam manajemen pemerintah untuk melaksanakan 
tenggat yang diberikan undang-undang, seperti terjadi pada Perpu No.1 tahun 
2005 di atas. Karena terdapatnya kontroversi sehubungan pengertian 
''kegentingan yang memaksa'', ada yang mengusulkan agar perlu dimasukkan 
sebagai obyek amandemen kelima UUD 1945 mendatang, untuk didefinisikan ulang.

Muladi berpendapat, perpu yang akan ditempuh SBY in casu telah memenuhi syarat 
adanya kegentingan yang memaksa. Kondisi kegentingan yang memaksa itu adalah 
korupsi yang bukan lagi merupakan tindak pidana biasa. Korupsi sudah mengganggu 
demokrasi, agenda reformasi, bahkan dapat menghancurkan pembangunan yang 
berkesinambungan. Dengan demikian kegentingan memaksa tidak harus bersifat 
fisik tetapi bisa nonfisik yang membahayakan keselamatan dan kelangsungan hidup 
bernegara. Koruptor sudah tidak memiliki rasa malu lagi dengan mempertontonkan 
kekayaan mereka di depan rakyat miskin. Bahkan, korupsi sudah mempermalukan 
Indonesia di mata internasional. Oleh karena itu, penanganan kasus korupsi 
memang perlu ditingkatkan dengan segala kemungkinan.

Materi muatan perpu percepatan pemberantasan dan penindakan secara khusus 
pelaku korupsi yang luar biasa ini telah dilakukan sejumlah terobosan hukum, di 
antaranya adalah prosesnya dari peradilan pertama upaya hukumnya langsung ke 
MA, tanpa melalui pengadilan tinggi. Selain itu kasus korupsi dituntaskan dalam 
waktu 90 hari melalui pengadilan ad hoc korupsi, tidak dikenal terminologi 
hukum daluwarsa, terdakwanya harus ditahan, dan masih banyak terobosan lain 
lagi. 

Karena perilaku koruptor sudah bersifat extra ordinary crime, diperlukan 
perangkat hukum yang extra ordinary measures. Artinya, perlunya tindakan luar 
biasa untuk menghadapi kejahatan luar biasa. Substansi rancangan perpu itu 
didukung banyak kalangan, hanya saja ada yang menyayangkan mengapa nilainya 
minimal harus 50 milyar, apa sebaiknya tidak diperkecil sampai satu milyar, 
misalnya.

Namun disadari atau pun tidak, lahirnya sebuah perpu lebih banyak mengundang 
rivalitas politik antara Presiden dan DPR, sehubungan dengan penilaian keadaan 
''kegentingan memaksa''. 

Pendekatan Progresif
Terkait persoalan perpu di atas, mari kita coba lihat hukum kaitannya dengan 
sosialitas yang lebih luas. Di sini kita tidak menggunakan tradisi berpikir 
mengenai hukum yang mendominasi di negeri ini, yang melihat peraturan dan 
sekalian institusi hukum dari optik formal dan normatif. Mungkin pendapat 
Habermas -- maestro hukum Jerman -- layak dijadikan panutan untuk mengarifi 
masalah perpu a quo. Bagi Habermas, hukum tidak memperoleh legitimasi dari 
dirinya sendiri, melainkan harus menampakkan nilai-nilai moral yang mau 
dikejarnya itu, seperti keadilan sebagaimana diajarkan Plato.

Dengan berdialog dengan realitas hukum dan sosial ini, kita diharapkan semakin 
sadar tentang keberadaan kita, yang pada gilirannya difungsikan sebagai awal 
dari apa dan bagaimana hal itu dilakukan. Kedua hal inilah yang justru 
menyentuh persoalan mendasar kita tentang bagaimana hukum di tanah air harus 
kita bangun. Kita sudah disadarkan bahwa inilah gambaran wajah hukum kita, dan 
untuk itu kita semua dituntut untuk semakin mengenal siapa kita sebenarnya. 
Tanpa ada kesadaran kolektif yang demikian, maka kita akan selalu mengalami 
alienasi tanpa akhir yang membuat kita semakin sulit keluar dari kemelut. Bila 
kemelut itu semakin kronis maka sulit untuk disembuhkan. 

Sebelum terperosok lebih jauh, sebaiknya kita cepat mengambil langkah dan tanpa 
ragu berbuat dengan mata hati yang lebih jernih. Inilah mungkin harapan yang 
tersembunyi di balik penerbitan perpu ini. 

Penulis, Hakim Pengadilan Negeri Negara, dan 
dosen FH Universitas Mahasaraswati 




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke