http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/1/24/op1.htm
Karena perilaku koruptor sudah bersifat extra ordinary crime, diperlukan perangkat hukum yang extra ordinary measures. Artinya, perlunya tindakan luar biasa untuk menghadapi kejahatan luar biasa. Substansi rancangan perpu itu didukung banyak kalangan, hanya ada yang menyayangkan mengapa nilainya minimal harus 50 milyar, apa sebaiknya tidak diperkecil sampai satu milyar, misalnya. Kontroversi Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi Oleh Suwono, S.H., S.E., M.Hum. SEBAGAI sumber hukum, perpu diatur dalam pasal 22 UUD 1945. Pasal tersebut terdiri atas tiga ayat: (1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan perpu, (2) perpu itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, dan (3) bila tidak mendapat persetujuan, maka perpu itu harus dicabut. Secara hierarkis perpu setingkat dengan undang-undang (UU), dan materi muatan perpu sama dengan materi muatan UU. Karena itulah tidak berlebihan bila ada yang mengatakan bahwa perpu sebenarnya produk hukum yang berkarakter otoriter, karena penyusunannya tanpa melibatkan legislatif (DPR) Ide dasar pengaturan perpu dalam konstitusi itu adalah bila negara dalam keadaan darurat, keadaan yang tidak normal, di mana dituntut kesigapan presiden selaku kepala pemerintahan untuk bergerak cepat mengatasi keadaan, yang bila pembentukannya melalui mekanisme dan prosedur normal (dalam bentuk UU) terlalu panjang birokrasinya dan memakan waktu serta biaya yang tak sedikit, sehingga menjadikan masalah kenegaraan yang krusial itu semakin pelik dan kompleks. Yang menjadi persoalan hukum adalah konstitusi kita tidak memberikan definisi yang jelas mengenai ''dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa''. Secara kelembagaan, yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menerbitkan perpu itu adalah presiden. Logikanya, presidenlah yang menjadi pemegang otoritas pertama untuk menentukan sebuah kondisi negara dalam kegentingan yang memaksa. Penilaian presiden atas suatu kondisi yang dinilainya sebagai ''kegentingan memaksa'' akan diuji DPR. Untuk itu perpu tersebut harus dilaporkan kepada DPR pada masa sidang berikutnya. Presiden tinggal mempertanggungjawabkan alasan ''kegentingan memaksa'' yang menjadi latar belakang penerbitan perpu. Apakah DPR setuju dengan penilaian presiden itu, ataukah sebaliknya. Bagi DPR atas perpu yang telah diterbitkan presiden itu, hanya ada dua pilihan, menerima atau menolak perpu itu. Bila alasan itu bisa diterima DPR, maka perpu itu akan menjadi undang-undang, dan jika sebaliknya nasib perpu itu akan tamat riwayatnya. Kondisi Objektif Kondisi objektif yang menjadi latar belakang terbitnya perpu memang tidak jelas, sehingga ke depan perlu dipikirkan apa sebenarnya definisi mengenai ''dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa''. Sebagai perbandingan di sini bisa diketengahkan bahwa beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2005, Presidan Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perpu No.1/2005 yang menunda pelaksanaan UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU No.2/2004 itu seharusnya berlaku efektif 14 Januari 2005. Melalui Perpu No.1/2005, UU itu ditunda pelaksanaannya selama satu tahun dan baru berlaku 14 Januari 2006. Dalam Perpu No.1/2005 disebutkan alasannya, apabila UU No.2/2004 diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan, hal itu akan menghambat penyelesaian perselisihan dan dapat mengganggu hubungan industrial. Gangguan itu bisa berdampak pada upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Dalam konsideran Perpu itu juga dikatakan, bahwa UU No.2/2004 memerlukan pemahaman dan berbagai kesiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah maupun peradilan. Sekilas, tak ada ihwal kegentingan yang memaksa di sana. Orang awam melihat bahwa kegentingan yang memaksa itu misalnya penerbitan Perpu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dilatarbelakangi dengan adanya ledakan bom di Bali yang menyebabkan keadaan negara darurat sementara instrumen hukum yang ada dinilai tidak mencukupi untuk menjerat pelaku terorisme. Namun banyak kalangan juga yang mempersoalkan penerbitan perpu itu, karena dinilai tidak ada alasan kegentingan yang memaksa, dengan alasan tindakan terorisme tersebut masih bisa dikenai instrumen hukum yang ada. Pandangan lain, sekalipun penerbitan sebuah perpu untuk mengatasi keadaan tidak normal, tetapi tetap harus selektif. DPR harus secara jernih menilai apakah perpu yang diterbitkan karena ada alasan objektif yang mendukung atau semata-mata karena kekeliruan dalam manajemen pemerintah untuk melaksanakan tenggat yang diberikan undang-undang, seperti terjadi pada Perpu No.1 tahun 2005 di atas. Karena terdapatnya kontroversi sehubungan pengertian ''kegentingan yang memaksa'', ada yang mengusulkan agar perlu dimasukkan sebagai obyek amandemen kelima UUD 1945 mendatang, untuk didefinisikan ulang. Muladi berpendapat, perpu yang akan ditempuh SBY in casu telah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Kondisi kegentingan yang memaksa itu adalah korupsi yang bukan lagi merupakan tindak pidana biasa. Korupsi sudah mengganggu demokrasi, agenda reformasi, bahkan dapat menghancurkan pembangunan yang berkesinambungan. Dengan demikian kegentingan memaksa tidak harus bersifat fisik tetapi bisa nonfisik yang membahayakan keselamatan dan kelangsungan hidup bernegara. Koruptor sudah tidak memiliki rasa malu lagi dengan mempertontonkan kekayaan mereka di depan rakyat miskin. Bahkan, korupsi sudah mempermalukan Indonesia di mata internasional. Oleh karena itu, penanganan kasus korupsi memang perlu ditingkatkan dengan segala kemungkinan. Materi muatan perpu percepatan pemberantasan dan penindakan secara khusus pelaku korupsi yang luar biasa ini telah dilakukan sejumlah terobosan hukum, di antaranya adalah prosesnya dari peradilan pertama upaya hukumnya langsung ke MA, tanpa melalui pengadilan tinggi. Selain itu kasus korupsi dituntaskan dalam waktu 90 hari melalui pengadilan ad hoc korupsi, tidak dikenal terminologi hukum daluwarsa, terdakwanya harus ditahan, dan masih banyak terobosan lain lagi. Karena perilaku koruptor sudah bersifat extra ordinary crime, diperlukan perangkat hukum yang extra ordinary measures. Artinya, perlunya tindakan luar biasa untuk menghadapi kejahatan luar biasa. Substansi rancangan perpu itu didukung banyak kalangan, hanya saja ada yang menyayangkan mengapa nilainya minimal harus 50 milyar, apa sebaiknya tidak diperkecil sampai satu milyar, misalnya. Namun disadari atau pun tidak, lahirnya sebuah perpu lebih banyak mengundang rivalitas politik antara Presiden dan DPR, sehubungan dengan penilaian keadaan ''kegentingan memaksa''. Pendekatan Progresif Terkait persoalan perpu di atas, mari kita coba lihat hukum kaitannya dengan sosialitas yang lebih luas. Di sini kita tidak menggunakan tradisi berpikir mengenai hukum yang mendominasi di negeri ini, yang melihat peraturan dan sekalian institusi hukum dari optik formal dan normatif. Mungkin pendapat Habermas -- maestro hukum Jerman -- layak dijadikan panutan untuk mengarifi masalah perpu a quo. Bagi Habermas, hukum tidak memperoleh legitimasi dari dirinya sendiri, melainkan harus menampakkan nilai-nilai moral yang mau dikejarnya itu, seperti keadilan sebagaimana diajarkan Plato. Dengan berdialog dengan realitas hukum dan sosial ini, kita diharapkan semakin sadar tentang keberadaan kita, yang pada gilirannya difungsikan sebagai awal dari apa dan bagaimana hal itu dilakukan. Kedua hal inilah yang justru menyentuh persoalan mendasar kita tentang bagaimana hukum di tanah air harus kita bangun. Kita sudah disadarkan bahwa inilah gambaran wajah hukum kita, dan untuk itu kita semua dituntut untuk semakin mengenal siapa kita sebenarnya. Tanpa ada kesadaran kolektif yang demikian, maka kita akan selalu mengalami alienasi tanpa akhir yang membuat kita semakin sulit keluar dari kemelut. Bila kemelut itu semakin kronis maka sulit untuk disembuhkan. Sebelum terperosok lebih jauh, sebaiknya kita cepat mengambil langkah dan tanpa ragu berbuat dengan mata hati yang lebih jernih. Inilah mungkin harapan yang tersembunyi di balik penerbitan perpu ini. Penulis, Hakim Pengadilan Negeri Negara, dan dosen FH Universitas Mahasaraswati [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

