http://www.kompas.com/kompas-cetak/0501/24/opini/1511860.htm
Senin, 24 Januari 2005 Militer Asing di Aceh Oleh F Djoko Poerwoko DALAM naskah Proklamasi yang dikumandangkan Bung Karno dan Bung Hatta 17 Agustus 1945, terkutip kata-kata, ". Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain dilaksanakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkatsingkatnya." Tempo sesingkat-singkatnya dapat diterjemahkan, satu hari, satu bulan, bahkan satu tahun, mungkin satu abad. Yang jelas, hingga 1950, pemindahan kekuasaan belum dapat dijalankan semua. Masalah waktu menjadi penting ketika kita mempunyai target dalam menyelesaikan tugas. Dalam dunia penerbangan, dikenal dua waktu, yaitu waktu setempat (local time) dan waktu jalan (progress time). Maka, dalam dunia penerbangan (dan militer) dikenal istilah Jam J-1, artinya, satu jam sebelum jam yang ditentukan atau H-1, berarti satu hari sebelum hari yang ditentukan. Begitu pula dalam menentukan kapan seharusnya pasukan asing meninggalkan Aceh setelah melakukan operasi bakti pascabencana tsunami. Alasannya, bila hal ini tidak ditentukan, banyak terjemahan lain yang lahir dan akhirnya akan merepotkan kita sebagai penguasa tunggal daerah Aceh. Dalam "kesemrawutan" penanganan pasukan asing, sebagai negara berdaulat penuh atas Aceh, kita dapat mengupayakan cara hukum yang baku, yaitu memberlakukan praktik Internasional yang dikenal dengan SOFA (Status Of Force Agreement) terhadap semua kekuatan militer asing yang beroperasi di Aceh. Yang jelas, kedatangan pasukan asing atas permintaan dan sepengetahuan kita. Kedatangan atas permintaan juga harus diikuti kepergian atas permintaan. Maka, memberlakukan SOFA merupakan keputusan tepat. Terpetik berita, masa tugas pasukan militer asing di Aceh hanya dibatasi hingga 26 Maret 2005. Ini pun masih tentatif karena belum ada kejelasan atau ketetapan hukum mengikat. Berkaitan dengan kekuatan pasukan asing yang notabene mempunyai prosedur baku mestinya batasan ini tertuang dalam satu kesepakatan yang diketahui bersama. Masih ada waktu Berdasarkan General Rule of International Law, SOFA dapat dipakai sebagai praktik hukum yang mengikat karena kesepakatan ini mengatur aktivitas militer di satu negara dalam kondisi tidak perang. Kondisi ini dapat diterjemahkan dalam rangka latihan bersama, kunjungan, atau membantu kegiatan di luar kepentingan militer, tetapi menggunakan peralatan dan personel militer. Secara umum SOFA mengatur masalah yuridiksi, yaitu yuridiksi eksklusif negara pengirim (sending state), yuridiksi negara penerima (receiver state/host), serta pengatur bersama yuridiksi antarnegara mengirim dan penerima. Atau secara singkat dapat dikatakan, SOFA mengatur hak dan kewajiban termasuk akses ke negara penerima dan pengirim dalam koridor bidang hukum. Dalam menyusun SOFA yang umum dikonsep negara penerima ditentukan selain jumlah pasukan yang terlibat, pengaturan klaim asuransi, penggunaan senjata api, dan pakaian seragam hingga pembentukan komisi bersama serta kapan berakhirnya kegiatan militer ini atau terminate of duration yang juga ditulis secara jelas. Jadi, secara umum dalam SOFA semua kesepakatan dibuat demi keuntungan negara penerima atau pengirim sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Waktu menjadi amat penting manakala sebagai receiver state, kita sudah merasa mampu merehabilitasi kerusakan di Aceh dan merasa perlu mempersilakan pasukan asing meninggalkan Aceh. Cara mempersilakan pasukan asing meninggalkan Aceh tidak dapat dilakukan dengan keputusan sepihak, misalnya dengan pengumuman, imbauan, mengirim nota, atau dengan memperlakukan keputusan presiden karena produk hukum ini hanya dikenal di Indonesia. Kini wilayah Aceh seperti suatu daerah khusus di mana hukum internasional telah diberlakukan di sana meski secara yuridis tetap masuk NKRI. Contoh nyata, untuk masuk Aceh, kini tidak diperlukan visa, barang masuk bebas pajak, dan flight clearance bagi pesawat yang membawa bantuan. Tampaknya hanya otoritas penerbangan yang memperlakukan "kebebasan" hingga 30 Januari 2005 seperti tercantum pada NOTAM A-0013/WIIZ selain menunjuk dengan jelas batas waktu batas wilayah pun dicantumkan dalam Notam dimaksud. Pemberlakuan Notam dan telah dipublikasikan ke seluruh dunia ini mempermudah pelaksanaan bantuan kemanusiaan, terbukti dengan banyaknya pesawat asing yang membantu dengan mengerahkan armada pesawatnya untuk beroperasi di Aceh. Otoritas penerbangan hingga kini telah mengeluarkan Notam lebih dari selusin selama bencana guna mengatur lalu lintas di Aceh agar tertib dan terpantau jelas. Mulai larangan untuk refuel di Banda Aceh bagi jenis pesawat tertentu hingga informasi keterbatasan tempat parkir juga dimaklumkan ke seluruh dunia lewat Notam. Semua itu dipahami dan diikuti. Seyogianya, SOFA segera diberlakukan, dapat dibuat secara kolektif atau bilateral dengan tiap pasukan asing yang beroperasi dalam misi kemanusiaan di Aceh. Sending state selalu menanyakan batas waktu ini karena menyangkut perencanaan bidang logistik, kebebasan untuk beroperasi di satu wilayah, hingga kewenangan membela diri bila ada kekuatan lain yang mengganggu. Dari SOFA, akan terlihat jelas kapan mereka dipersilakan meninggalkan Aceh, dengan kesadaran sendiri dan sesuai perencanaan karena akan menghormati SOFA yang notabene telah ditandatangani sendiri. Memang tidak mudah memberlakukan SOFA. Selain Indonesia belum berpengalaman, juga memerlukan kehadiran pejabat tingi negara dalam merumuskannya karena ini merupakan policy pimpinan, bukan komandan di lapangan yang mempunyai wewenang bernegosiasi. Memerhatikan UU No 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, masalahnya lebih rumit kerena melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan. Namun, niat baik pasukan asing itu perlu disambut. Dengan kesadaran sendiri, mereka pun akan meninggalkan Aceh karena masa baktinya telah berakhir. Suatu saat nanti, kita akan temui banyak prajurit asing memakai pita tanda jasa karena pernah bertugas di Aceh pasca- tsunami. Betapa bangganya bangsa Indonesia memberi pita itu. Pertanyaannya, apakah kita sudah membuat rancangan, baik bentuk, cara penyampaian, maupun aturan pemakaiannya? F Djoko Poerwoko Marsekal Muda TNI; Penerbang Uji Pesawat Tempur [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

