Media Indonesia
      Selasa, 22 Februari 2005

      OPINI

      Mengkritisi Perundingan RI - GSA

      Soegito; Alumnus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta.
     
      DELEGASI pemerintah Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator 
Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS, hari Sabtu (19/2) berangkat ke 
Helsinki, Finlandia, menghadiri perundingan putaran kedua dengan Gerakan 
Separatis Aceh (GSA) yang dijadwalkan 21 - 23 Februari 2005. Kelompok separatis 
tersebut tak layak menamakan dirinya Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Mengapa? 
Pertama, karena dari namanya jelas menyiratkan kemauan politis bahwa gerakan 
itu menghendaki pemisahan wilayah Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia 
(NKRI). Kedua, dengan menamakan dirinya sebagai GAM, berarti pihak GSA 
mengesankan Indonesia selama ini menjajah Aceh, dan ini sangat memojokkan 
Indonesia di mata dunia internasional. Padahal Aceh belum pernah dan tak akan 
pernah menjadi jajahan Indonesia, karena sejak proklamasi kemerdekaan 17-8-1945 
dan terlepas dari penjajahan asing, Aceh adalah sah sebagai bagian wilayah NKRI 
dan diakui dunia internasional.

      Seperti diketahui, pertemuan pertama RI - GSA, telah dilaksanakan 27 - 29 
Januari. Pertemuan yang diprakarsai mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari 
itu bisa dianggap sebagai tahap penjajakan. Meski kedua belah pihak saling 
membangun rasa saling percaya dan Indonesia tetap membuka diri untuk berdialog 
dengan GSA, perundingan tersebut berlangsung alot, bahkan gagal membuat 
kesepakatan gencatan senjata bersama. Pihak GSA tampaknya belum mau menerima 
konsep penyelesaian Aceh yang bertumpu pada otonomi khusus seperti tertuang 
dalam Undang-Undang No 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah 
Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Bahkan, pascapertemuan 
putaran pertama masih terjadi kontak senjata antara pihak GSA dan TNI.

      Maka seiring berlangsungnya proses dialog, operasi militer di Aceh tetap 
berjalan dengan strategi defensif.

      Artinya, pihak TNI tidak melakukan pengejaran. Hanya saja, dalam strategi 
operasi militer maupun perundingan, perlu diketahui adanya berbagai kelompok 
GSA. Pertama, faksi GSA yang 'realis'. Kelompok ini cenderung lebih moderat dan 
realistis sehingga masih dapat diajak duduk semeja membahas masalah Aceh secara 
damai. Selain tidak powerful, jumlah faksi ini tidak banyak sehingga daya 
pengaruhnya secara internal relatif kecil. Kedua, kelompok 'idealis-ideologis' 
yang menghendaki terlepasnya Aceh dari NKRI. Kelompok ini sulit diajak 
berkompromi karena bagi mereka pemisahan Aceh dari NKRI merupakan 'opsi 
tunggal'.

      Jumlah anggota kelompok ini juga tak banyak (termasuk yang berada di 
Swedia), tetapi cukup militan sehingga daya survival mereka tinggi, baik secara 
politis maupun militer. Ketiga, kelompok 'kriminalis.' Kelompok yang ini tidak 
terikat dengan cita-cita mendirikan negara Aceh, namun sering memanfaatkan 
perlindungan GSA untuk tujuan-tujuan ekonomis seperti 'pemalakan' (ada istilah 
penarikan 'pajak Nanggroe'), pencurian, dan perampokan di wilayah Aceh.

      Target awal perundingan putaran kedua RI - GSA harus mewujudkan gencatan 
senjata. Karena, jika GSA tidak mau melakukan upaya damai ini, berarti GSA 
keluar dari kerangka otonomi khusus. Kesepakatan ini juga bersifat urgen dan 
sangat vital bagi pembangunan kembali Aceh pascabencana tsunami. Dengan 
gencatan senjata, membangun kembali Aceh juga akan lebih mudah karena bebas 
gangguan dan tidak akan ada perusakan terhadap apa yang telah kita bangun. 
Pascabencana tsunami, telah puluhan kali terjadi kontak senjata di tengah 
operasi kemanusiaan yang sedang dijalankan TNI. GSA kadang menghadang Tim 
Satgas Kemanusiaan yang sedang mendistribusikan bantuan logistik di Desa Julok, 
Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

      Bahkan ada saja anggota GSA bersenjata yang kedapatan melakukan pemerasan 
terhadap para pengungsi di Desa Nune Tutong, Kampung Lagong, Kecamatan 
Gandapura, Aceh Utara, sehingga yang bersangkutan ditangkap pihak TNI yang 
memang bertanggung jawab untuk mengamankan distribusi bantuan dan lokasi 
pengungsian.

      Sebab itu, pertemuan RI - GSA putaran kedua harus menghasilkan 
formalisasi gencatan senjata, kemudian menentukan siapa pihak ketiga yang 
bertanggung jawab mengawasi jalannya gencatan senjata tersebut. Pihak ketiga 
ini tentunya harus dalam posisi netral, misalnya International Committee of Red 
Cross (ICRC). Juga perlu dibentuk Joint Security Committee (JSC) atau KKB 
(Komisi Keamanan Bersama). Komisi ini terdiri dari Pemerintah 
Indonesia/TNI/Polri, dan Henry Dunant Center (HDC), dan melibatkan para petugas 
militer (sebagai peninjau) dari berbagai negara netral maupun pihak GSA. Mereka 
yang nantinya harus melakukan kontrol dan mengawasi pihak mana yang melanggar 
kesepakatan gencatan senjata.

      Implikasinya, harus diwujudkan area bebas konflik, minimal di wilayah 
yang terdapat sekolah-sekolah dan tempat relokasi pascatsunami yang banyak 
anak-anak dan perempuan. Dalam proses demiliterisasi ini, zona damai harus 
diperluas agar masyarakat sipil bisa bergerak leluasa tanpa tekanan. Seperti 
tempat-tempat umum, masjid-masjid, lembaga-lembaga kesehatan, pasar, 
pusat-pusat penjualan, meunasah-meunasah, pusat-pusat komunikasi, termasuk 
terminal bus, stasiun taksi, terminal feri, jalan-jalan umum, layanan 
transportasi sungai, dan lokasi-lokasi pertanian maupun penangkapan ikan. Akar 
permasalahan timbulnya gerakan separatis di sana adalah karena orang Aceh 
merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah pusat sejak 1976. Maka di samping 
bantuan sosial-kemanusiaan harus benar-benar sampai kepada para korban tsunami, 
kelompok GSA yang berada di lapangan juga harus secepatnya diamankan dan kita 
perlu melakukan pendekatan persuasif agar mereka sadar kembali ke pangkuan RI 
dengan otonomi khusus dalam kerangka NKRI yang lebih adil secara politik, 
ekonomi, dan sosial.

      Kesepakatan menghentikan permusuhan antara RI - GSA seperti tertuang 
dalam The Cessation of Hostilities Agreement (CoHA), 9 Desember 2002, yang 
realisasinya mengalami kegagalan dapat kita jadikan sebagai pelajaran ke depan. 
Penawaran otonomi khusus (otsus) dengan memberikan UU Otsus kepada pihak GSA 
merupakan bagian dari negosiasi politik. Proses tersebut merupakan langkah 
jangka menengah, sebab harus ada keterlibatan masyarakat sipil. CoHA telah 
gagal dalam realisasinya karena tidak ada keterlibatan masyarakat sipil.***
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke