http://www.suarapembaruan.com/News/2005/02/25/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Pilkada di Papua
 

Indra J Piliang 

I tengah persoalan belum jelasnya materi dan substansi Peraturan Pemerintah 
(PP) menyangkut Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada), selayaknya 
antisipasi penuh dilakukan atas proses pilkada nanti. Pilkada adalah bagian 
dari liberalisasi politik paling fenomenal dewasa ini karena berpotensi membawa 
perubah- an dinamika politik yang berkembang di daerah-daerah. 

Sebagai sosok negara demokratis baru yang berhasil ditampilkan ke masyarakat 
dunia lewat pemilu 2004 lalu, pelaksanaan pilkada tahun ini juga akan menyeret 
perhatian yang lebih luas lagi. Indonesia akan menghidangkan proses pemilihan 
pimpinan eksekutif daerah secara langsung ketimbang sebelumnya dipilih oleh 
parlemen lokal (DPRD). 

Untuk Papua, proses pilkada ini juga akan dilakukan. Namun, seiring dengan 
maraknya persoalan-persoalan politik di provinsi paling eksotik ini, diperlukan 
pemahaman yang lebih dalam atas pelaksanaan pilkada nanti. Minimal, terdapat 
tiga persoalan utama yang akan ditemukan nanti. 

Pertama, pada tingkat regulasi, mesti ada penyesuaian atau sinkronisasi di 
antara berbagai undang-undang yang menyangkut Papua. 

Kedua, secara geografis, wilayah Papua memiliki keunikan tersendiri sehingga 
membawa konsekuensi teknis dan nonteknis. 

Ketiga, secara demografis, jumlah penduduk Papua asli dengan penduduk Indonesia 
dari belahan lain yang makin seimbang, akan membawa konsekuensi politik yang 
berbeda pula. 

Belum lagi pada munculnya ketimpangan sosial yang tajam di Papua, baik karena 
faktor geografis, maupun karena pemerataan pembangunan yang masih sebatas 
slogan. 

Untuk mendapatkan hasil pilkada yang kualitatif tentunya diukur dari dampak 
perubahan seperti apa yang bisa diharapkan setelah proses ini dilangsungkan. 

Jangan sampai masyarakat Papua, terutama dari ras Melanesia, kian hari kian 
miskin justru setelah pemimpin formalnya dipilih langsung. 

Pada tingkat regulasi, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menggariskan 
bahwa ketentuan dalam UU itu berlaku bagi Provinsi Papua sepanjang tidak diatur 
secara khusus dalam UU tersendiri. 

Artinya, UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi lex specialis, 
sementara UU No 32/ 2004 menjadi lex generalis. Ketentuan-ketentuan dalam UU No 
21/2001 lebih utama ke-timbang dalam UU No 32/2004. 


Ras Melanesia 

Dalam pilkada, ketentuan-ketentuan khusus itu cukup eksplisit. Dalam pasal 58 
UU No 32/2004 disebutkan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 
adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi 16 syarat (bisa dilacak 
satu demi satu dalam UU No 32/2004). 

Sementara, Pasal 12 UU No 21/2001 tentang calon gubernur dan wakil gubernur 
Papua hanya menyebut 8 syarat, salah satunya adalah orang asli Papua. 

Dalam bagian "menimbang" disebutkan bahwa penduduk asli di Provinsi Papua 
adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari 
suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, 
adat istiadat, dan bahasa sendiri. 

Dengan ketentuan itu, Provinsi Papua menjadi satu-satunya daerah yang gubernur 
dan wakil gubernurnya merupakan penduduk asli. Persoalannya, apakah kemudian 
calon bupati dan wakil bupati juga merupakan penduduk asli, mengingat status 
otonomi khusus hanya diberikan kepada provinsi? 

Sejumlah sengketa kewenangan mencuat di Papua sejak pemberlakuan UU No 22/1999 
tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 21/2001, terutama atas pembagian 
sumber-sumber keuangan daerah. 

Kalau hanya gubernur, wakil gubernur dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di 
tingkat provinsi yang berasal dari penduduk asli Papua, sementara bupati-wakil 
bupatinya bisa berasal dari warga-negara Indonesia lainnya, akan muncul 
persoalan-persoalan yang lebih serius di masa datang. 

Sebab di sejumlah kabupaten di Papua, penduduk non-asli jauh lebih maju, 
berpendidikan, juga dengan pendapatan yang lebih tinggi ketimbang penduduk 
asli. Bahkan jumlah penduduk non-asli juga melebihi jumlah penduduk asli. 

Bukan hanya berpotensi terjadi sengketa kewenangan antara pemerintah provinsi 
dengan pemerintah kabupaten/kota, melainkan juga antara penduduk asli dan 
non-asli, terutama apabila kepala daerah yang bersangkutan tidak kompeten. 

Persoalan-persoalan sosio-kultural yang berhimpitan dengan politik seperti ini 
membutuhkan kajian-kajian yang lebih serius lagi. 


Persoalan regulasi lainnya juga ada, misalnya menyangkut peranan dari MRP dalam 
proses seleksi calon kepala daerah. 

Pasal 20 ayat (a) UU No 21/2001 menggaris-bawahi bahwa MRP mempunyai tugas dan 
wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur 
dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). 

Artinya, jika dikaitkan dengan UU No 32/2004, pihak yang mengajukan kepala 
daerah adalah partai politik atau gabungan partai politik. Sehingga secara 
logis bisa dirumuskan bahwa MRP juga bertugas dan berwenang memberikan 
pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon kepala daerah yang diusulkan 
partai politik atau gabungan partai politik. 

Ketentuan itu makin diperjelas Pasal 28 UU No 21/2001, yakni (1) Penduduk 
Provinsi Papua dapat membentuk partai politik; (2) Tata cara pembentukan partai 
politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan; (3) Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua 
dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua; dan (4) Partai politik 
wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik 
partainya masing-masing. 

Ketentuan ini banyak dilanggar oleh partai politik peserta pemilu 2004, antara 
lain dengan terpilihnya mayoritas masyarakat non-asli Papua dalam kursi DPR-RI 
2005-2009. Karena partai politik bersifat nasional, penduduk Papua juga tak 
bisa membentuk partai politik lokal, terutama untuk kepentingan pilkada nanti. 

Keberadaan anggota DPR non-penduduk asli sempat memanaskan sebagian kecil 
masyarakat, namun mayoritas masyarakat asli Papua memang menerima begitu saja. 
Penduduk jauh lebih mementingkan keamanan dan ketenteraman, ketimbang sibuk 
dengan persoalan politik yang disainnya disiapkan oleh Jakarta, termasuk oleh 
elite politik Jakarta. 

Begitu pun ketentuan lainnya. Harus ada pemetaan masalah yang betul-betul 
sesuai dengan substansi UU No 21/2001, sekaligus tidak mengebiri UU No 32/2004. 
Sinkronisasi juga dilakukan antara PP No 54/2004 tentang MRP dengan PP Pilkada. 
Proses akhirnya adalah terbitnya PP khusus menyangkut pilkada di Papua (dan 
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam). 


Hambatan Geografis 

Dari segi geografis dan demografis, tentu dibutuhkan kerja yang lebih keras 
untuk melakukan sosialisasi pemilu. Daerah-daerah di pedalaman dan pegunungan 
tinggi akan menyulitkan transportasi, baik lewat darat atau laut dan sungai. 

Anggaran untuk penyelenggaraan pilkada ini tentulah lebih banyak di sektor 
transportasi. Sehingga agak mustahil apabila pelaksanaan pilkada di Papua tetap 
dilakukan bulan Juni 2005, sesuai dengan pasal 233 UU No 32/2004. Diperlukan 
keluangan waktu yang lebih untuk mengatasi soal-soal teknis ini. 

Begitu juga dari aspek demografis, yakni potensi rivalitas politik yang muncul 
berdasarkan kesadaran kebangsaan yang lemah. Faktor internal politik di Papua 
sendiri, seperti persoalan mayoritas dan minoritas suku-suku, sampai faktor 
hubungan suku-suku itu dengan suku-suku pendatang non penduduk asli akan 
membawa dinamika politik yang berbeda. 

Kehadiran aparat keamanan yang terlalu dominan juga akan mereduksi makna pemilu 
yang berasaskan langsung, umum, bebas dan rahasia. Sudah saatnya aparatur 
bersenjata tak hadir dalam proses pilkada, kecuali di daerah-daerah yang 
dianggap rawan. 

Masalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga muncul, selain tentunya kartu pemilih. 
Dalam pemilu 2004 lalu, sejumlah penduduk terpaksa datang ke tempat-tempat 
pemungutan suara, sekalipun tak memiliki kartu pemilih. Mereka khawatir dituduh 
sebagai bagian dari kelompok perlawanan (Organisasi Papua Merdeka) yang menjadi 
stigma khas Jakarta. 

Artinya, dibutuhkan akurasi data pemilih yang lebih baik ketimbang pemilu 
sebelumnya. Esensi pilkada adalah berpindahnya pusat-pusat politik, termasuk 
penyelenggaraannya, ke daerah-daerah, bukan lagi sebatas "pengetahuan" Jakarta. 

Lemahnya sarana dan prasarana komunikasi dan telekomunikasi menyulitkan proses 
penyelenggaraan pilkada. Papua memang jauh lebih ketinggalan dari daerah lain, 
sehingga program sosialisasi tidak bisa hanya mengandalkan "jalur normal" 
seperti media cetak, elektronik dan broadcast. 

Untuk menjangkau satu atau dua keluarga saja membutuhkan waktu lama, sehingga 
diperlukan tenaga-tenaga pelaksana lapangan yang benar-benar berniat memungut 
satu-demi-satu para pemilih. Diperlukan tindakan jemput bola, baik sebelum 
pemilihan, apalagi pada hari penyoblosan. 

Akhirnya, siapa pun yang memenangi pilkada nantinya, jangan sampai masyarakat 
saling bertumbuk, baik dengan panah, tombak atau batu. Masyarakat Papua pada 
dasarnya sangat demokratis dalam menyelesaikan persoalan-persoalannya. Sebagian 
besar juga menyukai perdebatan-perdebatan keras, tanpa harus baku pukul. 

Penulis pernah menjadi saksi mata bagaimana hebatnya pikiran manusia-manusia 
Papua, ketika diadakan Sidang Pertama Dewan Adat Papua (DAP) pada tanggal 24-28 
Februari 2003. Pikiran-pikiran segar dan brilian itu janganlah dikuburkan, 
hanya karena persoalan konflik kepentingan dalam pilkada, justru karena 
minimnya persiapan yang dilakukan pemerintah pusat. 

Sementara, Sidang Ketiga DAP yang ditutup tanggal 5 Februari 2005 di Manokwari 
memutuskan, antara lain, DAP akan mendesak pemerintah provinsi dan DPR Papua 
mengembalikan UU No 21/2001 kepada pemerintah pusat setelah tanggal 15 Agustus 
2005. Keputusan itu patut dipikirkan pemerintah pusat. 

DAP menilai otonomi khusus tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, tetapi 
lebih berupaya menekan hak politik, hak demokrasi, dan hak asasi masyarakat 
Papua. Walau begitu, DAP justru mendukung pilkada secara langsung (Kompas, 
07/02/2005). 

Jangan sampai persoalan-persoalan yang menyangkut pilkada di Papua justru akan 
mengubah dukungan yang telah diberikan sehingga akan membebani lagi berbagai 
pihak yang peduli atas Papua. 

Penulis adalah Analis Politik CSIS, Manager Program Yayasan SET dan Anggota 
Pokja Papua 


Last modified: 25/2/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke