http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/10/opini/1604621.htm
Kamis, 10 Maret 2005
Pertahanan dan Keamanan Negara
Oleh Juwono Sudarsono
UNDANG-Undang Dasar 1945 Bab XII berjudul "Pertahanan dan Keamanan
Negara". Dalam bab itu, Pasal 30 Ayat (1) menyebut tentang hak dan kewajiban
tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat
(2) menyebut "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung". (huruf kursif oleh penulis).
Ayat (3) menyebut tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri
sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri
dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan
Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan
fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu
"sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang
sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg)
itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
TANGGAL 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun
2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR
No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000
Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat
(2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta"
. Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan
VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan
tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004
tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU
tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang
"Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg"
(kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi
TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang
TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta"
sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi
"pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2),
yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan
UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan
kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan
keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku sesuai judul Bab XII
UUD 1945, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU
Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara
bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan
negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI
menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan
(Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi
kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani"
UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil
(misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi
yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
PRAKARSA Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1)
Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara;
2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan
otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI
dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan"
pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang
TNI.
Tak ada niat dari Departemen Pertahanan untuk "memadukan",
"menggabungkan", apalagi "meleburkan" organisasi TNI dan organisasi Polri ke
dalam pola "hankam" seperti keadaan pada pra Juli 2000, saat Polri masih ada di
bawah kewenangan Departemen Pertahanan.
Yang ada adalah ikhtiar untuk menyebarluaskan pada khalayak ramai bahwa
menurut Bab XII dan Pasal 30 UUD 1945, pertahanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan
tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat
Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari
bunyi Ayat (5), ".hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara,
diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah
lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan
Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang
Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara
perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis"
ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat
pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Bab XII
dan Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Namun, Bab
XII UUD 1945 bukanlah monopoli departemen dan/atau kementerian negara yang
sehari-hari ada di bawah koordinasi Menko Polhukam. Bab XII UUD 1945 adalah
bagian dari bab dan pasal lain dalam UUD 1945 secara keseluruhan.
Marilah kita baca dengan saksama Bab XII Pasal 30 UUD 1945. Marilah kita
gelar wacana tentang makna Pasal 30 serta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya
secara utuh dan lengkap, termasuk kaitannya dengan pasal-pasal lain dalam UUD
1945. Pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta" adalah hal yang terlalu penting untuk dibahas hanya di
kalangan TNI dan Polri. Dalam negara demokrasi, kepedulian tentang pertahanan
dan keamanan negara dalam arti luas adalah hak dan kewajiban tiap warga negara
, sebagaimana tertuang dalam Ayat (1), Pasal 30 UUD 1945.
Juwono Sudarsono Menteri Pertahanan RI
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/