Harian Komentar
14/3/2005

Sosialisasi Penyadaran Isu Trafiking : APA ITU TRAFIKING
Oleh : Narwasty Vike Karundeng

 Istilah trafiking sering menimbulkan kesalahpahaman. Misalnya, karena ada 
istilah "trafik" (=traffic) maka banyak yang mengira itu berhubungan dengan 
jalur lalu lintas di jalanan, seperti "traffic light" (lampu lalu lintas), 
dll sehingga dalam beberapa pengalaman penulis mengikuti seminar dan 
pelatihan anti trafiking di beberapa tempat jika mengundang pihak kepolisian 
maka yang diutus seringkali adalah polisi lalu lintas.
Kesalahpahaman pengertian atau timbulnya pemahaman yang berbeda tentang 
trafiking menunjukkan bahwa belum semua orang dan instansi mengerti betul 
tentang apa itu trafiking apalagi jika mulai dikaitkan dengan trafiking 
sebagai suatu tindak kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga layak disebut 
aksi kriminal.
Trafiking (="Trafficking") sebenarnya adalah sepenggal kata yang diambil 
dari makna keseluruhan mengenai "trafficking in person" atau perdagangan 
manusia. Dibawah ini akan diberikan beberapa definisi dan perkembangan 
instrumen-instrumen internasional, nasional dan lokal mengenai praktek 
perdagangan manusia atau trafiking.

I. Definisi dan Pengertian Trafiking.
Berdasarkan Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Mencegah, Memberantas 
dan Menghukum Perdagangan Manusia, khususnya Perempuan dan Anak (2000), 
suplemen Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Melawan Organisasi 
Kejahatan Lintas Batas, memasukkan definisi perdagangan manusia sebagai 
berikut:
(a) "Perdagangan Manusia" adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, 
penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan 
kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, 
kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi 
atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh 
persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan 
eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak, kerja atau pelayanan paksa, 
perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau 
pengambilan organ tubuh;
(b) Persetujuan korban perdagangan manusia terhadap eksploitasi yang 
dimaksud yang dikemukakan dalam sub alinea (a) artikel ini tidak akan 
relevan jika salah satu dari cara-cara yang dimuat dalam subalinea (a) 
digunakan;
(c) Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seorang 
anak untuk tujuan eksploitasi dipandang sebagai "perdagangan manusia" bahkan 
jika kegiatan ini tidak melibatkan satu pun cara yang dikemukakan dalam 
subalinea (a) pasal ini;
(d) "Anak" adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.

Pemerintah Indonesia turut meratifikasi protokol PBB tersebut dan Rencana 
Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak disahkan pada 
tanggal 30 Desember 2002 melalui Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002. RAN 
tersebut merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam 
melaksanakan penghapusan perdagangan perempuan dan anak (Kementerian 
Pemberdayaan Perempuan/KPP, RAN, 2002, hlm. 4). Pengesahan RAN 
ditindaklanjuti dengan pembentukan gugus tugas anti trafiking di Tingkat 
Nasional. Untuk menjamin terlaksananya RAN di tingkat propinsi dan 
kabupaten/kota maka penetapan peraturan dan pembentukan gugus tugas 
didasarkan keputusan kepala daerah masing-masing termasuk anggaran 
pembiayaannya (KPP/RAN, hlm8-9).
Dalam RAN (hlm 14-15) diberikan 29 rujukan landasan hukum yang relevan 
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat dipakai dalam 
upaya menghapus trafiking, antara lain: Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1946 
tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); UU no.7 tahun 1984 tentang 
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap 
Wanita; UU no.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; UU no.19 tahun 1999 
tentang Pengesahan Konvensi ILO (International Labor Organisation) no.105 
mengenai Penghapusan Kerja Paksa; UU no. 1 tahun 2000 tentang Pengesahan 
Konvesi ILO No.182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan 
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak; UU no.23 tahun 2002 tentang 
Perlindungan Anak dan rujukan-rujukan relevan lainnya.
Tertanggal 6 Januari 2004 Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara 
mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan 
Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafiking) Terutama Perempuan dan Anak 
atau Perda Anti Trafiking dan kemudian disusul dengan pelantikan Satuan 
Tugas Anti Trafiking Propinsi Sulut (STAT) pada Oktober 2004. Dalam Perda 
Anti Trafiking BAB I disebut pengertian tentang trafiking:
Trafiking adalah rangkaian kegiatan dengan maksud eksploitasi terhadap 
perempuan dan atau anak yang meliputi kegiatan perdagangan manusia 
(trafiking) khususnya perempuan dan anak adalah segala tindakan pelaku 
trafiking, yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, 
pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, 
pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan, 
perempuan dan anak dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan 
fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan 
(misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, 
ketergantungan obat, jebakan hutang, dll), memberikan atau menerima 
pembayaran atau keuntungan, di mana perempuan dan anak digunakan untuk 
tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopili), buruh 
migrant legal maupun illegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin 
pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran 
obat terlarang dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi 
lainnya.

Ketentuan Pidana dalam Perda Anti Trafiking (Bab VIII) diatur berdasarkan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian suatu kasus trafiking sekalipun diproses dengan menggunakan 
KUHP atau perangkat perundangan lainnya tetap disebut kasus trafiking. 
Identifikasi suatu kasus disebut trafiking atau bukan harus berangkat dari 
pengertian atau definisinya. Tidak perlu semua komponen harus terpenuhi 
sebab memenuhi satu saja kriteria dari komponen-komponen definisi tersebut 
itu sudah dapat disebut trafiking sesuai penjelasan definisi trafiking itu 
sendiri.
Di Indonesia ditemukan beberapa bentuk perdagangan manusia, yakni:
1. Buruh Mingran
2. Pembantu Rumah Tangga
3. Pekerja Seks komersial (PSK)
4. Perbudakan Berkedok Pernikahan dan Pengantin Pesanan
5. Bentuk-bentuk Eksploitasi dan Perdagangan Lain: Buruh Ijon, Pekerja 
Jermal, Anak Jalanan, Perkebunan/Industri Rumah Tangga, Adopsi, Perdagangan 
Narkoba Internasional dan Pekerja Hiburan (Jaran).


II. Arti dan Pengertian Istilah yang Dipakai dalam Definisi Trafiking:
Berikut ini adalah beberapa arti dan pengertian istilah penting yang dipakai 
sesuai definisi trafiking:
� Eksploitasi : Memanfaatkan seseorang secara tidak etis demi kebaikan atau 
keuntungan seseorang.
� Eksploitasi
Pekerja : Mendapat keuntungan dari hasil kerja orang lain tanpa memberikan 
imbalan yang layak
� Perekrutan : Tindakan mendaftarkan seseorang untuk suatu pekerjaan atau 
aktivitas.
� Agen : Orang yang bertindak atas nama pihak lain, seseorang yang 
memfasilitasi proses migrasi (pemindahan) baik migrasi sah maupun tidak sah.
� Broker/makelar: Seseorang yang membeli atau menjual atas nama orang lain.
� Kerja Paksa &
Praktek serupa
Perbudakan : Memerintahkan seseorang untuk bekerja atau memberikan jasa 
dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, penyalahgunaan kekuasaan atau 
posisi yang dominan, penjeratan utang, kebohongan atau bentuk-bentuk 
pemaksaan lainnya. Kerja paksa dapat dilakukan demi keuntungan pemerintah, 
individu pribadi, perusahaan atau asosiasi.
� Penghambaan : Keadaan di mana seseorang berada di bawah penguasaan seorang 
pemilik atau majikan; atau hilangnya kebebasan pribadi, untuk bertindak 
sebagaimana yang dikehendakinya.
� Perbudakan : Keadaan di mana seseorang terbelenggu dalam penghambaan 
sebagai milik seorang penguasa budak atau suatu rumah tangga; atau praktek 
untuk memiliki budak; atau metode produksi di mana budak merupakan tenaga 
kerja pokok.
� Perbudakan
Seksual : Ketika seseorang memiliki orang lain dan mengeksploitasinya untuk 
aktivitas seksual.
� Prostitusi : Tindakan seksual yang dilakukan untuk memperoleh uang.
� Pekerja Seks
Komersial : Seseorang yang melakukan tindakan seksual untuk memperoleh uang.
� Prostitusi Anak: Prostitusi yang dilakukan anak, yang merupakan salah satu 
bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
� Prostitusi Paksa: Mendesak (memaksa) seseorang untuk bekerja sebagai 
pekerja seks.
� Pekerja Hiburan: Seseorang yang dipekerjakan di bidang jasa 
layanan/service dengan kondisi kerja eksploitatif, pornaaksi/striptease dan 
kondisi rentan.
� Rentan : Menghadapi kemungkinan besar untuk dilukai atau mudah untuk 
diserang.

Diharapkan dengan mengerti secara keseluruhan apa itu trafiking membuat kita 
lebih peka dan sensitive di dalam mengenali dan menangani persoalan 
trafiking di sekitar kita.


Penulis adalah Koordinator Pusat Informasi dan Perlindungan Perempuan dan 
Anak (PIPPA-BKOW)
Kepala Sekretariat Satuan Tugas Anti Trafiking Propinsi Sulut (STAT Sulut) 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke