http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/15/opini/1594234.htm
Selasa, 15 Maret 2005

"Kebangkitan" Megakorupsi
Oleh Bambang Widjojanto


ADA berbagai perkembangan menarik yang harus dicermati berkaitan dengan 
korupsi. Justru di tengah desakan melakukan percepatan pemberantasan korupsi 
dan tuntutan publik untuk segera melakukan penindakan para koruptor, ada 
sinyal kuat yang berjalan ke arah berlawanan.

Misalnya, sebagian kalangan di parlemen justru membuat sinyalemen adanya 
politisasi penegakan hukum hingga berbuntut kisruh pada rapat dengar 
pendapat antara DPR dan Kejaksaan Agung. Selain itu, Mahkamah Konstitusi 
(MK) sebagai salah satu lembaga tinggi negara telah "dituding" tidak 
membangun atmosfer yang kondusif bagi pemberantasan korupsi dan jajak 
pendapat persepsi korupsi, mengindikasikan korupsi masih merajalela di 
berbagai wilayah.

Selama tiga hari (16-18 Februari) harian ini membuat berita utama yang 
berkaitan dengan isu korupsi dan satu berita lain di dalam. Dalam berita 
utama pertama disebutkan, ".KPK tidak berwenang mengambil alih 
perkara-perkara sebelum UU KPK diundangkan, 27 Desember 2002". Dalam berita 
utama lainnya berkaitan "Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2004" yang 
respondennya dari kalangan pebisnis menilai, Jakarta sebagai kota paling 
korup di Tanah Air dan terakhir soal kisruh rapat dengar pendapat di 
parlemen antara Kejaksaan Agung dan DPR.

Secara umum, berita utama itu menunjukkan, korupsi kian sulit diberantas 
karena lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuat untuk 
melakukan "perang" terhadap korupsi menjadi kian tak berdaya karena tak 
mampu menjangkau kasus korupsi sebelum KPK dibentuk. Sementara itu, fakta 
adanya korupsi di pemerintahan daerah dan beberapa lembaga pelayanan publik 
kian endemis, sistemis, dan meluas. Hal lainnya, tuding-menuding soal 
politisasi proses penegakan hukum. Kejaksaan yang mulai konsisten membawa 
kasus-kasus korupsi anggota Dewan dituding melakukan tindakan politisasi dan 
isu itu dipolitisasi DPR sehingga potensial mengintervensi due proccess of 
law yang dilakukan penegak hukum.

Implikasi lanjutannya, dikhawatirkan publik kian meyakini, korupsi tidak 
mungkin diberantas. Apalagi jika itu menyangkut kepentingan elite politik. 
Semua fakta ini dapat mendorong sikap permisif pada sebagian kalangan 
masyarakat sehingga mereka "terlibat" dalam sikap dan perilaku korup. 
Situasi ini harus "dikaji" secara cermat dan diberi interpretasi positif 
agar tidak berkembang menjadi "kebangkitan" dari korupsi yang lebih dahsyat 
dan mengerikan.

BILA diperiksa lebih teliti, ada beberapa hal menarik. Pertama, pernyataan 
bahwa KPK tidak berwenang mengambil alih perkara sebelum UU KPK diundangkan 
adalah misleading. Tidak ada satu pun kalimat yang eksplisit menyebutkan hal 
itu. Bahkan, pada Pertimbangan Hukum halaman 79 Putusan MK No 069/PUU-II/ 
2004 dikemukakan posisi hukum MK ".Mahkamah berpendapat, Pasal 68 
undang-undang aquo tidak mengandung asas retroaktif meski KPK dapat 
mengambil alih penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana setelah 
diundangkannya Undang-Undang KPK." Tidak mengandung asas retroaktif tidak 
bisa diinterpretasi bahwa KPK tidak berwenang mengambil alih perkara-perkara 
sebelum UU KPK diundangkan.

Lebih-lebih, posisi hukum MK didasarkan dan diambil dari bagian lain 
pertimbangan hukum yang menyatakan suatu ketentuan mengandung pemberlakuan 
hukum secara retroaktif jika ketentuan yang dimaksud: menyatakan seseorang 
bersalah melakukan pidana saat perbuatan itu bukan merupakan perbuatan yang 
bisa dipidana dan menjatuhkan pidana lebih berat daripada hukuman pidana 
yang berlaku saat perbuatan dilakukan (halaman 78 Pertimbangan Hukum Putusan 
MK). Pasal 68 dari UU KPK yang dituding sebagai pasal retroaktif sama sekali 
tidak mengandung salah satu dari dua hal seperti diuraikan itu.

Kedua, respons berbagai kalangan yang mengkritik dan menuding Putusan MK 
tidak memahami semangat dan filosofi KPK dan membatasi kewenangan KPK untuk 
memeriksa kasus-kasus korupsi sebelum lembaga ini didirikan, harus direspons 
positif. Maksudnya, MK harus menyadari, putusannya "dikontrol" ketat dan 
dikritisi tegas oleh publik. Tentu saja, respons publik harus didorong dan 
ditingkatkan agar didasarkan pemahaman utuh atas pertimbangan hukum yang 
dikemukakan MK dalam putusannya, bukan sekadar reaksi atas pemberitaan 
semata. Ada kekhawatiran, bagian awal pertimbangan hukum dikualifikasikan 
sebagai kesimpulan pertimbangan dan bagian itu amat eye catching sehingga 
diformulasi menjadi sesuatu yang lebih ditonjolkan. Terjadilah misleading 
dalam memahami seluruh pertimbangan.

Ketiga, "Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2004" dengan responden 
kalangan pebisnis menilai Jakarta kota paling korup di Tanah Air juga harus 
direspons positif karena mengungkap dan memetakan korupsi di berbagai 
daerah. Polling ini akan menjadi lebih positif bila disertai dua kegiatan 
lain, yaitu assesment yang mendalam atas kinerja lembaga yang ada dalam 
polling disertai pemetaan pola dan modus korupsinya serta mendesakkan 
diambilnya kebijakan yang ditujukan untuk mengeliminasi dan mengeridikasi 
korupsi guna percepatan pemberantasan korupsi.

Kini sudah saatnya ditunjukkan upaya memberantas korupsi sambil terus 
diajukan gagasan alternatif atau solusi pemberantasan korupsi dan sekecil 
apa pun kisah sukses pemberantasan korupsi. Ikhtiar ini untuk membangun 
persepsi, korupsi bisa "ditaklukan" jika serius dilakukan, sistematik, dan 
konsisten.

Hal lain yang menarik dikaji, adanya kampanye sistematis menempatkan upaya 
penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan kalangan anggota 
Dewan dengan tudingan sebagai politisasi aparat penegak hukum. Aparatur 
penegak hukum ditekan dan ditempatkan dalam posisi dilematis. Di satu sisi 
mereka dikritik untuk memperbaiki kinerjanya di bidang penindakan agar 
segera membawa kasus-kasus korupsi ke pengadilan, di sisi lain mereka 
dipersoalkan dan dituding melakukan politisasi atas kewenangan yang 
dilakukan. Bila tindakan sebagian anggota parlemen itu kian tidak 
proporsional, hal itu bisa mengintervensi due proccess of law yang membuat 
adanya ketidakpastian dan ketidakadilan. Bukankah anggota Dewan seharusnya 
menghindarkan diri dari persepsi publik yang menilai bahwa mereka melakukan 
politisasi dan melawan arus terhadap tuntutan publik yang menginginkan 
penindakan tegas kepada para koruptor.

Kisruh di DPR pada rapat dengar pendapat umum antara Kejaksaan Agung dan DPR 
merupakan salah satu "ujung" dari tuding-menuding atas isu politisasi proses 
penegakan hukum. Semoga situasi itu hanya bagian dari dinamika politik yang 
biasa dan masih dalam bingkai untuk mewujudkan konsistensi negara hukum yang 
demokratis. Kendati bisa saja terjadi, inilah bagian dari ancang-ancang dan 
persiapan "pertarungan" pemilihan kepala daerah pada bulan Juni 2005.

Semoga berbagai dinamika itu bisa dijadikan momentum untuk terus mendorong 
prinsip check and balances di antara lembaga negara, bukan sebaliknya, 
mendorong kebangkitan korupsi besar-besaran pada masa datang.
Bambang Widjojanto Advisor Partnership dan Praktisi Hukum 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke