--- In [email protected], aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ikutan ya, benarkah pernikahan beda agama tak boleh? Islam membolehkan seorang laki-laki muslim menikah dengan ahli kitab (nasrani dan yahudi) but untuk wanita muslimah tidak diperkenankan untuk menikah dengan siapapun kecuali muslim. Ini sebuah aturan yang tak ada nilai tawar. Kita tidak bisa menggunakan hukum berdasarkan fatwa saja. Namun juga perlu menggali hukum latar belakang dalil yang digunakan untuk fatwa itu.Kecuali hasil ijtihad, untuk mengatakan bahwa di Indonesia sudah ada yang mempunyai kapasitas sebagai seorang mujtahid, maf saya rasa belum ada.Namun kita juga harus melihat benarkah masalah ini masalah khilafiah. Menurut saya tidak. Dalam Al qur'an sudah jelas banget ko. silakan baca dibawah. > http://www.yarsi.ac.id/kolom_chamzawi/detail.php?id=4
Lina: Jelas dimananya? Yang jelas disebutkan dalam AlQur'an itu gak boleh menikah sama orang Musyrik bukan Non-Muslim. Orang Islam juga Non-islam banyak yang musyrik. "Aturan yang tidak punya nilai tawar"???ooouw..Setahu saya aturan hidup antara sesama umat manusia itu dinamis dan punya nilai tawar. Itulah makanya menjadi wajar perbedaan antara mazhab karena nilai tawar tersebut. Mengapa Islam membolehkan seorang Muslim menikah kan ahli kitab sedang tidak boleh seorang muslimah menikah denga ahli kitab? Ini pertanyaan yang masih menggantung dalam pikiran saya. Saya tak puas bila jawabannya hanya ini aturan yang tidak bisa ditawar. Jawaban saya utk masalah ini adalah bukan Islam yang mengharamkan, tapi kesepakatan ulama saja. Lalu mengapa para ulama (di Indonesia) bersepakat memilih mengharamkan, padahal ada mazhab yang menghalalkan? Sekarang kalau Muslimah yang diharamkan menikah dengan non Muslim, ini mungkin karena faham 'laki2 adalah pemimpin bagi wanita'? sehingga wanita/istri harus tunduk kepada pria/suami dalam segala hal??? Atau karena faham inferior wanita yang lemah dalam hal beriman? apa iya begitu? Maksud saya sih kalau para ulama (Indonesia) ingin mengatakan hal nikah beda agama ini haram..katakanlah alasan sebenarnya bahwa umat di Indonesia ini belum dewasa menghadapi perbedaan (masih maraknya kristenisasi terselubung dll, bahwa mudharatnya lebih banyak ketimbang manfaat, bahwa etc..etc..bukan ayat AlQur'an yang dijadikan alasan. Saya jadi ingin bertanya, kalau tak salah di Hidayatullah.com tentang pernikahan Doddy dan Kalina itu disebutkan bahwa tidak ada mazhab yang membolehkan..tapi menurut pengamatannya bung Eka...ada yang membolehkan?? Jadi, sebaiknya memang dibaca pendapat 5 mazhab tsb. wassalam, ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

