Kalo kasusnya si Ronald kan karena dianggap dia telah membunuh 2 
nyawa..dan kelakuannya gak ada yang membuat hukumannya jadi 
ringan...malah memberatkan

Kalo si Adiguna yang membuatnya berat juga karena bawa 
senjata...kelakuannya gak tau deh gimana..mungkin menyenangkan krn 
banyak duit..

--- In [email protected], Hery Hadityo Sugiarto <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> mungin di lihat kasusnya lin, masalah pembunuhan direncanakan dan 
tidak
> direncanakan (itu bisa memberatkan lho) meskipun si korban sama2 
meninggal
> 
> -----Original Message-----
> From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: 16 Maret 2005 12:39
> To: [email protected]
> Subject: [ppiindia] Re: .. Divonis 20 Tahun, Ronald Tenang
> 
> 
> 
> 
> duh..ku kira Ronald sapa...mbak! Ronald 20 tahun, trus si Adiguna 
> itu, dihukum berapa tahun ya? Hukumannya beda gak ya? kalo 
> beda...apa karena si Ronald bukan keluarga milyuner?? let us see...
> 
> Mbak aku lagi deg2an nih gara2 liat di TV anggota DPR ricuh lagi.
> Gimana sidang siang ini ya? ricuh lagi gak?
> 
> Itu gedung DPR..buanyak setannya kali ya mbak, hiiy..setan lagi yg 
> disalahin. 
> 
> dah ah.
> 
> wassalam, 
> 
> --- In [email protected], "Listy" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > 
> >  
> > fyi
> >  
> > ----- Original Message ----- 
> >  
> > 
> > http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c 
> <http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=161909> 
> &id=161909
> >  
> > Rabu, 16 Mar 2005,
> > Divonis 20 Tahun, Ronald Tenang 
> >   <http://www.jawapos.co.id/images/1110908555b> 
> > 
> > 
> > 
> > DEPOK - Ronald Johanes Posma Aroen, 23, terdakwa pembunuhan 
> mahasiswi Universitas Trisakti, Amanda Devina akhirnya divonis 
> hukuman penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan plus 
membayar 
> perkara sebesar Rp 1.000. Putusan hakim dalam persidangan terakhir 
> di PN Cibinong, Selasa (15/3) pagi itu sama dengan tuntutan Jaksa 
> Penuntut Umum (JPU). 
> > 
> > Usai hakim membacakan putusan, Ronald tampak menghela napas 
dalam-
> dalam. Dia lantas dipersilakan berkonsultasi dengan kuasa 
hukumnya, 
> Juniver Girsang SH dan tak sampai satu menit, kemudian dia kembali 
> ke bangkunya. 
> > 
> > "Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada hakim ketua dan 
> anggota. Selanjutnya, saya serahkan kepada kuasa hukum saya," ujar 
> pria yang tampak kurus dan mengenakan setelan baju putih, celana 
> kain hitam, dan sepatu kulit hitam. 
> > 
> > Dalam penilaiannya, Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro SH 
> menyatakan, tidak ada perbuatan terdakwa yang meringankan putusan 
> hakim. Sebaliknya, beberapa perbuatan terdakwa justru memberatkan. 
> Di antaranya, melenyapkan dua nyawa manusia, yakni Amanda sendiri 
> dan bayi yang dikandungnya. Tindakan itu meninggalkan trauma bagi 
> keluarga korban. 
> > 
> > "Di samping itu, perbuatan terdakwa cenderung lebih merendahkan 
> martabat wanita. Dan, terdakwa tidak konsekuen terhadap korban 
yang 
> hanya dianggap teman dekat saja, bukan pacar, atau bisa 
diistilahkan 
> TTM alias teman tapi mesra," ujar Andi, yang juga Kepala PN 
> Cibinong. 
> > 
> > Andi juga membacakan, terdakwa terbukti bersalah atas tindak 
> pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dan menyembunyikan 
mayat 
> sesuai pasal 181 KUHP. 
> > 
> > Kuasa Hukum terdakwa langsung menyatakan naik banding terhadap 
> putusan hakim. Sebaliknya, tim JPU yang terdiri dari Danang S, Isa 
> Gassing, dan Veni Regina menyatakan menerima putusan hakim. 
> > 
> > Usai persidangan Juniver mengatakan, majelis hakim telah 
> mengesampingkan fakta, seperti yang mengajak ke rumah Ronald di 
> Perumahan Jatijajar, Cimanggis saat pembunuhan bukan kliennya, 
> melainkan korban. "Dengan demikian, kami menganggap putusan hakim 
> mengesampingkan fakta persidangan," ujarnya. 
> > 
> > Sedangkan orangtua Amanda, Sapto Hudoyo mengatakan, bahwa 
banding 
> yang diajukan Ronald adalah hak dia. Namun, sebaiknya diberikan 
> hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Karena, terdakwa tidak 
> tampak menyesal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan 
> membunuh darah dagingnya sendiri. 
> > 
> > "Anak saya (Amanda, Red) sudah meninggal. Sedangkan Ronald masih 
> hidup. Nah, kalau mau, Ronald dihukum seumur hidup. Namun, itu 
> proses hukum, ya terserah dalam putusan persidangan saja," tandas 
> pria yang saat itu didamping istrinya, Ani Sapto dan putrinya. 
> > 
> > Ruangan sidang tampak dipenuhi rekan-rekan korban, ayah terdakwa 
> Aroean dan ibunya Purnama Simanjuntak. Tampak pula artis Rieke 
Dyah 
> Pitaloka di antara pengunjung. Persidangan sempat molor karena 
> rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai 
> pukul 10.50 dan berakhir sekitar 11.50. (aro) 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
*********************************************************************
******
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju 
Indonesia yg
> Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
> 
*********************************************************************
******
> 
_____________________________________________________________________
_____
> Mohon Perhatian:
> 
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg 
otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan 
dikomentari.
> 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>  
> Yahoo! Groups Links





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke