Kalo kasusnya si Ronald kan karena dianggap dia telah membunuh 2 nyawa..dan kelakuannya gak ada yang membuat hukumannya jadi ringan...malah memberatkan
Kalo si Adiguna yang membuatnya berat juga karena bawa senjata...kelakuannya gak tau deh gimana..mungkin menyenangkan krn banyak duit.. --- In [email protected], Hery Hadityo Sugiarto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > mungin di lihat kasusnya lin, masalah pembunuhan direncanakan dan tidak > direncanakan (itu bisa memberatkan lho) meskipun si korban sama2 meninggal > > -----Original Message----- > From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: 16 Maret 2005 12:39 > To: [email protected] > Subject: [ppiindia] Re: .. Divonis 20 Tahun, Ronald Tenang > > > > > duh..ku kira Ronald sapa...mbak! Ronald 20 tahun, trus si Adiguna > itu, dihukum berapa tahun ya? Hukumannya beda gak ya? kalo > beda...apa karena si Ronald bukan keluarga milyuner?? let us see... > > Mbak aku lagi deg2an nih gara2 liat di TV anggota DPR ricuh lagi. > Gimana sidang siang ini ya? ricuh lagi gak? > > Itu gedung DPR..buanyak setannya kali ya mbak, hiiy..setan lagi yg > disalahin. > > dah ah. > > wassalam, > > --- In [email protected], "Listy" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > fyi > > > > ----- Original Message ----- > > > > > > http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c > <http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=161909> > &id=161909 > > > > Rabu, 16 Mar 2005, > > Divonis 20 Tahun, Ronald Tenang > > <http://www.jawapos.co.id/images/1110908555b> > > > > > > > > DEPOK - Ronald Johanes Posma Aroen, 23, terdakwa pembunuhan > mahasiswi Universitas Trisakti, Amanda Devina akhirnya divonis > hukuman penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan plus membayar > perkara sebesar Rp 1.000. Putusan hakim dalam persidangan terakhir > di PN Cibinong, Selasa (15/3) pagi itu sama dengan tuntutan Jaksa > Penuntut Umum (JPU). > > > > Usai hakim membacakan putusan, Ronald tampak menghela napas dalam- > dalam. Dia lantas dipersilakan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, > Juniver Girsang SH dan tak sampai satu menit, kemudian dia kembali > ke bangkunya. > > > > "Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada hakim ketua dan > anggota. Selanjutnya, saya serahkan kepada kuasa hukum saya," ujar > pria yang tampak kurus dan mengenakan setelan baju putih, celana > kain hitam, dan sepatu kulit hitam. > > > > Dalam penilaiannya, Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro SH > menyatakan, tidak ada perbuatan terdakwa yang meringankan putusan > hakim. Sebaliknya, beberapa perbuatan terdakwa justru memberatkan. > Di antaranya, melenyapkan dua nyawa manusia, yakni Amanda sendiri > dan bayi yang dikandungnya. Tindakan itu meninggalkan trauma bagi > keluarga korban. > > > > "Di samping itu, perbuatan terdakwa cenderung lebih merendahkan > martabat wanita. Dan, terdakwa tidak konsekuen terhadap korban yang > hanya dianggap teman dekat saja, bukan pacar, atau bisa diistilahkan > TTM alias teman tapi mesra," ujar Andi, yang juga Kepala PN > Cibinong. > > > > Andi juga membacakan, terdakwa terbukti bersalah atas tindak > pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dan menyembunyikan mayat > sesuai pasal 181 KUHP. > > > > Kuasa Hukum terdakwa langsung menyatakan naik banding terhadap > putusan hakim. Sebaliknya, tim JPU yang terdiri dari Danang S, Isa > Gassing, dan Veni Regina menyatakan menerima putusan hakim. > > > > Usai persidangan Juniver mengatakan, majelis hakim telah > mengesampingkan fakta, seperti yang mengajak ke rumah Ronald di > Perumahan Jatijajar, Cimanggis saat pembunuhan bukan kliennya, > melainkan korban. "Dengan demikian, kami menganggap putusan hakim > mengesampingkan fakta persidangan," ujarnya. > > > > Sedangkan orangtua Amanda, Sapto Hudoyo mengatakan, bahwa banding > yang diajukan Ronald adalah hak dia. Namun, sebaiknya diberikan > hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Karena, terdakwa tidak > tampak menyesal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan > membunuh darah dagingnya sendiri. > > > > "Anak saya (Amanda, Red) sudah meninggal. Sedangkan Ronald masih > hidup. Nah, kalau mau, Ronald dihukum seumur hidup. Namun, itu > proses hukum, ya terserah dalam putusan persidangan saja," tandas > pria yang saat itu didamping istrinya, Ani Sapto dan putrinya. > > > > Ruangan sidang tampak dipenuhi rekan-rekan korban, ayah terdakwa > Aroean dan ibunya Purnama Simanjuntak. Tampak pula artis Rieke Dyah > Pitaloka di antara pengunjung. Persidangan sempat molor karena > rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai > pukul 10.50 dan berakhir sekitar 11.50. (aro) > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > ********************************************************************* ****** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg > Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc > ********************************************************************* ****** > _____________________________________________________________________ _____ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

