akhirnya............inilah diskusi yang ilmiah dan gak asbun (kayak gw) terimakasih mas ari condro atas "kecepatannya" membawakan dalil2 sahih. gw lagi kontak milis laen tp blom dibales (buat nyari dalil2). tq .................berarti bahasan kita selesai yah tentang aminah wadud???? tq mbak lia, tq mas ari atas diskusi amina wadudnya.
Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Makasih ri, Kalo gak salah di Dialog Jum'at Republika ada juga disinggung soal hadist Nabi SAW kepada Ummu Waraqah tersebut. Inilah yang dijadikan dasar oleh Aminah Wadud. Dan hadist ini juga dibahas di Dialog Jum'at tsb. Hadist ini ada dua hadist tambahannya yang menjelaskan bahwa wanita boleh menjadi imam untuk sesama wanita saja (salah satu hadist tsb lemah, dan yg satunya sahih). Nabi SAW menyuruh Ummu Waraqah menjadi imam dirumahnya karena memang Ummu Waraqah seorang janda (jadi dirumahnya gak ada penghuni laki2). Gitu dulu deh, meski saya ingin tau lebih banyak lagi ttg hadist ini. Tapi dah mo pulang. wassalam, --- In [email protected], "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Hadits tsb tdk sahih, dan Kiai (?) itupun tdk jujur mengutip fatwa Imam > Yahya bin Syaraf An-Nawawi Kitab AL-MAJMU' SYARHUL MUHADZDZAB > (atau mungkin si Ulil-nya yg mewawancarai lalu memelintir kata2 Kiai tsb, > sebagaimana kebiasaannya). > > Kenapa mereka merujuk kitab tsb? Karena mungkin asumsi mereka > orang lain akan sulit menemukan penipuan mereka, karena kitab AL- MAJMU' tsb > terdiri dari 25 jilid tebal2 berbahasa Arab dan judul babnyapun tdk > berurutan. > > Jadi orang yg ingin menelaah suatu pendapat dlm kitab tsb > terpaksa meluangkan waktu beberapa hari untuk meneliti permasalahan tsb dg > membuka kitab tsb satu-persatu. Terlepas dari sudut pandang seseorang thd > suatu permasalahan, maka sikap ketidakjujuran ilmiah seperti itu sangat > mengecewakan. > > Mari saya kutipkan selengkapnya tulisan Imam Nawawi dlm kitabnya tsb dan > komentarnya atas hadits Ummu Waraqah sbb (AL-MAJMU' SYARHUL MUHADZDZAB, juz > IV/172): > > "Dalam mazhab ulama tentang shalat jama'ah bagi wanita, sebagaimana mazhab > kami shalat berjama'ah juga disunnahkan bagi wanita. Berkata Syaikh Abu > Hamid, semua shalat yg disunnahkan bagi laki2 secara berjama'ah maka > disunnahkan juga bagi wanita baik fardhu maupun sunnah. Yang demikian ini > diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Aisyah, Ummu Salamah, Atha', Tsauri, > Auza'i, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur. > > Dikatakan berkata Sulaiman bin Yasar, Hasan al-Bashri dan Malik : Tidak > dibolehkan wanita menjadi imam baik untuk shalat fardhu maupun sunnah. > Dikatakan pula berkata Asy-Sya'bi, Nakha'i dan Qatadah : Boleh wanita > menjadi imam dalam shalat sunnah saja, mereka berdalil dengan hadits Ummu > Waraqah : Bahwa Nabi SAW memerintahkannya untuk menjadi Imam bagi penghuni > rumahnya." > > Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud no.591-592; Baihaqi III/131; > Daraquthni I/403; Hakim I/203. Berkata Imam Muslim hadits ini gharib, karena > hanya diriwayatkan oleh Walid bin Jami' dan pendapat ini disepakati oleh > Adz-Dzahabi; Berkata Imam Al-Mundziri : Walid ini diperbincangkan; Berkata > Ibnul Qaththan : Ia tidak dikenal; Berkata Ibnu Hibban dlm Ats- Tsiqat : > Telah meriwayatkan Imam Ibnu Hajar : Dalam sanad tsb juga ada AbduRRAHMAN > bin Khalad dan ia ini majhul (tdk dikenal). SEKIAN KUTIPAN DARI AL- MAJMU' > > Nabiel Fuad Al-Musawa > > === > > ... > http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=793 > > KH Husein Muhammad (HM): Saya tidak hanya menulis soal itu dalam buku Fiqh > Perempuan, tapi juga sering menyampaikannya di pelbagai forum. Sejauh ini > pandangan saya cukup jelas: perempuan dibolehkan menjadi imam salat bagi > siapa saja, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Saya tidak setuju dengan > pernyataan bahwa di dalam hukum Islam, perempuan tidak dibolehkan menjadi > imam bagi laki-laki. Persoalannya menurut saya tidak seperti itu. Pernyataan > itu bagi saya hanyalah pandangan mainstream ulama saja. > > Makanya, dalam literatur Islam klasik seperti kitab al-Majm�' Syarh > al-Muhadzzab karangan Imam Syarafuddin al-Nawawi ataupun dari pendapat Umar > Nawawi Banten (dari kaum muslim Sunni, terutama NU) dikatakan bahwa, seluruh > ulama dari dulu sampai sekarang, kecuali Abu Tsaur, melarang perempuan untuk > menjadi imam bagi lak-laki. Ini juga merupakan pendapat Ab� H�mid > al-Isfir�yaini. Tapi pendapat mainstream ini sebetulnya juga disanggah > beberapa tokoh besar mazhab Syafi'i, seperti Q�dhi Abu Tayyib, dan > al-'Abdari. Mereka bahkan mengatakan bahwa yang membolehkan bukan hanya Abu > Tsaur, tapi juga Imam Mazni dan Imam Ibnu Jar�r al-Thabar�. Perlu diingatkan > di sini bahwa, Ibnu Jarir al-Thabar� juga seorang mujtahid besar yang > kebesarannya sama dengan mazhab fikih empat lainnya. Bahkan, Imam Mazni, > tokoh besar yang menjadi murid utama Imam Syafi'i juga membolehkan. Jadi > sebetulnya, tidak hanya Abu Tsaur yang membolehkan perempuan menjadi imam > bagi laki-laki. Beberapa orang yang saya sebutkan itu juga membolehkan > perempuan menjadi imam salat bagi laki-laki sekalipun. > > > ----- Original Message ----- > From: "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]> > > Lalu....kembali keawal persoalan, bagaimana kalau wanita menjadi > imam sholat, yang katanya Ari Condro, hadist2nya gharib. Itu yang > saya mau tau sekarang... > > Mungkin saya harus meralat pendapat saya bahwa wanita menjadi > pemimpin negara berbeda dengan wanita menjadi imam sholat, karena > hadist2 yang dipakaipun beda...:-) > > Belajar yuuuuk.... *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------- Yahoo! Groups Links To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- Do you Yahoo!? Better first dates. More second dates. Yahoo! Personals [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

