akhirnya............inilah diskusi yang ilmiah dan gak asbun (kayak gw) 
terimakasih mas ari condro atas "kecepatannya" membawakan dalil2 sahih. gw lagi 
kontak milis laen tp blom dibales (buat nyari dalil2). tq 
.................berarti bahasan kita selesai yah tentang aminah wadud???? tq 
mbak lia, tq mas ari atas diskusi amina wadudnya.

Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Makasih ri,
Kalo gak salah di Dialog Jum'at Republika ada juga disinggung soal 
hadist Nabi SAW kepada Ummu Waraqah tersebut. Inilah yang dijadikan 
dasar oleh Aminah Wadud. Dan hadist ini juga dibahas di Dialog 
Jum'at tsb. Hadist ini ada dua hadist tambahannya yang menjelaskan 
bahwa wanita boleh menjadi imam untuk sesama wanita saja (salah satu 
hadist tsb lemah, dan yg satunya sahih). Nabi SAW menyuruh Ummu 
Waraqah menjadi imam dirumahnya karena memang Ummu Waraqah seorang 
janda (jadi dirumahnya gak ada penghuni laki2).

Gitu dulu deh, meski saya ingin tau lebih banyak lagi ttg hadist 
ini. Tapi dah mo pulang.

wassalam,



--- In [email protected], "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Hadits tsb tdk sahih, dan Kiai (?) itupun tdk jujur mengutip fatwa 
Imam
> Yahya bin Syaraf An-Nawawi Kitab AL-MAJMU' SYARHUL MUHADZDZAB
> (atau mungkin si Ulil-nya yg mewawancarai lalu memelintir kata2 
Kiai tsb,
> sebagaimana kebiasaannya).
> 
> Kenapa mereka merujuk kitab tsb? Karena mungkin asumsi mereka
> orang lain akan sulit menemukan penipuan mereka, karena kitab AL-
MAJMU' tsb
> terdiri dari 25 jilid tebal2 berbahasa Arab dan judul babnyapun tdk
> berurutan.
> 
> Jadi orang yg ingin menelaah suatu pendapat dlm kitab tsb
> terpaksa meluangkan waktu beberapa hari untuk meneliti 
permasalahan tsb dg
> membuka kitab tsb satu-persatu. Terlepas dari sudut pandang 
seseorang thd
> suatu permasalahan, maka sikap ketidakjujuran ilmiah seperti itu 
sangat
> mengecewakan.
> 
> Mari saya kutipkan selengkapnya tulisan Imam Nawawi dlm kitabnya 
tsb dan
> komentarnya atas hadits Ummu Waraqah sbb  (AL-MAJMU' SYARHUL 
MUHADZDZAB, juz
> IV/172):
> 
> "Dalam mazhab ulama tentang shalat jama'ah bagi wanita, 
sebagaimana mazhab
> kami shalat berjama'ah juga disunnahkan bagi wanita. Berkata 
Syaikh Abu
> Hamid, semua shalat yg disunnahkan bagi laki2 secara berjama'ah 
maka
> disunnahkan juga bagi wanita baik fardhu maupun sunnah. Yang 
demikian ini
> diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Aisyah, Ummu Salamah, Atha', 
Tsauri,
> Auza'i, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur.
> 
> Dikatakan berkata Sulaiman bin Yasar, Hasan al-Bashri dan Malik : 
Tidak
> dibolehkan wanita menjadi imam baik untuk shalat fardhu maupun 
sunnah.
> Dikatakan pula berkata Asy-Sya'bi, Nakha'i dan Qatadah : Boleh 
wanita
> menjadi imam dalam shalat sunnah saja, mereka berdalil dengan 
hadits Ummu
> Waraqah : Bahwa Nabi SAW memerintahkannya untuk menjadi Imam bagi 
penghuni
> rumahnya."
> 
> Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud no.591-592; Baihaqi III/131;
> Daraquthni I/403; Hakim I/203. Berkata Imam Muslim hadits ini 
gharib, karena
> hanya diriwayatkan oleh Walid bin Jami' dan pendapat ini 
disepakati oleh
> Adz-Dzahabi; Berkata Imam Al-Mundziri : Walid ini diperbincangkan; 
Berkata
> Ibnul Qaththan : Ia tidak dikenal; Berkata Ibnu Hibban dlm Ats-
Tsiqat :
> Telah meriwayatkan Imam Ibnu Hajar : Dalam sanad tsb juga ada 
AbduRRAHMAN
> bin Khalad dan ia ini majhul (tdk dikenal). SEKIAN KUTIPAN DARI AL-
MAJMU'
> 
> Nabiel Fuad Al-Musawa
> 
> ===
> 
> ...
> http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=793
> 
> KH Husein Muhammad (HM): Saya tidak hanya menulis soal itu dalam 
buku Fiqh
> Perempuan, tapi juga sering menyampaikannya di pelbagai forum. 
Sejauh ini
> pandangan saya cukup jelas: perempuan dibolehkan menjadi imam 
salat bagi
> siapa saja, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Saya tidak 
setuju dengan
> pernyataan bahwa di dalam hukum Islam, perempuan tidak dibolehkan 
menjadi
> imam bagi laki-laki. Persoalannya menurut saya tidak seperti itu. 
Pernyataan
> itu bagi saya hanyalah pandangan mainstream ulama saja.
> 
> Makanya, dalam literatur Islam klasik seperti kitab al-Majm�' Syarh
> al-Muhadzzab karangan Imam Syarafuddin al-Nawawi ataupun dari 
pendapat Umar
> Nawawi Banten (dari kaum muslim Sunni, terutama NU) dikatakan 
bahwa, seluruh
> ulama dari dulu sampai sekarang, kecuali Abu Tsaur, melarang 
perempuan untuk
> menjadi imam bagi lak-laki. Ini juga merupakan pendapat Ab� H�mid
> al-Isfir�yaini. Tapi pendapat mainstream ini sebetulnya juga 
disanggah
> beberapa tokoh besar mazhab Syafi'i, seperti Q�dhi Abu Tayyib, dan
> al-'Abdari. Mereka bahkan mengatakan bahwa yang membolehkan bukan 
hanya Abu
> Tsaur, tapi juga Imam Mazni dan Imam Ibnu Jar�r al-Thabar�. Perlu 
diingatkan
> di sini bahwa, Ibnu Jarir al-Thabar� juga seorang mujtahid besar 
yang
> kebesarannya sama dengan mazhab fikih empat lainnya. Bahkan, Imam 
Mazni,
> tokoh besar yang menjadi murid utama Imam Syafi'i juga 
membolehkan. Jadi
> sebetulnya, tidak hanya Abu Tsaur yang membolehkan perempuan 
menjadi imam
> bagi laki-laki. Beberapa orang yang saya sebutkan itu juga 
membolehkan
> perempuan menjadi imam salat bagi laki-laki sekalipun.
> 
> 
> ----- Original Message -----
> From: "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]>
> 
> Lalu....kembali keawal persoalan, bagaimana kalau wanita menjadi
> imam sholat, yang katanya Ari Condro, hadist2nya gharib. Itu yang
> saya mau tau sekarang...
> 
> Mungkin saya harus meralat pendapat saya bahwa wanita menjadi
> pemimpin negara berbeda dengan wanita menjadi imam sholat, karena
> hadist2 yang dipakaipun beda...:-)
> 
> Belajar yuuuuk....





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




---------------------------------
Yahoo! Groups Links

   To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
  
   To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
  
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 



                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Better first dates. More second dates. Yahoo! Personals 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke