http://www.suarapembaruan.com/News/2005/04/07/index.html
PEMBARUAN DAILY Depdiknas Tak Berniat Pisahkan Pendidikan Berdasarkan Kemampuan Ekonomi JAKARTA - Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tidak berniat memisahkan pendidikan di Indonesia berdasarkan kemampuan ekonomi para siswa. Pembagian jalur pendidikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Standar Nasional Pendidikan (SNP) hanya untuk mengesahkan realitas pendidikan di masyarakat. Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas Dodi Nandika di Jakarta, Kamis (7/4), berkaitan dengan kritik sejumlah kalangan terhadap RPP SNP yang dinilai diskriminatif. ''Naskah RPP SNP yang memang membagi jalur formal mandiri dan jalur formal standar hanya mengesahkan apa yang terjadi di lapangan. Hal itu sudah berjalan dan bukan kreasi Depdiknas. Memang ada sekumpulan orang yang menyelenggarakan pendidikan sendiri,'' ujarnya. Ketika disinggung bahwa pembagian jalur pendidikan itu bisa membuat orang yang mampu akan mendapatkan mutu pendidikan lebih, Dodi membantahnya. Menurutnya, mutu pendidikan di jalur formal standar benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan kompetitif dengan lulusan jalur formal mandiri. "Kita berpikir bagaimana agar setiap warga negara mendapat pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan standar nasional. Sementara bagi mereka yang mampu, masuk ke jalur formal mandiri, dimana penyelenggaraan sekolah berjalan secara mandiri. Mutu mereka minimal sama dengan standar nasional dan tidak menutup kemungkinan di atas standar nasional," katanya. Zaman Belanda Sementara itu, dalam RPP SNP yang tengah dibahas, pemerintah membagi pendidikan menjadi jalur formal standar dan jalur formal mandiri. Konsep tersebut membuat pendidikan di Indonesia akan kembali ke era kolonial. Pembagian pendidikan dengan landasan kemampuan ekonomi dinilai sama seperti pada masa penjajahan Belanda dulu yang mengotak-kotakkan pendidikan bagi warga Indonesia. Demikian disampaikan Direktur Institute for Education Reform Utomo Dananjaya dalam diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (5/4). Utomo mengaku sangat khawatir dengan rencana yang tengah dibuat Departemen Pendidikan Nasional itu. "Kita kembali ke zaman Belanda, kalau RPP SNP ini dibiarkan. Di zaman Belanda hanya anak raja, anak bupati, dan kalangan bangsawan yang bisa sekolah. Sekolah dibagi berdasarkan status sosial, ada sekolah untuk anak demang, wedana, anak Cina, Arab, Kristen, dan anak pribumi," katanya. Konsep pendidikan yang diskriminatif itu, selain dimasukkan ke dalam RPP, juga digunakan dalam pembuatan rencana strategis (renstra) Pembangunan Pendidikan Nasional. Dalam renstra tersebut dibagi menjadi jalur formal mandiri, jalur formal standar dan jalur nonformal. Jalur formal mandiri yang menjadikan pendidikan sebagai investasi diperuntukkan bagi anak yang mampu secara akademik dan mampu secara ekonomi. Sementara bagi siswa yang kurang mampu secara akademik dan finansial, bisa menempuh jalur formal standar. Juga disediakan jalur nonformal bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Jalur formal standar lebih berorientasi pada pemenuhan hal pendidikan warga negara. Sementara jalur formal mandiri lebih berorientasi pada penciptaan lulusan yang mempunyai keunggulan kompetitif. Sedangkan perguruan tinggi (PT) dimasukkan dalam jalur formal mandiri, yang berarti berorientasi ekonomi. "Jadi nantinya hanya anak orang kaya yang dapat menikmati pendidikan. Ini benar-benar peraturan yang diskriminatif. Kalau sampai peraturan ini nanti disahkan, saya akan tuntut ke Mahkamah Konstusi," katanya. Sedangkan Agus S Mantik dari Masyarakat Dialog Antar Agama (Madya) menilai peraturan tersebut akan mematikan mobilitas sosial di tengah masyarakat. "Kalau begini caranya, anak sopir tetap menjadi anak sopir. Ini namanya stagnansi masyarakat. Seharusnya pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada rakyatnya. Begitu hal yang diskriminatif dilegalkan, maka akan sangat sulit di masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak," katanya. Sifat peraturan yang diskriminatif ini, jelas Utomo, sangat bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28 secara tegas disebutkan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang diskriminatif. RPP SNP juga tidak sejiwa dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Depdiknas) karena dalam pasal 20 sudah ditegaskan mengenai prinsip penyelenggaraan pendidikan demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.(A-22) -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 7/4/05 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

