http://www.suarapembaruan.com/News/2005/04/07/index.html

 PEMBARUAN DAILY 
Depdiknas Tak Berniat Pisahkan Pendidikan Berdasarkan Kemampuan Ekonomi
JAKARTA - Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tidak berniat memisahkan 
pendidikan di Indonesia berdasarkan kemampuan ekonomi para siswa. Pembagian 
jalur pendidikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Standar Nasional 
Pendidikan (SNP) hanya untuk mengesahkan realitas pendidikan di masyarakat. 

Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas 
Dodi Nandika di Jakarta, Kamis (7/4), berkaitan dengan kritik sejumlah kalangan 
terhadap RPP SNP yang dinilai diskriminatif. 

''Naskah RPP SNP yang memang membagi jalur formal mandiri dan jalur formal 
standar hanya mengesahkan apa yang terjadi di lapangan. Hal itu sudah berjalan 
dan bukan kreasi Depdiknas. Memang ada sekumpulan orang yang menyelenggarakan 
pendidikan sendiri,'' ujarnya. 

Ketika disinggung bahwa pembagian jalur pendidikan itu bisa membuat orang yang 
mampu akan mendapatkan mutu pendidikan lebih, Dodi membantahnya. Menurutnya, 
mutu pendidikan di jalur formal standar benar-benar dapat dipertanggungjawabkan 
dan kompetitif dengan lulusan jalur formal mandiri. 

"Kita berpikir bagaimana agar setiap warga negara mendapat pendidikan yang 
bermutu dan sesuai dengan standar nasional. Sementara bagi mereka yang mampu, 
masuk ke jalur formal mandiri, dimana penyelenggaraan sekolah berjalan secara 
mandiri. Mutu mereka minimal sama dengan standar nasional dan tidak menutup 
kemungkinan di atas standar nasional," katanya. 


Zaman Belanda 

Sementara itu, dalam RPP SNP yang tengah dibahas, pemerintah membagi pendidikan 
menjadi jalur formal standar dan jalur formal mandiri. Konsep tersebut membuat 
pendidikan di Indonesia akan kembali ke era kolonial. 

Pembagian pendidikan dengan landasan kemampuan ekonomi dinilai sama seperti 
pada masa penjajahan Belanda dulu yang mengotak-kotakkan pendidikan bagi warga 
Indonesia. 

Demikian disampaikan Direktur Institute for Education Reform Utomo Dananjaya 
dalam diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (5/4). Utomo mengaku sangat khawatir 
dengan rencana yang tengah dibuat Departemen Pendidikan Nasional itu. 

"Kita kembali ke zaman Belanda, kalau RPP SNP ini dibiarkan. Di zaman Belanda 
hanya anak raja, anak bupati, dan kalangan bangsawan yang bisa sekolah. Sekolah 
dibagi berdasarkan status sosial, ada sekolah untuk anak demang, wedana, anak 
Cina, Arab, Kristen, dan anak pribumi," katanya. 

Konsep pendidikan yang diskriminatif itu, selain dimasukkan ke dalam RPP, juga 
digunakan dalam pembuatan rencana strategis (renstra) Pembangunan Pendidikan 
Nasional. 

Dalam renstra tersebut dibagi menjadi jalur formal mandiri, jalur formal 
standar dan jalur nonformal. 

Jalur formal mandiri yang menjadikan pendidikan sebagai investasi diperuntukkan 
bagi anak yang mampu secara akademik dan mampu secara ekonomi. 

Sementara bagi siswa yang kurang mampu secara akademik dan finansial, bisa 
menempuh jalur formal standar. Juga disediakan jalur nonformal bagi mereka yang 
tidak mampu secara ekonomi. Jalur formal standar lebih berorientasi pada 
pemenuhan hal pendidikan warga negara. 

Sementara jalur formal mandiri lebih berorientasi pada penciptaan lulusan yang 
mempunyai keunggulan kompetitif. Sedangkan perguruan tinggi (PT) dimasukkan 
dalam jalur formal mandiri, yang berarti berorientasi ekonomi. 

"Jadi nantinya hanya anak orang kaya yang dapat menikmati pendidikan. Ini 
benar-benar peraturan yang diskriminatif. Kalau sampai peraturan ini nanti 
disahkan, saya akan tuntut ke Mahkamah Konstusi," katanya. 

Sedangkan Agus S Mantik dari Masyarakat Dialog Antar Agama (Madya) menilai 
peraturan tersebut akan mematikan mobilitas sosial di tengah masyarakat. 

"Kalau begini caranya, anak sopir tetap menjadi anak sopir. Ini namanya 
stagnansi masyarakat. Seharusnya pemerintah memberikan kesempatan yang sama 
kepada rakyatnya. Begitu hal yang diskriminatif dilegalkan, maka akan sangat 
sulit di masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak," katanya. 

Sifat peraturan yang diskriminatif ini, jelas Utomo, sangat bertentangan dengan 
UUD 1945. Dalam pasal 28 secara tegas disebutkan bahwa setiap orang bebas dari 
perlakuan yang diskriminatif. RPP SNP juga tidak sejiwa dengan UU Sistem 
Pendidikan Nasional (Depdiknas) karena dalam pasal 20 sudah ditegaskan mengenai 
prinsip penyelenggaraan pendidikan demokratis, berkeadilan, dan tidak 
diskriminatif.(A-22) 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 7/4/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke