http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/15/utama/1687900.htm

  
Perundingan dengan GAM Sudah Merambah Isu Ekonomi dan Amnesti 


Helsinki, Kompas - Perundingan informal babak ketiga antara delegasi Indonesia 
dan Gerakan Aceh Merdeka di Vantaa, Helsinki, Finlandia, Rabu dan Kamis (14/4), 
memasuki pembicaraan-pembicaraan substantif. Kedua delegasi membahas secara 
mendalam masalah economic arrangements dan amnesti, bagaimana aplikasinya di 
lapangan dan bagaimana nasib Nanggroe Aceh Darussalam jika perundingan ini pada 
akhirnya mencapai kesepakatan damai secara permanen.

Ketika diminta menjelaskan makna keterbukaan di antara kedua delegasi dan 
hasil-hasil yang sudah dicapai, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang 
menjadi Ketua Tim Perunding Indonesia Hamid Awaluddin kemarin menyatakan, kedua 
delegasi sudah mencapai titik temu. "Istilah kami, point of understanding. 
Titik-titik pengertian di antara kedua belah pihak. Tidak ada argumen dan 
perdebatan. Kedua pihak menyampaikan pendapat, pandangan, jawaban, dan selalu 
ada titik-titik temu yang disebut sebagai point of understanding itu. Dalam 
persepsi ini, saya katakan, perundingan ini bergerak maju," kata Hamid.

Kepada wartawan Kompas Abun Sanda yang meliput perundingan di Helsinki, Hamid 
mengemukakan, setelah pembahasan mengenai masalah- masalah pengaturan ekonomi 
dan amnesti, hari-hari ini tim perunding kedua belah pihak mulai membahas 
isu-isu yang lebih sensitif. Isu-isu tersebut adalah pemerintahan sendiri (self 
government) yang sangat berkaitan dengan aneka masalah otonomi khusus, security 
arrangements, dan monitoring/ implementasi yang dilakukan setelah diperoleh 
kesepakatan.

Dari sumber lain diperoleh keterangan, isu pengaturan masalah keamanan 
berkaitan dengan pengurangan kehadiran TNI dan polisi pascapenyelesaian 
komprehensif, kemudian juga isu lain mengenai peletakan senjata oleh GAM.

Tentang perundingan yang membahas masalah substantif pengaturan ekonomi dan 
amnesti, Hamid menyatakan, pada pembahasan itu sudah tidak menggunakan lagi 
fasilitator (mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari), tetapi kedua delegasi 
langsung berhadap- hadapan. Sejauh ini diskusi bilateral berlangsung lancar.

Pada sesi pertama pertemuan pihak GAM mengajukan setidaknya lima pertanyaan 
kunci. Pertama, apakah pihak GAM memiliki kewenangan mengelola sumber daya 
alam, misalnya, hasil bumi, minyak, gas, dan bahkan air bersih.

Kedua, apakah pemerintahan Nanggroe Aceh Darussalam kelak memiliki kewenangan 
dalam hal perdagangan, termasuk perdagangan luar negeri.

Ketiga, delegasi GAM mempertanyakan dan sekaligus mempersoalkan masalah 
penanganan pariwisata. Keempat, soal kewenangan mengelola pelabuhan udara dan 
laut. Kelima, masalah pendidikan. Pihak GAM mempertanyakan, apakah mereka 
memiliki kewenangan mengelola pendidikan di Aceh, termasuk berapa orang yang 
dikirim belajar ke luar negeri. Dalam hal ini pemerintah pusat diminta untuk 
tidak mencampuri dan hanya memosisikan diri sebagai pemberi supervisi.

"Jawaban saya dan teman-teman anggota delegasi Indonesia adalah pengelolaan 
sumber daya alam tetap harus tunduk kepada aturan-aturan yang bersifat standar, 
misalnya, standar lingkungan yang kita ketahui berlaku universal. Lalu 
turunannya adalah Undang-Undang Lingkungan Hidup yang pengaturannya bersifat 
nasional," ujar Hamid memaparkan, yang disertai Menteri Komunikasi dan 
Informatika Sofyan A Djalil serta dr Farid Husain, Usman Basjah, dan I Gusti 
Agung Wesaka Puja.

Menurut Hamid, pengelolaan bandara juga demikian. Tidak bisa seenaknya sebab 
ada hal- hal tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. "Nah semua ini 
dibicarakan dengan serius dan mendalam. Dan masalah ini akan dibahas kemudian 
secara teknis," ujarnya.

Masalah amnesti

Hamid Awaluddin menyatakan, hal menonjol lain yang dibahas adalah pembicaraan 
tentang masalah amnesti. "Tentang ini saya dan teman-teman anggota delegasi 
menyatakan, apa sih yang disebut dengan amnesti. Banyak yang selalu menganggap 
bahwa amnesti itu berarti pemberian maaf. Bukan. Amnesti itu secara legal 
artinya pengembalian status hukum sama dengan warga negara yang lain," katanya.

Ia menambahkan, kategori amnesti yang didiskusikan adalah orang-orang yang 
ditahan sekarang dan orang-orang yang terlibat dalam aktivitas GAM. Mereka 
inilah yang dikenai frame amnesti. Namun, orang yang melakukan tindak kriminal, 
meskipun mengatasnamakan GAM, itu kriminal. Terhadap orang yang mendapat 
amnesti, aksesibilitas partisipasi politiknya sama dengan warga negara lain. *


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke