http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/15/utama/1687900.htm
Perundingan dengan GAM Sudah Merambah Isu Ekonomi dan Amnesti Helsinki, Kompas - Perundingan informal babak ketiga antara delegasi Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Vantaa, Helsinki, Finlandia, Rabu dan Kamis (14/4), memasuki pembicaraan-pembicaraan substantif. Kedua delegasi membahas secara mendalam masalah economic arrangements dan amnesti, bagaimana aplikasinya di lapangan dan bagaimana nasib Nanggroe Aceh Darussalam jika perundingan ini pada akhirnya mencapai kesepakatan damai secara permanen. Ketika diminta menjelaskan makna keterbukaan di antara kedua delegasi dan hasil-hasil yang sudah dicapai, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjadi Ketua Tim Perunding Indonesia Hamid Awaluddin kemarin menyatakan, kedua delegasi sudah mencapai titik temu. "Istilah kami, point of understanding. Titik-titik pengertian di antara kedua belah pihak. Tidak ada argumen dan perdebatan. Kedua pihak menyampaikan pendapat, pandangan, jawaban, dan selalu ada titik-titik temu yang disebut sebagai point of understanding itu. Dalam persepsi ini, saya katakan, perundingan ini bergerak maju," kata Hamid. Kepada wartawan Kompas Abun Sanda yang meliput perundingan di Helsinki, Hamid mengemukakan, setelah pembahasan mengenai masalah- masalah pengaturan ekonomi dan amnesti, hari-hari ini tim perunding kedua belah pihak mulai membahas isu-isu yang lebih sensitif. Isu-isu tersebut adalah pemerintahan sendiri (self government) yang sangat berkaitan dengan aneka masalah otonomi khusus, security arrangements, dan monitoring/ implementasi yang dilakukan setelah diperoleh kesepakatan. Dari sumber lain diperoleh keterangan, isu pengaturan masalah keamanan berkaitan dengan pengurangan kehadiran TNI dan polisi pascapenyelesaian komprehensif, kemudian juga isu lain mengenai peletakan senjata oleh GAM. Tentang perundingan yang membahas masalah substantif pengaturan ekonomi dan amnesti, Hamid menyatakan, pada pembahasan itu sudah tidak menggunakan lagi fasilitator (mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari), tetapi kedua delegasi langsung berhadap- hadapan. Sejauh ini diskusi bilateral berlangsung lancar. Pada sesi pertama pertemuan pihak GAM mengajukan setidaknya lima pertanyaan kunci. Pertama, apakah pihak GAM memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam, misalnya, hasil bumi, minyak, gas, dan bahkan air bersih. Kedua, apakah pemerintahan Nanggroe Aceh Darussalam kelak memiliki kewenangan dalam hal perdagangan, termasuk perdagangan luar negeri. Ketiga, delegasi GAM mempertanyakan dan sekaligus mempersoalkan masalah penanganan pariwisata. Keempat, soal kewenangan mengelola pelabuhan udara dan laut. Kelima, masalah pendidikan. Pihak GAM mempertanyakan, apakah mereka memiliki kewenangan mengelola pendidikan di Aceh, termasuk berapa orang yang dikirim belajar ke luar negeri. Dalam hal ini pemerintah pusat diminta untuk tidak mencampuri dan hanya memosisikan diri sebagai pemberi supervisi. "Jawaban saya dan teman-teman anggota delegasi Indonesia adalah pengelolaan sumber daya alam tetap harus tunduk kepada aturan-aturan yang bersifat standar, misalnya, standar lingkungan yang kita ketahui berlaku universal. Lalu turunannya adalah Undang-Undang Lingkungan Hidup yang pengaturannya bersifat nasional," ujar Hamid memaparkan, yang disertai Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A Djalil serta dr Farid Husain, Usman Basjah, dan I Gusti Agung Wesaka Puja. Menurut Hamid, pengelolaan bandara juga demikian. Tidak bisa seenaknya sebab ada hal- hal tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. "Nah semua ini dibicarakan dengan serius dan mendalam. Dan masalah ini akan dibahas kemudian secara teknis," ujarnya. Masalah amnesti Hamid Awaluddin menyatakan, hal menonjol lain yang dibahas adalah pembicaraan tentang masalah amnesti. "Tentang ini saya dan teman-teman anggota delegasi menyatakan, apa sih yang disebut dengan amnesti. Banyak yang selalu menganggap bahwa amnesti itu berarti pemberian maaf. Bukan. Amnesti itu secara legal artinya pengembalian status hukum sama dengan warga negara yang lain," katanya. Ia menambahkan, kategori amnesti yang didiskusikan adalah orang-orang yang ditahan sekarang dan orang-orang yang terlibat dalam aktivitas GAM. Mereka inilah yang dikenai frame amnesti. Namun, orang yang melakukan tindak kriminal, meskipun mengatasnamakan GAM, itu kriminal. Terhadap orang yang mendapat amnesti, aksesibilitas partisipasi politiknya sama dengan warga negara lain. * [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

