http://www.indomedia.com/bpost/042005/20/nusantara/nusa1.htm
Rabu, 20 April 2005 01:52:52

Puteh Jadi Tahanan Kota


Jakarta, BPost 
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengalihkan status penahanan Gubernur (non 
aktif) NAD, Abdullah Puteh dari penahanan penjara badan (Rutan Salemba) menjadi 
tahanan kota. 

Surat Penetapan ini dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta dengan Nomor 
161/Pen.Pid/2005/PT DKI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PT DKI, Zaharuddin 
Utama tanggal 18 April lalu. 

Anehnya, penetapan ini dikeluarkan PT DKI meskipun Puteh maupun kuasa hukumnya 
belum menyampaikan memori banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang 
menetapkan penjara Puteh selama 10 tahun. Serta, penetapan ini dilakukan 
pimpinan PT DKI, bukan majelis hakim Tipikor seperti diamanatkan dalam KUHAP. 

"Yang kami (PT DKI) lakukan adalah pengalihan penahanan saja, bukan penangguhan 
penahanan seperti yang diajukan oleh istri maupun kuasa hukumnya (Puteh). 

Saya pikir, kalau ditangguhkan kok ngak mungkin karena masih dalam proses 
pengadilan. Namun karena alasan sakit dan ada penjaminnya, maka saya simpulkan, 
ya sudahlah, tidak ditangguhkan tapi dialihkan. Jadi penahanannya bukan di 
Rutan karena disitu terkungkung lalu dialihkan menjadi tahanan kota saja, yaitu 
Jakarta. Dan yang bersangkutan tidak bisa keluar dari Jakarta," tegas 
Zaharuddin Utama ketika ditemui di Kantor PT DKI Jakarta, Selasa (19/4). 

Apa penahanan ini tidak menyalahi KUHAP karena yang mengeluarkan surat 
penetapan adalah PT DKI, bukan majelis hakim Tipikor tingkat tinggi? Menurut 
Zaharuddin, penetapan ini tidak menyalahi KUHAP. Soalnya, majelis hakim Tipikor 
hingga hari ini belum terbentuk. Sedangkan, kuasa hukum Puteh sudah mencatatkan 
diri akan mengajukan banding. Sehingga, begitu mereka menyatakan banding, maka 
PT DKI Jakarta berwenang membuat surat penetapan. Selain itu majelis hakim 
Tipikor juga berada di bawah kewenangan PT DKI Jakarta. "Kalau majelis hakim 
Tipikor sudah terbentuk, maka majelis dapat menetapkan kembali apa yang telah 
ditetapkan oleh pimpinan PT DKI," imbuhnya. 
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Puteh, Yesi Esmeralda mendengar 
penetapan tersebut mengaku kaget. Hingga kemarin, ia bersama rekan-rekannya 
selaku JPU Puteh belum menerima surat penetapan tersebut. Lebih jauh, Yesi 
menilai bahwa penetapan yang dilakukan PT DKI itu tidak berdasar. Soalnya, 
Puteh adalah terpidana dalam kasus korupsi yang ditangani pengadilan khusus 
yakni Tipikor. Karena itu, yang berhak mengeluarkan penetapan itu juga majelis 
hakim Tipikor. 

Apa penetapan ini akan dijalankan? "Tidak. Kami tetap berpegangan bahwa yang 
berhak mengeluarkan penetapan itu adalah majelis hakim Tipikor," jelasnya. 
JBP/yls 

Copyright � 2003 Banjarmasin Post

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke