http://www.indomedia.com/bpost/042005/20/nusantara/nusa1.htm Rabu, 20 April 2005 01:52:52
Puteh Jadi Tahanan Kota Jakarta, BPost Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengalihkan status penahanan Gubernur (non aktif) NAD, Abdullah Puteh dari penahanan penjara badan (Rutan Salemba) menjadi tahanan kota. Surat Penetapan ini dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta dengan Nomor 161/Pen.Pid/2005/PT DKI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PT DKI, Zaharuddin Utama tanggal 18 April lalu. Anehnya, penetapan ini dikeluarkan PT DKI meskipun Puteh maupun kuasa hukumnya belum menyampaikan memori banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menetapkan penjara Puteh selama 10 tahun. Serta, penetapan ini dilakukan pimpinan PT DKI, bukan majelis hakim Tipikor seperti diamanatkan dalam KUHAP. "Yang kami (PT DKI) lakukan adalah pengalihan penahanan saja, bukan penangguhan penahanan seperti yang diajukan oleh istri maupun kuasa hukumnya (Puteh). Saya pikir, kalau ditangguhkan kok ngak mungkin karena masih dalam proses pengadilan. Namun karena alasan sakit dan ada penjaminnya, maka saya simpulkan, ya sudahlah, tidak ditangguhkan tapi dialihkan. Jadi penahanannya bukan di Rutan karena disitu terkungkung lalu dialihkan menjadi tahanan kota saja, yaitu Jakarta. Dan yang bersangkutan tidak bisa keluar dari Jakarta," tegas Zaharuddin Utama ketika ditemui di Kantor PT DKI Jakarta, Selasa (19/4). Apa penahanan ini tidak menyalahi KUHAP karena yang mengeluarkan surat penetapan adalah PT DKI, bukan majelis hakim Tipikor tingkat tinggi? Menurut Zaharuddin, penetapan ini tidak menyalahi KUHAP. Soalnya, majelis hakim Tipikor hingga hari ini belum terbentuk. Sedangkan, kuasa hukum Puteh sudah mencatatkan diri akan mengajukan banding. Sehingga, begitu mereka menyatakan banding, maka PT DKI Jakarta berwenang membuat surat penetapan. Selain itu majelis hakim Tipikor juga berada di bawah kewenangan PT DKI Jakarta. "Kalau majelis hakim Tipikor sudah terbentuk, maka majelis dapat menetapkan kembali apa yang telah ditetapkan oleh pimpinan PT DKI," imbuhnya. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Puteh, Yesi Esmeralda mendengar penetapan tersebut mengaku kaget. Hingga kemarin, ia bersama rekan-rekannya selaku JPU Puteh belum menerima surat penetapan tersebut. Lebih jauh, Yesi menilai bahwa penetapan yang dilakukan PT DKI itu tidak berdasar. Soalnya, Puteh adalah terpidana dalam kasus korupsi yang ditangani pengadilan khusus yakni Tipikor. Karena itu, yang berhak mengeluarkan penetapan itu juga majelis hakim Tipikor. Apa penetapan ini akan dijalankan? "Tidak. Kami tetap berpegangan bahwa yang berhak mengeluarkan penetapan itu adalah majelis hakim Tipikor," jelasnya. JBP/yls Copyright � 2003 Banjarmasin Post [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

