http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=8650
Selasa, 19 April 2005 

Partisipasi Rakyat Memilih Pemimpin
Oleh redaksi
Selasa, 19-April-2005, 07:55:43
Oleh: Agus R Pos

Format baru pelaksanaan otonomi daerah setelah direvisi UU nomor 22 tahun 1999, 
menjadi UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) atau lazim 
disebut UU Otonomi Daerah (Otda). 

Salah satu perubahan yang signifikan adalah pemilihan kepala daerah (pilkada) 
langsung yang ditegaskan dalam pasal 24 ayat (5) UU Pemda, bahwa "kepala daerah 
dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat 
di daerah bersangkutan". Pilkada sebagai wujud perubahan mendasar bagi proses 
demokrasi di daerah yang ditandai dengan partisipasi dan penguatan aspirasi 
rakyat dalam menentukan pilihan pemimpin daerah secara langsung. 

Pilkada secara langsung adalah perkembangan yang menarik dalam sejarah 
perpolitikan di negeri ini, mengingat pilkada secara langsung merupakan hal 
yang baru bagi sejarah politik di republik ini. Perubahan sistem politik ini 
patut kita sambut dengan penuh rasa optimisme, karena dengan mekanisme 
pemilihan secara langsung ini partisipasi politik rakyat menjadi sangat penting 
artinya dan akan betul-betul menjadi penentu proses demokratisasi baik di 
tingkat lokal, regional, maupun nasional. Tapi di sisi lain, perkembangan baru 
ini harus benar-benar masayarakat cermati secara kritis. Karena momentum ini 
merupakan momentum peletakan dasar bagi fondasi kedaulatan rakyat, sistem 
politik dan proses demokrasi pada aras lokal. 

Peluang antusiasme masyarakat dalam mengapresiasi proses pelaksanaan pilkada 
secara langsung ini, menunjukkan perkembangan yang sangat memberikan semangat 
optimis bagi seluruh lapisan masyarakat. Karena, hampir setiap elemen 
masyarakat menyambut positif pelaksanaan pemilihan secara langsung ini. 
Setidaknya, ini menunjukkan tingkat kesiapan partisipasi masyarakat dalam 
menyongsong pelaksanaan pilkada untuk memilih pemimpin yang benar dan tepat 
sesuai aspirasi rakyat. 

Akan tetapi antusiasme ini sebagai salah satu prasyarat atas jaminan 
terselenggaranya momentum pemilihan kepala daerah berjalan secara demokratis 
dan mencerminkan aspirasi masyarakat. Mengingat, dalam UU nomor 32 tahun 2004 
mekanisme pencalonan kepala daerah hanya diatur melalui satu pintu yakni; 
partai politik (parpol). 

Namun, calon-calon independen yang mempunyai akseptabilitas dan kredibilitas 
serta mempunyai keberpihakan terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat sangat 
berpeluang besar untuk maju sebagai pemimpin daerah yang tentunya atas usulan 
dan dukungan parpol atau gabungan parpol di daerah. Namun demikian, parpol 
tidak hanya sekehendak hati dalam merekrut dan menentukan calon kepala daerah, 
tetapi harus melibatkan aspirasi dan partisipasi konstituen serta masyarakat 
umum. Proses ini merupakan cerminan kemajuan bagi proses pilkada yang 
demokratis. 

Sesungguhnya, pilkada merupakan momentum bagi proses untuk mewujudkan 
kedaulatan rakyat melalui partisipasi politik secara aktif dari rakyat oleh 
rakyat dan untuk rakyat, dalam menentukan dan memilih pejabat-pejabat publik di 
daerah. Sehingga, kepala daerah yang terpilih benar-benar mencerminkan aspirasi 
rakyat dan mempunyai legitimasi yang kuat karena mendapat dukungan rakyat 
secara langsung. 

Disadari, momentum pilkada secara langsung sebagai proses pembelajaran politik 
masyarakat di daerah. Konteks pembelajaran politik ini meliputi beberapa hal, 
yakni; 
1. Pilkada secara langsung ini sangat menuntut kesiapan rakyat untuk bisa 
mengartikulasikan kepentingan-kepentingannya. Sehingga, bentuk sikap politiknya 
merupakan cerminan dari kebutuhan yang ingin diwujudkan oleh rakyat dan 
pemimpinnya. Dengan cara demikian, kedaulatan rakyat akan betul-betul terwujud 
dalam pilkada. 

2. Rakyat mempunyai kedaulatan penuh untuk mendefinisikan pilihan politiknya 
terhadap figur calon kepala daerah yang diinginkan secara benar dan tepat. Dari 
proses itulah mereka akan mempunyai kemandirian untuk menentukan pilihan sesuai 
dengan hati nuraninya. Sehingga, kualitas partisipasinya dapat 
dipertanggungjawabkan secara langsung pula. Kemandirian ini dengan sendirinya 
juga mengeliminasi adanya potensi-potensi mobilisasi pemilih yang hanya 
legitimasi oleh sebagian elit politik atau kelompok tertentu saja. 

3. Rakyat juga amat sangat dituntut kedewasaan politiknya. Mereka harus siap 
secara mental untuk menerima perbedaan pilihan politik di antara mereka sendiri 
dalam memilih kepala daerah. Meskipun mereka telah membuktikan kedewasaannya 
dalam mengikuti pemilihan presiden secara langsung yang berjalan dengan tertib, 
aman, dan demokratis. 

Namun yang perlu diingat, bahwa dalam pilkada secara langsung jarak emosi 
antara figur calon kepala daerah dan massa pemilihnya sangat dekat. Hal ini 
semoga saja tidak akan memicu lahirnya fanatisme yang sangat kuat terhadap 
masing-masing calon kepala daerah. Selain itu, masyarakat juga merasakan 
kepentingannya secara riil pada aras lokal. Akibatnya, kadar dan rasa tanggung 
jawab dan kepemilikan (sense of belongingness) serta keterlibatannya terhadap 
agenda-agenda masing-masing calon sangat tinggi. Faktor-faktor tersebut apabila 
tidak diatur dengan baik, dikhawatirkan dapat menjadi pemicu terjadinya konflik 
horizontal. 

Kecenderungan munculnya tingkat fanatisme yang berlebihan terhadap salah satu 
calon sangat kuat, mengingat kultur paternalisme masih dominan dalam masyarakat 
Indonesia. Karena itu, dalam menentukan pemimpin daerah, maka sikap politik 
kita seharusnya tidak mengedepankan atas dasar figur seseorang calon, atau 
calon hanya boleh putra daerah. Tetapi, yang mendasar sesungguhnya adalah 
bagaimana visi, misi, dan program yang ditawarkan para calon kepala daerah 
untuk pembangunan daerah tersebut, dan programnya untuk kepentingan dan 
kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. 

Dalam pandangan Emmerson (2001), karakteristik sistem politik Indonesia masih 
didominasi budaya paternalistik. Tandanya, di samping adanya hubungan 
negara-rakyat yang dikemas dalam hubungan kawula-gusti, juga hubungan antar 
elit yang disusun berdasarkan logika semangat perkawanan yang kental. Kenyataan 
tersebut di samping kontraproduktif dengan nilai-nilai demokrasi juga mereduksi 
sasaran ideal dari semangat UU nomor 32 tahun 2004, yakni adanya proses 
penguatan demokrasi di tingkat lokal dan kedaulatan rakyat seutuhnya. Budaya 
paternalistik ini menyebabkan kesadaran politik masyarakat menjadi bias. 

Bias, karena mereka sudah tidak berdaya lagi untuk membedakan antara suara hati 
nurani dan politik perkawanan. Sedangkan keinginan ideal dari partisipasi 
politiknya adalah terwujudnya kemandirian sikap politik sesuai hati nurani yang 
didasari atas pilihan-pilihan rasional, dalam menentukan atau memilih 
pemimpinnya. 
Tetapi dalam kondisi yang sedemikian rupa, maka mereka akan kehilangan 
rasionalitasnya dalam menentukan pilihan. Pertimbangan rasional menjadi nihil 
dan tereduksi oleh munculnya faktor-faktor emosional. 

Solidaritas yang muncul dengan dasar pijakan kedekatan emosi biasanya akan 
mengubur kadar kritisisme di masing-masing individu atau masayarat lebih luas. 
Pilkada sebagai masa depan demokrasi di tingkat lokal telah mengalami perubahan 
dalam proses yang melibatkan partisipasi aktif dan bertanggung jawab dari 
rakyat. 

Namun demikian, proses pilkada sangat ditentukan oleh seberapa besar 
partisipasi masyarakat juga kualitas partisipasi itu sendiri dalam menentukan 
pejabat pemerintah daerah. Semakin besar dan baik kualitas partisipasi 
masyarakat, maka kelangsungan demokrasi akan semakin baik pula. Demikian juga 
sebaliknya, semakin kecil dan rendahnya kualitas partisipasi masyarakat maka 
semakin rendah kadar demokrasinya. 

Kadar kualitas partisipasi politik masyarakat dapat dilihat dari sejauh mana 
tingkat otonomi dalam menentukan sikapnya memilih pemimpinnya. Apakah karena 
pengaruh mobilisasi partai politik semata, faktor primordialisme atau calon 
putra daerah ataukah karena rasionalitas dan hati nurani? Karena faktor 
primordialisme kedaerahan ini dan mobilisasi dari sebagian elit politik sangat 
mengebiri proses demokratisasi rakayat. 

Kalau keberpihakan politiknya lahir dari pertimbangan-pertimbangan yang 
rasional, maka merupakan pertanda yang positif bagi perkembangan dan format 
demokrasi ke depan pada daerah yang bersangkutan. Tetapi jika pilihan politik 
mereka karena pengaruh primordialisme dan mobilisasi semata, ini sangat 
bertentangan dengan semangat demokratisasi dalam proses pilkada. 

Format demokrasi pada aras lokal mendorong adanya derajat kualitas partisipasi 
masyarakat yang baik. Keterlibatan mereka dalam momentum pilkada langsung 
menjadi landasan dasar bagi bangunan demokrasi. Bangunan demokrasi akan kokoh 
manakala kualitas partisipasi masyarakat yang tidak terabaikan. Karena itu, 
proses demokratisasi yang sejati adalah menegakkan kedaulatan rakyat dengan 
partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk memilih pemimpinnya bukan 
ajang rekayasa bagi mesin-mesin elit politik atau kelompok tertentu. 

Hukum demokrasi selalu menempatkan partisipasi masyarakat dalam posisi yang 
terdepan dan signifikan. Karenanya, antara masyarakat dan demokrasi terdapat 
makna yang komplementer dan simultan sekaligus, yakni agar bisa berjalan dengan 
baik maka demokrasi menuntut konsekuensi logis adanya partisipasi aktif dari 
masyarakat termasuk dalam menentukan pemimpinnya. 

Penguatan demokrasi lokal tidak akan tercipta manakala masyarakat hanya 
dijadikan objek politik dan konstituen yang pasif. Hal ini perlu ditegaskan, 
guna menegakkan makna demokrasi itu sendiri. Dengan cara ini, demokrasi akan 
lebih cepat meresap sampai ke bawah dan dapat dirasakan secara konkret oleh 
masyarakat yang secara formal berada pada hirarkhi sistem politik yang paling 
rendah dan masyarakat lapisan bawah (grass root), yang mempunyai kedaulatan 
penuh, dalam menentukan pemimpin daerah yang lebih memperhatikan kepentingan 
dan kebutuhan kesejahteraan rakyatnya. 

Selain itu juga akan mengikis dominansi kepentingan politik yang bersifat 
elitis dan menumbuhkan demokrasi yang berjalan secara egaliter. Sehingga, 
proses pilkada yang demokratis dan lebih mengakar dan terlembagakan secara 
horizontal di tengah masyarakatnya. Pilkada secara langsung akan memperkuat 
demokratisasi di daerah dengan kontrol dari rakyat dan keterlibatan konstituen 
terhadap pemerintah daerah. 

Pilkada secara langsung akan meningkatkan kesadaran politik konstituen. Hal ini 
akan memicu meluas dan menguatnya masyarakat madani. Meningkatkan akses warga 
untuk ikut mempengaruhi keputusan pemda, terutama yang berkaitan langsung 
dengan kepentingan warga. Proses pilkada langsung akan menghasilkan kepala 
daerah yang lebih berkualitas, bertanggung jawab dan diposisikan sebagai 
pemegang mandat rakyat, dan juga pemda menjadi lebih stabil, produktif, efektif 
dan bersih.*** 

*) Agus R Pos, Pemerhati Politik

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke