http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=8650 Selasa, 19 April 2005
Partisipasi Rakyat Memilih Pemimpin Oleh redaksi Selasa, 19-April-2005, 07:55:43 Oleh: Agus R Pos Format baru pelaksanaan otonomi daerah setelah direvisi UU nomor 22 tahun 1999, menjadi UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Salah satu perubahan yang signifikan adalah pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang ditegaskan dalam pasal 24 ayat (5) UU Pemda, bahwa "kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah bersangkutan". Pilkada sebagai wujud perubahan mendasar bagi proses demokrasi di daerah yang ditandai dengan partisipasi dan penguatan aspirasi rakyat dalam menentukan pilihan pemimpin daerah secara langsung. Pilkada secara langsung adalah perkembangan yang menarik dalam sejarah perpolitikan di negeri ini, mengingat pilkada secara langsung merupakan hal yang baru bagi sejarah politik di republik ini. Perubahan sistem politik ini patut kita sambut dengan penuh rasa optimisme, karena dengan mekanisme pemilihan secara langsung ini partisipasi politik rakyat menjadi sangat penting artinya dan akan betul-betul menjadi penentu proses demokratisasi baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional. Tapi di sisi lain, perkembangan baru ini harus benar-benar masayarakat cermati secara kritis. Karena momentum ini merupakan momentum peletakan dasar bagi fondasi kedaulatan rakyat, sistem politik dan proses demokrasi pada aras lokal. Peluang antusiasme masyarakat dalam mengapresiasi proses pelaksanaan pilkada secara langsung ini, menunjukkan perkembangan yang sangat memberikan semangat optimis bagi seluruh lapisan masyarakat. Karena, hampir setiap elemen masyarakat menyambut positif pelaksanaan pemilihan secara langsung ini. Setidaknya, ini menunjukkan tingkat kesiapan partisipasi masyarakat dalam menyongsong pelaksanaan pilkada untuk memilih pemimpin yang benar dan tepat sesuai aspirasi rakyat. Akan tetapi antusiasme ini sebagai salah satu prasyarat atas jaminan terselenggaranya momentum pemilihan kepala daerah berjalan secara demokratis dan mencerminkan aspirasi masyarakat. Mengingat, dalam UU nomor 32 tahun 2004 mekanisme pencalonan kepala daerah hanya diatur melalui satu pintu yakni; partai politik (parpol). Namun, calon-calon independen yang mempunyai akseptabilitas dan kredibilitas serta mempunyai keberpihakan terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat sangat berpeluang besar untuk maju sebagai pemimpin daerah yang tentunya atas usulan dan dukungan parpol atau gabungan parpol di daerah. Namun demikian, parpol tidak hanya sekehendak hati dalam merekrut dan menentukan calon kepala daerah, tetapi harus melibatkan aspirasi dan partisipasi konstituen serta masyarakat umum. Proses ini merupakan cerminan kemajuan bagi proses pilkada yang demokratis. Sesungguhnya, pilkada merupakan momentum bagi proses untuk mewujudkan kedaulatan rakyat melalui partisipasi politik secara aktif dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, dalam menentukan dan memilih pejabat-pejabat publik di daerah. Sehingga, kepala daerah yang terpilih benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan mempunyai legitimasi yang kuat karena mendapat dukungan rakyat secara langsung. Disadari, momentum pilkada secara langsung sebagai proses pembelajaran politik masyarakat di daerah. Konteks pembelajaran politik ini meliputi beberapa hal, yakni; 1. Pilkada secara langsung ini sangat menuntut kesiapan rakyat untuk bisa mengartikulasikan kepentingan-kepentingannya. Sehingga, bentuk sikap politiknya merupakan cerminan dari kebutuhan yang ingin diwujudkan oleh rakyat dan pemimpinnya. Dengan cara demikian, kedaulatan rakyat akan betul-betul terwujud dalam pilkada. 2. Rakyat mempunyai kedaulatan penuh untuk mendefinisikan pilihan politiknya terhadap figur calon kepala daerah yang diinginkan secara benar dan tepat. Dari proses itulah mereka akan mempunyai kemandirian untuk menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya. Sehingga, kualitas partisipasinya dapat dipertanggungjawabkan secara langsung pula. Kemandirian ini dengan sendirinya juga mengeliminasi adanya potensi-potensi mobilisasi pemilih yang hanya legitimasi oleh sebagian elit politik atau kelompok tertentu saja. 3. Rakyat juga amat sangat dituntut kedewasaan politiknya. Mereka harus siap secara mental untuk menerima perbedaan pilihan politik di antara mereka sendiri dalam memilih kepala daerah. Meskipun mereka telah membuktikan kedewasaannya dalam mengikuti pemilihan presiden secara langsung yang berjalan dengan tertib, aman, dan demokratis. Namun yang perlu diingat, bahwa dalam pilkada secara langsung jarak emosi antara figur calon kepala daerah dan massa pemilihnya sangat dekat. Hal ini semoga saja tidak akan memicu lahirnya fanatisme yang sangat kuat terhadap masing-masing calon kepala daerah. Selain itu, masyarakat juga merasakan kepentingannya secara riil pada aras lokal. Akibatnya, kadar dan rasa tanggung jawab dan kepemilikan (sense of belongingness) serta keterlibatannya terhadap agenda-agenda masing-masing calon sangat tinggi. Faktor-faktor tersebut apabila tidak diatur dengan baik, dikhawatirkan dapat menjadi pemicu terjadinya konflik horizontal. Kecenderungan munculnya tingkat fanatisme yang berlebihan terhadap salah satu calon sangat kuat, mengingat kultur paternalisme masih dominan dalam masyarakat Indonesia. Karena itu, dalam menentukan pemimpin daerah, maka sikap politik kita seharusnya tidak mengedepankan atas dasar figur seseorang calon, atau calon hanya boleh putra daerah. Tetapi, yang mendasar sesungguhnya adalah bagaimana visi, misi, dan program yang ditawarkan para calon kepala daerah untuk pembangunan daerah tersebut, dan programnya untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Dalam pandangan Emmerson (2001), karakteristik sistem politik Indonesia masih didominasi budaya paternalistik. Tandanya, di samping adanya hubungan negara-rakyat yang dikemas dalam hubungan kawula-gusti, juga hubungan antar elit yang disusun berdasarkan logika semangat perkawanan yang kental. Kenyataan tersebut di samping kontraproduktif dengan nilai-nilai demokrasi juga mereduksi sasaran ideal dari semangat UU nomor 32 tahun 2004, yakni adanya proses penguatan demokrasi di tingkat lokal dan kedaulatan rakyat seutuhnya. Budaya paternalistik ini menyebabkan kesadaran politik masyarakat menjadi bias. Bias, karena mereka sudah tidak berdaya lagi untuk membedakan antara suara hati nurani dan politik perkawanan. Sedangkan keinginan ideal dari partisipasi politiknya adalah terwujudnya kemandirian sikap politik sesuai hati nurani yang didasari atas pilihan-pilihan rasional, dalam menentukan atau memilih pemimpinnya. Tetapi dalam kondisi yang sedemikian rupa, maka mereka akan kehilangan rasionalitasnya dalam menentukan pilihan. Pertimbangan rasional menjadi nihil dan tereduksi oleh munculnya faktor-faktor emosional. Solidaritas yang muncul dengan dasar pijakan kedekatan emosi biasanya akan mengubur kadar kritisisme di masing-masing individu atau masayarat lebih luas. Pilkada sebagai masa depan demokrasi di tingkat lokal telah mengalami perubahan dalam proses yang melibatkan partisipasi aktif dan bertanggung jawab dari rakyat. Namun demikian, proses pilkada sangat ditentukan oleh seberapa besar partisipasi masyarakat juga kualitas partisipasi itu sendiri dalam menentukan pejabat pemerintah daerah. Semakin besar dan baik kualitas partisipasi masyarakat, maka kelangsungan demokrasi akan semakin baik pula. Demikian juga sebaliknya, semakin kecil dan rendahnya kualitas partisipasi masyarakat maka semakin rendah kadar demokrasinya. Kadar kualitas partisipasi politik masyarakat dapat dilihat dari sejauh mana tingkat otonomi dalam menentukan sikapnya memilih pemimpinnya. Apakah karena pengaruh mobilisasi partai politik semata, faktor primordialisme atau calon putra daerah ataukah karena rasionalitas dan hati nurani? Karena faktor primordialisme kedaerahan ini dan mobilisasi dari sebagian elit politik sangat mengebiri proses demokratisasi rakayat. Kalau keberpihakan politiknya lahir dari pertimbangan-pertimbangan yang rasional, maka merupakan pertanda yang positif bagi perkembangan dan format demokrasi ke depan pada daerah yang bersangkutan. Tetapi jika pilihan politik mereka karena pengaruh primordialisme dan mobilisasi semata, ini sangat bertentangan dengan semangat demokratisasi dalam proses pilkada. Format demokrasi pada aras lokal mendorong adanya derajat kualitas partisipasi masyarakat yang baik. Keterlibatan mereka dalam momentum pilkada langsung menjadi landasan dasar bagi bangunan demokrasi. Bangunan demokrasi akan kokoh manakala kualitas partisipasi masyarakat yang tidak terabaikan. Karena itu, proses demokratisasi yang sejati adalah menegakkan kedaulatan rakyat dengan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk memilih pemimpinnya bukan ajang rekayasa bagi mesin-mesin elit politik atau kelompok tertentu. Hukum demokrasi selalu menempatkan partisipasi masyarakat dalam posisi yang terdepan dan signifikan. Karenanya, antara masyarakat dan demokrasi terdapat makna yang komplementer dan simultan sekaligus, yakni agar bisa berjalan dengan baik maka demokrasi menuntut konsekuensi logis adanya partisipasi aktif dari masyarakat termasuk dalam menentukan pemimpinnya. Penguatan demokrasi lokal tidak akan tercipta manakala masyarakat hanya dijadikan objek politik dan konstituen yang pasif. Hal ini perlu ditegaskan, guna menegakkan makna demokrasi itu sendiri. Dengan cara ini, demokrasi akan lebih cepat meresap sampai ke bawah dan dapat dirasakan secara konkret oleh masyarakat yang secara formal berada pada hirarkhi sistem politik yang paling rendah dan masyarakat lapisan bawah (grass root), yang mempunyai kedaulatan penuh, dalam menentukan pemimpin daerah yang lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan kesejahteraan rakyatnya. Selain itu juga akan mengikis dominansi kepentingan politik yang bersifat elitis dan menumbuhkan demokrasi yang berjalan secara egaliter. Sehingga, proses pilkada yang demokratis dan lebih mengakar dan terlembagakan secara horizontal di tengah masyarakatnya. Pilkada secara langsung akan memperkuat demokratisasi di daerah dengan kontrol dari rakyat dan keterlibatan konstituen terhadap pemerintah daerah. Pilkada secara langsung akan meningkatkan kesadaran politik konstituen. Hal ini akan memicu meluas dan menguatnya masyarakat madani. Meningkatkan akses warga untuk ikut mempengaruhi keputusan pemda, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan warga. Proses pilkada langsung akan menghasilkan kepala daerah yang lebih berkualitas, bertanggung jawab dan diposisikan sebagai pemegang mandat rakyat, dan juga pemda menjadi lebih stabil, produktif, efektif dan bersih.*** *) Agus R Pos, Pemerhati Politik [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

