Kalau gak di jebak gimana cara menangkap tikus! Masih untung di jebak, biasanya saya kalau menghadapi wabah tikus disawah, saya gali liangnya kami kroyok rame-rame, dan bunuh ditempat! Rgds fatur _____
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Khairur Razi Sent: Thursday, April 28, 2005 10:45 PM To: [email protected] Subject: [ppiindia] Jebak Semua Koruptor: beranikah jurnalis kita? Prelude: Saya heran mengapa jebakan yg dilakukan pada Mulyana jadi kontroversial seputar etis tak etisnya cara tsb. Bagi saya, apapun caranya menangkap tikus, yg terpenting hasilnya (saya memiliki banyak cara menangkap tikus asli dan terbukti efektif, tp untuk tikus koruptor blum dicoba). Di India, sistem jebakan ini tidak hanya dilakukan oleh aparat keamanan melalui CBI (central bureau intelligence - mirip FBI amrik) yg sering menggeledah mendadak rumah2 pejabat tidak hanya pejabat eselon (1,2,3 dst) tapi juga para menteri. Jebakan di India juga dilakukan oleh jurnalis. Editor media portal www.tehelka.com pernah berpura2 berperan sebagai broker senjata mancanegara. yg jadi sasaran tak main2: menteri pertahanan! waktu itu era Atal Bihari jadi PM. ternyata sang menteri yg di shoot via hidden camera itu mau menerima suap. yg terbaru dilakukan oleh jurnalis lain dan yg jadi target ketua partai BJP (yg setahun lalu sedang berkuasa). akhirnya baik menteri pertahanan dan ketua BJP ini mundur diri. ngomong2, kira2 beranikah jurnalis kita berbuat serupa? salam, Jebak Semua Koruptor Denny Indrayana http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/23/Fokus/1699956.htm TIKUS adalah hewan yang harus diberantas. Ia membawa penyakit, kotor, dan merusak rumah tinggal. Namun, menangkap tikus bukanlah pekerjaan mudah. Ia gesit dan pandai berkelit. Penangkap tikus yang hanya menggunakan tangan kosong harus siap kecewa. Tikus akan lebih mudah ditangkap dengan jebakan. SAMA halnya dengan tikus, koruptor harus diberantas. Ia amat merusak dan membahayakan kehidupan kita berbangsa. Namun, menangkap koruptor amatlah sulit. Terlebih manakala korupsi sudah pula menjadi praktik keseharian aparat peradilan. Mafia peradilanlah yang justru mengatur alur penyelewengan hukum agar para koruptor terlepas dari jerat-jerat keadilan. Mafia peradilanlah, dengan para koruptor, yang akhirnya melahirkan mafia koruptor. Maka, diperlukan inisiatif cerdas dan tegas untuk mendobrak kesolidan mafia koruptor. Inisiatif itu harus disusun terencana, rapi, sistematis, dan pada akhirnya menjebak agar sang tikus koruptor tidak berkutik. Wajib Argumentasi bahwa pengungkapan korupsi tidak boleh direncanakan dalam suatu skenario penjebakan adalah argumentasi yang menyesatkan. Korupsi adalah kasus amat terencana, rapi, dan sistematis dan sering dilakukan oleh orang-orang terpelajar. Kasus korupsi berjamaah, yang sekarang marak terjadi, konon dilakukan oleh kepala pemerintahan daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), orang-orang yang ahli hukum (baca: kriminolog) yang mungkin bergelar profesor dan doktor. Karena itu, Bernard de Speville dalam bukunya, Hong Kong: Policy Initiatives Against Corruption, secara tegas mengatakan bahwa korupsi adalah salah satu kejahatan yang paling sulit dideteksi, diinvestigasi, apalagi dibuktikan. Menghadapi kejahatan terencana oleh orang-orang terpelajar dan berkuasa demikian, proses investigasinya haruslah progresif. Penjebakan adalah salah satu bentuk progresivitas itu. Metode penjebakan jelas bukanlah barang haram. Ia justru cara paling efektif untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan tingkat tinggi sejenis korupsi. Metode ini bahkan sudah menjadi standar pengungkapan kasus-kasus sulit di banyak negara maju. Salah satu metode penjebakan itu biasanya menggunakan penyamaran identitas (undercover). Di Amerika Serikat, menurut The Attorney General's Guidelines on Federal Bureau of Investigation Undercover Investigation, penyamaran dilakukan oleh agen Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) untuk mendeteksi dan mengantisipasi kasus-kasus korupsi, terorisme, dan kejahatan-kejahatan terorganisasi lainnya. Dalam makalahnya, di seminar internasional perang melawan korupsi di Bangkok tahun 2000, Ralph Horton berpendapat bahwa penyamaran dan penjebakan adalah cara paling efektif untuk membongkar kasus korupsi. Berkait dengan penyelidikan kasus korupsi dengan cara menjebak ini, baru-baru ini, pada bulan September 2004, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah mengeluarkan buku petunjuk Practical Anti-Corruption Measures for Prosecutors and Investigators. Pada Bab 10 buku tersebut dibahas secara khusus teknik, tata cara, dan strategi operasi penyamaran untuk membongkar kasus-kasus korupsi. Menurut buku ini, operasi penyamaran (undercover operations) adalah pelaksanaan Pasal 50 tentang teknik investigasi khusus kasus korupsi yang diatur dalam United Nation Convention Against Corruption (Konvensi PBB untuk Pemberantasan Korupsi). Sejalan dengan argumentasi Profesor Satjipto Rahardjo yang menegaskan diperlukannya cara-cara luar biasa untuk memberantas korupsi, buku PBB di atas menegaskan perlunya teknik investigasi khusus guna mengumpulkan bukti-bukti kasus korupsi. Ditegaskan pula, ketika proses penjebakan dilakukan, perlengkapan-perlengkapan semacam audio-video adalah peralatan standar yang diperlukan guna memproduksi alat bukti. Di Indonesia, penggunaan teknologi untuk memproduksi bukti korupsi dengan teknologi audio-video itu terbuka lebar karena Pasal 12 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Contoh kasus sukses Salah satu contoh cerita sukses penjebakan kasus korupsi tingkat tinggi dilakukan oleh FBI melalui operasi yang dinamakan "Broken Faith". Dalam kasus penjebakan yang direncanakan secara matang itu, seorang saksi pelapor (cooperating witness) bekerja sama dengan FBI untuk menjebak 12 polisi korup di Washington DC, ibu kota AS. Para polisi ini menerima suap untuk melindungi dan bahkan terlibat dalam perdagangan obat-obat terlarang. Proses penjebakan direncanakan secara matang, terencana, dan sistematis dimulai pada bulan Mei 1992. Dalam melakukan penjebakan, sang saksi pelapor tidak hanya merekam seluruh pembicaraan, berpura-pura melakukan negosiasi dengan para polisi-misalnya dengan bertemu di hotel-hotel-tetapi lebih jauh sang saksi pelapor bahkan juga berpura-pura menyogok ke-12 polisi korup dengan berbagai macam pemberian. Salah satunya dengan menyuap setiap polisi sebuah hand phone sehingga keberadaan mereka mudah dideteksi. Tentu saja semua proses penjebakan itu bukanlah pekerjaan mudah. Terlebih lagi yang akan dijebak adalah para polisi yang seharusnya amat mengetahui teknik-strategi penjebakan. Namun, dengan teknik kerja yang luar biasa, akhirnya terkumpullah bukti-bukti tingkah polah penyuapan dan korupsi ke-12 polisi tersebut. Pada akhirnya, setelah enam bulan melakukan upaya penjebakan, FBI menangkap para polisi korup tersebut setelah semuanya berhasil ditelepon untuk hadir di Hotel Marriott, suatu pertemuan yang diatur seakan-akan untuk mempersiapkan perdagangan kokain yang dilindungi para polisi itu. Dalam proses selanjutnya, karena sudah tertangkap tangan, dan banyaknya bukti yang dapat dikumpulkan selama proses penjebakan, ke-12 polisi korup itu akhirnya dapat digiring ke hotel prodeo, sembilan di antara mereka mengaku bersalah dan tiga sisanya terbukti bersalah dalam proses persidangan. Pentingnya saksi pelapor Dari contoh kasus di atas, terlihat jelas bahwa saksi pelapor yang mau berpura-pura bernegosiasi-bahkan menyuap-dan berinisiatif menjebak para polisi korup tersebut mempunyai peran yang teramat strategis. Pertama, saksi pelapor inilah yang memberikan informasi awal tentang adanya praktik korup yang dilakukan para polisi tersebut. Selanjutnya, saksi pelapor itu pula yang menjadi aktor pahlawan utama dalam proses penjebakan untuk menghasilkan bukti-bukti korupsi yang tak terbantahkan. Saking pentingnya posisi saksi pelapor itu, peran-peran "peniup peluit" (whistleblower) kasus korupsi seharusnya amat diperhatikan sebagai salah satu elemen yang harus ada-dan wajib dilindungi-dalam upaya pemberantasan korupsi. Sudah merupakan lagu lama bahwa saksi pelapor atau saksi korban yang dengan gagah berani berinisiatif melaporkan kasus korupsi justru akan dijadikan pesakitan oleh jaringan mafia korupsi. Modus operandi gugatan balik pencemaran nama baik, teror fisik maupun mental, penjatuhan sanksi oleh atasan dan sejenisnya adalah lagu-lagu lama yang sering dihadapi oleh pahlawan-pahlawan pembongkar kasus korupsi ini. Oleh karena itu, Pasal 33 Konvensi PBB untuk Pemberantasan Korupsi secara tegas mengatur tentang perlunya perlindungan bagi para pahlawan korupsi tersebut. Atau dalam konteks Indonesia, teramat penting penyegeraan diberlakukannya undang-undang perlindungan saksi yang drafnya masih saja menggantung di parlemen. Dalam kasus Khairiansyah, upaya-upaya untuk justru menghukum, menggugat dengan dalih pencemaran nama baik, memberikan sanksi, menyatakan dia "pahlawan kesiangan" adalah tindakan-tindakan yang justru koruptif. Alih-alih menjadi pendorong pemberantasan korupsi, tindakan demikian justru akan membuat pelaku korupsi tertawa terbahak-bahak. Khairiansyah adalah manusia setengah malaikat di negeri korup. Ia adalah "ustadz di kampung maling". Memukuli ustadz justru akan membuat para maling tersenyum lebar. Indonesia justru perlu duplikasi masif Khairiansyah-Khairiansyah yang berani melakukan jebakan-jebakan cerdas atas semua koruptor di negeri ini. Kepada Khairiansyah bukan sanksi yang harus diberikan, tetapi apresiasi telah berprestasi. Terima kasih pahlawan Khairiansyah! Denny Indrayana Anggota Dewan Etik Indonesian Court Monitoring; Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Khairurrazi Aligarh Muslim University Uttar Pradesh, India -- India.com free e-mail - www.india.com. Check out our value-added Premium features, such as an extra 20MB for mail storage, POP3, e-mail forwarding, and ads-free mailboxes! Powered by Outblaze *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] _____ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> * Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/> . [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

