RI Minta Australia Pastikan Tidak Ada Lagi Tahanan WNI Tewas
Brisbane, Minggu, 01 Mei 2005, 16:44 WIB
Indonesia meminta Australia untuk memastikan tidak akan terulangnya
lagi kasus tewasnya nelayan tradisional Indonesia dalam tahanan,
sedangkan otoritas perikanan Australia melakukan pemeriksaan intern
atas kasus kematian Kapten Kapal Ikan KM Gunung Mas Baru, Muhammad Heri.
Menurut Antara di Brisbane, Minggu( 1/5), Kedubes RI di Canberra juga
meminta Australia agar engambil langkah-langkah tepat untuk memastikan
para tahanan (nelayan) lainnya menerima pelayanan kesehatan yang
semestinya selama masa tahanan mereka.
Kedubes RI pun meminta pemerintah Australia agar menyampaikan
kronologis kasus tewasnya nelayan tradisional asal Probolinggo berusia
37 tahun itu. Muhammad Heri dilaporkan meninggal di dalam kapalnya
yang ditahan di Pelabuhan Darwin, ibukota Negara Bagian Northern
Territory, 28 April .
Menurut Kedubes RI di Canberra, Muhammad Heri bersama sembilan awak
kapalnya ditahan pihak berwenang Australia sejak 18 April 2005 dengan
tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan negara
tetangga Indonesia itu.
Sementara itu, ABC memberitakan, para penyelidik polisi setempat yakin
kasus kematian ini dapat diselidiki berdasarkan UU Teritori yang
disahkan sepuluh bulan lalu. Berdasarkan UU itu, pemerintah negara
bagian itu memberi kekuasaan lebih besar untuk menyelidiki kematian
dalam tahanan imigrasi.
Selain diselidiki pihak kepolisian setempat, kematian nelayan
tradisional Indonesia ini pun mendorong pihak berwenang perikanan
Australia melakukan pemeriksaan intern, lapor ABC. (Ant/Edj)
http://www.kompas.com/utama/news/0505/01/164412.htm
==================================================================
Australia Tangkap 240 Nelayan Indonesia
Jakarta, Minggu, 01 Mei 2005, 16:21 WIB
Lebih dari 240 nelayan asal Indonesia tertangkap aparat keamanan
Australia dalam operasi besar-besaran yang dilakukan pada 12 hingga 21
April 2005 ketika memasuki perairan Australia secara ilegal. Hal itu
diungkapkan Wakil Konsul RI di Darwin, Australia, Teguh Wiweko, Minggu
(1/5), seperti dikutip Antara.
Menurut Teguh, ratusan nelayan yang tertangkap dalam operasi tersebut
kini sebagian besar menjalani penahanan di Darwin, ibukota negara
bagian Australia Utara.
Selain di Darwin, para tahanan itu untuk sementara juga disekap di
penjara imigrasi di Perth, ibukota Australia Barat, dan Adelaide,
ibukota Australia Selatan. Sebanyak lima nelayan lainnya juga
diketahui berada di tahanan imigrasi di Cairns di negara bagian
Queensland.
Jumlah nelayan Indonesia yang terjaring dalam operasi besar-besaran
itu menambah 260 nelayan Indonesia lainnya yang tertangkap pada
masa-masa sebelumnya.
Menurut Teguh, 70 dari 260 nelayan yang tertangkap sebelumnya telah
dideportasi minggu lalu oleh pemerintah setempat. Ketujuh puluh
nelayan tersebut dipulangkan kembali ke Indonesia tanpa menjalani
proses pengadilan. Mereka yang masih ditahan untuk dilakukan proses
pengadilan di Australia kebanyakan berstatus kapten kapal.
Teguh mengungkapkan, pemerintah Indonesia, termasuk Konsulat RI di
Darwin, terus mengupayakan agar para nelayan yang ditangkap aparat
Australia ditahan di tempat yang layak di daratan, dan bukan di
kapal-kapal miliki nelayan yang tertangkap, seperti yang kebanyakan
terjadi. "Itu sudah bertahun-tahun kami perjuangkan, agar cara
penangkapan maupun penahanan dilakukan secara manusiawi," ujarnya.
Hingga kini tercatat sudah dua nelayan Indonesia yang tewas saat
menjalani penahanan di kapal mereka. Kasus terbaru adalah yang
menimpa Muhammad Heri (37), nelayan Indonesia yang ditemukan tewas
dalam tahanan aparat Australia di Darwin, Northern Territory, pada
Kamis (28/4). Jenazah Heri menurut rencana akan dipulangkan ke kampung
halamannya di Purbolinggo, Jawa Timur, awal pekan depan.
Kasus lainnya adalah Mansyur La Ibu, nelayan asal Desa Pulau Madu,
Flores, yang meninggal pada Februari 2003 semasa masih dalam penahanan
pemerintah Northern Territory. Jenazah Mansyur dimakamkan di Darwin
pada Mei 2003.
Menurut catatan, banyak nelayan Indonesia, terutama berasal dari
Sulawesi, yang tertangkap ketika memasuki perairan Australia secara
ilegal. Pada bulan Maret 2004 saja, setidaknya sudah 200 nelayan
ditangkap oleh otoritas Australia dan menurut data yang diperoleh dari
Konsulat RI di Darwin, sepanjang tahun lalu (2004) sebanyak 400 kapal
dengan sekitar 700 nelayan Indonesia di dalamnya ditangkap polisi laut
Australia.
Sejumlah nelayan yang beberapa waktu lalu sempat diwawancarai di
Darwin mengaku sadar bahwa mereka telah melanggar peraturan dengan
memasuki perairan wilayah kedaulatan Australia.
Ketika ditanya mengapa mereka secara sadar memasuki perairan Austraia,
pada umumnya para nelayan tersebut mengeluhkan sulitnya mencari ikan
dengan kualitas baik di perairan Indonesia. Mereka percaya bahwa
ikan-ikan dengan kualitas baik sudah banyak dicuri nelayan asing.
(Ant/Edj)
http://www.kompas.com/utama/news/0505/01/162106.htm
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give underprivileged students the materials they need to learn.
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/