http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=107675
Keamanan Laut dan Stabilitas Kawasan (1)
Oleh FX Eddy Santoso
Senin, 2 Mei 2005
Pola hubungan antarbangsa cenderung bergeser ke arah semakin menonjolnya
kepentingan ekonomi, sehingga timbul terwujudnya stabilitas kawasan. Indonesia
dituntut untuk dapat memberi jaminan keamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia
(ALKI) I, II dan III serta alur pelayaran vital lainnya.
Sampai saat ini, terdapat beberapa permasalahan perbatasan antara
Indonesia dengan negara tetangga yang masih belum diselesaikan secara tuntas.
Permasalahan yang berkaitan penambangan pasir laut yang berlebihan berdampak
tergesernya pulau yang digunakan sebagai "titik dasar" dalam penentuan batas
wilayah. Berikutnya adalah masalah pemahaman rezim laut, bagaimana menentukan
penetapan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan landas kontinen.
Kurang optimalnya pengelolaan pulau-pulau terluar dapat menimbulkan
berbagai celah terjadinya persoalan sosial, pelanggaran hukum, misalnya,
penyelundupan barang/manusia, terorisme dan lain-lain. Pengelolaan yang kurang
optimal juga dapat mengarah pada "hilangnya sebuah pulau", terutama pulau-pulau
terluar yang berada jauh dari jangkauan dan pengamatan. Pada dasarnya terdapat
empat kriteria sebuah pulau dapat hilang.
a. Hilang secara fisik disebabkan proses geologis, seperti abrasi dan
rekayasa manusia yang dapat menenggelamkannya. Salah satu pulau
yang perlu mendapatkan perhatian karena proses alam ini adalah
Pulau Nipah di Selat Singapura. Walaupun abrasi merupakan sesuatu
yang bersifat alami tetapi kegiatan manusia dapat mempercepat
proses tersebut. Dalam konteks Pulau Nipah, kegiatan penambangan
pasir laut yang berlebihan di perairan Riau merupakan penyebab
utama hampir tenggelamnya pulau tersebut.
b. Hilang secara kepemilikan. Sebuah pulau dapat hilang karena perubah
an status kepemilikan. Perubahan status kepemilikan ini dapat
terjadi karena pemaksaan dengan kekuatan militer, maupun sebagai
akibat proses hukum. Contoh dari kasus pertama adalah kepemilikan
Falklands Island oleh Inggris, sedangkan contoh kasus kedua adalah
kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia.
c. Hilang secara pengawasan. Dengan jumlah yang mencapai tujuh belas
ribu pulau lebih, sebuah pulau dapat saja luput dari kontrol atau
pengawasan pemerintah. Terlebih, apabila "posisi" pulau tersebut
lebih dekat ke negara lain dibanding ke Indonesia. Tanpa pengawas-
an, pulau-pulau terluar dapat saja dimanfaatkan oleh masyarakat
atau bahkan pemerintah negara yang berbatasan untuk berbagai ke
giatan, misalnya, pariwisata, proyek perikanan, perkebunan bahkan
pembangunan secara fisik. Pulau Batek, Pulau Fani, Pulau Fanildo
dan Pulau Dana merupakan contoh pulau yang memiliki kerawanan keda
tangan aparat Timor Leste ke pulau tersebut yang memang sangat
dekat jaraknya (sekitar 5,75 Nm) dari distrik satelit Timor Leste,
Oecussi.
d. Hilang secara sosiologis. Hal ini biasanya diawali oleh praktik eko
nomi masyarakat di pulau tersebut, yang diikuti dengan interaksi so
sial (perkawinan) dari generasi ke generasi, sehingga terjadilah
perubahan struktur ekonomi maupun struktur populasi penduduk di
pulau tersebut. Pulau Marore dan Pulau Miangas di kepulauan Sangir
Talaud merupakan contoh, manakala pendatang dari Pilipina secara
perlahan mulai merubah struktur sosial dan ekonomi masyarakat
setempat. Saat ini penduduk di kedua pulau itu secara kebangsaan
memang menjadi warga negara Indonesia, namun secara sosial ekonomi
mereka "tidak berbeda" dengan warga Filipina. Dan, bilamana pada
suatu saat disuruh memilih, mereka bukan tidak mungkin lebih memi-
lih bergabung dengan Filipina ketimbang tetap menjadi bagian NKRI.
Hal ini tidak saja disebabkan oleh rasio penduduk asli yang lebih
kecil dibanding dengan pendatang, namun juga dipicu oleh faktor
kedekatan psikologis (ikatan keluarga turun-temurun) dan ekonomis
(kegiatan ekonomi sehari-hari lebih didominasi dengan barang dan
mata uang Filipina). Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di
pulau-pulau terluar, namun juga terjadi di perbatasan darat, seper
ti di Kalimantan.Dari hasil kajian sementara TNI AL, ditemukan 92
pulau-pulau kecil yang sekaligus menjadi titik terluar batas wilayah negara RI.
Dari ke-92 pulau tersebut, 12 pulau di antaranya memiliki kerawanan atau
dianggap memungkinkan untuk menjadi sumber konflik perbatsan dengan negara
tetangga, bila tidak diantisipasi sejak dini, sehingga perlu diberi perhatian
secara khusus.
Manajemen Pengawasan
Pengawasan di laut tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja, karena
di samping undang-undang memberikan mandat kepada beberapa instansi pemerintah
sesuai wewenangnya, juga permasalahan di laut sangat kompleks. Guna mewujudkan
stabilitas keamanan di laut diperlukan upaya untuk menghadapi segala bentuk
gangguan dan ancaman di laut dengan mengerahkan kekuatan dari berbagai instansi
yang berwenang melaksanakan penegakan kedaulatan dan hukum di laut. Oleh karena
itu, prioritas yang perlu dikedepankan adalah bagaimana kegiatan operasional di
laut dapat dilaksanakan secara efektif dengan mengerahkan semua kekuatan aparat
secara sinergis.
a. Penegak kedaulatan negara di Laut.
Kedaulatan atau sovereignity merupakan kekuasaan tertinggi suatu negara
dalam batas-batas lingkungan wilayahnya untuk mengurus sendiri
kepentingan-kepentingan dalam negeri maupun luar negeri tanpa tergantung kepada
negara lain. Batas-batas lingkungan wilayah negara merupakan faktor esensial
untuk menentukan sejauh mana negara dapat menerapkan kedaulatannya untuk
mengatur, menyelenggarakan dan mengamankan kepentingan-kepentingan ideologi,
politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Kalau di darat, kedaulatan itu
direalisasikan dengan kepemilikan atau penguasaan.
Di laut, kedaulatan lebih mengarah kepada pendekatan hukum. Penguasaan
lautan secara mutlak memang merupakan suatu hal yang tidak mungkin. Hal ini
tidak saja disebabkan oleh dimensi laut yang demikian luas, tetapi juga
didasarkan pada fakta bahwa dilihat dari sudut pandang hukum internasional,
kedaulatan negara atas laut memang tidak dapat dibandingkan dengan kedaulatan
negara atas daratan. Di laut, sebuah kapal melalui bendera yang dikibarkannya
adalah mewakili suatu negara. Penegakan hukum di laut oleh negara melalui
aparatnya, pada hakikatnya adalah terselenggaranya penegakan kedaulatan negara
itu sendiri. Karena, kewenangan dan kemampuan penyelenggaraan penegakan hukum
pada dasarnya bersumber pada kedaulatan negara dan sekaligus merupakan
pengejawantahan kedaulatan bahwa pada hakikatnya penegakan kedaulatan dan
penegakan hukum, merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan.
Dengan adanya UU nomor 17 tahun 1985 yang merupakan ratifikasi Hukum Laut
Internasional Unclos 1982, Indonesia sebagai negara kepulauan harus mewadahi
kepentingan internasional berkaitan dengan penggunaan perairan teritorial
Indonesia untuk melintas, seperti lintas transit, lintas damai dan lintas alur
laut kepulauan. Hal ini mengakibatkan di laut di samping berlaku hukum nasional
juga berlaku hukum internasional. Penegakan kedaulatan di laut memiliki dua
dimensi pemahaman, yaitu kedaulatan (sovereignity) dan hak berdaulat
(sovereign) di laut suatu negara, yang telah diatur secara universal dalam
UNCLOS 1982.
Pada dasarnya dalam menjaga kedaulatan negara beserta segala isinya,
setiap negara yang berdaulat menetapkan produk-produk hukum berupa peraturan
perundang-undangan. Dan, hanya hukum yang ditetapkan oleh suatu negara
berdaulat harus dipatuhi oleh masyarakat dunia. Oleh karena itu produk-produk
hukum suatu negara pada hakikatnya merupakan wujud dan jelmaan kedaulatan
negara tersebut. Dengan demikian, ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan dan hukum nasional berarti menghormati kedaulatan suatu
negara. Sebaliknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, berarti
pelanggaran terhadap kedaulatan negara tersebut. Sebab itu, demi tegaknya
kedaulatan negara, perlu tindakan yang keras dan tegas terhadap pelaku
pelanggar hukum yang bisa dilakukan oleh pihak-pihak asing sebagai
representatif negara yang bersangkutan.
b. Penegakan keamanan di laut.
AL sebagai komponen utama pertahanan negara di laut berkewajiban untuk
menjaga integritas wilayah NKRI dan mempertahankan stabilitas keamanan di laut
serta melindungi sumber daya alam di laut dari berbagai bentuk gangguan
keamanan dan pelanggaran hukum di wilayah perairan yuridiksi nasional
Indonesia.*** (Bersambung)
(Penulis, Laksma TNI AL, Wakil Asisten Operasi KSAL
dan peserta KSA XIII Lemhannas 2005).
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Ever feel sad or cry for no reason at all?
Depression. Narrated by Kate Hudson.
http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/