Republika
Selasa, 03 Mei 2005
Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum Negara
Salahuddin Wahid
Ketua Majelis Pengurus Pusat ICMI
Harian Republika (14/4) memuat tulisan berjudul Pernikahan Lintas Agama
yang ditulis oleh Adian Husaini, seorang kawan yang telah lama tak berjumpa.
Tulisan itu merupakan tanggapan terhadap tulisan saya di harian yang sama (1/4)
dengan judul Perkawinan, Agama dan Negara. Menurut saya tulisan Adian Husaini
itu kurang tepat dalam menanggapi tulisan saya.
Sudah saya jelaskan bahwa tulisan itu tidak membahas masalah perbedaan
dalam hukum Islam, tetapi membahas hubungan antara hukum agama (Islam) dengan
hukum negara. Adian Husaini membantah pendapat saya bahwa dalam masalah
tersebut terdapat tiga pandangan. Menurutnya, seluruh ulama yang benar-benar
mumpuni sepakat bahwa pernikahan Muslimah dengan pria non-Muslim dilarang oleh
agama Islam.
Jadi dapat disimpulkan bahwa menurutnya para cendekia dan para ulama yang
tergabung dalam Paramadina dan yang menyusun tandingan Kompilasi Hukum Islam
(CLD-KHI) dapat dianggap sebagai ulama atau cendekia yang tidak mumpuni atau
dipertanyakan kemampuannya. Tentu Adian Husaini punya hak untuk membuat
anggapan seperti itu tetapi saya tidak merasa punya hak. Kita serahkan kepada
masyarakat untuk membuat penilaian.
Paradigma yang dipakai Adian Husaini berbeda dengan yang saya pakai. Yang
dipakainya ialah paradigma negara berdasar Islam di mana Alquran dan Hadits
menjadi sumber hukum yang utama dan semua hukum negara harus mengacu kepada
kedua sumber itu. Paradigma yang saya pakai adalah negara berketuhanan
(berdasar Pancasila di mana sila pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa).
Berarti bahwa kita tidak boleh membuat hukum positif di Indonesia yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang disetujui bersama oleh
mayoritas umat Islam di Indonesia, tetapi kita juga tidak boleh melarang
pendapat yang berbeda yang dipunyai oleh sebagian (minoritas) umat Islam.
Hukum Islam hanya berlaku secara mengikat di Indonesia kalau telah
menjadi hukum positif. Sebagai contoh ialah masalah pembagian waris antara anak
lelaki dan perempuan di dalam keluarga Muslim, apalagi kalau di antara para
ahli waris terdapat yang beragama di luar Islam. Mayoritas umat Islam yakin
bahwa syariat Islam mengatur bahwa hak anak laki-laki dua kali hak anak
perempuan.
Tetapi di Indonesia bisa dilakukan proses pembagian melalui pengadilan
agama atau pengadilan negeri. Melalui pengadilan negeri bisa dilakukan
pembagian sama rata antara anak laki-laki dan anak perempuan. Jadi usul CLD-KHI
untuk mengharuskan pembagian yang sama antara anak laki-laki dan anak anak
perempuan tidak tepat. Apa yang berlaku sekarang di Indonesia menurut saya
sudah tepat dan realistis, bisa dibagi sama rata atau anak laki-laki mendapat
bagian dua kali anak perempuan.
Hormati pendapat minoritas
Kembali kepada masalah pernikahan lintas agama. Secara pribadi saya
mengikuti pendapat bahwa menurut syariat Islam, Muslimah tidak boleh menikah
dengan pria non-Muslim. Tetapi saya tidak setuju jika hukum negara secara
eksplisit mengizinkan pernikahan semacam itu atau secara eksplisit melarangnya.
Itu adalah wilayah hukum Islam yang mengandung perbedaan pendapat di antara
umat Islam dan negara tidak perlu terlibat di dalamnya.
Biarkan keadaan seperti sekarang berlangsung, dimana UU No 1/1974 tentang
perkawinan mengatur bahwa perkawinan dinyatakan sah jika sesuai dengan
ketentuan agama masing-masing. Menurut pendapat mayoritas umat Islam di
Indonesia, pernikahan antara Muslimah dengan pria non-Muslim itu dilarang oleh
agama Islam. Jelas negara tidak boleh mengintervensi dengan mengijinkannya
secara eksplisit dalam ketentuan perundang-undangan, yang berarti tidak sesuai
dengan pendapat mayoritas umat Islam.
Tetapi negara harus menghormati pendapat minoritas umat Islam yang
memperbolehkan pernikahan semacam itu, dengan cara memberikan kesempatan untuk
mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Catatan Sipil supaya pernikahan mereka
sah menurut negara. Untuk bisa melakukan itu tampaknya kita harus menunggu
lahirnya UU Catatan Sipil yang mengatur keharusan untuk mencatat atau mendaftar
semua pernikahan di Indonesia.
Kalau negara secara eksplisit di dalam UU melarang pernikahan itu, maka
dapat disimpulkan bahwa pasangan Muslimah dan pria non-Muslim yang menikah itu
melanggar hukum negara dan dapat dikenakan sanksi. Demikian pula bila UU
melarang poligami, pria yang melakukan poligami dan pasangannya dapat dikenakan
sanksi.
Tetapi bagaimana bila pernikahan pria poligami itu dilakukan di bawah
tangan? Apakah pernikahan di bawah tangan itu dapat dianggap sebagai
pelanggaran hukum negara dan dapat dikenai sanksi? Atau pernikahan di bawah
tangan itu secara hukum negara dianggap tidak ada dan tidak dapat dikenai
sanksi apapun? Kalau demikian keadaannya, maka pihak perempuan dan keturunannya
akan mengalami perlakuan yang diskriminatif, karena ada kemungkinan mereka
tidak akan mendapatkan hak yang sama dengan istri pertama dan keturunannya.
Isteri pertama dan keluarganya juga akan dirugikan tetapi si suami tidak bisa
dikenakan sanksi apa-apa.
Kekhawatiran
Di atas dikatakan bahwa Adian Husaini memakai paradigma negara berdasar
Islam dan saya memakai paradigma negara berketuhanan. Apakah paradigma yang
dipakai oleh tim yang mengusulkan CLD-KHI? Tampaknya paradigma mereka cenderung
ke arah negara sekuler. Tentu saja saya bisa keliru. Bahkan bagi Adian Husaini
dan kawan-kawan, saya pun mungkin dikatakan mempunyai paradigma negara sekuler.
Ukuran yang pasti tentang masalah itu memang tidak pasti.
Sejauh pemahaman saya dalam konteks negara Indonesia, negara sekuler
ialah negara yang tidak memberi kesempatan sama sekali untuk masuknya ketentuan
syariat Islam yang partikular. Yang diterima ialah syariat Islam yang bersifat
universal. Bagi mereka sumber hukum adalah hukum internasional yang bersifat
universal, dan hanya ada satu hukum untuk suatu masalah tertentu yang berlaku
untuk semua warga negara Indonesia tanpa memandang agama dan suku. Padahal di
Indonesia bagi banyak kalangan, sumber hukum itu bisa hukum internasional,
hukum adat dan hukum Islam.
Contoh yang terbaik ialah bagaimana kita menyikapi pemakaian jilbab.
Ketika Dr Daud Yusuf menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan, pernah ada
larangan bagi siswi SMAN/SLTA untuk memakai jilbab ke sekolah dan yang
bersikeras memakainya harus keluar dari sekolah mereka. Itu adalah salah satu
bentuk penerapan paradigma sekulerisme di negara kita. Sekarang kita lihat
bahwa pemakaian jilbab ke sekolah sudah bebas.
Dalam masalah jilbab, paradigma negara berdasar Islam tentu mengharuskan
semua Muslimah memakai jilbab (contohnya di NAD). Dalam paradigma negara
sekuler, dilarang untuk memakai jilbab di lembaga negara. Contohnya: Turki
melarang mahasiswi universitas negeri memakai jilbab dan Prancis melarang siswi
memakai jilbab di sekolah negeri. Tetapi Amerika Serikat mengizinkan tentara
Muslimah memakai jilbab.
Di Indonesia yang berparadigma negara berketuhanan, Muslimah boleh
memakai jilbab sesuai kehendak dan keyakinannya. Tidak ada larangan dan tidak
ada keharusan. Memakai jilbab karena kesadaran tentu lebih afdol daripada
karena keharusan. Di sini kita lihat negara tidak mencampuri pendapat pribadi
dan menghormatinya.
Adian Husaini khawatir bila kita memperbolehkan pernikahan Muslimah
dengan pria non-Muslim akan berakibat terlalu jauh sampai memperbolehkan
pernikahan pria dengan pria atau perempuan dengan perempuan, dengan dalih
menghormati hak asasi manusia. Kita harus memperhatikan dan menghormati adanya
kekhawatiran itu.
Kalau dalam masalah pernikahan Muslimah dengan pria non-Muslim kita masih
memberi toleransi kepada (minoritas) umat Islam yang mengizinkan pernikahan
Muslimah dengan pria non-Muslim, saya yakin tidak ada ulama atau cendekiawan
Islam yang berpendapat bahwa Islam mengizinkan pernikahan sesama jenis.
Pertanyaannya, apakah kita juga akan memberikan toleransi serupa kepada
pernikahan sesama jenis demi menghormati HAM? Tentu tidak karena semua agama di
Indonesia melarang pernikahan semacam itu. Nilai moral bangsa kita juga
menolaknya. Kalau kita tidak menyetujui pernikahan semacam itu, bagaimana cara
kita melarangnya? Apakah dengan cara tidak memberi izin untuk mendaftar atau
kita menyatakan bahwa pernikahan semacam itu merupakan pelanggaran atau tindak
pidana dan harus dikenakan hukuman. Tidak mudah untuk menjawab pertanyaan itu
dan kita tidak punya cukup ruang dalam tulisan ini.
Kolom Opini Sebelumnya
Selasa, 03 Mei 2005
Rezim Baru, Resistansi, dan Prospek Perdamaian Irak
Senin, 02 Mei 2005
Dilema Buruh dan Tantangan Bagi Agamawan
(Refleksi Hari Buruh se-Dunia)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give the gift of life to a sick child.
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/