Nah ini. Bentuk negara Indonesia kan negara Republik, bukan negara 
agama juga bukan negara sekuler. Tengah-tengah ato negara 
bingung?..he..he...tapi disinilah kelebihan Negara Tengah ini.

Yang menarik dari tulisan dibawah ini adalah pertanyaan di 
penghujung tulisan ini, yaitu bagaimana cara kita melarang 
pernikahan sejenis kalau memang itu bertentangan dengan moral 
mayoritas umat beragama di Indonesia? Nyatanya Indonesia memang baru 
mampu sekedar tidak memberi izin untuk mendaftar. Tidak ada 
kelanjutannya lagi.

Ada yang tau gimana menurut Islib tentang pernikahan sejenis ini? 
Apa ada ulama Islib yang mengizinkan pernikahan sejenis ini??
Kalo ada, berarti pendapat Gus Salahuddin dibawah ini meleset.

Saya kira juga pak Adian Husaini juga tak usah ketakutan begitu. 
Mungkin sebaiknya Isfun itu lebih berjuang pada pendidikan moral 
anak-anak bangsa kali ya? sambil mengontrol gerakan Islib. 

wassalam,

--- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Republika
>       Selasa, 03 Mei 2005
> 
>       Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum Negara 
> 
> 
> 
> 
>       Salahuddin Wahid 
>       Ketua Majelis Pengurus Pusat ICMI
> 
> 
> 
> 
>       Harian Republika (14/4) memuat tulisan berjudul Pernikahan 
Lintas Agama yang ditulis oleh Adian Husaini, seorang kawan yang 
telah lama tak berjumpa. Tulisan itu merupakan tanggapan terhadap 
tulisan saya di harian yang sama (1/4) dengan judul Perkawinan, 
Agama dan Negara. Menurut saya tulisan Adian Husaini itu kurang 
tepat dalam menanggapi tulisan saya. 
> 
>       Sudah saya jelaskan bahwa tulisan itu tidak membahas masalah 
perbedaan dalam hukum Islam, tetapi membahas hubungan antara hukum 
agama (Islam) dengan hukum negara. Adian Husaini membantah pendapat 
saya bahwa dalam masalah tersebut terdapat tiga pandangan. 
Menurutnya, seluruh ulama yang benar-benar mumpuni sepakat bahwa 
pernikahan Muslimah dengan pria non-Muslim dilarang oleh agama 
Islam. 
> 
>       Jadi dapat disimpulkan bahwa menurutnya para cendekia dan 
para ulama yang tergabung dalam Paramadina dan yang menyusun 
tandingan Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dapat dianggap sebagai 
ulama atau cendekia yang tidak mumpuni atau dipertanyakan 
kemampuannya. Tentu Adian Husaini punya hak untuk membuat anggapan 
seperti itu tetapi saya tidak merasa punya hak. Kita serahkan kepada 
masyarakat untuk membuat penilaian.
> 
>       Paradigma yang dipakai Adian Husaini berbeda dengan yang 
saya pakai. Yang dipakainya ialah paradigma negara berdasar Islam di 
mana Alquran dan Hadits menjadi sumber hukum yang utama dan semua 
hukum negara harus mengacu kepada kedua sumber itu. Paradigma yang 
saya pakai adalah negara berketuhanan (berdasar Pancasila di mana 
sila pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa). Berarti bahwa kita 
tidak boleh membuat hukum positif di Indonesia yang bertentangan 
dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang disetujui bersama oleh 
mayoritas umat Islam di Indonesia, tetapi kita juga tidak boleh 
melarang pendapat yang berbeda yang dipunyai oleh sebagian 
(minoritas) umat Islam. 
> 
>       Hukum Islam hanya berlaku secara mengikat di Indonesia kalau 
telah menjadi hukum positif. Sebagai contoh ialah masalah pembagian 
waris antara anak lelaki dan perempuan di dalam keluarga Muslim, 
apalagi kalau di antara para ahli waris terdapat yang beragama di 
luar Islam. Mayoritas umat Islam yakin bahwa syariat Islam mengatur 
bahwa hak anak laki-laki dua kali hak anak perempuan. 
> 
>       Tetapi di Indonesia bisa dilakukan proses pembagian melalui 
pengadilan agama atau pengadilan negeri. Melalui pengadilan negeri 
bisa dilakukan pembagian sama rata antara anak laki-laki dan anak 
perempuan. Jadi usul CLD-KHI untuk mengharuskan pembagian yang sama 
antara anak laki-laki dan anak anak perempuan tidak tepat. Apa yang 
berlaku sekarang di Indonesia menurut saya sudah tepat dan 
realistis, bisa dibagi sama rata atau anak laki-laki mendapat bagian 
dua kali anak perempuan. 
> 
>       Hormati pendapat minoritas
>       Kembali kepada masalah pernikahan lintas agama. Secara 
pribadi saya mengikuti pendapat bahwa menurut syariat Islam, 
Muslimah tidak boleh menikah dengan pria non-Muslim. Tetapi saya 
tidak setuju jika hukum negara secara eksplisit mengizinkan 
pernikahan semacam itu atau secara eksplisit melarangnya. Itu adalah 
wilayah hukum Islam yang mengandung perbedaan pendapat di antara 
umat Islam dan negara tidak perlu terlibat di dalamnya. 
> 
>       Biarkan keadaan seperti sekarang berlangsung, dimana UU No 
1/1974 tentang perkawinan mengatur bahwa perkawinan dinyatakan sah 
jika sesuai dengan ketentuan agama masing-masing. Menurut pendapat 
mayoritas umat Islam di Indonesia, pernikahan antara Muslimah dengan 
pria non-Muslim itu dilarang oleh agama Islam. Jelas negara tidak 
boleh mengintervensi dengan mengijinkannya secara eksplisit dalam 
ketentuan perundang-undangan, yang berarti tidak sesuai dengan 
pendapat mayoritas umat Islam. 
> 
>       Tetapi negara harus menghormati pendapat minoritas umat 
Islam yang memperbolehkan pernikahan semacam itu, dengan cara 
memberikan kesempatan untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor 
Catatan Sipil supaya pernikahan mereka sah menurut negara. Untuk 
bisa melakukan itu tampaknya kita harus menunggu lahirnya UU Catatan 
Sipil yang mengatur keharusan untuk mencatat atau mendaftar semua 
pernikahan di Indonesia. 
> 
>       Kalau negara secara eksplisit di dalam UU melarang 
pernikahan itu, maka dapat disimpulkan bahwa pasangan Muslimah dan 
pria non-Muslim yang menikah itu melanggar hukum negara dan dapat 
dikenakan sanksi. Demikian pula bila UU melarang poligami, pria yang 
melakukan poligami dan pasangannya dapat dikenakan sanksi. 
> 
>       Tetapi bagaimana bila pernikahan pria poligami itu dilakukan 
di bawah tangan? Apakah pernikahan di bawah tangan itu dapat 
dianggap sebagai pelanggaran hukum negara dan dapat dikenai sanksi? 
Atau pernikahan di bawah tangan itu secara hukum negara dianggap 
tidak ada dan tidak dapat dikenai sanksi apapun? Kalau demikian 
keadaannya, maka pihak perempuan dan keturunannya akan mengalami 
perlakuan yang diskriminatif, karena ada kemungkinan mereka tidak 
akan mendapatkan hak yang sama dengan istri pertama dan 
keturunannya. Isteri pertama dan keluarganya juga akan dirugikan 
tetapi si suami tidak bisa dikenakan sanksi apa-apa. 
> 
>       Kekhawatiran
>       Di atas dikatakan bahwa Adian Husaini memakai paradigma 
negara berdasar Islam dan saya memakai paradigma negara 
berketuhanan. Apakah paradigma yang dipakai oleh tim yang 
mengusulkan CLD-KHI? Tampaknya paradigma mereka cenderung ke arah 
negara sekuler. Tentu saja saya bisa keliru. Bahkan bagi Adian 
Husaini dan kawan-kawan, saya pun mungkin dikatakan mempunyai 
paradigma negara sekuler. Ukuran yang pasti tentang masalah itu 
memang tidak pasti. 
> 
>       Sejauh pemahaman saya dalam konteks negara Indonesia, negara 
sekuler ialah negara yang tidak memberi kesempatan sama sekali untuk 
masuknya ketentuan syariat Islam yang partikular. Yang diterima 
ialah syariat Islam yang bersifat universal. Bagi mereka sumber 
hukum adalah hukum internasional yang bersifat universal, dan hanya 
ada satu hukum untuk suatu masalah tertentu yang berlaku untuk semua 
warga negara Indonesia tanpa memandang agama dan suku. Padahal di 
Indonesia bagi banyak kalangan, sumber hukum itu bisa hukum 
internasional, hukum adat dan hukum Islam.
> 
>       Contoh yang terbaik ialah bagaimana kita menyikapi pemakaian 
jilbab. Ketika Dr Daud Yusuf menjadi menteri pendidikan dan 
kebudayaan, pernah ada larangan bagi siswi SMAN/SLTA untuk memakai 
jilbab ke sekolah dan yang bersikeras memakainya harus keluar dari 
sekolah mereka. Itu adalah salah satu bentuk penerapan paradigma 
sekulerisme di negara kita. Sekarang kita lihat bahwa pemakaian 
jilbab ke sekolah sudah bebas.
> 
>       Dalam masalah jilbab, paradigma negara berdasar Islam tentu 
mengharuskan semua Muslimah memakai jilbab (contohnya di NAD). Dalam 
paradigma negara sekuler, dilarang untuk memakai jilbab di lembaga 
negara. Contohnya: Turki melarang mahasiswi universitas negeri 
memakai jilbab dan Prancis melarang siswi memakai jilbab di sekolah 
negeri. Tetapi Amerika Serikat mengizinkan tentara Muslimah memakai 
jilbab. 
> 
>       Di Indonesia yang berparadigma negara berketuhanan, Muslimah 
boleh memakai jilbab sesuai kehendak dan keyakinannya. Tidak ada 
larangan dan tidak ada keharusan. Memakai jilbab karena kesadaran 
tentu lebih afdol daripada karena keharusan. Di sini kita lihat 
negara tidak mencampuri pendapat pribadi dan menghormatinya. 
> 
>       Adian Husaini khawatir bila kita memperbolehkan pernikahan 
Muslimah dengan pria non-Muslim akan berakibat terlalu jauh sampai 
memperbolehkan pernikahan pria dengan pria atau perempuan dengan 
perempuan, dengan dalih menghormati hak asasi manusia. Kita harus 
memperhatikan dan menghormati adanya kekhawatiran itu. 
> 
>       Kalau dalam masalah pernikahan Muslimah dengan pria non-
Muslim kita masih memberi toleransi kepada (minoritas) umat Islam 
yang mengizinkan pernikahan Muslimah dengan pria non-Muslim, saya 
yakin tidak ada ulama atau cendekiawan Islam yang berpendapat bahwa 
Islam mengizinkan pernikahan sesama jenis. 
> 
>       Pertanyaannya, apakah kita juga akan memberikan toleransi 
serupa kepada pernikahan sesama jenis demi menghormati HAM? Tentu 
tidak karena semua agama di Indonesia melarang pernikahan semacam 
itu. Nilai moral bangsa kita juga menolaknya. Kalau kita tidak 
menyetujui pernikahan semacam itu, bagaimana cara kita melarangnya? 
Apakah dengan cara tidak memberi izin untuk mendaftar atau kita 
menyatakan bahwa pernikahan semacam itu merupakan pelanggaran atau 
tindak pidana dan harus dikenakan hukuman. Tidak mudah untuk 
menjawab pertanyaan itu dan kita tidak punya cukup ruang dalam 
tulisan ini.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/HO7EnA/3MnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke