http://www.kompas.com/kompas-cetak/0505/04/daerah/1726553.htm
Papua Vs Irjabar Demi Kepentingan Rakyat atau Elite Politik? Papua, Kompas - Persoalan Provinsi Papua dan Provinsi Irian Jaya Barat belum tuntas juga, meski Undang-Undang Nomor 45/1999 yang merupakan landasan Irjabar itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 11 November 2004. Tarik-menarik antara kedua pihak memunculkan pertanyaan, apakah pemekaran itu demi kepentingan rakyat atau untuk kepentingan elite daerah? Koordinator Central Democratic Universitas Cenderawasih (Uncen) Mohammad Abud Musa'ad di Jayapura, pekan lalu, mengemukakan, tidak beralasan jika Irjabar mau tampil di luar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, sementara daerah ini tidak memiliki dasar hukum. "UU Nomor 45 Tahun 1999 sebagai dasar pembentukan Provinsi Irjabar sendiri telah dibatalkan MK pada tahun 2004 dalam uji material yang diajukan Ketua DPR Papua," ujarnya. Dikatakan Abud Musa'ad, Papua baru adalah Papua yang dibangun dalam kerangka UU Otonomi Khusus. "Irjabar adalah sebuah provinsi yang dideklarasikan 5 Februari 2003 di luar jalur UU Otsus, tetapi diberlakukan di bagian Provinsi Papua," paparnya. Menurutnya, agak rumit memosisikan Irjabar sebagai suatu daerah otonom dalam kerangka UU Otonomi Khusus (Otsus) karena nama Irjabar tak masuk dalam konteks UU Otsus. Pasal 1 Ayat 1 UU Otsus menyebutkan, Provinsi Papua sebelumnya disebut Provinsi Irian Jaya. Nama Papua digunakan sesuai UU No 21/2001, sedangkan nama Irjabar digunakan sesuai UU No 45/1999 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai provinsi, Irjabar harus memiliki Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRD lebih dulu. Karena itu, lanjut Abud Musa'ad, upaya pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua menata kembali Irjabar dalam kerangka UU Otsus dinilai sangat tepat. Artinya, Irjabar digabungkan kembali ke Provinsi Papua dalam rangka pembentukan MRP. Setelah MRP terbentuk, lembaga ini akan membentuk Irjabar, tetapi dengan sebutan Provinsi Papua Barat sehingga sesuai dengan nama Papua dalam UU Otsus. Pembentukan provinsi Musa'ad juga menyebutkan, selain kemungkinan pembentukan Provinsi Papua Barat, tidak tertutup kemungkinan dibentuk Provinsi Papua Tengah, Provinsi Teluk Cenderawasih, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Timur. Kemungkinan pembentukan provinsi-provinsi baru itu akan ditentukan MRP atas usulan masyarakat. Setelah provinsi- provinsi itu terbentuk, akan dibentuk MRP di provinsi itu dengan DPR Papua Barat, DPR Papua Tengah, dan seterusnya. Dalam perseteruan itu pemerintah pusat diharapkan hadir sebagai pihak netral, sebagai fasilitator untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tetapi, pejabat pusat yang dipercaya menangani masalah Irjabar selama ini memiliki pandangan yang berbeda-beda. Ada pejabat A mendukung Irjabar, tetapi sebentar lagi ada pejabat B mendukung Papua, dan seterusnya. "Orang Papua yang bertengkar, oknum pejabat pusat mendapat keuntungan. Tidak sedikit dana yang diduga digunakan pejabat kedua daerah untuk kepentingan para pejabat pusat yang datang menyelesaikan masalah Papua," ungkap Musa'ad. Padahal, untuk mengurus penyelesaian masalah Irjabar, selama ini pejabat kedua provinsi tersebut harus pergi pulang Jakarta-Papua setiap pekan untuk berkonsultasi dengan pejabat di Depdagri dan sejumlah pejabat pusat lain. Keberangkatan pejabat Papua ke Jakarta selalu dalam bentuk rombongan dengan jumlah anggota 3-10 orang. Mereka menggunakan transportasi pesawat, biaya penginapan, dan seterusnya. Nasib rakyat Ketua Dewan Adat Papua Tom Beanal menyatakan, apa pun yang dihasilkan dari perseteruan Papua-Irjabar, masyarakat tetap sama nasibnya. Mereka tidak akan pernah menjadi kaya, tidak pernah dilayani pejabat daerah, dan tidak pernah mendapat perhatian dari pemerintah daerahnya. "Nama kami dijual di mana- mana demi kepentingan pejabat. Kami masih sabar, tetapi satu saat kami akan mengamuk, tidak hanya kepada pejabat daerah ini, tetapi juga pejabat di Jakarta. Mereka semua sama- sama membohongi kami. Mereka berpesta pora di atas sumber daya alam masyarakat Papua," ujar Beanal. (kor) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/HO7EnA/3MnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/