http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=169918

Jumat, 06 Mei 2005,


Penangguhan Penahanan Puteh 


Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar menyidik kasus korupsi 
di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat yang mendapatkan dukungan dan antusiasme 
luas dari publik, tiba-tiba Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan 
permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi Gubernur (nonaktif) 
Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. 

Menurut saya, keputusan itu mengurangi nilai keseriusan pemerintah dalam upaya 
memberantas korupsi. Mengapa? Sebab, meski secara normatif PT Jakarta berwenang 
menjatuhkan keputusannya dan terdakwa berhak mendapatkan penangguhan penahanan 
tersebut, penegakan hukum tidak menyangkut soal aturan normatif semata.

Kualitas penegakan hukum, menurut pakar hukum Friedmann, merupakan gabungan 
antara kualitas substansi aturan hukum (normatif), struktur (kelembagaan) 
hukum, dan kualitas budaya hukum masyarakat serta aparatnya.

Tak Berguna

Sebagus apa pun norma-norma aturan hukum dibuat, termasuk UU No 20/2002 tentang 
Pemberantasan Korupsi yang mengancam hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku, 
serta selengkap apa pun kelembagaan hukumnya dibuat, bila budaya hukum 
masyarakat dan aparatnya lemah, semua yang bagus dan lengkap itu tidak akan 
berguna.

Demikian pula sebaliknya. Meski norma-norma hukumnya lemah serta kelembagaan 
hukumnya tidak lengkap, bila budaya hukum aparat serta masyarakatnya kuat, 
yakni konsisten untuk sama-sama menegakkan hukum, hukum akan kukuh ditegakkan.

Budaya hukum yang positif adalah jika nilai-nilai, pandangan-pandangan, dan 
sikap-sikap kita terhadap penegakan hukum itu positif. Sedangkan budaya hukum 
negatif adalah sebaliknya, yakni nilai-nilai, pandangan-pandangan, serta 
sikap-sikap publik adalah negatif atau tidak mendukung tegaknya hukum. Bahkan 
marak oleh penyalahgunaan hukum. 

Repotnya, sejarah kegagalan penegakan hukum untuk memberantas korupsi di 
Indonesia adalah kuatnya budaya hukum yang negatif tersebut. Baik yang terjadi 
di tengah masyarakat maupun yang lebih-lebih dilakukan aparatnya (eksekutif, 
legislatif, dan yudikatif).

Sejak Orde Lama, gairah negeri ini untuk memberantas korupsi sebenarnya sangat 
kuat. Pemerintahan Soekarno membentuk Komisi Empat yang diketuai Mohammad Hatta 
guna memberantas praktik korupsi yang saat itu sudah marak. Sayangnya, komisi 
tersebut gagal menggulung korupsi.

Dalam kaitan itu, entah karena frustrasi atas kegagalannya tersebut atau memang 
karena realitas korupsi yang sudah menggurita, sampai-sampai Mohammad Hatta 
menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya.

Bagaimanapun, penilaian Mohammad Hatta tersebut memperoleh kebenarannya 
bersamaan dengan berjalannya waktu. Korupsi sudah menjadi bagian dari 
kebudayaan bangsa ini, sehingga sampai detik ini tak bisa diberantas secara 
berarti. Meski, banyak lembaga pemberantasan korupsi didirikan dan aturan 
hukumnya terus dibongkar pasang untuk disempurnakan. Dari rezim ke rezim 
pemerintahan yang silih berganti, konstelasi korupsi tak terkikis secara 
berarti.

Sebuah jurnal asing secara sinis pernah menulis bahwa korupsi di Indonesia 
sudah menjadi pandangan hidup. Tulisan dalam jurnal tersebut memperkuat temuan 
lembaga Transparency International (TI) yang dari tahun ke tahun laporannya 
selalu menempatkan korupsi di Indonesia di urutan atas. 

Pada 1998, skor Indonesia adalah 2,0. Kondisi itu jauh lebih buruk daripada 
skor pada tahun sebelumnya, yaitu 2,65 pada 1996 serta 2,72 pada 1997. Dalam 
skor tersebut, nilai 10 berarti sangat bersih dari praktik korupsi dan nilai 0 
berarti sangat korup.

Pada 2004, lembaga tersebut mengabarkan urutan kita yang masih bertahan di 
sepuluh besar. Dan, tragisnya, lembaga pengadilan ditempatkan sebagai lembaga 
terkorup setelah Bea Cukai.

Hasil survei itu memang bisa diperdebatkan. Namun, realitas yang tak bisa 
dipungkiri adalah korupsi malah kian marak pada zaman reformasi ini. Tiap hari 
berita koran mengabarkan para oknum, mantan, atau anggota dewan yang sedang 
disidik atau disidang karena kasus korupsi. Juga, bupati atau mantan bupati 
serta wali kota atau mantan wali kota. 

Budaya Hukum

Pemberantasan gurita korupsi tersebut tak hanya bisa mengandalkan aturan 
normatif yang keras semata. Bahkan, yang lebih signifikan adalah membangun 
budaya hukum positif untuk itu. 

Salah satu caranya adalah menghindari adanya penangguhan penahanan terdakwa 
serta mengadili perkara korupsi secepat mungkin. Bukankah dalam undang-undang 
persidangan penanganan perkara korupsi diprioritaskan dibandingkan 
perkara-perkara lain?

Gebrakan-gebrakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 
membongkar kasus-kasus korupsi besar serta menahan para tersangkanya 
sesungguhnya memberikan kontribusi signifikan untuk pembangunan budaya hukum 
yang antikorupsi. 

Namun, gebrakan tersebut menjadi macan ompong bila lembaga pengadilan kemudian 
menangguhkan penahanan terdakwanya atau proses persidangannya lambat, sehingga 
terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. 

Semoga, untuk penanganan kasus korupsi yang kini sedang diarahkan ke tubuh KPU, 
tak ada penangguhan penahanan untuk tersangka/terdakwanya. Amin.

* Ernanto Soedarno, advokat senior di Surabaya




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke