http://www.kompas.com/kompas-cetak/0505/06/daerah/1732643.htm
Dianggap Cemarkan Nama Baik, Dua Wartawan Divonis 9 Bulan Penjara Bandar Lampung, Kompas - Dianggap mencemarkan nama baik, dua wartawan Lampung, masing-masing Pemimpin Redaksi dan Redaktur Pelaksana tabloid Koridor, Darwin Ruslinur dan Budiono Syahputro, divonis sembilan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/5). Majelis hakim yang diketuai Iskandar Tjakke juga memerintahkan keduanya segera ditahan. Majelis hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Almiyati, yakni dua tahun penjara Tabloid Koridor dilaporkan ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik Ketua Tim Kampanye Partai Golkar, Alzier Dianis Thabrani, dan wakilnya, Indra Karyadi. Pada edisi 266 tanggal 12-18 Juli 2004, tabloid yang terbit di Bandar Lampung itu memuat tulisan berjudul Alzier dan Indra Karyadi Diindikasikan Kuat Tilap Dana Saksi Partai Golkar Rp 1,25 Miliar. Tulisan itu antara lain berisi keluhan para saksi Partai Golkar soal kurangnya jatah uang saksi pada pemilu presiden lalu. Sesuai dengan janji tim kampanye, mereka akan dibayar Rp 50.000. Ternyata para saksi itu hanya diberi Rp 15.000. Merasa pemberitaan itu tidak tepat, keduanya pun dilaporkan ke polisi. Hal yang memberatkan, menurut hakim, kedua terdakwa merasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Mereka juga menyalahgunakan arti Undang-Undang Pers, dan seharusnya dapat memprediksikan akibat tulisan tersebut dapat mencemarkan nama baik orang lain. Saat dihubungi di luar persidangan, Darwin menyatakan dirinya akan mengajukan banding, sekaligus mengajukan penangguhan penahanan. Dia juga berencana mengadakan hearing dengan Komisi II DPR, Dewan Pers, dan menghadap Mahkamah Agung. "Keputusan ini sangat luar biasa dan menyalahi ketentuan. Semestinya yang masuk penjara itu yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Sementara Pasal 311 kan maksimal hanya empat tahun penjara," ujar Darwin. Kriminalisasi pers Berkaitan dengan vonis hakim tersebut, puluhan wartawan media cetak dan elektronik di Lampung, yang didukung kalangan LSM dan kelompok prodemokrasi, menyampaikan "Pesan Moral untuk Kebebasan Pers" kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang S Gani Parlaungan. Inti dari pesan itu adalah menolak kriminalisasi pers, menuntut penghormatan terhadap kebebasan pers, dan penggunaan ketentuan dalam UU Pers untuk menangani setiap kasus wartawan. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti yang menghadiri sidang tersebut menegaskan, dalam era keterbukaan dan demokrasi serta pers yang bebas, jangan sampai ada wartawan dan lembaga pers yang diproses hukum, serta dipidana penjara akibat kesalahan melakukan tugas jurnalistik. (irn) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

