http://www.kompas.com/kompas-cetak/0505/06/daerah/1732643.htm

 
Dianggap Cemarkan Nama Baik, Dua Wartawan Divonis 9 Bulan Penjara 


Bandar Lampung, Kompas - Dianggap mencemarkan nama baik, dua wartawan Lampung, 
masing-masing Pemimpin Redaksi dan Redaktur Pelaksana tabloid Koridor, Darwin 
Ruslinur dan Budiono Syahputro, divonis sembilan bulan penjara dalam sidang di 
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/5). Majelis hakim yang diketuai 
Iskandar Tjakke juga memerintahkan keduanya segera ditahan.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar 
Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama 
baik. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Almiyati, yakni dua tahun 
penjara

Tabloid Koridor dilaporkan ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik 
Ketua Tim Kampanye Partai Golkar, Alzier Dianis Thabrani, dan wakilnya, Indra 
Karyadi. Pada edisi 266 tanggal 12-18 Juli 2004, tabloid yang terbit di Bandar 
Lampung itu memuat tulisan berjudul Alzier dan Indra Karyadi Diindikasikan Kuat 
Tilap Dana Saksi Partai Golkar Rp 1,25 Miliar.

Tulisan itu antara lain berisi keluhan para saksi Partai Golkar soal kurangnya 
jatah uang saksi pada pemilu presiden lalu. Sesuai dengan janji tim kampanye, 
mereka akan dibayar Rp 50.000. Ternyata para saksi itu hanya diberi Rp 15.000. 
Merasa pemberitaan itu tidak tepat, keduanya pun dilaporkan ke polisi.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, kedua terdakwa merasa tidak bersalah dan 
tidak menyesali perbuatannya. Mereka juga menyalahgunakan arti Undang-Undang 
Pers, dan seharusnya dapat memprediksikan akibat tulisan tersebut dapat 
mencemarkan nama baik orang lain.

Saat dihubungi di luar persidangan, Darwin menyatakan dirinya akan mengajukan 
banding, sekaligus mengajukan penangguhan penahanan. Dia juga berencana 
mengadakan hearing dengan Komisi II DPR, Dewan Pers, dan menghadap Mahkamah 
Agung.

"Keputusan ini sangat luar biasa dan menyalahi ketentuan. Semestinya yang masuk 
penjara itu yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Sementara Pasal 
311 kan maksimal hanya empat tahun penjara," ujar Darwin.

Kriminalisasi pers

Berkaitan dengan vonis hakim tersebut, puluhan wartawan media cetak dan 
elektronik di Lampung, yang didukung kalangan LSM dan kelompok prodemokrasi, 
menyampaikan "Pesan Moral untuk Kebebasan Pers" kepada Ketua Pengadilan Negeri 
Tanjungkarang S Gani Parlaungan. Inti dari pesan itu adalah menolak 
kriminalisasi pers, menuntut penghormatan terhadap kebebasan pers, dan 
penggunaan ketentuan dalam UU Pers untuk menangani setiap kasus wartawan.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti yang menghadiri sidang 
tersebut menegaskan, dalam era keterbukaan dan demokrasi serta pers yang bebas, 
jangan sampai ada wartawan dan lembaga pers yang diproses hukum, serta dipidana 
penjara akibat kesalahan melakukan tugas jurnalistik. (irn)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke