http://www.suaramerdeka.com/harian/0505/09/nas01.htm

Nazaruddin Harus Beri Penjelasan
  a.. Terkait Bagi-bagi Uang Rp 20 Miliar 
JAKARTA - Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin diharapkan memberi penjelasan kepada 
publik tentang bagi-bagi uang Rp 20 miliar kepada anggota KPU menyusul 
pernyataan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Demikian dikatakan Gina 
Santiyana usai mengunjungi ayahnya, Mulyana W Kusuma di Rumah Tahanan (Rutan) 
Salemba Minggu kemarin. Dia datang dengan didampingi oleh dua orang kerabatnya. 
Sebagaimana hari-hari sebelumnya, Gina keluar dari rutan dengan membawa 
selembar kertas yang bertuliskan pernyataan dari ayahnya.

Pernyataan tertulis Mulyana yang kedua yaitu, dirinya sangat menghormati 
keterangan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin kepada KPK, ketika menanggapi 
pernyataan pembagian uang kepada setiap anggota KPU. Mulyana pun menjawab dalam 
pernyataan tertulisnya yang ketiga, yaitu untuk menanyakan hal tersebut 
menyangkut kondisi keuangan dirinya kepada anaknya Gina dan Gita.

Pembagian uang yang diberitakan oleh media massa terjadi pada pemilihan 
presiden putaran kedua. Menurutnya, hal itu bertepatan dengan saat dia dan 
adiknya harus membayar uang kuliah yaitu sekitar bulan Oktober. Pada saat itu 
Mulyana tidak memiliki uang lebih. Justru untuk membayar uang kuliah 
anak-anaknya, dia harus mengambil uang dari tabungannya.

Sesalkan

Mulyana menyesalkan KPU yang tidak mengupayakan agar KPK dapat mengizinkan 
dirinya dapat hadir bersama anggota KPU lainnya untuk memberikan klarifikasi 
kepada DPR RI. 

Menurutnya, klarifikasi terhadap hasil audit BPK sangatlah penting, karena hal 
tersebut tidak sekadar klarifikasi, tapi juga merupakan inovasi bagi hukum 
untuk menghadirkan tersangka dalam forum rapat dengar pendapat DPR RI. 
Sekaligus Mulyana ingin menyatakan sejumlah informasi untuk diketahui publik.

Untuk itu dirinya berharap, Ketua KPU Nazarudin Samsudin mau menyampaikan 
penjelasan tersebut kepada DPR RI, sesuai dengan Kepres Nomor 54 tahun 2003. 
Sesuai dengan Keppres nomor 54 tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata 
Kerja KPU, pasal 6 ayat 1 butir c, ketua KPU mempunyai tugas untuk memberikan 
keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU. 

''Dalam waktu secepatnya ketua KPU agar memberikan keterangan resmi yang 
dimaksud secara lengkap baik kepada DPR RI, KPK maupun kepada masyarakat pada 
umumnya.'' 

Seperti diketahui, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin sebelum dan sesudah 
diperiksa tim penyidik KPK kemarin, mengaku soal dana Rp 20 miliar diperoleh 
dari rekanan. Hamdani mengungkapkan, seluruh anggota KPU hingga pegawai harian 
menerima dana taktis tersebut. Dan hal itu dilakukannya atas perintah atasan. 
Namun, Hamdani tidak bersedia menyebutkan namanya. 

Mulyana dalam pernyataan tertulis juga menyoroti soal Badan Pemeriksa Keuangan 
(BPK) yang mengeluarkan pernyataan tidak melanjutkan audit investigasi. 
Menurutnya, hal itu telah melanggar UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, 
Pengelolaan, dan Tanggungjawab Keuangan Negara yang mewajibkan BPK untuk 
melakukan pemeriksaan keuangan. (di-49v) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/MCfFmA/SOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke