http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=9470
Selasa, 10-Mei-2005, 08:59:16
Membersihkan Lantai Kotor dengan Sapu Kotor?
Oleh: Sigit Rachmat
Membaca tak perlu mengernyitkan kening untuk membaca arti judul di atas.
Jika, judul tulisan memang benar-benar sebuah pertanyaan dalam arti yang
sebenarnya atau yang tersurat. Pertanyaan itu akan dengan mudah dijawab
siapapun, apalagi bagi yang terbiasa atau pernah membersihkan lantai dengan
sapu. Bagi mereka tentu akan menjawab tidak. Apakah mereka juga akan menjawab
tidak, jika menjawab yang tersirat dalam pertanyaan itu? Dalam hal terkait
dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang gencar-gencarnya
dilaksanakan pemerintah. Mari kita jawab bersama.
Tindak pidana korupsi yang seperti sudah menggurita di semua sektor di
Indonesia, agaknya benar-benar membuat pemerintah Indonesia yang dipimpin
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) geram, dan mungkin juga bingung untuk
mengatasinya. Korupsi yang sudah puluhan tahun tumbuh subur itu, sangat sulit
untuk memberantasnya.
Meskipun berbagai Undang-Undang (UU), dan peraturan tentang pemberantasan
korupsi sudah cukup banyak.
Beberapa lembaga anti korupsi juga sudah dibentuk, yang tujuannya untuk
memperkuat aparatur penegak hukum yang sudah ada. Seperti kepolisian,
kejaksaan, dan pengadilan. Namun, korupsi seperti sebuah virus AIDS yang belum
ada obatnya.
Mungkin melihat kinerja penegakan hukum untuk memberantas korupsi masih
belum juga maksimal. Maka, beberapa hari lalu, Presiden SBY membentuk tim
Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).
Pembentukan tim ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres)
nomor 11 tahun 2005. Di depan tim yang baru dibentuk itu, presiden dengan
tegas, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi.
"Sekali roda, dan mesin pemberantasan korupsi telah berputar, jangan
pernah berhenti," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
SBY terlihat begitu menggebu memberantas korupsi di Indonesia. Mungkinkah
keinginannya itu, dan keinginan sebagian besar rakyat Indonesia tersebut bisa
tercapai? Mungkin, dan bisa juga masih antara ya atau tidak. Karena itulah, SBY
masih merasa perlu membentuk Tim KPTPK.
Meskipun kita semua tahu, bahwa di Indonesia sudah ada aparatur penegak
hukum yang berwenang untuk memberantas korupsi, yaitu kepolisian, kejaksaan,
dan pengadilan. Jika boleh diibaratkan sapu, merekalah penyapu segala tindak
kejahatan. Termasuk tindak pidana korupsi. Lalu kenapa presiden masih membentuk
Tim KPTKP ?
Menarik untuk disimak pendapat Guru Besar dan Direktur Pasca Sarjana
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Jogjakarta, Musa Asyarie (Kompas, Jumat
6/5).
Menurutnya, korupsi yang membuncah di mana-mana mewujudkan situasi yang
anomalik. Yang bisa mengakibatkan pengusutan korupsi justru menjadi komoditas,
dan ladang subur korupsi baru. Pendapat Musa seakan memberikan jawaban, bahwa
untuk membersihkan lantai yang kotor diperlukan sapu yang bersih, bukan sapu
yang kotor.
Senang tidak senang, suka tidak suka, inilah wajah kita semua sekarang.
Korupsi seakan bukan dianggap sebagai kejahatan. Bahkan, korupsi seakan sudah
menjadi sebuah kebanggaan yang pantas untuk dipamerkan kepada siapa saja. Sebab
itu, seorang presiden sekalipun, bisa merasakan betapa sulitnya memberantas
korupsi itu.
Padahal, seorang presiden memiliki kekuasaan untuk memimpin, dan
menjalankan pemerintahan yang bersih. Bayangan sulitnya untuk membersihkan sapu
kotor, maka lebih baik membuat sapu yang baru, dan bersih.
Bangga Bisa Korupsi
Korupsi memang sudah menggejala seperti gurita di semua sektor di
Indonesia, dan sudah dianggap sebagai sebuah perbuatan biasa. Bahkan
membanggakan, dan harus dipamerkan. Bisa dalam bentuk mobil, tanah atau rumah
megah berharga miliaran rupiah. Walaupun, pemiliknya hanya seorang pegawai
negeri biasa.
Tapi, memiliki kewenangan karena jabatannya untuk mengurus hal-hal yang
bersifat finansial atau berhubungan dengan uang. Korupsi saat ini tidak hanya
dilakukan sendiri-sendiri, dan sudah bersifat lembaga. Sehingga, terkesan
bangga jika bisa melakukan korupsi.
Pendapat yang disampaikan budayawan, Jacob Sumarjdo (Kompas, Sabtu 7/5),
menegaskan hal itu.
Disampaikannya, pelaku korupsi bangga, dan seolah-olah bisa korupsi itu
hak istimewanya. Karenanya, korupsi tak perlu disembunyikan tetapi dipamerkan
lewat pembelian mobil, tanah, dan rumah.
Jika disimak kondisi di sekeliling kita, pendapat Jacob ini benar adanya.
Cukup hanya dengan menjabat jabatan yang basah sekitar dua atau tiga tahun
saja, si pejabat sudah mampu memiliki semua yang dikatakan Jacob itu. Fakta
juga menunjukkan, mereka tidak menyembunyikannya, dan justru bangga
memilikinya. Kesannya, urat malunya sudah putus.
Dikatakannya, gejala kejahatan korupsi lembaga dengan mudah dapat dilihat
dari tingkat kesejahteraan pegawainya. Indonesia adalah negara kesatuan dengan
sistem penggajian yang satu. Pegawai golongan I-IV di seluruh Indonesia diatur
dalam sistem penggajian yang satu. Kenyataannya meski sama-sama pegawai negara,
tiap departemen memiliki tingkat kesejahteraan, dan penggajian yang
berbeda-beda.
Dalam skala yang lebih kecil di daerah, gambaran tersebut dapat terlihat
dengan jelas. Antara satu dinas dengan dinas lainnya tingkat kesejahteraan
pegawainya jelas sekali terlihat perbedaannya. Demikian juga antara satu bagian
dengan bagian lainnya. Seorang pegawai yang sudah mengabdi puluhan tahun, tapi
tak pernah menjabat jabatan yang terkait dengan uang atau tak pernah dekat
dengan hal-hal yang berhubungan dengan uang, bisa saja hanya memiliki rumah
sehat sederhana (RSS).
Sebaliknya, seorang pegawai pemerintah dalam arti luas, dan baru mengabdi
maksimal sepuluh tahun saja bisa memiliki segalanya. Bahkan, pangkatnya mungkin
belum sampai golongan IV, tapi karena pernah menduduki jabatan empuk. Maka,
mobil berkelas, tanah di berbagai lokasi, dan rumah megah berharga miliaran
rupiah dengan bangga akan dipamerkan. Mungkin ceritanya akan berbeda, jika
semua itu diperoleh karena warisan atau karena memenangkan undian. Jelas bahwa
korupsi tidak dinilai sebagai aib, tapi sebuah kebanggaan.
Presiden seperti sangat paham dengan kondisi seperti ini. Bahwa saat ini
sangat sulit untuk memberantas korupsi melalui aparatur penegak hukum yang
sudah ada. Panjangnya, dan berbelitnya penyelesaian sebuah perkara tindak
pidana kejahatan hingga mendapatkan sebuah keputusan hukum yang berkekuatan
tetap, semakin menambah ruwetnya penegakan hukum. Uang, dan kekuasaan memiliki
peran yang sangat signifikan. Walau untuk membuktikannya seperti mencari jarum
di dalam jerami.
Hak Semua Terdakwa Sama Perlakuan Bisa Beda
Padahal, di depan hukum kedudukan siapa saja tidak berbeda atau sama.
Seorang terdakwa pencuri kendaraan bermotor memiliki kedudukan yang sama di
depan hukum dengan seorang terdakwa korupsi. Keduanya sama berhak untuk
mendapatkan hak asas praduga tak bersalah sebelum palu hakim jatuh. Keduanya
juga sama-sama berhak mendapatkan penangguhan penahanan, dan sama-sama berhak
menyandang status terdakwa atau orang yang didakwa melakukan kejahatan.
Yang jelas berbeda, adalah alasannya untuk melakukan tindak pidana yang
didakwakan. Dalam berbagai persidangan di pengadilan terungkap, bahwa nyaris
semua alasan pelaku pencurian sepeda motor adalah untuk alasan kebutuhan
ekonominya, dan karena terdesak harus melakukan pencurian. Mungkin karena
alasan ini, tak ada orang yang akan mengajukan penangguhan kepadanya.
Meskipun, dia berhak untuk mendapatkannya sejak di tingkat penyidikan
penyidik kepolisian, penuntut umum hingga dari majelis hakim. Kalaupun
keluarganya mengajukannya, entah apakah akan dikabulkan atau tidak. Apakah hal
serupa juga terjadi pada terdakwa koruptor, silakan pembaca jawab sendiri
dengan membaca, dan menyimak berita-berita di berbagai media. Lantas apa
kaitannya dengan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Menarik disimak
pendapat Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Teten Masduki (Kompas,
Sabtu 7/5).
Menurutnya, dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi pemerintah sudah
memiliki banyak benteng penegak hukum. Mulai dari perangkat undang-undang
hingga lembaga anti korupsi. Namun menurutnya, secara subtansial yang kurang
mendapat perhatian, adalah masalah pembersihan aparatur penegak hukum. Padahal,
tekanannya justru pada penegakan hukum. Undang-undang, aturan, dan lembaga anti
korupsi sudah ada. Tapi, itu semua tidak akan efektif karena di tangan aparat
yang sama.
Pembaca, jika seorang presiden merasa perlu membuat sapu baru, dan karena
masih baru tentu masih bersih, untuk membersihkan lantai yang kotor. Maka,
jawaban dari pertanyaan di judul di atas, adalah tidak mungkin membersihkan
lantai yang kotor dengan sapu yang kotor. Diperlukan sapu yang benar-benar
bersih untuk membersihkan lantai yang kotor.***
*) Sigit Rachmat, Wartawan Batam Pos di Tanjungpinang
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Ever feel sad or cry for no reason at all?
Depression. Narrated by Kate Hudson.
http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/