SUARA KARYA

            Menyoal Liberalisasi Pendidikan
            Oleh Yayat Dinar N 


            Selasa, 17 Mei 2005
            Era perdagangan bebas (free trade zone), memaksa kita berhadapan 
dengan liberalisasi dan globalisasi. Persoalan ini menimbulkan kekhawatiran 
berbagai kalangan. Alasannya, di satu sisi kita harus membuka diri dan menerima 
kemajuan dunia luar, akan tetapi di sisi lain kita dihadapkan pada minimnya 
atau lemahnya sumber daya manusia (SDM). Dua faktor tersebut menimbulkan 
pro-kontra tentang keikutsertaan kita dalam era perdagangan bebas yang dianggap 
terlalu cepat. 

            Dengan ditandatanganinya GATS (the General Agreement on Trade in 
Service), perjanjian kerja sama multinasional ini, setiap negara diberi 
kesempatan untuk mengajukan berbagai jenis jasa, yang bisa dibuka untuk 
diperdagangkan secara bebas. Salah satu yang akan diliberalisasi adalah 
pendidikan. 

            Pencantuman pendidikan sebagai salah satu jenis jasa yang akan 
diliberalisasi, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendidik. Adanya penolakan 
kalangan perguruan tinggi, yang diwakili oleh Forum Rektor Indonesia (FRI), 
membuktikan liberalisasi pendidikan belum bisa diterima seutuhnya, mengingat 
pendidikan bukan hanya merupakan proses transfer ilmu pengetahuan, akan tetapi 
di dalamnya terdapat proses pembentukan ideologi dan karakter bangsa. Ketika 
pendidikan kita diserahkan pada pihak asing, maka akan terjadi dualisme 
kepentingan. Pertama, peranan aspek ekonomi. Kedua, orientasi (tujuan) 
pendidikan itu sendiri, sehingga dikhawatirkan pendidikan akan mengabaikan pola 
pembentukan karakter bangsa, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 
1945. 

            Dari sekian banyak permasalahan yang akan timbul, setidaknya ada 
tiga permasalahan yang menonjol dari liberalisasi pendidikan. 

            Pertama, benturan budaya. Ketika pendidikan diserahkan pada pihak 
asing, maka secara langsung pengaruh budaya luar akan tereduksi dalam dunia 
pendidikan. Dan, yang paling parah kalau sampai masuk dalam kehidupan 
masyarakat kita, sehingga akan menjadi kontra produktif, yang akhirnya budaya 
asli kita terisolasi oleh budaya asing. 

            Banyak kasus terjadi saat ini, seperti kehidupan seks bebas (free 
sex) di kalangan remaja, narkoba dan kejahatan kemanusiaan lainnya. Hal ini 
disebabkan mudahnya budaya asing masuk dalam tatanan kehidupan masyarakat kita, 
alih-alih modernisasi. Dan akhirnya, kehidupan masyarakat kita terperangkap 
dalam budaya asing, yang tidak sesuai dengan norma-norma dan akar budaya 
bangsa. Tanpa adanya liberalisasi pendidikan saja, kebudayaan kita sudah 
terkontaminasi, apalagi jika liberalisasi diberlakukan. Inilah salah satu 
bentuk kehawatiran masyarakat. 

            Kedua, polarisasi ideologi. Ideologi merupakan jati diri atau 
karakter suatu bangsa, ideologi memberi karakter dan pengaruh bagi bangsa dalam 
pergaulan dunia internasional. Ketika terjadi liberalisasi dalam pendidikan 
kita, faham atau ideologi asing akan dengan mudah masuk dalam kehidupan bangsa 
kita, sehingga pendidikan kita akan mengikuti faham asing tanpa bisa kita 
cegah. Masuknya ideologi asing, secara tidak langsung akan merubah tatanan 
kehidupan dan sistem berpikir masyarakat. Berbagai bentuk pemikiran saat ini 
telah berkembang sedemikian rupa, sehingga mewarnai sistem kehidupan bangsa, 
mulai dari penganut faham konservatif, sosialisme, marxisme hingga radikalisme, 
berbaur menjadi satu dalam kehidupan masyarakat. Sehingga terkadang, 
menimbulkan konflik horizontal dalam masyarakat. Kebebasan berfikir tidak 
menjadi tabu dan haram, akan tetapi ketika kebebasan tersebut sudah melampaui 
batas-batas logika, bisa merusak kehidupan sosial kemasyarakatan, maka hal ini 
menjadi haram. Kekhawatiran inilah yang melandasi penolakan terhadap 
liberalisasi pendidikan. 

            Ketiga, distorsi kepentingan. Setiap terjadi perubahan kebijakan, 
dengan sendirinya akan terjadi pergeseran kepentingan, begitu juga dengan dunia 
pendidikan. Ketika liberalisasi pendidikan diberlakukan, maka orientasi 
pendidikan akan berubah secara otomatis, mengikuti pola pendidikan yang dibawa 
masuk dari luar. Aspek ekonomi akan sangat berpengaruh, manajemen pendidikan 
akan menyesuaikan dengan trend pasar yang berkembang dan cenderung ke arah 
pencetakan profit atau keuntungan. Perubahan orientasi inilah yang 
dikhawatirkan oleh kalangan pendidik, karena jika hal ini terjadi, akan 
mengabaikan tujuan pendidikan nasional. Yaitu, melindungi segenap bangsa 
Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan 
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan 
ketertiban dunia. Ketika itu terjadi, pembentukan jati diri dan ideologi 
bangsa, tidak bisa kita dapatkan lewat liberalisasi pendidikan. Dan yang ada, 
hanya menunggu kehancuran ideologi dan moralitas bangsa. 

            Era liberalisasi dan globalisasi semakin dekat, perkembangan dunia 
semakin maju dan kompleks, menjadi tantangan bagi bangsa kita, dan memaksa kita 
untuk berhadapan dengan era tersebut. Ide liberalisasi sebetulnya merupakan 
turunan dari ideologi kapitalisme. Inti dari ideologi kapitalisme adalah 
pengaturan ekonomi dan pembangunan diserahkan pada mekanisme pasar dan 
perusahaan-perusahaan swasta, guna mendapatkan keuntungan secara ekonomi, untuk 
mencapai kesejahteraan materiil. Menurut faham kapitalisme, yang dimaksud 
dengan kesejahteraan materiil meliputi pemenuhan kebutuhan dasar manusia 
(pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan) bagi setiap warga negara, 
penghapusan kemiskinan (poverty alleviation), tersedianya kesempatan kerja bagi 
seluruh rakyat untuk mendapatkan kehidupan layak (honest living) dan distribusi 
pendapatan dan kekayaan secara adil di antara warga negara. 

            Kalaupun liberalisasi pendidikan diterapkan, ada beberapa batasan 
tertentu, pendidikan asing yang bisa masuk ke dalam dunia pendidikan kita 
adalah pendidikan vocational dan pendidikan profesional. Dua bentuk pendidikan 
ini yang bisa diadopsi dalam dunia pendidikan kita, pendidikan vocational 
adalah pendidikan yang bersifat latihan kerja atau mempertinggi kemampuan 
peserta didik untuk menghadapi dunia kerja. Sedangkan pendidikan profesional 
merupakan pendidikan bersifat khusus bagi profesi tertentu. Harus kita akui, 
dalam dua bidang pendidikan tersebut, kita sangat lemah dan tertinggal. Dunia 
pendidikan kita belum mampu mencetak individu yang siap pakai. Dunia pendidikan 
kita hanya mampu mencetak individu yang teoritis, tanpa dibekali kemampuan 
praktikal yang memadai. 

            Kekhawatiran adanya liberalisasi terutama dalam pendidikan sangat 
beralasan, mengingat negara kita secara fundamental belum mampu mengimbangi 
arus globalisasi dan liberalisasi. 

            Dasar-dasar pendidikan kita belum cukup kuat untuk memasuki era 
tersebut (liberalisasi dan globalisasi). Maka, diperlukan pemahaman yang 
konsisten dan konprehensif untuk menata dan membangun sistem pendidikan yang 
berbasis kerakyatan, dan berorientasi pada penguatan ideologi bangsa. Untuk 
memperkuat sistem pendidikan yang berbasis kerakyatan diperlukan kerja sama 
yang kuat dan konsisten antarlini pemerintahan, baik eksekutif, legislatif 
maupun yudikatif. 

            Nasionalisasi pendidikan harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam 
mengembangkan dunia pendidikan ke depan, untuk mengimbangi arus liberalisasi 
dan globalisasi. Esensi dari nasionalisasi pendidikan adalah desentralisasi 
pendidikan. Pendidikan kita saat ini terlalu berpusat di kota-kota besar atau 
bertumpu di Pulau Jawa, sehingga penyebaran pendidikan belum sepenuhnya merata. 
Sudah saatnya desentralisasi pendidikan dijalankan oleh pemerintah, sehingga 
dengan adanya desentralisasi ini diharapkan tidak ada kesenjangan pendidikan 
antara di pusat dan daerah. Yang diharapkan, pendidikan dapat terjangkau baik 
secara wilayah maupun ekonomi oleh masyarakat. 

            Nasionalisasi pendidikan mutlak diwujudkan pemerintah agar dunia 
pendidikan kita mengakar di seluruh rakyat. Rakyat bisa menikmati pendidikan 
secara adil dan merata, sehingga tidak timbul kesenjangan kualitas pendidikan 
dalam masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 
1, setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran yang 
layak. Oleh karena itu, pemerintah harus mampu meningkatkan kualitas 
pendidikan, sehingga mampu menjadikan pendidikan sebagai bagian dari kehidupan 
masyarakat. 

            Pendidikan terbaik adalah pendidikan yang didambakan oleh seluruh 
lapisan masyarakat. Pendidikan terbaik tidak harus mahal, tetapi harus mampu 
mereduksi keinginan masyarakat untuk menikmati jenis dan kualitas pendidikan 
yang sama tanpa dibeda-bedakan. Dengan pendidikan yang baik dan layak, 
masyarakat (rakyat) mampu mengetahui dan memahami arus globalisasi dan 
liberalisasi secara benar. Rakyat diharapkan pula memahami sistem perpolitikan 
yang sehat dan dinamis, mampu berpikir cepat dan korektif, serta berperilaku 
santun, sehingga mampu menjadi individu yang berkualitas bagi bangsa. *** 

            (Penulis, staf eksekutif Nuri Lestari Foundation, Indonesia).  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/HO7EnA/3MnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke