Refleksi: Benarkah bila dikatakan bahwa korupsi membudaya dalam perspetif waktu menjadi unsur kebudayaan? Apa komentar Anda?
http://www.indomedia.com/bpost/052005/19/opini/opini1.htm Korupsi Membudaya, Tapi Bukan Unsur Kebudayaan Oleh: dr IBG Dharma Putra MKM Perasaan berbahagia tercampur dengan perasaan agak berbahagia menyeliputi seluruh hati saya, setelah membaca tulisan seorang karib dr Pribakti Budi Nurjaya SpOG di SKH Banjarmasin Post, edisi Senin 9 Mei 2005, halaman 20 berjudul 'Korupsi, Seks dan Obat Anti Maling'. Berbahagia, karena Pribakti masih seperti dulu: idealis dan populis. Tulisannya masih beraroma kebenaran, keadilan serta kepedulian pada sesama, seperti tulisannya dulu. Pengamatannya masih objektif dan merupakan pencerminan dari kenyataan sosial keseharian yang terjadi di sekitar kita. Tulisan tersebut, mengenangkan pada diskusi malam di selasar kampus megah di Timur Jawa Dwipa. Dialog indah di kalangan mahasiswa untuk bersiap menjadi permata bagi Indonesia jaya. Perasaan berbahagia juga terasakan, karena masih ada manusia lain yang sepeduli Pribakti. Masih ada orang yang peduli terhadap keadilan, kebenaran dan kesejahteraan bersama. Olehnya, disebut sebagai seorang pejabat yang tersenyum kecut karena tindakan korupsi di lingkungannya. Seorang pejabat yang dimusuhi, disindir, dicaci, dipinggirkan hanya karena tidak korupsi. Seorang pejabat yang tidak goyah karenanya dan tetap mencoba untuk bertahan pada kebenaran. Sayangnya semua perasaan berbahagia tersebut harus bercampur dengan perasaan yang agak berbahagia. Menjadi perasaan yang tidak sepenuhnya berbahagia, karena korupsi seolah hanya terjadi di kalangan birokrasi khususnya pejabat dan pegawai pemerintahan. Perasaan yang tidak sepenuhnya berbahagia ini, disertai kecemasan pada fenomena umum yang membutakan diri terhadap korupsi di kalangan profesional, pedagang, swasta, lembaga swadaya masyarakat bahkan oknum masyarakat itu sendiri. Korupsi seolah hanya menjadi risiko pegawai negeri dan pejabat pemerintah. Padahal, korupsi dapat dilakukan oleh semua pihak baik oknum pemerintahan maupun swasta. Korupsi telah merasuk ke dalam semua sendi kehidupan, sehingga seorang tokoh demokrasi, KH Abdurrahman Wahid pernah menyatakan dalam sebuah bentuk kalimat sederhana, bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya. Walau korupsi sudah membudaya, kita tetap berharap korupsi tidak menjadi unsur kebudayaan masyarakat Indonesia. Karena, sebagai unsur budaya berarti korupsi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia Indonesia. Sebagai unsur kebudayaan korupsi menjadi perilaku penting dalam kehidupan kita. Tanpa korupsi hidup menjadi tidak lengkap, dan dengan korupsi berarti terjadi peningkatan gengsi di hadapan masyarakat. Sebagai pertanda, bahwa kita termasuk orang penting yang menentukan kebijakan publik dan kesejahteraan masyarakat. Situasi seperti itu belum terjadi di masyarakat, sehingga walaupun korupsi sudah membudaya tapi jelas belum menjadi aspek kebudayaan dan masih tersisa hanya optimisme bahwa korupsi dapat dihilangkan. Optimisme tersebut dilatarbelakangi oleh pengamatan objektif, bahwa tindakan korupsi lebih banyak dilakukan karena terpaksa serta ikut-ikutan, bahkan terkadang dilakukan karena ketidaktahuan. Korupsi jenis ini bisa disebut sebagai korupsi orang kebanyakan dan dengan sendirinya akan hilang jika tokoh dan sentralnya, si koruptor yang sebenarnya, diberantas serta diberikan tindakan tegas dan setimpal. Korupsi orang kebanyakan adalah korupsi defensif suatu perilaku tercela yang dilakukan untuk menjaga kelangsungan dan kesuksesan program, masih dimungkinkan dengan sedikit tambahan berupa kepentingan untuk menjaga kelangsungan hidup si pengelola program. Korupsi jenis ini banyak dilakukan dalam situasi penghasilan yang sangat minim, dan mekanisme pembiayaan program yang tidak komprehensif. Sedangkan korupsi yang sebenarnya merupakan jenis tindakan opensif yang dilakukan secara sengaja dan sistematik untuk memperkaya diri sendiri. Si koruptor biasanya tidak terjepit dalam situasi penghasilan yang minim. Dengan dasar pemikiran itu, maka menjadi jelas bahwa korupsi akan bisa dihilangkan jika dilakukan penindakan terhadap tokoh sentralnya secara tegas dan setimpal. Di lain sisi, tindakan tegas itu harus disertai dengan upaya perbaikan nyata terhadap kesejahteraan pegawai pemerintah. Dalam banyak kasus, tindakan korupsi tidak jarang dilakukan karena ketidaktahuan. Koruptor jenis ini akan sangat kritis terhadap kejadian korupsi di institusi pemerintahan. Padahal di lain pihak, secara nyata mereka melakukan tindakan korupsi, bahkan terkadang lebih hebat dari kasus yang dikritisinya. Bagi orang yang mengetahui anatomi korupsi, fenomena itu akan terlihat sangat lucu karena berarti seorang koruptor telah meneriaki koruptor lain, seperti maling teriak maling. Hal ini bukan berarti seorang koruptor tidak boleh mengkritisi korupsi, tapi akan jauh lebih baik jika sebelum mengkritisi, kita terbebas dulu dari tindakan korupsi. Situasi ketidaktahuan akan mengakibatkan kritik terhadap perilaku korupsi tidak mampu diterjemahkan dalam tindak nyata pemberantasan korupsi. Kritik tersebut hanya menjadi angin surga, semilir sesaat, setelah itu mati dan korupsi akan tetap berjalan seperti biasanya. Ketidaktahuan, akan menyulitkan pemberantasan korupsi, karena fokus perhatian hanya akan dilakukan terhadap kiprah birokrasi pemerintah. Sorot mata tajam hanya akan diarahkan pada pejabat dan pegawai pemerintahan, sementara profesional, pedagang, tokoh LSM, oknum masyarakat yang bertindak korup akan terbebas dan tetap meracuni kehidupan bangsa. Hal ini terjadi, karena pelaku korupsi di luar birokrasi pemerintah yang masih bebas berkeliaran akan selalu menggoda, mengiming-imingi pembuat kebijakan publik untuk melakukan tindakan yang dapat menggangu rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, pemberantasan korupsi akan jalan di tempat. Untuk keberhasilan pemberantasan korupsi diperlukan adanya perbaikan pemahaman pada tindakan korupsi. Tulisan ini akan mencoba melakukannya, sebagai upaya untuk melengkapi tulisan dan ajakan manis dari Pribakti. Syukur-syukur dapat mengubah senyum kecut teman pejabatnya, menjadi senyum lebar yang membahagiakan Indonesia tercinta. Pemahaman salah terhadap korupsi selama ini tidak terhindarkan, karena beberapa institusi besar memang memandang korupsi sebagai tindakan dengan penonjolan pada tindakan dari pengelola kebijakan publik yang salah. The Oxford Unabriged Dictionary, kamus yang dipergunakan oleh perguruan tinggi besar di AS, memandang tindakan korupsi sebagai penyimpangan atau pengrusakan integritas dalam pelaksanaan tugas publik melalui penyuapan atau balas jasa. Sementara Webster's Colegiate Dictionary, kamus yang dipergunakan di perguruan tinggi Webster, mendefinisikan korupsi sebagai bujukan untuk berbuat salah dengan cara yang tidak pantas atau melawan hukum. World Bank menyatakan, korupsi sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Sangat mirip dengan definisi yang digunakan oleh Lembaga Transparasi Internasional, LSM antikorupsi global. Lembaga ini memandang korupsi sebagai tindakan yang melibatkan petugas publik baik politis maupun pegawai negeri, berupa perilaku yang tidak pantas dan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang yang dekat dengannya melalui penyalahgunaan kekuasaan publik yang dipercayakan kepadanya. Pernyataan dalam definisi tersebut sangat kabur dan tidak jelas, bahkan bersifat diskriminatif dan hanya membuat sorotan kritis terhadap pelaku korupsi dalam birokrasi pemerintah. Pernyataan itu cenderung menimbulkan bias pengertian dan akan menjadi sumber informasi yang jelek dalam upaya menuntaskan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan itu mempunyai andil terhadap opini salah yang berkembang di masyarakat tentang perilaku korupsi. Berangkat dari kenyataan itu, pengertian tindakan korupsi seharusnya tidak hanya menyoroti lembaga pemerintahan tapi juga lembaga swasta, karena keduanya bersifat rentan terhadap tindakan korupsi. Untuk itu, dianjurkan mengacu pada pengertian korupsi yang dikeluarkan oleh Bank Pembangunan Asia, yang memandang tindakan korupsi sebagai penyalahgunaan jabatan publik atau swasta untuk keuntungan pribadi. Secara lengkap korupsi didefinisikan sebagai perilaku pegawai sektor publik dan swasta, yang tidak pantas serta melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang yang dekat dengan mereka, atau membujuk orang lain agar menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan kepada mereka untuk melakukan hal itu. Dengan pengertian tersebut, berarti semua orang rentan terhadap perilaku korupsi dan harus menjaga dirinya terhadap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Perilaku yang bisa dicurigai sebagai korupsi antara lain: pemilihan proyek yang tidak ekonomis; kecurangan pengadaan barang; prosedur yang tidak baku pada pemberian izin; pemberian akses informasi yang berlebihan atau bahkan penutupan akses informasi yang seharusnya terbuka; percepatan atau perlambatan pelaksanaan aturan; pemberian monopoli usaha; penjualan tempat usaha; pemberian jabatan dan pangkat di luar prosedur rutin; pemberian informasi yang salah dan penugasan tanpa melalui prosedur rutin. Sorotan korupsi selama ini, lebih sering ditujukan kepada birokrasi pemerintahan. Dengan demikian sudah amat banyak contoh tindakan korupsi dari pejabat dan pegawai negeri yang melengkapi pengalaman masyarakat. Untuk melengkapi catatan itu, semua orang baik profesional, pedagang, LSM selayaknya mengajukan contoh tindakan koruptif di lembaga atau profesi masing-masing. Dengan demikian masyarakat dapat ikut mengawasi sebagai langkah pencegahan korupsi secara dini. Untuk menciptakan sistem kewaspadaan dini (SKD) terhadap korupsi di kalangan profesi kedokteran, sebagai langkah cegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB) korupsi di kalangan dokter, dicoba untuk menyosialisasikan contoh tindak korupsi yang bisa terjadi di dalam praktik dokter. Tindakan dokter praktik swasta yang boleh dikategorikan sebagai tindakan korupsi antara lain: - Pemberian resep kepada pasien dengan memilih obat-obatan yang harganya lebih mahal, padahal ada obat yang lebih murah dengan kandungan yang sama, karena kesempatan untuk mendapatkan komisi dari apotik atau pabrik obat. Dalam tindakan ini termasuk pula pembuatan resep yang ada tindasannya dan menyarankan pasien bahkan memaksa pasien untuk hanya mengambil resep pada apotik tertentu. - Menulis resep untuk pasien hanya dari obat yang diproduksi pabrik tertentu, dengan maksud tidak terpuji dan mendapat keuntungan pribadi termasuk membuat comitment fee bagi penulisan obat tertentu atau dengan apotik tertentu. - Melakukan praktik di suatu apotik didahului dengan perjanjian yang tidak terpuji untuk mendapat keuntungan tidak wajar, dan pada akhirnya memaksa pasien untuk hanya membeli obat di apotik tersebut. - Mendirikan apotik di tempat praktik ataupun di rumah sakit dengan maksud untuk melakukan pengaturan penulisan resep dan monopoli pembelian serta pengadaan obat. - Mengurus ijin praktik dengan pemberian uang kepada petugas di luar aturan berlaku dengan maksud mendapat prioritas, didahulukan dan merugikan masyarakat lain yang sudah antri. - Menyembunyikan informasi penting tentang penyakit pasien dan tidak menyampaikan informasi tentang pembiayaan yang paling efesien untuk penanganan penyakit, dengan maksud tidak terpuji dan menarik keuntungan pribadi. - Sengaja memberi informasi yang salah tentang kesehatan dan pelayanan kesehatan, untuk mendapatkan keuntungan pribadi termasuk mengarahkan pasien yang sudah datang ke rumah sakit pemerintah, menuju rumah sakit swasta atau praktik pribadi dengan maksud mendapat keuntungan. - Menakut-nakuti penderita untuk mendapatkan keputusan yang bisa menguntungkan dokter termasuk di dalamnya menakut-nakuti perawat, bidan sehingga tidak berani memutuskan tindakan yang benar dan bergantung kepada dokter, sehingga mengganggu penciptaan pelayanan kesehatan yang profesional dan meritokrasi. - Meninggalkan tugas kepemerintahan di rumah sakit pemerintah untuk visite di rumah sakit swasta demi kepentingan mendapatkan keuntungan pribadi. Termasuk pembuatan perjanjian di luar aturan disiplin pegawai, seperti perjanjian visite pada jam dinas ke rumah sakit swasta dengan maksud tidak terpuji dan mendapat keuntungan pribadi. Sedemikian banyaknya, deret tindakan yang harus dihindari untuk bisa terbebas dari perangkap korupsi dan ikut berperan dalam pemberantasan korupsi. Tidak bisa dipungkiri, tulisan ini berpretensi untuk itu. Buat Pribakti, membaca tulisan ini harus dengan membayangkan kebengalan masa lalu dan sebuah cita-cita, menciptakan Indonesia yang besar dan jaya .... Praktisi dan pemerhati kesehatan, tinggal di Amuntai [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/MCfFmA/SOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

