Refleksi: Benarkah bila dikatakan bahwa korupsi membudaya dalam perspetif waktu 
menjadi unsur kebudayaan? Apa komentar Anda?


http://www.indomedia.com/bpost/052005/19/opini/opini1.htm


Korupsi Membudaya, Tapi Bukan Unsur Kebudayaan
Oleh: dr IBG Dharma Putra MKM
Perasaan berbahagia tercampur dengan perasaan agak berbahagia menyeliputi 
seluruh hati saya, setelah membaca tulisan seorang karib dr Pribakti Budi 
Nurjaya SpOG di SKH Banjarmasin Post, edisi Senin 9 Mei 2005, halaman 20 
berjudul 'Korupsi, Seks dan Obat Anti Maling'.

Berbahagia, karena Pribakti masih seperti dulu: idealis dan populis. Tulisannya 
masih beraroma kebenaran, keadilan serta kepedulian pada sesama, seperti 
tulisannya dulu. Pengamatannya masih objektif dan merupakan pencerminan dari 
kenyataan sosial keseharian yang terjadi di sekitar kita. Tulisan tersebut, 
mengenangkan pada diskusi malam di selasar kampus megah di Timur Jawa Dwipa. 
Dialog indah di kalangan mahasiswa untuk bersiap menjadi permata bagi Indonesia 
jaya.

Perasaan berbahagia juga terasakan, karena masih ada manusia lain yang sepeduli 
Pribakti. Masih ada orang yang peduli terhadap keadilan, kebenaran dan 
kesejahteraan bersama. Olehnya, disebut sebagai seorang pejabat yang tersenyum 
kecut karena tindakan korupsi di lingkungannya. Seorang pejabat yang dimusuhi, 
disindir, dicaci, dipinggirkan hanya karena tidak korupsi. Seorang pejabat yang 
tidak goyah karenanya dan tetap mencoba untuk bertahan pada kebenaran.

Sayangnya semua perasaan berbahagia tersebut harus bercampur dengan perasaan 
yang agak berbahagia. Menjadi perasaan yang tidak sepenuhnya berbahagia, karena 
korupsi seolah hanya terjadi di kalangan birokrasi khususnya pejabat dan 
pegawai pemerintahan. Perasaan yang tidak sepenuhnya berbahagia ini, disertai 
kecemasan pada fenomena umum yang membutakan diri terhadap korupsi di kalangan 
profesional, pedagang, swasta, lembaga swadaya masyarakat bahkan oknum 
masyarakat itu sendiri.

Korupsi seolah hanya menjadi risiko pegawai negeri dan pejabat pemerintah. 
Padahal, korupsi dapat dilakukan oleh semua pihak baik oknum pemerintahan 
maupun swasta. Korupsi telah merasuk ke dalam semua sendi kehidupan, sehingga 
seorang tokoh demokrasi, KH Abdurrahman Wahid pernah menyatakan dalam sebuah 
bentuk kalimat sederhana, bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya.

Walau korupsi sudah membudaya, kita tetap berharap korupsi tidak menjadi unsur 
kebudayaan masyarakat Indonesia. Karena, sebagai unsur budaya berarti korupsi 
tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia Indonesia. Sebagai unsur 
kebudayaan korupsi menjadi perilaku penting dalam kehidupan kita.

Tanpa korupsi hidup menjadi tidak lengkap, dan dengan korupsi berarti terjadi 
peningkatan gengsi di hadapan masyarakat. Sebagai pertanda, bahwa kita termasuk 
orang penting yang menentukan kebijakan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Situasi seperti itu belum terjadi di masyarakat, sehingga walaupun korupsi 
sudah membudaya tapi jelas belum menjadi aspek kebudayaan dan masih tersisa 
hanya optimisme bahwa korupsi dapat dihilangkan. Optimisme tersebut 
dilatarbelakangi oleh pengamatan objektif, bahwa tindakan korupsi lebih banyak 
dilakukan karena terpaksa serta ikut-ikutan, bahkan terkadang dilakukan karena 
ketidaktahuan. Korupsi jenis ini bisa disebut sebagai korupsi orang kebanyakan 
dan dengan sendirinya akan hilang jika tokoh dan sentralnya, si koruptor yang 
sebenarnya, diberantas serta diberikan tindakan tegas dan setimpal.

Korupsi orang kebanyakan adalah korupsi defensif suatu perilaku tercela yang 
dilakukan untuk menjaga kelangsungan dan kesuksesan program, masih dimungkinkan 
dengan sedikit tambahan berupa kepentingan untuk menjaga kelangsungan hidup si 
pengelola program. Korupsi jenis ini banyak dilakukan dalam situasi penghasilan 
yang sangat minim, dan mekanisme pembiayaan program yang tidak komprehensif. 
Sedangkan korupsi yang sebenarnya merupakan jenis tindakan opensif yang 
dilakukan secara sengaja dan sistematik untuk memperkaya diri sendiri. Si 
koruptor biasanya tidak terjepit dalam situasi penghasilan yang minim.

Dengan dasar pemikiran itu, maka menjadi jelas bahwa korupsi akan bisa 
dihilangkan jika dilakukan penindakan terhadap tokoh sentralnya secara tegas 
dan setimpal. Di lain sisi, tindakan tegas itu harus disertai dengan upaya 
perbaikan nyata terhadap kesejahteraan pegawai pemerintah.

Dalam banyak kasus, tindakan korupsi tidak jarang dilakukan karena 
ketidaktahuan. Koruptor jenis ini akan sangat kritis terhadap kejadian korupsi 
di institusi pemerintahan. Padahal di lain pihak, secara nyata mereka melakukan 
tindakan korupsi, bahkan terkadang lebih hebat dari kasus yang dikritisinya. 
Bagi orang yang mengetahui anatomi korupsi, fenomena itu akan terlihat sangat 
lucu karena berarti seorang koruptor telah meneriaki koruptor lain, seperti 
maling teriak maling. Hal ini bukan berarti seorang koruptor tidak boleh 
mengkritisi korupsi, tapi akan jauh lebih baik jika sebelum mengkritisi, kita 
terbebas dulu dari tindakan korupsi.

Situasi ketidaktahuan akan mengakibatkan kritik terhadap perilaku korupsi tidak 
mampu diterjemahkan dalam tindak nyata pemberantasan korupsi. Kritik tersebut 
hanya menjadi angin surga, semilir sesaat, setelah itu mati dan korupsi akan 
tetap berjalan seperti biasanya.

Ketidaktahuan, akan menyulitkan pemberantasan korupsi, karena fokus perhatian 
hanya akan dilakukan terhadap kiprah birokrasi pemerintah. Sorot mata tajam 
hanya akan diarahkan pada pejabat dan pegawai pemerintahan, sementara 
profesional, pedagang, tokoh LSM, oknum masyarakat yang bertindak korup akan 
terbebas dan tetap meracuni kehidupan bangsa. Hal ini terjadi, karena pelaku 
korupsi di luar birokrasi pemerintah yang masih bebas berkeliaran akan selalu 
menggoda, mengiming-imingi pembuat kebijakan publik untuk melakukan tindakan 
yang dapat menggangu rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, 
pemberantasan korupsi akan jalan di tempat. Untuk keberhasilan pemberantasan 
korupsi diperlukan adanya perbaikan pemahaman pada tindakan korupsi.

Tulisan ini akan mencoba melakukannya, sebagai upaya untuk melengkapi tulisan 
dan ajakan manis dari Pribakti. Syukur-syukur dapat mengubah senyum kecut teman 
pejabatnya, menjadi senyum lebar yang membahagiakan Indonesia tercinta.

Pemahaman salah terhadap korupsi selama ini tidak terhindarkan, karena beberapa 
institusi besar memang memandang korupsi sebagai tindakan dengan penonjolan 
pada tindakan dari pengelola kebijakan publik yang salah.

The Oxford Unabriged Dictionary, kamus yang dipergunakan oleh perguruan tinggi 
besar di AS, memandang tindakan korupsi sebagai penyimpangan atau pengrusakan 
integritas dalam pelaksanaan tugas publik melalui penyuapan atau balas jasa. 
Sementara Webster's Colegiate Dictionary, kamus yang dipergunakan di perguruan 
tinggi Webster, mendefinisikan korupsi sebagai bujukan untuk berbuat salah 
dengan cara yang tidak pantas atau melawan hukum.

World Bank menyatakan, korupsi sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk 
keuntungan pribadi. Sangat mirip dengan definisi yang digunakan oleh Lembaga 
Transparasi Internasional, LSM antikorupsi global. Lembaga ini memandang 
korupsi sebagai tindakan yang melibatkan petugas publik baik politis maupun 
pegawai negeri, berupa perilaku yang tidak pantas dan melawan hukum untuk 
memperkaya diri sendiri atau orang yang dekat dengannya melalui penyalahgunaan 
kekuasaan publik yang dipercayakan kepadanya.

Pernyataan dalam definisi tersebut sangat kabur dan tidak jelas, bahkan 
bersifat diskriminatif dan hanya membuat sorotan kritis terhadap pelaku korupsi 
dalam birokrasi pemerintah. Pernyataan itu cenderung menimbulkan bias 
pengertian dan akan menjadi sumber informasi yang jelek dalam upaya menuntaskan 
pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan itu mempunyai andil terhadap 
opini salah yang berkembang di masyarakat tentang perilaku korupsi.

Berangkat dari kenyataan itu, pengertian tindakan korupsi seharusnya tidak 
hanya menyoroti lembaga pemerintahan tapi juga lembaga swasta, karena keduanya 
bersifat rentan terhadap tindakan korupsi. Untuk itu, dianjurkan mengacu pada 
pengertian korupsi yang dikeluarkan oleh Bank Pembangunan Asia, yang memandang 
tindakan korupsi sebagai penyalahgunaan jabatan publik atau swasta untuk 
keuntungan pribadi. Secara lengkap korupsi didefinisikan sebagai perilaku 
pegawai sektor publik dan swasta, yang tidak pantas serta melawan hukum untuk 
memperkaya diri sendiri dan atau orang yang dekat dengan mereka, atau membujuk 
orang lain agar menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan kepada mereka untuk 
melakukan hal itu.

Dengan pengertian tersebut, berarti semua orang rentan terhadap perilaku 
korupsi dan harus menjaga dirinya terhadap tindakan yang dapat dikategorikan 
sebagai tindakan korupsi. Perilaku yang bisa dicurigai sebagai korupsi antara 
lain: pemilihan proyek yang tidak ekonomis; kecurangan pengadaan barang; 
prosedur yang tidak baku pada pemberian izin; pemberian akses informasi yang 
berlebihan atau bahkan penutupan akses informasi yang seharusnya terbuka; 
percepatan atau perlambatan pelaksanaan aturan; pemberian monopoli usaha; 
penjualan tempat usaha; pemberian jabatan dan pangkat di luar prosedur rutin; 
pemberian informasi yang salah dan penugasan tanpa melalui prosedur rutin.

Sorotan korupsi selama ini, lebih sering ditujukan kepada birokrasi 
pemerintahan. Dengan demikian sudah amat banyak contoh tindakan korupsi dari 
pejabat dan pegawai negeri yang melengkapi pengalaman masyarakat. Untuk 
melengkapi catatan itu, semua orang baik profesional, pedagang, LSM selayaknya 
mengajukan contoh tindakan koruptif di lembaga atau profesi masing-masing. 
Dengan demikian masyarakat dapat ikut mengawasi sebagai langkah pencegahan 
korupsi secara dini.

Untuk menciptakan sistem kewaspadaan dini (SKD) terhadap korupsi di kalangan 
profesi kedokteran, sebagai langkah cegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB) 
korupsi di kalangan dokter, dicoba untuk menyosialisasikan contoh tindak 
korupsi yang bisa terjadi di dalam praktik dokter.

Tindakan dokter praktik swasta yang boleh dikategorikan sebagai tindakan 
korupsi antara lain:

- Pemberian resep kepada pasien dengan memilih obat-obatan yang harganya lebih 
mahal, padahal ada obat yang lebih murah dengan kandungan yang sama, karena 
kesempatan untuk mendapatkan komisi dari apotik atau pabrik obat. Dalam 
tindakan ini termasuk pula pembuatan resep yang ada tindasannya dan menyarankan 
pasien bahkan memaksa pasien untuk hanya mengambil resep pada apotik tertentu.

- Menulis resep untuk pasien hanya dari obat yang diproduksi pabrik tertentu, 
dengan maksud tidak terpuji dan mendapat keuntungan pribadi termasuk membuat 
comitment fee bagi penulisan obat tertentu atau dengan apotik tertentu.

- Melakukan praktik di suatu apotik didahului dengan perjanjian yang tidak 
terpuji untuk mendapat keuntungan tidak wajar, dan pada akhirnya memaksa pasien 
untuk hanya membeli obat di apotik tersebut.

- Mendirikan apotik di tempat praktik ataupun di rumah sakit dengan maksud 
untuk melakukan pengaturan penulisan resep dan monopoli pembelian serta 
pengadaan obat.

- Mengurus ijin praktik dengan pemberian uang kepada petugas di luar aturan 
berlaku dengan maksud mendapat prioritas, didahulukan dan merugikan masyarakat 
lain yang sudah antri.

- Menyembunyikan informasi penting tentang penyakit pasien dan tidak 
menyampaikan informasi tentang pembiayaan yang paling efesien untuk penanganan 
penyakit, dengan maksud tidak terpuji dan menarik keuntungan pribadi.

- Sengaja memberi informasi yang salah tentang kesehatan dan pelayanan 
kesehatan, untuk mendapatkan keuntungan pribadi termasuk mengarahkan pasien 
yang sudah datang ke rumah sakit pemerintah, menuju rumah sakit swasta atau 
praktik pribadi dengan maksud mendapat keuntungan.

- Menakut-nakuti penderita untuk mendapatkan keputusan yang bisa menguntungkan 
dokter termasuk di dalamnya menakut-nakuti perawat, bidan sehingga tidak berani 
memutuskan tindakan yang benar dan bergantung kepada dokter, sehingga 
mengganggu penciptaan pelayanan kesehatan yang profesional dan meritokrasi.

- Meninggalkan tugas kepemerintahan di rumah sakit pemerintah untuk visite di 
rumah sakit swasta demi kepentingan mendapatkan keuntungan pribadi. Termasuk 
pembuatan perjanjian di luar aturan disiplin pegawai, seperti perjanjian visite 
pada jam dinas ke rumah sakit swasta dengan maksud tidak terpuji dan mendapat 
keuntungan pribadi.

Sedemikian banyaknya, deret tindakan yang harus dihindari untuk bisa terbebas 
dari perangkap korupsi dan ikut berperan dalam pemberantasan korupsi. Tidak 
bisa dipungkiri, tulisan ini berpretensi untuk itu.

Buat Pribakti, membaca tulisan ini harus dengan membayangkan kebengalan masa 
lalu dan sebuah cita-cita, menciptakan Indonesia yang besar dan jaya ....

Praktisi dan pemerhati kesehatan, tinggal di Amuntai


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/MCfFmA/SOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke