http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=109964
Dibahas, Pelaksanaan Hukum Cambuk di Aceh
Kamis, 26 Mei 2005
BANDA ACEH (Suara Karya): Pelaksana tugas Gubernur Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), H. Azwar Abubakar menyatakan, pihaknya akan
membahas pelaksanaan hukum cambuk yang ingin diterapkan di daerah ini. Hukuman
itu terkait dengan diberlakukannya syariat Islam.
"Kita tidak mau gegabah menerapkan hukum cambuk. Saya akan
bermusyawarah dengan ahli hukum dulu," katanya usai berbicara dalam seminar
nasional "Solidaritas Intelektual Muda untuk Aceh" di Kampus Universitas Syiah
Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Rabu.
Azwar menyatakan hal itu ketika ditanya tentang belum keluarnya
surat keputusan gubernur mengenai siapa yang akan mencambuk atau algojo untuk
mengeksekusi 20 orang tervonis melakukan tindak "maisir" (judi) di Kabupaten
Bireuen.
Azwar menyatakan, pelaksanaan hukum tersebut tidak boleh gegabah.
Harus dimusyawarahkan dengan para ulama, apakah hukum cambuk untuk penjudi
sesuai dengan Syariat Islam atau tidak.
Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen, dalam sidang yang dipimpin Drs
H Abdullah Tgk Nafi, 30 April 2005, menghukum tujuh penjudi dengan enam kali
cambuk di tempat umum.
Ketujuh pria yang divonis hukuman cambuk itu adalah Am bin H (37),
Zk bin Ys (60), Rd bin Ah (37), Sarizal (32), Pr T Um (29), M Al bin Is, dan M
D bin Hm. Ketujuh orang ini bertempat tinggal di Desa Pulo Kiton, Bireuen.
Hukuman enam kali cambuk tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU), yakni masing-masing 12 kali tanpa mengurangi hukuman
penahanan selama penyidikan dan penuntutan.
JPU Erwin Nasution mendakwa ketujuh lelaki itu melanggar pasal 23
ayat 1 Qanun No 13 tahun 2003, dan melanggar pasal 23 ayah 2 juga Qanun No
13/2003. Atas dasar itu, jaksa meminta agar terdakwa dihukum cambuk 12 kali
tanpa mengurangi hukuman penahanan selama penyidikan dan penuntutan.
Hakim juga memutuskan, barang bukti berupa uang Rp 45.500 disita
untuk kas Mahkamah Syariah NAD, sedangkan dua set kartu joker dimusnahkan. Para
terdakwa dibebani biaya perkara Rp 1.000/orang.
Sementara Bupati Bireuen Mustafa A Glanggang mengatakan, tujuh
warga yang telah divonis hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariah, akan dieksekusi
di hadapan umum dalam Mesjid Jamik Bireuen.
Untuk pelaksanaan eksekusi itu, Bupati telah menyurati Gubernur
NAD. "Sekarang kita sedang tunggu balasan tertulisnya," kata Mustafa.
Kalau balasannya sudah ada, kata Mustafa, pihak berwenang, dalam
hal ini jaksa di Bireuen, akan langsung menggelar eksekusi terhadap tujuh pria
yang terbukti melanggar syariat Islam (berjudi).
Bila eksekusi terlaksana, maka itu merupakan eksekusi pertama yang
dilakukan Mahkamah Syariah di NAD. Mustafa juga mengungkapkan sekilas tentang
mekanisme pelaksanaan pencambukan itu, antara lain, algojonya akan ditutup
mata, sedangkan yang dicambuk harus mengenakan pakaian, sehingga tidak
berdarah. (Ant)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Ever feel sad or cry for no reason at all?
Depression. Narrated by Kate Hudson.
http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/