http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=109964



            Dibahas, Pelaksanaan Hukum Cambuk di Aceh 


            Kamis, 26 Mei 2005
            BANDA ACEH (Suara Karya): Pelaksana tugas Gubernur Provinsi 
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), H. Azwar Abubakar menyatakan, pihaknya akan 
membahas pelaksanaan hukum cambuk yang ingin diterapkan di daerah ini. Hukuman 
itu terkait dengan diberlakukannya syariat Islam. 

            "Kita tidak mau gegabah menerapkan hukum cambuk. Saya akan 
bermusyawarah dengan ahli hukum dulu," katanya usai berbicara dalam seminar 
nasional "Solidaritas Intelektual Muda untuk Aceh" di Kampus Universitas Syiah 
Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Rabu. 

            Azwar menyatakan hal itu ketika ditanya tentang belum keluarnya 
surat keputusan gubernur mengenai siapa yang akan mencambuk atau algojo untuk 
mengeksekusi 20 orang tervonis melakukan tindak "maisir" (judi) di Kabupaten 
Bireuen. 

            Azwar menyatakan, pelaksanaan hukum tersebut tidak boleh gegabah. 
Harus dimusyawarahkan dengan para ulama, apakah hukum cambuk untuk penjudi 
sesuai dengan Syariat Islam atau tidak. 

            Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen, dalam sidang yang dipimpin Drs 
H Abdullah Tgk Nafi, 30 April 2005, menghukum tujuh penjudi dengan enam kali 
cambuk di tempat umum. 

            Ketujuh pria yang divonis hukuman cambuk itu adalah Am bin H (37), 
Zk bin Ys (60), Rd bin Ah (37), Sarizal (32), Pr T Um (29), M Al bin Is, dan M 
D bin Hm. Ketujuh orang ini bertempat tinggal di Desa Pulo Kiton, Bireuen. 

            Hukuman enam kali cambuk tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 
penuntut umum (JPU), yakni masing-masing 12 kali tanpa mengurangi hukuman 
penahanan selama penyidikan dan penuntutan. 

            JPU Erwin Nasution mendakwa ketujuh lelaki itu melanggar pasal 23 
ayat 1 Qanun No 13 tahun 2003, dan melanggar pasal 23 ayah 2 juga Qanun No 
13/2003. Atas dasar itu, jaksa meminta agar terdakwa dihukum cambuk 12 kali 
tanpa mengurangi hukuman penahanan selama penyidikan dan penuntutan. 

            Hakim juga memutuskan, barang bukti berupa uang Rp 45.500 disita 
untuk kas Mahkamah Syariah NAD, sedangkan dua set kartu joker dimusnahkan. Para 
terdakwa dibebani biaya perkara Rp 1.000/orang. 

            Sementara Bupati Bireuen Mustafa A Glanggang mengatakan, tujuh 
warga yang telah divonis hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariah, akan dieksekusi 
di hadapan umum dalam Mesjid Jamik Bireuen. 

            Untuk pelaksanaan eksekusi itu, Bupati telah menyurati Gubernur 
NAD. "Sekarang kita sedang tunggu balasan tertulisnya," kata Mustafa. 

            Kalau balasannya sudah ada, kata Mustafa, pihak berwenang, dalam 
hal ini jaksa di Bireuen, akan langsung menggelar eksekusi terhadap tujuh pria 
yang terbukti melanggar syariat Islam (berjudi). 

            Bila eksekusi terlaksana, maka itu merupakan eksekusi pertama yang 
dilakukan Mahkamah Syariah di NAD. Mustafa juga mengungkapkan sekilas tentang 
mekanisme pelaksanaan pencambukan itu, antara lain, algojonya akan ditutup 
mata, sedangkan yang dicambuk harus mengenakan pakaian, sehingga tidak 
berdarah. (Ant)  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Ever feel sad or cry for no reason at all?
Depression. Narrated by Kate Hudson.
http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke